Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah salah satu perlindungan sosial yang penting dipahami oleh perusahaan, HRD, payroll, dan pekerja. Program ini dirancang untuk membantu pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK agar tetap memiliki dukungan finansial sementara, akses informasi kerja, dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja.

Bagi pekerja, JKP dapat menjadi penopang sementara setelah kehilangan pekerjaan. Bagi perusahaan, pemahaman tentang JKP penting karena berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pelaporan PHK, administrasi hubungan kerja, dan pemenuhan hak pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Artikel ini membahas apa itu JKP BPJS Ketenagakerjaan, manfaat terbaru, syarat peserta, siapa yang berhak dan tidak berhak menerima manfaat, cara daftar JKP, cara klaim manfaat, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.

Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Manfaatnya diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Tujuan utama program ini adalah membantu pekerja mempertahankan derajat kehidupan yang layak setelah terkena PHK, sekaligus mendukung mereka agar bisa kembali bekerja. Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya menerima bantuan uang tunai, tetapi juga mendapat akses untuk mencari lowongan kerja dan meningkatkan kompetensi.

JKP merupakan bagian dari ekosistem perlindungan ketenagakerjaan yang dikelola bersama oleh pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan sebaiknya memahami JKP sebagai bagian dari kewajiban pengelolaan tenaga kerja, bukan hanya sebagai administrasi tambahan.

Untuk memahami konteks perlindungan tenaga kerja secara lebih luas, Anda juga dapat membaca pembahasan mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai dua program penting dalam sistem jaminan sosial pekerja di Indonesia.

Update Terbaru Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

Pada awal pelaksanaannya, manfaat uang tunai JKP diberikan dengan skema 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Namun, ketentuan terbaru telah memperbarui skema manfaat uang tunai tersebut.

Berdasarkan kebijakan terbaru yang berlaku mulai 7 Februari 2025, manfaat uang tunai JKP diberikan sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama paling lama 6 bulan. Batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah Rp5.000.000.

Artinya, jika upah pekerja yang dilaporkan sebesar Rp5.000.000 atau lebih, maka manfaat uang tunai maksimal yang dapat diterima adalah:

60% x Rp5.000.000 = Rp3.000.000 per bulan

Manfaat ini dapat diberikan paling lama 6 bulan, sepanjang peserta memenuhi syarat, belum bekerja kembali, dan tetap menjalankan komitmen pencarian kerja yang dipersyaratkan.

Manfaat Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP tidak hanya memberikan bantuan uang tunai. Ada tiga manfaat utama yang dapat membantu pekerja melewati masa transisi setelah PHK.

1. Manfaat Uang Tunai

Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan kepada pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan. Dengan aturan terbaru, manfaat uang tunai diberikan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas maksimal upah Rp5.000.000, selama paling lama 6 bulan.

Manfaat ini membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama mencari pekerjaan baru. Namun, perlu diingat bahwa manfaat uang tunai JKP bukan pengganti pesangon. JKP adalah manfaat jaminan sosial, sedangkan pesangon adalah kewajiban yang timbul dari hubungan kerja sesuai ketentuan PHK. Untuk memahami perbedaannya, Anda dapat membaca artikel tentang perhitungan pesangon dan cara menghitung uang pesangon karyawan.

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Peserta JKP juga memperoleh akses informasi pasar kerja. Manfaat ini dapat berupa informasi lowongan kerja, asesmen diri, bimbingan jabatan, dan konseling karier. Tujuannya agar peserta dapat memahami potensi diri, menyesuaikan keahlian dengan kebutuhan pasar, dan menemukan peluang kerja yang sesuai.

Bagi pekerja yang baru terkena PHK, akses informasi pasar kerja sangat penting karena proses mencari pekerjaan tidak hanya soal mengirim lamaran, tetapi juga memahami posisi yang sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan kondisi pasar kerja terbaru.

3. Pelatihan Kerja

Program JKP juga menyediakan manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi. Pelatihan dapat diselenggarakan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya sesuai ketentuan.

Manfaat pelatihan ini penting karena pekerja yang terkena PHK sering kali perlu meningkatkan keterampilan agar lebih kompetitif. Dalam konteks HR, pelatihan juga menjadi bagian penting dari pengembangan tenaga kerja, sebagaimana dibahas dalam artikel mengenai training karyawan.

