Mempekerjakan anak bukan hal yang boleh dilakukan sembarangan. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, prinsip utamanya adalah pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Larangan ini dibuat untuk melindungi tumbuh kembang anak, pendidikan, kesehatan, keselamatan, mental, moral, dan kehidupan sosialnya.
Namun, dalam kondisi tertentu, anak dapat melakukan pekerjaan tertentu dengan syarat yang sangat ketat. Misalnya pekerjaan ringan untuk anak usia 13 sampai 15 tahun, pekerjaan yang menjadi bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan, serta pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak. Meski diperbolehkan secara terbatas, pekerjaan tersebut tidak boleh mengganggu sekolah, kesehatan, keselamatan, dan perkembangan anak.
Artikel ini membahas syarat mempekerjakan anak menurut aturan ketenagakerjaan, jenis pekerjaan yang diperbolehkan, syarat pekerjaan ringan, pekerjaan untuk pengembangan bakat dan minat, pekerjaan yang dilarang, pekerjaan berbahaya bagi anak, serta checklist yang perlu dipahami pengusaha, HR, orang tua, dan wali. Pembahasan ini berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang pekerja anak, pekerjaan dan anak, serta anak dan pemuda.
Daftar Isi
Apa Itu Anak dalam Hukum Ketenagakerjaan?
Dalam konteks perlindungan ketenagakerjaan, anak pada umumnya merujuk pada setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun. Karena anak masih berada dalam masa tumbuh kembang, negara memberikan perlindungan khusus agar anak tidak dieksploitasi sebagai tenaga kerja.
Perlindungan ini penting karena pekerjaan yang tidak sesuai usia dapat mengganggu sekolah, kesehatan fisik, perkembangan mental, relasi sosial, dan keselamatan anak. Anak juga lebih rentan mengalami eksploitasi karena belum memiliki posisi tawar yang sama dengan pekerja dewasa.
Karena itu, ketika membahas “mempekerjakan anak”, pengusaha tidak cukup hanya bertanya apakah anak tersebut bersedia bekerja. Pengusaha juga harus memastikan apakah pekerjaan tersebut diperbolehkan hukum, apakah orang tua/wali memberi izin, apakah waktu kerja dibatasi, apakah lingkungan kerja aman, dan apakah pekerjaan tersebut tidak mengganggu pendidikan anak.
Prinsip Utama: Anak Tidak Boleh Dipekerjakan
Prinsip dasar dalam UU Ketenagakerjaan adalah pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Artinya, mempekerjakan anak bukan sesuatu yang boleh dianggap normal dalam hubungan kerja.
Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi tertentu yang diatur secara terbatas. Pengecualian ini bukan celah untuk mengeksploitasi anak, tetapi pengaturan agar kegiatan tertentu yang melibatkan anak tetap berada dalam pengawasan, perlindungan, dan batasan hukum yang jelas.
Dalam praktik HR, prinsip ini penting dipahami sejak tahap rekrutmen. Jika perusahaan membuka lowongan untuk pekerja usia muda, HR perlu memastikan batas usia, dokumen identitas, jenis pekerjaan, waktu kerja, serta risiko pekerjaan. Untuk konteks hubungan kerja umum, pembaca dapat membaca artikel perjanjian kerja dan hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan.
Bentuk Pekerjaan yang Diperbolehkan untuk Anak
Meskipun prinsipnya anak tidak boleh dipekerjakan, UU Ketenagakerjaan mengenal beberapa pengecualian. Pengecualian tersebut harus dipahami secara hati-hati karena setiap jenis pekerjaan memiliki syarat yang berbeda.
1. Pekerjaan Ringan untuk Anak Usia 13 sampai 15 Tahun
Anak yang berusia 13 sampai 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang pekerjaan tersebut tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, serta sosial anak.
Pekerjaan ringan berarti pekerjaan yang tidak berbahaya, tidak berat, tidak dilakukan pada malam hari, tidak mengganggu sekolah, dan tidak mengeksploitasi anak. Contohnya dapat berupa membantu pekerjaan sederhana di lingkungan keluarga atau kegiatan terbatas yang aman, dengan durasi sangat dibatasi dan tetap dalam pengawasan.
