Ketentuan Upah Lembur Kepmenaker RI Nomor KEP-102/MEN/VI/2004

Ketentuan upah lembur adalah salah satu aturan ketenagakerjaan yang wajib dipahami oleh perusahaan, HRD, payroll, dan karyawan. Lembur tidak bisa hanya dianggap sebagai tambahan jam kerja biasa. Jika pekerja bekerja melebihi waktu kerja normal, perusahaan wajib memperhatikan syarat lembur, batas waktu lembur, persetujuan pekerja, pencatatan jam lembur, pemberian istirahat, makanan dan minuman, serta pembayaran upah lembur sesuai aturan yang berlaku.

Aturan lama, dasar hukum yang sering digunakan adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur. Namun, penting untuk diketahui bahwa regulasi tersebut kini sudah tidak berlaku. Aturan yang lebih relevan saat ini mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Karena itu, pembahasan upah lembur tidak cukup hanya mengulang ketentuan lama. Perusahaan perlu memperbarui SOP, peraturan perusahaan, sistem absensi, dan sistem payroll agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Artikel ini membahas pengertian lembur, perubahan aturan dari Kepmenaker 102/2004 ke PP 35/2021, batas waktu lembur, kewajiban perusahaan, rumus perhitungan upah lembur, contoh perhitungan, serta tips HR agar proses lembur lebih tertib dan akurat.

Apakah Kepmenaker KEP-102/MEN/VI/2004 Masih Berlaku?

Jawabannya: tidak berlaku lagi. Kepmenakertrans Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 memang pernah menjadi acuan penting dalam pengaturan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. Namun, setelah lahirnya perubahan regulasi ketenagakerjaan, terutama melalui PP 35/2021, ketentuan lembur saat ini perlu mengacu pada aturan yang lebih baru.

Meski begitu, beberapa prinsip dari aturan lama masih mirip dengan ketentuan sekarang, misalnya soal rumus upah sejam 1/173 dari upah sebulan, pembayaran 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama pada hari kerja, serta 2 kali upah sejam untuk jam lembur berikutnya. Namun, ada juga perubahan penting yang tidak boleh diabaikan, terutama batas maksimal lembur.

Dalam aturan lama, lembur hanya dapat dilakukan maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu. Dalam aturan terbaru, batas lembur menjadi paling lama 4 jam per hari dan 18 jam per minggu, dengan catatan ketentuan ini tidak termasuk kerja lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memahami aturan waktu kerja secara umum, Anda juga dapat membaca artikel waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti, ketentuan aturan waktu kerja lembur, serta UU Ketenagakerjaan di Indonesia.

Apa Itu Kerja Lembur?

Kerja lembur adalah waktu kerja yang dilakukan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja normal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Secara umum, waktu kerja normal di Indonesia adalah:

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jika pekerja bekerja melebihi batas waktu kerja tersebut, maka jam kerja tambahan tersebut dapat dikategorikan sebagai waktu kerja lembur. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi juga dapat menjadi kerja lembur apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Upah Lembur berdasarkan Kepmenaker RI Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Adalah Sebagai Berikut!

Contoh sederhana kerja lembur

  • Karyawan dengan jadwal kerja 8 jam per hari diminta bekerja tambahan 2 jam setelah jam pulang.
  • Karyawan dengan sistem 5 hari kerja diminta masuk pada hari Sabtu.
  • Karyawan diminta bekerja pada hari libur nasional karena kebutuhan operasional perusahaan.
  • Karyawan produksi diminta menyelesaikan pekerjaan tambahan di luar jam kerja normal karena permintaan pelanggan meningkat.

Namun, tidak semua aktivitas di luar jam kerja otomatis dapat disebut lembur. Perusahaan tetap perlu memastikan ada perintah lembur, persetujuan pekerja, pencatatan durasi lembur, dan dasar pembayaran yang jelas.

Perbedaan Aturan Lama dan Aturan Terbaru tentang Lembur

Agar tidak salah memahami, berikut ringkasan perbedaan antara aturan lama berdasarkan Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004 dan aturan terbaru berdasarkan PP 35/2021.

