Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah yang pernah diberikan kepada pekerja atau buruh untuk membantu menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Program ini pertama kali dikenal luas ketika pemerintah menyalurkan subsidi gaji kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19. Namun, skema BSU terus mengalami perubahan. Dasar hukum, tujuan program, syarat penerima, hingga mekanisme pencairannya pada 2025 tidak lagi sama dengan ketentuan BSU pada 2020.
Karena itu, informasi mengenai BSU sebaiknya tidak hanya mengacu pada ketentuan lama. Terlebih lagi, banyak informasi di media sosial yang mencampurkan ketentuan BSU 2020, BSU 2022, dan BSU 2025 seolah-olah seluruhnya masih berlaku.
Bagi pekerja maupun HR yang mengelola administrasi BPJS Ketenagakerjaan, memahami mekanisme BSU juga penting karena data calon penerima selama program terakhir berasal dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai apa itu BSU, aturan yang berlaku pada program terakhir, syarat penerima, cara mengecek status, proses pencairan, hingga status BSU terbaru per September 2026.
Daftar Isi
Apa yang Dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah atau BSU?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan pemerintah berupa uang yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam regulasi BSU terbaru yang digunakan untuk program 2025, tujuan pemberian bantuan ini adalah menjaga daya beli pekerja atau buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, konteks BSU saat ini berbeda dari awal kemunculannya. BSU pada 2020 memang berkaitan erat dengan penanganan dampak ekonomi pandemi Covid-19. Sementara itu, kebijakan berikutnya berkembang menjadi instrumen pemerintah untuk memberikan bantalan ekonomi kepada kelompok pekerja berpenghasilan tertentu.
BSU juga perlu dibedakan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. BSU merupakan bantuan pemerintah yang hanya dijalankan pada periode tertentu, sedangkan program jaminan sosial seperti JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP mempunyai mekanisme kepesertaan serta manfaat tersendiri.
Apakah BSU Masih Ada pada 2026?
Ini menjadi salah satu pertanyaan terpenting bagi pekerja yang mencari informasi BSU terbaru.
Per September 2026, belum ditemukan pengumuman maupun kebijakan resmi baru dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai penyaluran BSU 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan pada 7 Januari 2026 secara resmi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai informasi palsu yang mengatasnamakan BSU 2026. Dalam keterangan tersebut, Kemnaker menyebut bahwa penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan penerima sebanyak 16.048.472 pekerja atau buruh.
Kemnaker juga menegaskan pada saat itu bahwa belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi mengenai BSU 2026 dan apabila terdapat kebijakan baru, pemerintah akan mengumumkannya melalui kanal resmi.
Penelusuran terhadap regulasi Kementerian Ketenagakerjaan hingga September 2026 juga masih menunjukkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 sebagai regulasi BSU terbaru.
Artinya, informasi mengenai “pendaftaran BSU 2026”, “BSU 2026 sudah cair”, atau tautan yang meminta pekerja mengisi data untuk memperoleh BSU perlu diperiksa dengan sangat hati-hati.
Jangan tertipu link pendaftaran BSU 2026
Kemnaker secara khusus mengingatkan bahwa BSU tidak menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri melalui link yang disebarkan lewat media sosial atau aplikasi percakapan.
Jika suatu situs meminta nama, NIK, nomor WhatsApp, Telegram, PIN, OTP, password mobile banking, atau informasi sensitif lainnya dengan janji mendapatkan BSU, jangan langsung mengisi data tersebut.
Informasi resmi sebaiknya selalu diverifikasi melalui situs pemerintah dan kanal resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Perkembangan Program BSU dari 2020 hingga 2025?
Informasi dalam artikel BSU lama sering kali membingungkan karena mencampurkan aturan beberapa periode. Padahal, regulasi program tersebut sudah berubah.
| Periode | Kondisi Utama | Dasar Aturan Utama |
|---|---|---|
| 2020 | BSU diperkenalkan dalam konteks penanganan dampak pandemi Covid-19. | Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 |
| 2021 | Ketentuan BSU pandemi mengalami perubahan. | Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 |
| 2022 | BSU kembali diberikan sebagai bantalan bagi pekerja dalam menghadapi tekanan kenaikan harga. | Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 |
| 2025 | BSU diberikan untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. | Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 |
| 2026 | Per September 2026 belum terdapat pengumuman program BSU baru. | Belum ada regulasi BSU 2026 yang diumumkan |
Karena itu, artikel atau informasi yang masih menyebut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sebagai dasar hukum BSU terbaru sudah tidak tepat. Permenaker tersebut telah dicabut ketika Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan.