2. Pekerjaan sebagai Bagian dari Kurikulum Pendidikan atau Pelatihan
Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja jika pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat berwenang. Jenis ini biasanya berkaitan dengan praktik kerja, pelatihan, atau kegiatan pendidikan yang memang dirancang untuk pembelajaran.
Dalam konteks ini, anak bukan dipekerjakan untuk menggantikan tenaga kerja dewasa, tetapi mengikuti kegiatan belajar yang terstruktur. Karena itu, harus ada tujuan pendidikan, pengawasan, petunjuk kerja yang jelas, dan perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja.
Topik ini berkaitan dengan pembahasan BlogHRD tentang sistem magang di Indonesia, meskipun magang dan pekerjaan anak tetap harus dibedakan berdasarkan usia, tujuan, serta dasar hukumnya.
3. Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat Anak
Anak juga dapat melakukan pekerjaan tertentu untuk mengembangkan bakat dan minat. Contohnya dapat terjadi pada bidang seni, olahraga, hiburan, budaya, atau kegiatan kreatif yang memang sesuai minat dan kemampuan anak.
Namun, kegiatan ini harus dilakukan dengan perlindungan khusus. Anak tidak boleh dipaksa, tidak boleh dieksploitasi, tidak boleh bekerja melebihi batas waktu, dan harus tetap mendapatkan hak pendidikan, istirahat, serta lingkungan kerja yang aman.
Syarat Mempekerjakan Anak Usia 13 sampai 15 Tahun untuk Pekerjaan Ringan
Pengusaha yang mempekerjakan anak usia 13 sampai 15 tahun untuk pekerjaan ringan wajib memenuhi syarat ketat. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, pekerjaan tersebut dapat melanggar ketentuan perlindungan anak.
Syarat pekerjaan ringan bagi anak antara lain:
- Harus ada izin tertulis dari orang tua atau wali.
- Harus ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali.
- Waktu kerja maksimum 3 jam per hari.
- Pekerjaan dilakukan pada siang hari.
- Pekerjaan tidak mengganggu waktu sekolah.
- Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
- Harus ada hubungan kerja yang jelas.
- Anak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pekerjaan ringan bukan berarti pengusaha bebas mengatur anak seperti pekerja dewasa. Anak tetap harus dilindungi secara khusus. Waktu kerja anak jauh lebih pendek, harus dilakukan siang hari, dan tidak boleh mengganggu sekolah.
Jika anak bekerja bersama pekerja dewasa, tempat kerja anak juga perlu dipisahkan dari tempat kerja pekerja dewasa. Prinsip ini penting agar anak tidak terpapar risiko pekerjaan orang dewasa atau lingkungan kerja yang tidak sesuai usia.
Apa yang Dimaksud Pekerjaan Ringan?
Pekerjaan ringan adalah pekerjaan yang tidak membahayakan dan tidak mengganggu tumbuh kembang anak. Namun, istilah “ringan” tidak boleh ditafsirkan hanya dari sudut pandang pengusaha. Pekerjaan yang tampak ringan bagi orang dewasa bisa tetap berisiko bagi anak.
Pekerjaan ringan sebaiknya memenuhi ciri berikut:
- Tidak membutuhkan tenaga fisik berat.
- Tidak menggunakan mesin, alat berat, atau bahan berbahaya.
- Tidak dilakukan di tempat berisiko tinggi.
- Tidak dilakukan malam hari.
- Tidak membuat anak kehilangan waktu sekolah.
- Tidak mengganggu waktu istirahat dan bermain anak.
- Tidak melibatkan kekerasan, tekanan, atau ancaman.
- Tidak menempatkan anak dalam lingkungan yang merusak moral.
Dalam konteks keselamatan kerja, pengusaha juga perlu memperhatikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja serta sistem manajemen K3.
Syarat Pekerjaan yang Menjadi Bagian Kurikulum Pendidikan atau Pelatihan
Anak dapat mengikuti pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan, tetapi kegiatan tersebut harus benar-benar memiliki tujuan pendidikan. Kegiatan ini tidak boleh disamarkan sebagai pelatihan padahal sebenarnya anak digunakan sebagai tenaga kerja murah.