Aspek Aturan Lama: Kepmenaker 102/2004 Aturan Terbaru: PP 35/2021
Status aturan Sudah tidak berlaku. Menjadi salah satu dasar utama pengaturan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur saat ini.
Batas lembur hari kerja Maksimal 3 jam per hari. Maksimal 4 jam per hari.
Batas lembur mingguan Maksimal 14 jam per minggu. Maksimal 18 jam per minggu.
Persetujuan lembur Perintah pengusaha dan persetujuan tertulis pekerja. Perintah pengusaha dan persetujuan pekerja secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Makanan dan minuman Diberikan jika lembur 3 jam atau lebih. Diberikan jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, paling sedikit 1.400 kilokalori.
Rumus dasar upah sejam 1/173 x upah sebulan. 1/173 x upah sebulan.

Dari tabel di atas, terlihat bahwa artikel yang masih memakai ketentuan lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu perlu diperbarui. Ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru.

Syarat Kerja Lembur yang Sah

Perusahaan tidak boleh meminta karyawan lembur secara sepihak tanpa prosedur yang jelas. Ada syarat yang harus dipenuhi agar lembur dianggap sah secara administrasi ketenagakerjaan.

1. Ada Perintah dari Pengusaha

Lembur harus dilakukan berdasarkan perintah dari pengusaha atau pihak yang diberi kewenangan oleh perusahaan. Perintah ini sebaiknya terdokumentasi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Perintah lembur dapat dibuat oleh atasan langsung, supervisor, manajer, atau HR sesuai alur persetujuan internal perusahaan.

2. Ada Persetujuan dari Pekerja

Pekerja juga harus menyetujui pelaksanaan lembur. Dalam aturan terbaru, persetujuan dapat dilakukan secara tertulis dan/atau melalui media digital. Ini penting karena banyak perusahaan saat ini menggunakan aplikasi absensi, HRIS, email, atau sistem approval online.

Dengan adanya persetujuan, lembur menjadi kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, bukan paksaan sepihak.

3. Ada Daftar Pelaksanaan Lembur

Perusahaan perlu membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja, waktu lembur, tanggal lembur, durasi lembur, dan pekerjaan yang dilakukan. Data ini penting untuk kebutuhan payroll, audit internal, dan pembuktian jika terjadi perselisihan.

4. Lembur Tidak Melebihi Batas Maksimal

Untuk hari kerja biasa, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Batas ini perlu dipantau oleh HR agar perusahaan tidak secara rutin membebani pekerja dengan jam kerja berlebih.

5. Perusahaan Wajib Membayar Upah Lembur

Jika lembur memenuhi ketentuan, perusahaan wajib membayar upah lembur. Upah lembur bukan bonus sukarela, melainkan hak pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja normal.

Untuk pembahasan rumus yang lebih teknis, baca artikel rumus dan cara perhitungan lembur karyawan serta cara menghitung upah lembur karyawan yang masuk Sabtu atau Minggu.

Kewajiban Perusahaan Saat Mempekerjakan Karyawan Lembur

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu kerja lembur memiliki beberapa kewajiban penting. Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan uang lembur, tetapi juga perlindungan kesehatan dan keselamatan pekerja.

1. Membayar Upah Kerja Lembur

Kewajiban utama perusahaan adalah membayar upah kerja lembur sesuai rumus yang berlaku. Perusahaan tidak dapat mengganti upah lembur dengan ucapan terima kasih, hari libur pengganti, atau fasilitas lain apabila pekerja memang berhak menerima pembayaran lembur sesuai ketentuan.

2. Memberikan Kesempatan Istirahat Secukupnya

Pekerja yang lembur tetap membutuhkan waktu istirahat. Perusahaan perlu mengatur jadwal kerja agar pekerja tidak mengalami kelelahan berlebihan, terutama untuk pekerjaan yang berisiko tinggi seperti produksi, transportasi, keamanan, kesehatan, dan operasional mesin.

3. Memberikan Makanan dan Minuman

Jika kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori. Pemberian makanan dan minuman ini merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja yang bekerja lebih lama dari waktu normal.

Dalam praktik HR, pemberian makanan lembur sebaiknya dicatat dalam SOP agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antar divisi.

4. Mencatat Jam Lembur secara Akurat

Catatan jam lembur harus akurat. Jika perusahaan masih memakai pencatatan manual, risiko salah hitung lebih besar. Karena itu, perusahaan dapat menggunakan sistem absensi digital atau HRIS agar jam masuk, jam pulang, dan durasi lembur lebih mudah diverifikasi.

Untuk pengelolaan absensi dan payroll, baca artikel aplikasi absensi online dan software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia.

