Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku sekarang berdasar kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019. Komponen sistem pangkat dan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini masih dalam proses penyusunan ulang . Menurut Badan Kepegawaian Negara , penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan saja.
Berikut adalah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia tahun 2019 – 2021 :
Daftar diatas merupakan gaji pokok yang diterima oleh PNS tiap bulannya. Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas tunjangan seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan bahkan tunjangan kinerja. Tunjangan-tunjangan ini nilainya melebihi gaji pokok.
Catatan :
Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan golongan kepangkatan dan eselonisasi dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil :
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Nama Pangkat | Golongan | Ruang | Jenjang Pendidikan |
| GOLONGAN IV (Pembina) | |||
| Pembina Utama | IV | E | |
| Pembina UtamaMadya | IV | D | |
| Pembina Utama Muda | IV | C | |
| Pembina Tingkat I | IV | B | |
| Pembina | IV | A | |
| GOLONGAN III (Penata) | |||
| Penata Tingkat I | III | D | |
| Penata | III | C | lulusan S3 atau sederajat |
| Penata Muda Tingkat I | III | B | lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker |
| Penata Muda | III | A | lulusan S1 atau sederajat |
| GOLONGAN II (Pengatur) | |||
| Pengatur Tingkat I | II | D | |
| Pengatur | II | C | lulusan D3 atau sederajat |
| Pengatur Muda Tingkat I | II | B | lulusan D1/D2 atau sederajat |
| Pengatur Muda | II | A | lulusan SMA atau sederajat |
| GOLONGAN I (Juru) | |||
| Juru Tingkat I | I | D | |
| Juru | I | C | |
| Juru Muda Tingkat I | I | B | lulusan SMP atau sederajat |
| Juru Muda | I | A | lulusan SD atau sederajat |
Apa yang dimaksud dengan Juru, pengatur, penata dan pembina dalam golongan kepangkatan PNS?
1. JURU
Juru merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan I/a hingga I/d. Apabila dilihat dari persyaratan golongannya, maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah dasar, sekolah lanjutan pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan juru baru membutuhkan kemampuan dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa juru merupakan pelaksana pembantu (pemberi asistensi) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya (pengatur).
2. PENGATUR
Pengatur merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: pengatur muda, pengatur muda tingkat I, pengatur, dan pengatur tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang sekolah lanjutan atas hingga diploma III, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan pengatur sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat teknis. dengan demikian pada tingkatan ini, pengatur adalah orang yang melaksanakan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.
3. PENATA
Penata merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: penata muda, penata muda tingkat I, penata, dan penata tingkat I. Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan penata sudah mulai menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pemahaman kaidah ilmu yang telah mendalam. dengan pemahamannya yang komprehensif tentang sesuatu maka penata bukan lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab menjamin mutu proses dan keluaran kerja tingkatan pengatur.
4. PEMBINA
Pembina merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: pembina, pembina tingkat I, pembina utama muda, pembina utama madya dan pembina utama. Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya diperoleh sesudah melalui suatu perjalanan karier yang panjang sebagai PNS. Ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan pembina semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. dengan demikian, pembina adalah model peran bagi jenjang-jenjang di bawahnya guna keperluan membina dan mengembangkan kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.