Syarat penting dalam kegiatan ini antara lain:
- Pekerjaan harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan.
- Kurikulum atau pelatihan harus disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Anak harus diberi petunjuk yang jelas tentang cara melakukan pekerjaan.
- Anak harus mendapatkan bimbingan dan pengawasan.
- Pengusaha atau penyelenggara wajib memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Kegiatan tidak boleh mengarah pada pekerjaan berbahaya atau eksploitasi.
Misalnya, siswa mengikuti praktik pembelajaran di lingkungan kerja karena menjadi bagian dari pendidikan. Dalam kondisi seperti ini, sekolah, lembaga pelatihan, orang tua/wali, dan tempat kerja harus memastikan kegiatan dilakukan aman, terarah, dan tidak merugikan anak.
Syarat Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat Anak
Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak diatur lebih khusus melalui Kepmenakertrans KEP.115/MEN/VII/2004. Aturan ini penting karena anak sering terlibat dalam dunia hiburan, seni, olahraga, iklan, media, atau kegiatan kreatif lain.
Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak harus memenuhi kriteria:
- Pekerjaan tersebut dapat dikerjakan anak sejak usia dini.
- Pekerjaan tersebut diminati oleh anak.
- Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak.
- Pekerjaan tersebut menambah kreativitas anak.
- Pekerjaan tersebut sesuai dengan dunia anak.
Artinya, anak tidak boleh dipaksa melakukan pekerjaan hanya karena orang tua, agensi, atau perusahaan melihat peluang komersial. Minat dan kondisi anak harus menjadi pertimbangan utama.
Syarat Pengusaha yang Mempekerjakan Anak untuk Bakat dan Minat
Jika pengusaha mempekerjakan anak di bawah 15 tahun untuk mengembangkan bakat dan minat, pengusaha wajib memenuhi syarat berikut:
- Membuat perjanjian kerja tertulis dengan orang tua atau wali yang mewakili anak.
- Memuat kondisi dan syarat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mempekerjakan anak di luar waktu sekolah.
- Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam per hari dan 12 jam per minggu.
- Melibatkan orang tua atau wali di lokasi kerja untuk melakukan pengawasan langsung.
- Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi, dan hal sejenis.
- Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu.
- Melaksanakan syarat keselamatan dan kesehatan kerja.
Contohnya, jika anak terlibat dalam pembuatan iklan, pertunjukan seni, lomba, konten audio visual, atau kegiatan hiburan, waktu kerja tetap harus dibatasi. Anak juga harus didampingi orang tua/wali dan tidak boleh berada di lingkungan yang membahayakan fisik, mental, sosial, atau moralnya.
Perjanjian Kerja untuk Anak: Apa yang Perlu Dicantumkan?
Jika pekerjaan anak diperbolehkan menurut hukum, hubungan kerja harus dibuat jelas. Perjanjian kerja tidak boleh hanya lisan, terutama jika menyangkut anak.
Perjanjian kerja yang melibatkan anak sebaiknya mencantumkan:
- Identitas anak.
- Identitas orang tua atau wali.
- Identitas pengusaha atau pemberi kerja.
- Jenis pekerjaan yang dilakukan anak.
- Lokasi kerja.
- Waktu kerja.
- Jadwal istirahat.
- Upah atau imbalan.
- Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Larangan pekerjaan berbahaya.
- Kewajiban pendampingan orang tua atau wali jika diperlukan.
- Mekanisme penghentian pekerjaan jika anak merasa tidak nyaman atau terganggu.
- Jaminan bahwa pekerjaan tidak mengganggu sekolah.
Untuk memahami format dan prinsip perjanjian kerja, pembaca dapat membaca artikel aturan perjanjian kerja dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Hak Anak yang Melakukan Pekerjaan yang Diperbolehkan
Anak yang melakukan pekerjaan yang diperbolehkan tetap memiliki hak. Pengusaha tidak boleh menganggap anak sebagai tenaga kerja murah atau pihak yang mudah diatur.
Hak anak yang melakukan pekerjaan antara lain:
- Hak atas pendidikan.
- Hak atas istirahat.