Untuk memahami program sebelumnya, Anda juga dapat membaca pembahasan mengenai Bantuan Subsidi Upah 2022.
Apa Landasan Hukum BSU Terbaru?
Untuk program BSU terakhir pada 2025, dua regulasi yang perlu diperhatikan adalah:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh; dan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan BSU 2025.
Regulasi ini juga mengubah rumusan tujuan BSU menjadi bantuan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Hal ini berkaitan erat dengan kebijakan pengupahan di Indonesia, karena tingkat upah merupakan salah satu parameter utama dalam menentukan kelompok pekerja yang menjadi sasaran program.
Berapa Besaran BSU 2025?
Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan bantuan sebesar:
Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Pembayaran dilakukan sekaligus sehingga total dana yang diterima pekerja yang memenuhi ketentuan adalah:
Rp300.000 × 2 bulan = Rp600.000.
Jadi, Rp600.000 tersebut bukan pembayaran Rp600.000 setiap bulan selama dua bulan, tetapi akumulasi bantuan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Pekerja perlu memahami perbedaan antara BSU, komponen dalam slip gaji karyawan, serta pembayaran dari perusahaan. Dana BSU merupakan bantuan pemerintah dan bukan tambahan gaji wajib yang dibayarkan perusahaan.
Apa Tujuan Pemerintah Memberikan BSU?
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, tujuan program BSU dirumuskan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Logikanya sederhana. Ketika pekerja menghadapi kenaikan biaya kebutuhan, tambahan bantuan tunai dapat membantu mempertahankan kemampuan konsumsi rumah tangga. Daya beli tersebut kemudian ikut menopang aktivitas ekonomi.
Namun, BSU bukan merupakan bagian permanen dari struktur upah pekerja menurut ketentuan ketenagakerjaan. Programnya dapat muncul atau tidak dijalankan pada tahun tertentu sesuai kebijakan dan anggaran pemerintah.
Apa Saja Syarat Penerima BSU 2025?
BSU tidak diberikan kepada seluruh pekerja secara otomatis. Pemerintah menentukan sejumlah kriteria penerima.
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
NIK menjadi sangat penting karena digunakan untuk pemadanan data penerima dengan berbagai database pemerintah.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Untuk BSU 2025, pekerja harus menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah.
Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya perusahaan memastikan pekerjanya terdaftar dengan benar. Bagi pekerja yang belum memahami prosesnya, terdapat panduan mengenai cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dan penjelasan mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memenuhi batas gaji atau upah
Ketentuan dasar BSU 2025 menetapkan pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
Namun, bukan berarti semua pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta otomatis tidak dapat memenuhi kriteria.
Di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji dapat menyesuaikan ketentuan upah minimum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Karena itu, pekerja juga perlu memahami perbedaan UMR, UMP, dan UMK. Jangan hanya membandingkan angka gaji dengan Rp3,5 juta tanpa memperhatikan ketentuan upah minimum di lokasi kerjanya.
Bagi HR, pengertian mengenai gaji pokok dan UMK juga penting agar data pengupahan yang dilaporkan tidak salah.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri
BSU pekerja atau buruh tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima PKH
Program BSU 2025 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Kata “diprioritaskan” penting diperhatikan. Ketentuan ini sebaiknya tidak disederhanakan menjadi klaim bahwa setiap penerima PKH secara otomatis dan dalam semua keadaan pasti gagal menjadi penerima BSU tanpa melihat hasil verifikasi pemerintah.
Apakah Pekerja Harus Mendaftar BSU Sendiri?
Tidak. Pada skema BSU terakhir, pekerja tidak melakukan pendaftaran mandiri melalui formulir umum seperti program bantuan yang membuka pendaftaran kepada masyarakat.
Data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum penerima ditetapkan.