Siapa yang Berhak Menjadi Peserta JKP?

JKP diperuntukkan bagi pekerja penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja atau badan usaha. Secara umum, peserta JKP harus memenuhi beberapa kriteria berikut.

1. Warga Negara Indonesia

Peserta JKP harus merupakan Warga Negara Indonesia. Identitas kepesertaan akan menggunakan data kependudukan seperti NIK, sehingga perusahaan perlu memastikan data pekerja yang didaftarkan sudah benar dan sesuai dokumen resmi.

2. Belum Mencapai Usia 54 Tahun Saat Terdaftar

Program JKP diperuntukkan bagi pekerja yang belum mencapai usia 54 tahun pada saat terdaftar sebagai peserta. Ketentuan usia ini penting diperhatikan oleh perusahaan ketika mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki Hubungan Kerja dengan Pemberi Kerja

JKP berlaku untuk pekerja penerima upah yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Hubungan kerja tersebut dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT sesuai ketentuan.

Karena status hubungan kerja dapat memengaruhi hak dan kewajiban saat terjadi PHK, perusahaan perlu memahami perbedaan PKWT dan PKWTT, termasuk aturan dalam perjanjian kerja.

4. Terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang Dipersyaratkan

Pekerja pada perusahaan skala menengah dan besar umumnya harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, dan JP. Sementara itu, pekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT. Selain itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan segmen penerima upah.

Untuk memahami program lain yang berkaitan, Anda dapat membaca artikel tentang Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mendapatkan Manfaat JKP Setelah PHK

Terdaftar sebagai peserta JKP tidak otomatis berarti manfaat langsung cair ketika pekerja berhenti bekerja. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat menerima manfaat JKP.

1. Mengalami PHK yang Memenuhi Ketentuan

Manfaat JKP diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. PHK tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen yang sah, seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK, perjanjian bersama yang telah didaftarkan, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan proses PHK dilakukan secara tertib dan terdokumentasi. Hal ini penting bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga agar pekerja dapat mengajukan manfaat JKP sesuai prosedur.

2. Memiliki Masa Iur yang Memenuhi Syarat

Peserta harus memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum terjadi PHK. Ketentuan terbaru juga menyederhanakan persyaratan dengan menghapus syarat 6 bulan berturut-turut, sehingga akses manfaat menjadi lebih fleksibel bagi peserta yang memenuhi masa iur minimum.

3. Mengajukan Klaim dalam Batas Waktu

Pengajuan manfaat JKP dilakukan sejak dinyatakan PHK sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, periode pengajuan manfaat JKP adalah sejak dinyatakan PHK sampai dengan 6 bulan sejak terjadi PHK.

Karena itu, pekerja sebaiknya tidak menunda proses pengajuan. Sementara bagi perusahaan, pelaporan PHK sebaiknya dilakukan secepat mungkin agar pekerja tidak terhambat saat mengajukan klaim.

4. Belum Bekerja Kembali

Manfaat JKP diberikan untuk membantu pekerja selama belum memperoleh pekerjaan baru. Jika pekerja sudah bekerja kembali, hak atas manfaat uang tunai berikutnya dapat berhenti sesuai ketentuan.

5. Bersedia Aktif Mencari Pekerjaan

Peserta JKP wajib menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja atau KAPK. Komitmen ini menunjukkan bahwa peserta aktif berusaha mendapatkan pekerjaan kembali, misalnya dengan melamar pekerjaan, mengikuti wawancara, mengikuti asesmen, atau mengikuti pelatihan kerja yang direkomendasikan.

Siapa yang Tidak Berhak Mendapatkan Manfaat JKP?

Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja berhak menerima manfaat JKP. Ada beberapa kondisi yang membuat pekerja tidak memenuhi kriteria penerima manfaat.

1. Mengundurkan Diri

Pekerja yang mengundurkan diri atau resign tidak termasuk kategori penerima manfaat JKP. Program JKP ditujukan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK, bukan karena keputusan pribadi untuk berhenti bekerja.

2. Mengalami Cacat Total Tetap

Pekerja yang mengalami cacat total tetap tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat JKP karena kondisi ini berkaitan dengan program jaminan sosial lain.