Daftar Jabatan Struktural/Eselonisasi Pegawai Negeri Sipil Indonesia
| Eselon | Golongan Pangkat Tertinggi | Golongan Pangkat Terendah | Jabatan instansi pusat | Jabatan instansi daerah (provinsi) | Jabatan instansi daerah (kabupaten/kota) |
| Ia | IV/e | IV/d | Sekretaris Jenderal · Direktur Jenderal ·Sekretaris · Sekretaris Utama · Kepala Badan · Inspektur Jenderal · Inspektur Utama · Direktur Utama · Auditor Utama · Wakil Jaksa Agung ·Jaksa Agung Muda · Deputi · Wakil Sekretaris Kabinet | ||
| Ib | IV/e | IV/c | Staf Ahli | Sekretaris Daerah | |
| IIa | IV/d | IV/c | Kepala Biro · Kepala Pusat · Asisten Deputi | Asisten · Staf Ahli Gubernur · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Inspektur · Direktur RS Umum Daerah Kelas A | Sekretaris Daerah |
| IIb | IV/c | IV/b | Kepala Biro · Direktur RS Umum Daerah Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A · Direktur RS Khusus Kelas A | Asisten · Staf Ahli Bupati/Walikota · Sekretaris DPRD · Kepala Dinas · Kepala Badan · Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B | |
| IIIa | IV/b | IV/a | Kepala Bagian · Kepala Bidang · Kepala Subdirektorat | Kepala Kantor · Kepala Bagian · Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Kepala Bidang · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kela B · Wakil Direktur RS Umum Kelas B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A · Kepala UPT Dinas | Kepala Kantor · Camat · Kepala Bagian · Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat · Inspektur Pembantu · Direktur RS Umum Kelas C · Direktur RS Khusus Kelas B · Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B · Wakil Direktur RS Khusus Kelas A |
| IIIb | IV/a | Ill/d | Kepala Bagian pada RS Daerah · Kepala Bidang pada RS Daerah | Kepala Bidang pada Dinas dan Badan · Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah · Direktur RS Umum Daerah Kelas D · Sekretaris Camat | |
| IVa | Ill/d | Ill/c | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi | Lurah · Kepala Subbagian · Kepala Subbidang · Kepala Seksi · Kepala UPT Dinas dan Badan |
| IVb | Ill/c | Ill/b | Sekretaris Kelurahan · Kepala Seksi pada Kelurahan · Kepala Subbagian pada UPT · Kepala Subbagian pada Sekretariat Kecamatan · Kepala TU Sekolah Menengah Kejuruan | ||
| Va | Ill/b | Ill/a | Kepala Urusan | Kepala TU Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama · Kepala TU Sekolah Menengah Umum |
Apa yang dimaksud dengan Eselon I, II,III,IV dalam jabatan struktural PNS?
1. ESELON I
Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah (Provinsi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
2. ESELON II
Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai manajer puncak satuan kerja (Intansi). Mereka berperan sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
3. ESELON III
Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai manajer madya satuan kerja (Intansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.
4. ESELON IV
Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat penata yang sudah cukup berpengalaman. makna kepangkatannya adalah menjamin mutu. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai manajer lini satuan kerja (Instansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Baca Juga:
Usia Pensiun PNS Batas
Sumber:
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 .
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Wikipedia Pegawai Negeri Sipil
Pengertian Kepangkatan Dalam PNS, Eselon dan Golongan
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!
Penasaran berapa gaji PNS golongan 3a dan lainnya? Yuk simak tabel gaji pns 2023 dan tunjangannya berdasarkan golongannya berikut!Menjadi PNS adalah impian banyak orang. Tentu saja salah satu alasannya yaitu karena gaji PNS dan tunjangannya cukup menggiurkan. Meski begitu, gaji besar tidak langsung diperoleh dalam waktu singkat.Ada berbagai faktor yang memengaruhinya, seperti tingkat pendidikan, masa kerja, jabatan, dan lain sebagainya. Jika kamu ingin tahu lebih lanjut mengenai berapa gaji PNS golongan 3a dan golongan lainnya, simak artikel berikut.
Faktor yang Memengaruhi Nominal Gaji PNS
Terdapat beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PNS, di antaranya dapat kamu simak berikut ini.
1. Masa Kerja
Perlu dipahami sebelumnya bahwa gaji seorang PNS yang masih pemula dan senior tentu akan berbeda. Ini dikarenakan tingkat pengalaman senior lebih tinggi. Artinya, semakin lama PNS mengabdikan diri, maka gajinya juga akan semakin besar.
2. Golongan
Terdapat 4 golongan di penjabatan pegawai negeri sipil. Setiap golongannya memiliki kelas yang berbeda. Penetapan pangkat masing-masing golongan ditentukan oleh tingkat pendidikan terakhir dan jenjang karier. Golongan ini akan menentukan jabatan yang ditempati serta nominal gajinya. Semakin tinggi golongan, gajinya juga akan semakin tinggi.
3. Jabatan
Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Dalam satu golongan, misal gaji PNS golongan 3a akan memiliki rentang gaji tertentu. Nah, yang membedakan gaji dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati.
4. Tempat Dinas
Sama halnya dengan penentuan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, wilayah seorang PNS juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Gaji PNS yang bertugas ditempatkan di Jakarta tidak akan sama dengan PNS di Semarang.Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.