Inilah alasan status kepesertaan dan pelaporan data perusahaan sangat penting. Data pekerja dalam sistem BPJS sebaiknya selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya.
HR dapat memanfaatkan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan dalam administrasi kepesertaan pekerja. BlogHRD juga memiliki panduan lengkap SIPP BPJS Ketenagakerjaan yang dapat membantu memahami fungsi sistem tersebut.
Bagaimana Data Penerima BSU Ditentukan?
Secara sederhana, proses BSU 2025 melibatkan beberapa lapisan data dan verifikasi.
Data awal berasal dari BPJS Ketenagakerjaan
Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.
Data kemudian diverifikasi dan divalidasi
Memenuhi kriteria awal BPJS Ketenagakerjaan belum selalu berarti dana langsung cair. Kemnaker melakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan program.
Penerima kemudian ditetapkan
Setelah lolos proses tersebut, pekerja dapat ditetapkan sebagai penerima sebelum dana masuk dalam proses penyaluran.
Itulah sebabnya dalam pencairan BSU 2025 ada pekerja yang sudah berstatus “calon penerima” tetapi belum mendapatkan uang di rekening pada hari yang sama.
Bagaimana Cara Cek Penerima BSU?
Pada BSU 2025, pemerintah menyediakan layanan pengecekan melalui situs resmi Kemnaker.
Langkah pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
- Cari bagian pengecekan NIK penerima BSU.
- Masukkan NIK 16 digit dengan benar.
- Masukkan kode keamanan atau CAPTCHA.
- Pilih tombol untuk mengecek status.
- Sistem akan menampilkan status berdasarkan data NIK tersebut.
Perlu diingat bahwa halaman tersebut berkaitan dengan program BSU yang telah dijalankan. Karena belum ada program BSU 2026 yang diumumkan per September 2026, jangan menganggap tampilan atau informasi BSU 2025 sebagai bukti bahwa pendaftaran BSU baru sedang dibuka.
Apa Arti Status Saat Cek BSU?
Ketika BSU 2025 berlangsung, terdapat beberapa jenis status yang dapat muncul pada pengecekan penerima.
Calon penerima BSU
Status ini berarti NIK telah memenuhi kriteria sebagai calon penerima. Namun, status calon penerima belum sama dengan dana sudah dikirim.
Sudah ditetapkan sebagai penerima
Status tersebut menunjukkan bahwa pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima dan selanjutnya perlu menunggu proses penyaluran melalui bank atau PT Pos Indonesia.
Terdapat kendala rekening
Dalam BSU 2025, apabila pekerja memenuhi persyaratan tetapi terdapat masalah pada rekening, penyaluran dapat dialihkan melalui PT Pos Indonesia.
Dana sudah tersalurkan
Status tersalurkan menunjukkan pemerintah telah melakukan penyaluran melalui kanal pembayaran yang ditentukan.
NIK tidak memenuhi persyaratan
Status tersebut berarti berdasarkan proses verifikasi program, NIK tidak memenuhi kriteria penerima BSU pada periode tersebut.
BSU Dicairkan Melalui Bank Apa?
Untuk BSU 2025, pemerintah menggunakan beberapa kanal penyaluran.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yaitu:
- Bank BRI;
- Bank BNI;
- Bank Mandiri; dan
- Bank BTN.
Bank Syariah Indonesia atau BSI juga digunakan, terutama untuk penerima yang berdomisili di Provinsi Aceh.
Sementara itu, pekerja yang tidak mempunyai rekening bank penyalur atau mengalami kendala tertentu dapat menerima BSU melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme penyaluran yang ditentukan.
Karena itu, pekerja sebaiknya memastikan informasi rekening yang terdaftar benar, aktif, dan sesuai identitas.
Kenapa BSU Belum Cair Padahal Memenuhi Syarat?
Memenuhi sebagian kriteria belum berarti dana pasti langsung diterima. Ada beberapa tahapan sebelum BSU benar-benar masuk ke rekening atau tersedia melalui Pos.
Masih berada dalam proses verifikasi
Data BPJS Ketenagakerjaan masih perlu melalui verifikasi dan validasi lanjutan. Pada 2025, penyaluran juga dilakukan secara bertahap sehingga waktu pencairan antarpenerima dapat berbeda.
