Jam Kerja Disepakati di Kontrak Kerja - bloghrd.com



Bloghrd.com telah melakukan offline survei di 4 (empat) provinsi di Indonesia yaitu di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua sejak bulan November 2009 hingga Desember 2010. Survei ini diisi oleh responden dari berbagai jenis pekerjaan di pasar tenaga kerja dan telah mengumpulkan data dari 1,473 responden.
Pekerja di Indonesia memiliki rata-rata minimum jam kerja 40 jam/minggu. Dengan perhitungan, jam kerja 7 jam dalam 1 hari bagi karyawan yang bekerja selama 6 hari dan 8 jam dalam 1 hari bagi karyawan yang bekerja selama 5 hari seminggu. Akan tetapi masih banyak pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang disepakati bersama di kontrak kerja.
Mayoritas dari responden menyatakan bahwa mereka tidak bekerja berdasarkan shift/giliran kerja, mereka bekerja dengan waktu yang cukup teratur. Akan tetapi masih ada sebesar 34,34 % responden yang bekerja lebih dari jam kerja yang sebelumnya disepakati dalam kontrak kerja/perjanjian kerja bersama (PKB). Dan lebih dari 60% responden menyatakan sudah bekerja sesuai dengan jam kerja yang disepakati di kontrak kerja, kondisi yang cukup memuaskan meskipun masih banyak yang harus diperbaiki. Berikut adalah komposisi pekerja Indonesia yang bekerja diatas,sesuai atau dibawah jam kerja yang disepakati.
Bagan 1. Persentase Responden Survei Yang Bekerja Sesuai Dengan Jam Kerja Yang Disepakati di Kontrak Kerja

Gambaran umum kondisi kerja di Indonesia menyimpulkan bahwa tiga dari empat pekerja Indonesia menegosiasikan kesepakatan jam kerja dan upah dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disusun sendiri oleh wakil dari serikat pekerja perusahaan sehingga menguntungkan bagi pekerja. Dan 78,42% diantara mereka memiliki kontrak kerja yang permanen.
Bagan 2. Persentase Responden Survei Yang Bekerja Lebih Dari Jam Kerja Yang Disepakati di Kontrak Kerja di Empat Provinsi di Indonesia

BACA JUGA :  Gaji Upah Pembuat dan Penyetem Alat Musik

Bisa dilihat bahwa Jakarta sebagai ibukota Indonesia menduduki peringkat pertama. Provinsi yang 36,05% pekerjanya bekerja lebih dari jam kerja yang disepakati. Disusul oleh Jawa Timur di posisi kedua dan yang terakhir diduduki oleh Jawa Tengah. Disinyalir faktor – faktor yang berpengaruh dalam jam kerja adalah upah dan umur. Jam kerja pekerja yang mendapat upah diatas UMP mempunyai jam kerja yang lebih panjang pada setiap kelompok umur. Faktor lainnya adalah jenis kelamin. Laki-laki biasa memiliki jam kerja yang lebih panjang dibanding perempuan.
Sumber :
Perinelli, B., Beker, V.A. (2011). Labor Condition and Level of Satisfaction. Wage Indicator report – Juni 2011. Amsterdam: WageIndicator Foundation
 

 



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com