3. Memasuki Usia Pensiun

Pekerja yang berhenti bekerja karena pensiun juga tidak termasuk penerima manfaat JKP. Untuk kasus pensiun, terdapat ketentuan tersendiri mengenai hak pekerja, sebagaimana dapat dipelajari dalam artikel tentang pemutusan hubungan kerja karena pensiun.

4. Meninggal Dunia

Jika pekerja meninggal dunia, manfaat JKP tidak diberikan kepada pekerja tersebut. Kondisi ini masuk dalam cakupan perlindungan lain seperti Jaminan Kematian.

5. PKWT Berakhir Sesuai Masa Kontrak

Pekerja PKWT yang masa kerjanya telah berakhir sesuai jangka waktu kontrak tidak termasuk penerima manfaat JKP. Karena itu, HR perlu membedakan antara PHK dan berakhirnya kontrak kerja sesuai perjanjian.

Cara Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Cara daftar JKP perlu dilihat dari dua sisi, yaitu pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja baru yang didaftarkan oleh perusahaan.

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Terdaftar

Pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat kepesertaan dapat terdaftar sebagai peserta JKP secara otomatis. Artinya, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran terpisah jika data kepesertaan dan program jaminan sosial yang diikuti sudah memenuhi ketentuan.

Namun, perusahaan tetap perlu memastikan data pekerja sudah lengkap dan valid. Data seperti NIK, nomor handphone, email, status hubungan kerja, dan program kepesertaan harus benar karena akan memengaruhi proses klaim ketika terjadi PHK.

2. Pekerja Baru yang Didaftarkan Perusahaan

Untuk pekerja baru, pendaftaran JKP mengikuti proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan perlu mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal yang tersedia, melengkapi data tenaga kerja, dan membayar iuran sesuai ketentuan.

Jika Anda membutuhkan panduan pendaftaran secara lebih umum, Anda dapat membaca artikel cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai kontrak.

3. Data yang Perlu Disiapkan Perusahaan

Agar pekerja dapat mengikuti program JKP, perusahaan perlu memastikan data berikut tersedia dan benar:

  • Data aset dan omzet perusahaan.
  • Data tenaga kerja, termasuk NIK, nomor handphone, dan email.
  • Nomor serta tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja untuk pekerja PKWT.
  • Nomor atau tanggal mulai perjanjian kerja atau surat pengangkatan untuk pekerja PKWTT.
  • Status kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan JKN BPJS Kesehatan.

Data yang tidak lengkap dapat menghambat proses validasi kepesertaan maupun klaim manfaat JKP. Karena itu, HRD dan payroll sebaiknya melakukan pembaruan data pekerja secara rutin.

Cara Klaim Manfaat JKP Setelah Terjadi PHK

Setelah pekerja mengalami PHK, proses klaim manfaat JKP melibatkan perusahaan dan pekerja. Secara umum, alurnya adalah sebagai berikut.

1. Perusahaan Melaporkan PHK

Perusahaan perlu melaporkan tenaga kerja yang nonaktif karena PHK melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan wajib lapor PHK melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaporan ini penting agar data PHK pekerja tercatat dan dapat digunakan sebagai dasar pengajuan manfaat JKP.

2. Perusahaan Mengisi Data PHK dan Dokumen Pendukung

Perusahaan perlu mengisi formulir pelaporan PHK dan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dokumen tersebut dapat berupa bukti PHK, perjanjian bersama, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

3. Pekerja Mengajukan Klaim Melalui SIAPkerja

Setelah proses pelaporan PHK dilakukan, pekerja dapat mengajukan klaim manfaat melalui akun SIAPkerja. Pekerja perlu melengkapi data pribadi, data rekening bank, NPWP jika ada, verifikasi identitas, dan menyetujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja.

4. BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Verifikasi

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen pengajuan. Jika data dinyatakan memenuhi syarat, manfaat uang tunai akan disalurkan ke rekening peserta.

5. Peserta Melakukan Aktivitas Pencarian Kerja

Untuk memperoleh manfaat bulan berikutnya, peserta perlu melaksanakan aktivitas pencarian kerja. Aktivitas ini dapat berupa melamar pekerjaan, mengikuti wawancara, mengikuti asesmen diri, atau mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi.