Rekening tidak aktif atau bermasalah
Rekening yang tidak valid, tidak aktif, atau memiliki masalah pencocokan data dapat menghambat transfer.
Pada BSU 2025, penerima yang memenuhi persyaratan tetapi mengalami kendala rekening dapat dialihkan ke mekanisme PT Pos Indonesia.
Data pekerja tidak sesuai
Perbedaan data NIK, nama, tanggal lahir, rekening, atau informasi kepesertaan dapat menyebabkan proses validasi membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Upah yang dilaporkan tidak memenuhi kriteria
Data upah juga merupakan elemen penting. Oleh sebab itu, perusahaan harus melaporkan data upah pekerja secara benar.
Pelaporan angka yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dapat menimbulkan persoalan administrasi. BlogHRD sebelumnya juga membahas risiko ketika perusahaan melaporkan upah karyawan yang berbeda saat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak memenuhi kriteria program
Pekerja juga dapat tidak ditetapkan sebagai penerima karena tidak memenuhi salah satu persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.
Apakah Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Mendapat BSU?
Bisa saja, tergantung wilayah dan ketentuan batas upah yang berlaku dalam program.
Pada BSU 2025, batas umum memang Rp3,5 juta. Namun, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur penyesuaian bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih tinggi dari angka tersebut.
Karena itu, batas kelayakan tidak selalu identik untuk seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut juga menunjukkan mengapa HR perlu memahami ketentuan upah dalam peraturan ketenagakerjaan, terutama ketika data upah digunakan dalam program pemerintah maupun administrasi jaminan sosial.
Apakah Karyawan Kontrak Bisa Mendapat BSU?
Dalam kriteria BSU 2025, status sebagai karyawan tetap atau kontrak bukan disebut sebagai satu-satunya faktor penentu.
Yang menjadi poin penting adalah pekerja memenuhi seluruh kriteria program, termasuk tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah sesuai periode yang dipersyaratkan, memenuhi ketentuan upah, serta bukan kelompok yang dikecualikan.
Karena itu, pekerja kontrak tidak seharusnya hanya melihat status PKWT-nya untuk menentukan apakah berhak menerima BSU. Yang perlu diperiksa adalah keseluruhan kriteria penerima pada periode program.
Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Menerima BSU?
Prinsip yang sama berlaku pada pekerja outsourcing. Sepanjang pekerja tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori yang dipersyaratkan dan memenuhi ketentuan program, status bekerja melalui perusahaan alih daya bukan satu-satunya indikator untuk menentukan penerimaan BSU.
Penetapan final tetap mengikuti verifikasi dan validasi data pemerintah.
Apa Hubungan BSU dengan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memiliki peranan penting karena data calon penerima BSU pekerja berasal dari basis data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, BSU bukan merupakan manfaat reguler BPJS seperti JHT, JKK, JKM, JP, atau JKP.
Pekerja dapat mempelajari lebih lanjut mengenai manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan agar tidak menyamakan manfaat jaminan sosial dengan bantuan subsidi pemerintah.
Secara lebih luas, pekerja juga sebaiknya memahami konsep jaminan sosial karena perlindungan jangka panjang tidak hanya bergantung pada bantuan tunai temporer seperti BSU.
BSU dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Itu Berbeda
BSU juga sering disamakan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, padahal keduanya berbeda.
BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan pada periode tertentu kepada pekerja yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan memenuhi persyaratan program.
Artinya, seorang pekerja tidak perlu menunggu kehilangan pekerjaan agar memenuhi konsep dasar penerima BSU. Sebaliknya, JKP berkaitan secara langsung dengan kondisi kehilangan pekerjaan dan persyaratan kepesertaan.
Apa Peran HR dan Perusahaan dalam Program BSU?
Meskipun penerima BSU adalah pekerja, kualitas data yang dilaporkan perusahaan dapat berpengaruh terhadap proses administrasi.
Memastikan data pekerja akurat
HR sebaiknya memastikan NIK, nama, tanggal lahir, nomor kepesertaan, dan informasi pekerja lainnya sesuai dengan dokumen resmi.