- Hak atas kesehatan dan keselamatan.
- Hak atas perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
- Hak atas upah sesuai ketentuan jika ada hubungan kerja.
- Hak atas lingkungan kerja yang aman dan sesuai usia.
- Hak untuk tidak dipaksa bekerja.
- Hak untuk tidak melakukan pekerjaan berbahaya.
- Hak untuk didampingi orang tua atau wali dalam kegiatan tertentu.
- Hak untuk berhenti jika pekerjaan mengganggu kondisi fisik, mental, sosial, atau sekolah.
Dalam konteks pengupahan, pembaca dapat membaca artikel pengupahan, pelanggaran upah, dan upah minimum.
Apa Saja Pekerjaan Terburuk bagi Anak?
UU Ketenagakerjaan melarang anak terlibat dalam bentuk pekerjaan terburuk. Larangan ini berlaku untuk melindungi anak dari eksploitasi berat, kekerasan, perdagangan orang, dan lingkungan yang merusak kesehatan atau moral.
Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak meliputi:
- Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran.
- Segala pekerjaan yang memanfaatkan anak untuk produksi pornografi atau pertunjukan porno.
- Segala pekerjaan yang melibatkan anak dalam perjudian.
- Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras.
- Segala pekerjaan yang melibatkan anak dalam narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Jenis pekerjaan ini tidak boleh ditoleransi dalam alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi keluarga, pelatihan, bakat, atau kebutuhan bisnis.
Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Anak
Kepmenakertrans KEP.235/MEN/2003 mengatur jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Pengusaha perlu memahami daftar ini agar tidak menempatkan anak pada pekerjaan yang dilarang.
1. Pekerjaan yang Berhubungan dengan Mesin dan Peralatan Berbahaya
Anak dilarang melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi, dan peralatan lain yang berbahaya. Risiko pekerjaan seperti ini dapat berupa terjepit, terpotong, tersengat listrik, tertimpa, terbakar, atau mengalami kecelakaan kerja berat.
2. Pekerjaan di Lingkungan Kerja Berbahaya
Anak tidak boleh ditempatkan pada lingkungan kerja yang memiliki bahaya fisik, biologis, atau kimia. Misalnya lingkungan dengan suhu ekstrem, kebisingan, debu berbahaya, radiasi, bahan kimia, limbah, virus, bakteri, atau zat yang dapat merusak kesehatan.
3. Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi, atau jalan termasuk pekerjaan yang berisiko tinggi. Anak tidak boleh ditempatkan pada pekerjaan seperti ini karena berbahaya bagi keselamatan fisiknya.
4. Pekerjaan di Pengolahan Kayu
Pekerjaan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan, dan bongkar muat termasuk berisiko karena melibatkan alat tajam, beban berat, debu kayu, dan risiko kecelakaan.
5. Pekerjaan Mengangkat Beban Berat
Anak tidak boleh mengangkat dan mengangkut secara manual beban di atas 12 kg untuk anak laki-laki dan di atas 10 kg untuk anak perempuan. Batas ini penting karena tubuh anak masih dalam proses pertumbuhan.
6. Pekerjaan di Tempat Kerja Terkunci
Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci berbahaya karena anak dapat kesulitan menyelamatkan diri jika terjadi kebakaran, kecelakaan, atau keadaan darurat.
7. Pekerjaan Penangkapan Ikan Lepas Pantai
Pekerjaan penangkapan ikan di lepas pantai atau perairan laut dalam berisiko tinggi karena melibatkan cuaca ekstrem, gelombang, alat tangkap, dan jarak jauh dari pertolongan.
8. Pekerjaan di Daerah Terisolir dan Terpencil
Anak tidak boleh ditempatkan pada pekerjaan di daerah terisolir dan terpencil yang sulit diawasi, sulit diakses, atau berisiko menghambat pendidikan dan perlindungan anak.
9. Pekerjaan di Kapal
Pekerjaan di kapal dapat berisiko karena kondisi ruang terbatas, bahaya air, mesin, peralatan, cuaca, dan isolasi dari keluarga atau pengawas.