Jika peserta tidak menjalankan aktivitas yang dipersyaratkan, pencairan manfaat berikutnya dapat terhambat. Karena itu, pekerja perlu aktif memantau akun SIAPkerja dan mengikuti instruksi yang diberikan.

Apakah JKP Sama dengan Pesangon?

JKP tidak sama dengan pesangon. Keduanya berasal dari dasar yang berbeda dan memiliki fungsi yang berbeda.

Pesangon adalah hak pekerja yang timbul dari hubungan kerja ketika terjadi PHK sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Besarannya bergantung pada masa kerja, alasan PHK, status hubungan kerja, dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, JKP adalah manfaat jaminan sosial yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat setelah mengalami PHK. JKP tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Selain pesangon, perusahaan juga perlu memperhatikan aspek pajak atas pembayaran tertentu kepada pekerja yang terkena PHK. Untuk pembahasan lanjutan, Anda dapat membaca artikel tentang pajak pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

Kewajiban Perusahaan Terkait Program JKP

Perusahaan memiliki peran penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan JKP. Beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan antara lain mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, membayar iuran, memperbarui data pekerja, dan melaporkan PHK sesuai prosedur.

1. Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Jika perusahaan tidak mendaftarkan pekerja, pekerja dapat kehilangan akses terhadap manfaat perlindungan yang seharusnya diperoleh.

2. Membayar Iuran Sesuai Ketentuan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu dibayarkan secara tertib agar status kepesertaan pekerja tetap aktif dan memenuhi syarat manfaat. Dalam konteks administrasi HR dan payroll, pembayaran iuran perlu diselaraskan dengan siklus penggajian perusahaan. Anda dapat membaca artikel tentang siklus penggajian untuk memahami kaitannya dengan pengelolaan upah dan benefit karyawan.

3. Melaporkan Perubahan Data

Jika terjadi perubahan nama perusahaan, alamat, skala usaha, data upah, data pekerja, atau status hubungan kerja, perusahaan perlu memperbarui data tersebut. Data yang tidak sesuai dapat menimbulkan kendala saat pekerja mengajukan klaim manfaat JKP.

4. Melaporkan PHK Secara Tertib

Ketika terjadi PHK, perusahaan perlu melakukan pelaporan sesuai prosedur. Pelaporan yang terlambat atau tidak lengkap dapat menghambat pekerja dalam mengakses manfaat JKP.

Untuk pengelolaan data karyawan yang lebih rapi, perusahaan juga dapat mempertimbangkan penggunaan sistem HRIS atau software HRD. Pembahasan terkait dapat dibaca pada artikel software HRD gratis.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengelolaan JKP

Dalam praktiknya, beberapa kendala JKP sering terjadi karena kesalahan administrasi. Berikut beberapa hal yang perlu dihindari oleh perusahaan dan pekerja.

1. Data Pekerja Tidak Lengkap atau Tidak Valid

Kesalahan NIK, nomor handphone, email, status hubungan kerja, atau data upah dapat menghambat validasi kepesertaan dan klaim manfaat. Karena itu, perusahaan perlu melakukan pembaruan data secara berkala.

2. Perusahaan Tidak Melaporkan PHK Tepat Waktu

Pelaporan PHK adalah salah satu tahapan penting dalam klaim JKP. Jika perusahaan tidak melakukan pelaporan, pekerja dapat mengalami kendala saat mengajukan manfaat.

3. Pekerja Mengira Resign Bisa Klaim JKP

JKP hanya diberikan untuk pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi syarat. Pekerja yang mengundurkan diri tidak termasuk penerima manfaat JKP.

4. Menganggap JKP Menggantikan Pesangon

JKP bukan pengganti pesangon. Perusahaan tetap perlu memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan apabila terjadi PHK.

5. Pekerja Tidak Menjalankan Aktivitas Pencarian Kerja

Manfaat JKP bulan berikutnya mensyaratkan peserta untuk aktif mencari pekerjaan, mengikuti asesmen, melamar kerja, mengikuti wawancara, atau mengikuti pelatihan. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, pencairan manfaat dapat terganggu.

Tips untuk HRD agar Pengelolaan JKP Lebih Rapi

Agar pengelolaan JKP tidak bermasalah, HRD dan payroll dapat menerapkan beberapa langkah berikut.