Perhitungan Upah Lembur

Siapa yang Tidak Berhak Mendapat Upah Lembur?

Tidak semua pekerja otomatis berhak atas upah lembur. Dalam ketentuan lembur, terdapat pengecualian untuk pekerja dalam golongan jabatan tertentu.

Golongan jabatan tertentu adalah pekerja yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja normal, serta menerima upah yang lebih tinggi.

Contoh posisi yang bisa termasuk jabatan tertentu

  • direktur operasional;
  • manajer senior;
  • kepala divisi tertentu;
  • jabatan strategis yang mengendalikan jalannya perusahaan;
  • posisi tertentu yang diatur secara jelas dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Namun, perusahaan tidak boleh sembarangan memasukkan semua karyawan ke kategori jabatan tertentu hanya untuk menghindari pembayaran lembur. Status tersebut harus masuk akal berdasarkan tanggung jawab, kewenangan, fleksibilitas waktu kerja, dan tingkat upah.

Untuk memperjelas hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, perusahaan perlu menyusun perjanjian kerja dan kebijakan internal yang tertib. Karyawan juga dapat memahami haknya melalui artikel hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan.

Dasar Perhitungan Upah Lembur

Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah per jam. Untuk mendapatkan upah per jam, digunakan rumus:

Upah sejam = 1/173 x upah sebulan

Angka 173 digunakan sebagai dasar konversi upah bulanan menjadi upah per jam dalam perhitungan lembur.

Komponen upah yang menjadi dasar lembur

Dasar perhitungan lembur bergantung pada komponen upah yang diterima pekerja.

1. Jika upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap

Jika komponen upah hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah.

2. Jika upah terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

Jika upah terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, serta jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari keseluruhan upah.

Untuk memahami komponen upah yang digunakan dalam payroll, baca artikel komponen gaji dalam sistem pengupahan Indonesia, struktur dan skala upah, serta FAQ upah, tunjangan, dan kebijakan pengupahan.

Cara Menghitung Upah Bulanan untuk Pekerja Harian atau Borongan

Tidak semua pekerja dibayar bulanan. Ada pekerja yang dibayar harian, satuan hasil, atau borongan. Untuk menghitung lemburnya, perusahaan perlu mengonversi terlebih dahulu ke upah bulanan.

1. Pekerja Harian dengan Sistem 6 Hari Kerja

Jika pekerja dibayar harian dan bekerja dengan sistem 6 hari kerja dalam seminggu, maka upah sebulan dihitung sebagai:

Upah sebulan = upah sehari x 25

2. Pekerja Harian dengan Sistem 5 Hari Kerja

Jika pekerja dibayar harian dan bekerja dengan sistem 5 hari kerja dalam seminggu, maka upah sebulan dihitung sebagai:

Upah sebulan = upah sehari x 21

3. Pekerja Berdasarkan Satuan Hasil

Jika pekerja dibayar berdasarkan satuan hasil, dasar upah sebulan dapat dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Dalam praktiknya, perusahaan juga perlu memastikan hasil perhitungan tersebut tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Rumus Upah Lembur pada Hari Kerja

Jika lembur dilakukan pada hari kerja biasa, rumusnya adalah sebagai berikut:

Jam Lembur Pengali Upah Rumus
Jam pertama 1,5 kali upah sejam 1 jam x 1,5 x upah sejam
Jam kedua dan seterusnya 2 kali upah sejam Jumlah jam x 2 x upah sejam

Contoh perhitungan lembur pada hari kerja

Seorang karyawan memiliki upah bulanan Rp6.000.000. Karyawan tersebut lembur selama 3 jam pada hari kerja biasa.

Langkah pertama, hitung upah sejam:

Upah sejam = 1/173 x Rp6.000.000 = Rp34.682

Perhitungan lemburnya:

Jam Lembur Perhitungan Hasil
Jam pertama 1 x 1,5 x Rp34.682 Rp52.023
Jam kedua dan ketiga 2 x 2 x Rp34.682 Rp138.728
Total upah lembur Rp190.751

Jadi, karyawan tersebut berhak menerima upah lembur sekitar Rp190.751 untuk lembur 3 jam pada hari kerja.