10. Pekerjaan Pembuangan dan Pengolahan Sampah
Pekerjaan dalam pembuangan, pengolahan sampah, atau daur ulang barang bekas dapat berbahaya karena anak dapat terpapar benda tajam, limbah, bakteri, bahan kimia, dan kondisi tidak higienis.
11. Pekerjaan Malam Hari
Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 sampai 06.00 termasuk pekerjaan yang berbahaya bagi anak. Anak membutuhkan waktu istirahat yang cukup dan tidak boleh bekerja pada malam hari.
Untuk memahami pengaturan jam kerja pekerja dewasa, pembaca dapat membaca artikel jam kerja, jam kerja yang disepakati, dan jam kerja, istirahat, dan cuti.
Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Moral Anak
Selain pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan, anak juga dilarang bekerja di tempat atau kegiatan yang membahayakan moral.
Contoh pekerjaan yang membahayakan moral anak antara lain:
- Pekerjaan pada usaha bar.
- Pekerjaan di diskotik.
- Pekerjaan di karaoke tertentu yang berisiko eksploitasi.
- Pekerjaan di tempat bola sodok yang berpotensi menjadi lokasi tidak layak bagi anak.
- Pekerjaan di bioskop tertentu jika terkait konten tidak sesuai usia.
- Pekerjaan di panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi.
- Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras.
- Pekerjaan sebagai model untuk promosi obat perangsang seksualitas.
- Pekerjaan sebagai model untuk promosi rokok.
Larangan ini penting karena perlindungan anak tidak hanya soal fisik, tetapi juga moral, mental, sosial, dan perkembangan psikologisnya.
Apakah Anak Boleh Membantu Usaha Keluarga?
Dalam kehidupan sehari-hari, anak kadang membantu usaha keluarga, misalnya membantu menjaga warung, merapikan barang, atau membantu pekerjaan ringan di rumah. Namun, bantuan seperti ini tetap harus dilihat dari usia, durasi, jenis pekerjaan, dan dampaknya terhadap sekolah.
Anak tidak boleh dipaksa membantu usaha keluarga sampai kehilangan waktu belajar, istirahat, dan bermain. Anak juga tidak boleh dilibatkan dalam pekerjaan berbahaya, pekerjaan malam, pekerjaan dengan alat berat, pekerjaan mengangkat beban berat, atau pekerjaan yang membuatnya rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.
Jika kegiatan membantu usaha keluarga berubah menjadi pekerjaan rutin dengan target, jam kerja panjang, atau mengganggu sekolah, maka kegiatan tersebut perlu dievaluasi karena dapat mengarah pada pekerja anak.
Apakah Anak Boleh Menjadi Talent, Model, Aktor, atau Konten Kreator?
Anak dapat terlibat dalam kegiatan seni, hiburan, olahraga, atau konten kreatif jika kegiatan tersebut benar-benar untuk mengembangkan bakat dan minat, bukan eksploitasi. Orang tua, agensi, rumah produksi, brand, dan platform digital perlu memperhatikan batasan hukum serta kondisi anak.
Beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan:
- Anak harus berminat dan tidak dipaksa.
- Kegiatan harus sesuai usia dan dunia anak.
- Waktu kerja tidak boleh melebihi batas.
- Kegiatan tidak boleh mengganggu sekolah.
- Orang tua atau wali harus melakukan pengawasan langsung.
- Lingkungan kerja harus aman dan bebas dari pengaruh buruk.
- Anak harus mendapat waktu istirahat.
- Penghasilan atau imbalan harus dikelola untuk kepentingan anak.
- Konten tidak boleh mengeksploitasi tubuh, emosi, atau privasi anak.
Di era digital, eksploitasi anak tidak selalu terjadi di pabrik atau lokasi kerja fisik. Eksploitasi juga dapat terjadi melalui konten yang diproduksi berlebihan, tekanan popularitas, pelanggaran privasi anak, atau penggunaan anak untuk kepentingan komersial tanpa perlindungan yang memadai.
Peran Orang Tua atau Wali
Orang tua atau wali memiliki peran penting dalam melindungi anak. Izin orang tua tidak boleh hanya menjadi formalitas. Orang tua perlu memahami jenis pekerjaan, waktu kerja, lokasi, risiko, pihak yang terlibat, upah, dan dampaknya terhadap anak.