Melaporkan upah secara benar
Besaran upah yang dilaporkan harus sesuai ketentuan dan keadaan sebenarnya. Data upah menjadi salah satu parameter dalam proses penentuan calon penerima program.
Menjaga administrasi BPJS tetap mutakhir
Perusahaan harus memastikan pekerja yang memang memenuhi ketentuan kepesertaan telah tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan secara tepat.
Memanfaatkan SIPP dengan benar
SIPP merupakan salah satu sistem penting bagi perusahaan dalam pengelolaan administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Penggunaan sistem yang tertib membantu HR menjaga kualitas informasi kepesertaan.
Melaksanakan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan
Selain BPJS, perusahaan juga memiliki kewajiban administrasi lainnya. Salah satunya dapat dipahami melalui pembahasan mengenai Wajib Lapor Ketenagakerjaan atau WLKP.
Administrasi yang baik bukan hanya dibutuhkan ketika ada BSU. Data tersebut berkaitan dengan berbagai hak dan kewajiban pekerja menurut ketentuan ketenagakerjaan.
Apakah BSU Dipotong Perusahaan?
BSU bukan pembayaran dari perusahaan kepada pekerja. Dana tersebut merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan kepada penerima sesuai mekanisme program.
Karena itu, perusahaan tidak semestinya memperlakukan BSU sebagai pengganti kewajiban membayar gaji ataupun mengurangi hak upah pekerja hanya karena karyawan memperoleh bantuan tersebut.
Upah pekerja tetap mengikuti perjanjian kerja dan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Apa Perbedaan BSU dengan Gaji, THR, dan Bonus?
BSU sering dianggap sebagai pendapatan tambahan seperti bonus, padahal sumber dan sifatnya berbeda.
| Jenis Pembayaran | Sumber | Sifat Umum |
|---|---|---|
| Gaji/Upah | Pengusaha | Imbalan atas pekerjaan sesuai hubungan kerja |
| THR | Pengusaha | Hak pekerja yang memenuhi ketentuan menjelang hari raya keagamaan |
| Bonus | Umumnya pengusaha | Mengikuti ketentuan perusahaan, perjanjian, atau kebijakan tertentu |
| BSU | Pemerintah | Bantuan yang diberikan pada periode tertentu kepada penerima yang memenuhi kriteria |
Perbedaan ini penting supaya pekerja tidak menganggap BSU merupakan bagian permanen dari struktur gajinya.
Mengapa Data Upah Sangat Penting dalam BSU?
Dalam program BSU terakhir, besaran gaji atau upah menjadi salah satu kriteria penentuan penerima.
Karena itu, data yang dilaporkan oleh pemberi kerja perlu sesuai keadaan sebenarnya. HR sebaiknya memiliki proses payroll dan administrasi yang konsisten agar angka gaji dalam dokumen internal, BPJS, dan administrasi ketenagakerjaan tidak berbeda tanpa alasan yang dapat dijelaskan.
Hal ini juga membantu perusahaan menerapkan sistem pengupahan sesuai peraturan secara lebih tertib.
Cara Menghindari Penipuan yang Mengatasnamakan BSU
Popularitas BSU membuat nama program ini kerap dicatut untuk menyebarkan tautan palsu. Risiko ini bahkan kembali muncul ketika pemerintah belum mengumumkan BSU 2026.
Jangan percaya link pendaftaran dari pesan berantai
BSU 2025 tidak menggunakan mekanisme pendaftaran mandiri melalui formulir yang disebarkan bebas.
Periksa domain situs
Gunakan kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi.
Jangan pernah memberikan OTP atau PIN
Pemerintah tidak membutuhkan PIN ATM, password internet banking, kode OTP, atau password akun pribadi untuk menentukan penerima BSU.
Jangan transfer uang untuk mendapatkan BSU
Waspadai pihak yang menjanjikan pencairan bantuan dengan meminta biaya administrasi, biaya aktivasi, atau pembayaran tertentu.
Cek informasi terbaru sebelum membagikannya
Informasi bantuan pemerintah dapat berubah setiap periode. Jangan membagikan posting lama hanya karena judulnya masih terlihat relevan.
Apakah BSU Akan Cair Lagi?