Rumus Upah Lembur pada Hari Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi

Perhitungan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi berbeda dari hari kerja biasa. Rumusnya juga berbeda antara perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

1. Lembur Hari Libur untuk Sistem 6 Hari Kerja

Jika perusahaan menerapkan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah:

Jam Lembur Pengali Upah
Jam pertama sampai jam ketujuh 2 kali upah sejam
Jam kedelapan 3 kali upah sejam
Jam kesembilan sampai jam kesebelas 4 kali upah sejam

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek

Untuk sistem 6 hari kerja, biasanya ada hari kerja terpendek, misalnya Sabtu. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungannya menjadi:

Jam Lembur Pengali Upah
Jam pertama sampai jam kelima 2 kali upah sejam
Jam keenam 3 kali upah sejam
Jam ketujuh sampai jam kesembilan 4 kali upah sejam

2. Lembur Hari Libur untuk Sistem 5 Hari Kerja

Jika perusahaan menerapkan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah:

Jam Lembur Pengali Upah
Jam pertama sampai jam kedelapan 2 kali upah sejam
Jam kesembilan 3 kali upah sejam
Jam kesepuluh sampai jam kedua belas 4 kali upah sejam

Contoh perhitungan lembur hari libur untuk sistem 5 hari kerja

Seorang karyawan bekerja dengan sistem 5 hari kerja, Senin sampai Jumat. Ia diminta masuk pada hari Sabtu selama 6 jam. Upah bulanannya Rp6.000.000.

Upah sejam:

1/173 x Rp6.000.000 = Rp34.682

Karena lembur pada hari istirahat mingguan untuk sistem 5 hari kerja, 6 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam.

Upah lembur = 6 x 2 x Rp34.682 = Rp416.184

Jadi, karyawan tersebut berhak menerima upah lembur sekitar Rp416.184 untuk 6 jam kerja pada hari Sabtu.

Bagaimana Jika Lembur Kurang dari 1 Jam?

Dalam praktik perusahaan, lembur tidak selalu bulat 1 jam. Ada karyawan yang lembur 30 menit, 45 menit, atau 1 jam 15 menit. Untuk kondisi seperti ini, HR sebaiknya memiliki kebijakan pembulatan yang adil, transparan, dan tidak merugikan pekerja.

Salah satu pendekatan yang lebih akurat adalah menghitung lembur secara proporsional berdasarkan durasi aktual. Misalnya, lembur 30 menit dihitung sebagai 0,5 jam. Untuk pembahasan khusus, baca artikel lembur kurang dari 30 menit, apakah tetap mendapatkan upah lembur?.

Apakah Upah Lembur Masuk Slip Gaji?

Ya, sebaiknya upah lembur dicantumkan dalam slip gaji sebagai komponen penghasilan. Dengan demikian, karyawan dapat melihat berapa jumlah lembur yang dibayarkan dan bagaimana total take home pay dihitung.

Slip gaji yang baik sebaiknya memuat:

  • gaji pokok;
  • tunjangan tetap;
  • tunjangan tidak tetap;
  • upah lembur;
  • bonus atau insentif jika ada;
  • potongan BPJS;
  • potongan PPh 21;
  • potongan lain yang sah;
  • total take home pay.

Untuk referensi, baca artikel slip gaji karyawan dan contoh cara membuat slip gaji di Excel.

Apakah Upah Lembur Dikenai PPh 21?

Upah lembur merupakan bagian dari penghasilan karyawan. Karena itu, upah lembur dapat memengaruhi perhitungan PPh 21, terutama jika lembur dibayarkan secara rutin dan meningkatkan penghasilan bruto karyawan.

Dalam sistem payroll, HR dan finance perlu memastikan upah lembur masuk dalam perhitungan penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan. Selain itu, jika upah lembur memengaruhi penghasilan bulanan, sistem payroll juga harus mampu menghitung PPh 21 secara tepat.

Untuk pembahasan pajak karyawan, baca artikel PPh 21 dan cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan.

Risiko Jika Perusahaan Tidak Membayar Upah Lembur

Tidak membayar upah lembur dapat menimbulkan risiko hubungan industrial. Karyawan dapat mengajukan keberatan, melakukan pengaduan, atau membawa masalah tersebut ke proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika haknya tidak dipenuhi.

1. Risiko Sengketa dengan Karyawan

Jika lembur dilakukan atas perintah perusahaan tetapi tidak dibayar, karyawan dapat merasa dirugikan. Hal ini dapat menurunkan motivasi kerja, meningkatkan turnover, dan menciptakan konflik internal.