Orang tua atau wali sebaiknya memastikan:
- Anak benar-benar bersedia melakukan kegiatan tersebut.
- Pekerjaan tidak mengganggu sekolah.
- Pekerjaan tidak mengganggu kesehatan anak.
- Lingkungan kerja aman.
- Anak tidak bekerja melebihi batas waktu.
- Anak tidak terpapar kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi.
- Ada perjanjian tertulis dengan pemberi kerja.
- Ada pengawasan langsung jika diwajibkan.
- Upah atau imbalan digunakan untuk kepentingan anak.
Jika anak menunjukkan tanda kelelahan, stres, takut, menolak sekolah, sering sakit, atau berubah perilaku setelah bekerja, orang tua perlu segera menghentikan kegiatan tersebut dan mencari bantuan jika diperlukan.
Peran Pengusaha dan HR
Pengusaha dan HR perlu berhati-hati jika pekerjaan melibatkan anak. Kesalahan dalam mempekerjakan anak dapat menimbulkan risiko hukum, reputasi, hubungan industrial, dan pelanggaran perlindungan anak.
Pengusaha dan HR perlu melakukan beberapa hal berikut:
- Memastikan usia anak berdasarkan dokumen resmi.
- Memastikan pekerjaan termasuk jenis yang diperbolehkan.
- Memastikan pekerjaan tidak termasuk pekerjaan berbahaya.
- Memastikan ada izin tertulis orang tua atau wali.
- Memastikan ada perjanjian kerja yang jelas.
- Membatasi waktu kerja sesuai ketentuan.
- Memastikan pekerjaan dilakukan di luar jam sekolah.
- Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja.
- Menyiapkan tempat istirahat jika diperlukan.
- Melibatkan orang tua atau wali untuk pekerjaan bakat dan minat.
- Membuat dokumentasi administrasi yang rapi.
- Melakukan evaluasi jika pekerjaan mulai mengganggu anak.
Untuk konteks administrasi HR, pembaca dapat membaca artikel rekrutmen, membuat iklan lowongan pekerjaan, dan sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan.
Checklist Sebelum Mempekerjakan Anak
Berikut checklist praktis yang perlu diperiksa pengusaha sebelum melibatkan anak dalam pekerjaan:
- Apakah usia anak sudah diverifikasi?
- Apakah pekerjaan tersebut termasuk pengecualian yang diperbolehkan?
- Apakah pekerjaan tersebut benar-benar ringan atau untuk pendidikan/bakat/minat?
- Apakah pekerjaan tidak termasuk pekerjaan berbahaya?
- Apakah ada izin tertulis dari orang tua atau wali?
- Apakah ada perjanjian kerja tertulis?
- Apakah waktu kerja maksimal 3 jam per hari jika berlaku?
- Apakah pekerjaan dilakukan di luar jam sekolah?
- Apakah pekerjaan dilakukan pada siang hari?
- Apakah anak mendapatkan upah sesuai ketentuan jika ada hubungan kerja?
- Apakah lingkungan kerja aman bagi anak?
- Apakah orang tua atau wali terlibat dalam pengawasan jika diperlukan?
- Apakah tersedia tempat istirahat?
- Apakah anak dilindungi dari kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi?
- Apakah pekerjaan dapat dihentikan jika mengganggu anak?
Kesalahan Umum Pengusaha dalam Melibatkan Anak
1. Menganggap Izin Orang Tua Sudah Cukup
Izin orang tua atau wali memang penting, tetapi tidak cukup. Pekerjaan tetap harus memenuhi syarat usia, waktu kerja, jenis pekerjaan, keselamatan, kesehatan, dan tidak mengganggu sekolah.
2. Menganggap Pekerjaan Ringan Tidak Perlu Diatur
Pekerjaan ringan tetap memiliki syarat. Waktu kerja dibatasi, harus dilakukan siang hari, dan tidak boleh mengganggu sekolah maupun tumbuh kembang anak.