Program BSU bukan bantuan permanen yang otomatis diberikan setiap tahun.
Pemerintah dapat memutuskan kembali menjalankannya apabila terdapat kebijakan dan anggaran yang mendukung. Namun, sampai September 2026 belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan BSU 2026 pasti akan disalurkan.
Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menggunakan posting media sosial, pesan WhatsApp, atau situs tidak resmi sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa program telah dibuka.
Jika di kemudian hari pemerintah menerbitkan aturan BSU baru, syarat, besaran bantuan, periode kepesertaan BPJS, batas gaji, serta mekanisme penyaluran bisa saja berubah dari ketentuan 2025.
Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang BSU
Berapa BSU yang terakhir diberikan pemerintah?
Pada BSU 2025, pekerja menerima Rp300.000 per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya Rp600.000 per penerima yang memenuhi ketentuan.
Apakah BSU 2026 sudah dibuka?
Per September 2026 belum ada pengumuman resmi mengenai program BSU 2026 yang baru. Pernyataan resmi Kemnaker sebelumnya juga mengingatkan masyarakat mengenai hoaks yang mengatasnamakan BSU 2026.
Apakah ada link pendaftaran BSU?
BSU terakhir tidak menggunakan pendaftaran mandiri melalui link umum. Data calon penerima pekerja berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan diproses sesuai mekanisme pemerintah.
Apakah semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat BSU?
Tidak. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya merupakan salah satu syarat. Pekerja masih harus memenuhi kriteria lain yang ditentukan untuk periode BSU tersebut.
Apakah pekerja dengan gaji lebih dari Rp3,5 juta pasti tidak mendapat BSU 2025?
Tidak selalu. Pada daerah dengan upah minimum yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas upah mengikuti ketentuan khusus dalam regulasi BSU 2025.
Apakah BSU sama dengan gaji dari perusahaan?
Tidak. Gaji merupakan imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas pekerjaan yang dilakukan. BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada penerima sesuai kebijakan tertentu.
Apakah menerima BSU mengurangi gaji?
Tidak seharusnya. BSU bukan pengganti kewajiban perusahaan dalam membayar upah pekerja.
Apakah pernah menerima BSU berarti otomatis akan menerima lagi?
Tidak. Setiap periode memiliki proses verifikasi dan ketentuan tersendiri. Pernah menjadi penerima pada periode sebelumnya tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima pada periode berikutnya.
Apakah pekerja harus mempunyai rekening Himbara?
Dalam BSU 2025, penyaluran utama menggunakan Bank Himbara dan BSI, sedangkan pekerja yang memenuhi ketentuan tetapi tidak dapat menerima melalui rekening tersebut dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme program.
Bagaimana jika rekening bermasalah?
Pada program BSU 2025, pekerja yang memenuhi persyaratan tetapi mengalami kendala rekening dapat dialihkan untuk menerima dana melalui PT Pos Indonesia.
Kesimpulan
Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah program bantuan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan pada periode tertentu. Program ini tidak dapat dipandang sebagai bantuan permanen yang otomatis tersedia setiap tahun.
Ketentuan BSU juga telah mengalami perubahan cukup besar sejak pertama diperkenalkan pada 2020. Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang dahulu digunakan untuk penanganan dampak Covid-19 sudah dicabut. Program terakhir pada 2025 menggunakan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Pada BSU 2025, pemerintah memberikan bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000. Penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk ketentuan kewarganegaraan, kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, batas upah, dan kriteria lain dalam regulasi.
Per September 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai program BSU 2026 yang baru. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan pendaftaran atau informasi pencairan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Bagi perusahaan, BSU juga menjadi pengingat pentingnya menjaga akurasi administrasi pekerja, data upah, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Administrasi yang tertib bukan hanya membantu ketika terdapat program bantuan pemerintah, tetapi juga mendukung pemenuhan hak pekerja dan kewajiban perusahaan secara keseluruhan.
Referensi
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Kementerian Ketenagakerjaan – Portal Resmi Bantuan Subsidi Upah 2025
- Kementerian Ketenagakerjaan – Penyaluran dan Ketentuan BSU 2025
- Kementerian Ketenagakerjaan – Imbauan Waspada Hoaks BSU 2026