2. Risiko Pemeriksaan Ketenagakerjaan

Perusahaan yang tidak tertib mencatat jam kerja dan lembur dapat mengalami kesulitan jika ada pemeriksaan ketenagakerjaan. Dokumen seperti daftar lembur, absensi, payroll, dan slip gaji dapat menjadi bukti penting.

3. Risiko Reputasi Perusahaan

Isu lembur tidak dibayar dapat merusak reputasi perusahaan, terutama jika menyebar di media sosial atau platform ulasan kerja. Bagi perusahaan yang ingin menarik talenta berkualitas, kepatuhan terhadap hak pekerja menjadi bagian penting dari employer branding.

4. Risiko Produktivitas Menurun

Lembur berlebihan tanpa kompensasi yang adil dapat menyebabkan kelelahan, stres, dan burnout. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru menurunkan produktivitas dan kualitas kerja.

Untuk memahami hubungan lembur dengan hak pekerja lain, baca juga artikel ketentuan cuti tahunan bagi karyawan tetap dan kontrak.

Tips HR Mengelola Lembur agar Sesuai Aturan

Agar lembur tidak menjadi masalah, HR perlu mengelola lembur secara sistematis. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan.

1. Buat SOP Lembur Tertulis

SOP lembur perlu menjelaskan siapa yang berwenang memerintahkan lembur, bagaimana karyawan memberikan persetujuan, kapan lembur boleh dilakukan, bagaimana jam lembur dicatat, dan kapan upah lembur dibayarkan.

2. Gunakan Sistem Approval Digital

Karena persetujuan lembur dapat dilakukan melalui media digital, perusahaan dapat menggunakan aplikasi HRIS, absensi online, email, atau sistem workflow internal. Ini membantu mengurangi risiko lembur tidak tercatat.

3. Integrasikan Absensi dengan Payroll

Data absensi yang terhubung dengan payroll membantu perhitungan lembur lebih akurat. HR tidak perlu menghitung manual dari lembar absensi yang rawan hilang atau salah input.

4. Pantau Batas Maksimal Lembur

Sistem HR sebaiknya dapat memberi peringatan jika jam lembur karyawan mendekati batas maksimal. Ini penting agar perusahaan tidak melanggar ketentuan waktu kerja lembur.

5. Pisahkan Lembur Hari Kerja dan Hari Libur

Rumus lembur hari kerja dan hari libur berbeda. Karena itu, sistem payroll harus mampu membedakan jenis lembur agar perhitungannya tidak salah.

6. Audit Data Lembur Secara Berkala

HR dan finance sebaiknya melakukan audit berkala terhadap data lembur. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lembur fiktif, lembur tidak dibayar, atau jam lembur yang tidak sesuai kebijakan.

7. Evaluasi Penyebab Lembur Berulang

Jika satu divisi terus-menerus lembur, masalahnya mungkin bukan pada karyawan, tetapi pada beban kerja, target, jumlah tenaga kerja, perencanaan shift, atau proses operasional yang tidak efisien.

Untuk pengaturan jadwal kerja, baca artikel pembagian shift kerja dan ketentuan kerja malam bagi pekerja perempuan.

Checklist Perhitungan Upah Lembur untuk HR dan Payroll

Gunakan checklist berikut sebelum memproses upah lembur karyawan.

Checklist Administrasi Lembur

  • Apakah lembur dilakukan atas perintah perusahaan?
  • Apakah pekerja sudah memberikan persetujuan tertulis atau digital?
  • Apakah tanggal dan durasi lembur tercatat?
  • Apakah jenis lembur sudah jelas: hari kerja, hari istirahat mingguan, atau hari libur resmi?
  • Apakah lembur masih dalam batas maksimal yang diperbolehkan?
  • Apakah pekerja termasuk jabatan yang berhak atas upah lembur?

Checklist Perhitungan Payroll

  • Apakah upah sebulan sudah benar?
  • Apakah komponen upah yang menjadi dasar lembur sudah sesuai?
  • Apakah upah sejam sudah dihitung dengan rumus 1/173?
  • Apakah pengali lembur sudah sesuai jenis hari?
  • Apakah tunjangan tidak tetap sudah diperlakukan dengan benar?
  • Apakah upah lembur masuk slip gaji?
  • Apakah PPh 21 sudah memperhitungkan upah lembur?
  • Apakah bukti pembayaran dan data absensi tersimpan?