5. Jumlah Tanggungan
Faktor lain yang juga memengaruhi besaran gaji pegawai negeri sipil adalah jumlah tanggungan. Sebagai contoh upah ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.Baca Juga: Mengenal Pangkat Golongan CPNS, Gaji, dan Tunjangannya Lebih Rinci
Daftar Isi
Besaran Kenaikan Gaji PNS
Kabar gembira bagi para ASN, sebab Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari ini, Rabu (16/8/2023) dalam agenda penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan di DPR.Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa kenaikan gaji ini sudah dipertimbangkan sebab sudah cukup lama belum naik. Sementara itu, di sisi lain kinerja PNS juga harus ditingkatkan.Adapun besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, dan POLRI yaitu sebesar 8%, serta pensiunan sebesar 12%. Ketentuan ini akan berlaku mulai 2024.
Daftar Gaji PNS 2023
Sumber: KompasSebelum pengumuman kenaikan gaji PNS hari ini (16/8/2023), gaji pokok PNS telah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.Berikut tabel gaji PNS tahun 2019-2023 berdasarkan golongannya.1. Golongan I
- Golongan IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
- Golongan IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
- Golongan ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500
2. Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000
3. Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Baca Juga: Sederet Keuntungan Menjadi PNS Kementerian yang Pasti Buat Tergiur
Daftar Gaji PPPK 2023
Terjawab sudah berapa gaji PNS di 2023. Mungkin ada beberapa dari kamu yang juga bertanya-tanya apakah gaji PNS sama dengan gaji PNS guru setelah adanya perbedaan antara PPPK dan CPNS.Hakikatnya, PPPK sama dengan PNS. Hanya saja, untuk PPPK memiliki rentang kontrak kerja dan nominal gajinya tidak sama. Selain itu, jumlah golongannya juga berbeda dengan PNS.Terdapat 18 golongan dalam sistem penggajian PPPK. Berikut rincian lengkap daftar gaji PPPK 2023.
- Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500–Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900–Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700–Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000–Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100–Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200–Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500–Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500–Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200–Rp6.786.500
Baca Juga: Apa Itu PPPK Guru? Pengertian, Gaji, Syarat, Pengumuman 2022
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan jabatan hingga tunjangan keluarga. Lebih jelasnya, berikut rincian jenis tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan Kinerja (tukin)
Menjadi seorang karyawan pasti dinilai dengan seberapa capable kamu dalam bekerja. Nah, dalam PNS juga demikian, dan kamu juga akan mendapatkan tunjangan yang disebut Tukin atau tunjangan kinerja.Besaran Tukin berbeda-beda di setiap instansi dan ini tidak diatur secara pasti dalam aturan khusus. Misalnya saja, dalam instansi Kemenkeu pegawai yang sudah bekerja selama 27 tahun akan mendapatkan Tukin hingga nominal Rp46,95 juta.
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan tanggungan untuk setiap pegawai negeri sipil hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
4. Tunjangan makan
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan, pertama adalah Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.Kedua yaitu Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan, pembagiannya adalah:
- Golongan I: Rp35.000
- Golongan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
5. Tunjangan Dinas
Seorang PNS pasti akan mengenal istilah perjadin alias perjalanan dinas. Nah, dalam perjalanan dinas inilah seorang PNS mendapatkan tambahan penghasilan karena akan memperoleh tunjangan. Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas meliputi:
- Biaya penginapan
- Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
- Uang transportasi pegawai
- Biaya representatif
- Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota
6. Tunjangan Jabatan
Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.
- Eselon VA: Rp360.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IA: Rp5.500.000
Sebagai informasi tambahan, PNS juga menerima gaji ke-13 dan THR secara rutin. Tahun ini THR akan diterima PNS pada April 2023 dan gaji ke-13 pada Juli 2023 tepat pada tahun ajaran masuk 2023.Baca juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga HakItulah informasi tentang gaji PNS 2023 yang ternyata besarannya tidak mengalami kenaikan sehingga nominalnya sama dengan 2022. Untuk informasi terkait kepegawaian negeri seperti CPNS, PPPK, hingga pendaftaran pegawai BUMN, bisa kamu simak di blog KitaLulus, ya!KitaLulus juga akan memberikan berbagai tips mengerjakan soal seleksi seperti tes SKD atau tes psikotes hingga wawancara secara lengkap. Kamu bisa mengunduh aplikasi KitaLulus lalu lakukan registrasi dengan masuk ke akun Google kamu yang aktif.Melamar kerja di berbagai perusahaan kredibel di Indonesia juga bisa melalui aplikasi KitaLulus. Lebih dari 70.000+ perusahaan telah percaya kepada KitaLulus untuk mencarikan kandidat yang sesuai kualifikasi mereka. Jadi, kamu akan dengan mudah mengakses ratusan ribu lowongan kerja hanya dalam satu akun di smartphone kamu saja!
Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!