1. Audit Data BPJS Ketenagakerjaan Secara Berkala

Pastikan seluruh pekerja yang wajib didaftarkan sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai. Periksa juga NIK, nama, tanggal lahir, status hubungan kerja, upah, nomor handphone, dan email.

2. Sinkronkan Data Payroll dan Data BPJS

Data upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan perlu konsisten dengan administrasi payroll perusahaan. Ketidaksesuaian data dapat berdampak pada manfaat yang diterima pekerja.

3. Buat SOP Pelaporan PHK

Perusahaan sebaiknya memiliki SOP pelaporan PHK yang mencakup dokumen wajib, pihak yang bertanggung jawab, batas waktu pelaporan, dan alur koordinasi antara HRD, legal, payroll, dan pekerja.

4. Berikan Informasi JKP kepada Pekerja yang Terkena PHK

Ketika terjadi PHK, HRD sebaiknya memberikan penjelasan kepada pekerja mengenai hak pesangon, dokumen PHK, status BPJS, dan cara mengajukan JKP. Langkah ini dapat membantu pekerja menjalani masa transisi dengan lebih jelas.

5. Simpan Dokumen Hubungan Kerja dengan Rapi

Dokumen seperti perjanjian kerja, surat pengangkatan, surat PHK, perjanjian bersama, bukti lapor PHK, dan data BPJS perlu disimpan secara rapi. Dokumen ini akan sangat penting jika ada klaim, perselisihan hubungan industrial, atau pemeriksaan administrasi.

FAQ Seputar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Apakah pekerja harus daftar JKP sendiri?

Jika pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat kepesertaan, pekerja dapat terdaftar JKP secara otomatis. Untuk pekerja baru, pendaftaran dilakukan melalui proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Berapa manfaat uang tunai JKP terbaru?

Manfaat uang tunai JKP terbaru adalah 60% dari upah yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp5.000.000, selama paling lama 6 bulan. Dengan demikian, manfaat maksimalnya adalah Rp3.000.000 per bulan.

Apakah pekerja resign bisa klaim JKP?

Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri tidak termasuk penerima manfaat JKP. Program ini ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan.

Apakah pekerja PKWT bisa mendapatkan JKP?

Pekerja PKWT dapat menjadi peserta JKP jika memenuhi syarat kepesertaan. Namun, jika PKWT berakhir karena masa kontrak memang sudah selesai sesuai periode kontrak, kondisi tersebut tidak termasuk kriteria penerima manfaat JKP.

Apakah JKP menghapus hak pesangon?

Tidak. JKP tidak menghapus hak pesangon. Jika terjadi PHK dan pekerja berhak atas pesangon, perusahaan tetap perlu memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Apa yang harus dilakukan jika perusahaan belum melaporkan PHK?

Pekerja dapat memantau status pelaporan melalui kanal yang tersedia dan berkoordinasi dengan perusahaan. Dalam kondisi tertentu, pekerja juga dapat melakukan pelaporan secara mandiri melalui portal SIAPkerja dengan melampirkan dokumen PHK yang sah.

Di mana pekerja bisa mencari bantuan terkait JKP?

Pekerja dapat mengakses kanal resmi JKP, BPJS Ketenagakerjaan, atau Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk informasi kontak BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat membaca artikel daftar alamat dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP BPJS Ketenagakerjaan merupakan perlindungan penting bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memberikan tiga manfaat utama, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dengan ketentuan terbaru, manfaat uang tunai JKP meningkat menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama paling lama 6 bulan, dengan batas upah maksimal Rp5.000.000. Perubahan ini membuat JKP menjadi salah satu instrumen perlindungan yang lebih relevan bagi pekerja yang sedang berada dalam masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.

Bagi perusahaan, kepatuhan dalam mendaftarkan pekerja, membayar iuran, memperbarui data, dan melaporkan PHK sangat penting agar pekerja dapat mengakses manfaat JKP. Bagi pekerja, pemahaman tentang syarat, dokumen, batas waktu, dan kewajiban pencarian kerja juga penting agar klaim dapat berjalan lancar.

Dengan administrasi yang tertib, JKP dapat menjadi jaring pengaman yang membantu pekerja tetap bertahan secara ekonomi sambil mencari pekerjaan baru, sekaligus membantu perusahaan menjalankan tanggung jawab ketenagakerjaan secara lebih baik.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com