Contoh Format Data Lembur Karyawan

Perusahaan dapat membuat format data lembur sederhana seperti berikut.

Nama Karyawan Tanggal Lembur Jenis Hari Jam Mulai Jam Selesai Total Jam Alasan Lembur Approval Atasan
Andi 10 Mei 2026 Hari kerja 17.00 20.00 3 jam Closing laporan bulanan Disetujui
Sinta 11 Mei 2026 Hari libur 09.00 15.00 6 jam Proses pengiriman urgent Disetujui

Format seperti ini dapat dibuat di spreadsheet, aplikasi absensi, HRIS, atau sistem payroll internal. Yang penting, data lembur harus dapat ditelusuri jika dibutuhkan.

FAQ Seputar Ketentuan Upah Lembur

Apakah Kepmenaker KEP-102/MEN/VI/2004 masih berlaku?

Tidak. Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004 sudah tidak berlaku. Untuk ketentuan lembur saat ini, perusahaan perlu mengacu pada aturan terbaru, terutama PP 35/2021 dan ketentuan ketenagakerjaan lain yang masih berlaku.

Berapa batas maksimal lembur terbaru?

Untuk hari kerja, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Ketentuan ini tidak termasuk kerja lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi sesuai aturan yang berlaku.

Apakah lembur harus disetujui karyawan?

Ya. Lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan pekerja. Persetujuan dapat dibuat secara tertulis dan/atau melalui media digital.

Apakah perusahaan wajib memberi makan saat lembur?

Ya, jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih, perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori.

Bagaimana rumus upah sejam untuk lembur?

Rumus upah sejam adalah 1/173 x upah sebulan.

Bagaimana rumus lembur pada hari kerja?

Untuk lembur pada hari kerja, jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam. Jam kedua dan seterusnya dibayar 2 kali upah sejam.

Apakah semua karyawan berhak atas upah lembur?

Tidak selalu. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan menerima upah lebih tinggi, dapat dikecualikan dari hak upah lembur.

Apakah lembur bisa diganti dengan cuti?

Jika pekerja berhak atas upah lembur, perusahaan sebaiknya membayar upah lembur sesuai ketentuan. Penggantian dengan cuti atau kebijakan lain perlu sangat hati-hati dan tidak boleh menghilangkan hak pekerja atas upah lembur yang diwajibkan aturan.

Apakah upah lembur masuk perhitungan PPh 21?

Ya. Upah lembur merupakan bagian dari penghasilan karyawan dan dapat memengaruhi penghitungan PPh 21.

Bagaimana cara perusahaan menghindari salah hitung lembur?

Perusahaan dapat menggunakan sistem absensi digital, HRIS, dan payroll software yang terintegrasi agar data jam kerja, jam lembur, rumus pengali, dan slip gaji dapat dihitung lebih akurat.

Kesimpulan

Ketentuan upah lembur karyawan perlu dipahami berdasarkan aturan terbaru. Artikel lama yang masih menjadikan Kepmenakertrans KEP.102/MEN/VI/2004 sebagai dasar utama perlu diperbarui karena aturan tersebut sudah tidak berlaku. Saat ini, perusahaan perlu mengacu pada PP 35/2021 dan ketentuan ketenagakerjaan lain yang relevan.

Perubahan penting yang perlu diperhatikan adalah batas lembur. Jika aturan lama membatasi lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, aturan terbaru mengatur bahwa lembur pada hari kerja dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.

Selain itu, lembur harus berdasarkan perintah perusahaan dan persetujuan pekerja, baik secara tertulis maupun melalui media digital. Perusahaan juga wajib mencatat pelaksanaan lembur, membayar upah lembur, memberi kesempatan istirahat, serta menyediakan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori jika lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Rumus dasar upah lembur tetap menggunakan upah sejam, yaitu 1/173 x upah sebulan. Untuk lembur pada hari kerja, jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam berikutnya 2 kali upah sejam. Untuk hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, pengalinya berbeda tergantung apakah perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja atau 6 hari kerja.

Bagi HR dan payroll, pengelolaan lembur sebaiknya tidak dilakukan manual tanpa kontrol. Gunakan SOP lembur, sistem approval, absensi digital, HRIS, dan software payroll agar perhitungan lebih akurat, hak pekerja terpenuhi, dan perusahaan terhindar dari risiko perselisihan hubungan industrial.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com