3. Menyamakan Anak dengan Pekerja Dewasa
Anak tidak boleh diberi beban, jam kerja, target, atau risiko yang sama seperti pekerja dewasa. Anak membutuhkan perlindungan khusus.
4. Mengabaikan Risiko Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja yang dianggap biasa oleh orang dewasa bisa berbahaya bagi anak. Misalnya gudang, dapur produksi, area mesin, lokasi proyek, kapal, atau tempat hiburan malam.
5. Tidak Membuat Perjanjian Tertulis
Perjanjian tertulis penting untuk melindungi anak, orang tua/wali, dan pengusaha. Tanpa dokumen, hak dan kewajiban mudah menjadi kabur.
6. Mengabaikan Pendidikan Anak
Pekerjaan apa pun yang membuat anak bolos sekolah, kelelahan belajar, atau kehilangan waktu pendidikan harus dihentikan atau diubah.
Hubungan Pekerja Anak dengan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat
Penanggulangan pekerja anak tidak hanya menjadi tugas pengusaha dan pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan praktik pekerja anak yang berisiko.
Permen PPPA 6/2024 memperkuat pendekatan perlindungan anak dalam mendukung penanggulangan pekerja anak berbasis masyarakat. Artinya, perlindungan anak perlu melibatkan keluarga, lingkungan, sekolah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Dalam praktiknya, masyarakat dapat membantu dengan cara:
- Mengenali tanda anak yang dieksploitasi sebagai pekerja.
- Mendorong anak tetap bersekolah.
- Mendukung keluarga rentan agar tidak bergantung pada penghasilan anak.
- Melaporkan pekerjaan berbahaya yang melibatkan anak.
- Membangun lingkungan yang aman bagi anak.
Hubungan Pekerja Anak dengan SDGs dan Standar Internasional
Isu pekerja anak juga menjadi perhatian global. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi mencakup komitmen untuk menghapus pekerja anak, termasuk bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak.
Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi ILO terkait usia minimum bekerja dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Standar internasional ini memperkuat prinsip bahwa anak tidak boleh dieksploitasi dan harus dilindungi dari pekerjaan yang merampas masa kecil, pendidikan, kesehatan, dan martabatnya.
Kesimpulan
Mempekerjakan anak tidak boleh dilakukan sembarangan. Prinsip utama dalam hukum ketenagakerjaan adalah pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi terbatas, seperti pekerjaan ringan untuk anak usia 13 sampai 15 tahun, pekerjaan sebagai bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan, serta pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.
Setiap pengecualian memiliki syarat ketat. Harus ada izin tertulis orang tua atau wali, perjanjian kerja yang jelas, batas waktu kerja, pekerjaan di luar jam sekolah, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan bahwa pekerjaan tidak mengganggu perkembangan anak.
Anak juga dilarang terlibat dalam pekerjaan terburuk, seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, narkotika, minuman keras, dan pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral. Pekerjaan malam, pekerjaan dengan mesin berbahaya, pekerjaan konstruksi, pekerjaan di kapal, pekerjaan mengangkat beban berat, dan pekerjaan di lingkungan berbahaya juga tidak boleh diberikan kepada anak.
Bagi pengusaha dan HR, kehati-hatian adalah hal wajib. Bagi orang tua dan wali, kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama. Bagi masyarakat, penanggulangan pekerja anak membutuhkan kepedulian bersama agar anak tetap mendapatkan hak pendidikan, perlindungan, kesehatan, dan masa tumbuh kembang yang layak.
Referensi External
- JDIH Kemnaker – UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH BPK – UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH Kemnaker – Kepmenakertrans KEP.235/MEN/2003 tentang Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan, atau Moral Anak
- JDIH Kemnaker – Kepmenakertrans KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Anak yang Melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat
- JDIH BPK – Permen PPPA Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Perlindungan Anak dalam Mendukung Penanggulangan Pekerja Anak Berbasis Masyarakat
- BPS – Persentase Pekerja Anak Usia 10-17 Tahun Menurut Provinsi
- BPS SIRUSA – Konsep dan Definisi Pekerja Anak
- ILO NORMLEX – Ratifications for Indonesia
- ILO – Conventions on Child Labour
- ILO – Convention No. 182 on Worst Forms of Child Labour