Pekerja Rumah Tangga atau PRT adalah salah satu profesi yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Di banyak rumah, PRT membantu pekerjaan domestik seperti membersihkan rumah, mencuci, menyetrika, memasak, mengasuh anak, merawat anggota keluarga lanjut usia, menjaga rumah, atau membantu kebutuhan rumah tangga lainnya.
Namun, selama bertahun-tahun, pekerjaan rumah tangga sering dipandang hanya sebagai “bantuan” atau “pekerjaan domestik biasa”, bukan sebagai pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi. Akibatnya, banyak PRT bekerja tanpa perjanjian yang jelas, jam kerja tidak pasti, upah rendah, tidak mendapat hari istirahat, tidak memiliki jaminan sosial, bahkan rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi.
Kondisi ini menjadi alasan kuat mengapa perlindungan hukum bagi PRT terus diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Jika sebelumnya pembahasan masih berfokus pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT, kini situasinya sudah berubah. Pada tahun 2026, RUU PPRT telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Dengan adanya UU PPRT, PRT semakin diakui sebagai pekerja yang memiliki hak, kewajiban, martabat, dan perlindungan hukum. Bagi pemberi kerja, aturan ini juga memberi kepastian mengenai hubungan kerja yang lebih adil, tertulis, dan bertanggung jawab. Untuk memahami konteks hukum ketenagakerjaan secara lebih luas, pembaca dapat melihat juga pembahasan BlogHRD tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dan isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar Isi
Apa Itu Pekerja Rumah Tangga?
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2026, Pekerja Rumah Tangga atau PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah. Definisi ini penting karena menegaskan bahwa PRT bukan sekadar “pembantu”, “asisten”, atau “orang yang membantu di rumah”, melainkan pekerja yang menjalankan pekerjaan tertentu dan berhak menerima imbalan.
Pemberi kerja dalam konteks PRT adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah. Artinya, hubungan kerja PRT berbeda dari hubungan kerja di perusahaan formal, tetapi tetap mengandung unsur pekerjaan, pemberi kerja, upah, hak, dan kewajiban.
Secara umum, pekerjaan rumah tangga dapat mencakup pekerjaan domestik dan perawatan. Misalnya membersihkan rumah, memasak, mencuci, menyetrika, menjaga anak, merawat anggota keluarga yang sakit atau lanjut usia, mengurus taman rumah, mengemudi untuk kebutuhan rumah tangga, atau menjaga keamanan rumah. BlogHRD juga pernah membahas topik sejenis dalam artikel pekerja rumah tangga, gaji, hukum nasional dan internasional.
Mengapa Pekerja Rumah Tangga Membutuhkan Perlindungan Khusus?
PRT membutuhkan perlindungan khusus karena karakter pekerjaannya berbeda dari pekerja formal di kantor, pabrik, toko, atau perusahaan. Banyak PRT bekerja di ruang domestik, yaitu rumah pemberi kerja. Ruang kerja ini bersifat privat, sehingga pengawasan dari luar lebih sulit dilakukan.
Akibatnya, banyak persoalan PRT sulit terlihat. Misalnya jam kerja yang terlalu panjang, tidak ada batas pekerjaan, upah tidak dibayar, tidak ada hari libur, penahanan dokumen, pembatasan komunikasi, hingga kekerasan fisik, psikis, ekonomi, atau seksual. Karena pekerjaan dilakukan di dalam rumah, PRT sering sulit mengakses bantuan ketika terjadi pelanggaran.
Selain itu, profesi PRT mayoritas dilakukan oleh perempuan. Hal ini berkaitan dengan konstruksi sosial bahwa pekerjaan domestik dianggap sebagai pekerjaan perempuan. Padahal, pekerjaan memasak, membersihkan rumah, mengasuh anak, merawat lansia, dan mengelola rumah tangga adalah kerja produktif yang menopang aktivitas ekonomi keluarga dan masyarakat.
Dalam konteks hubungan kerja, PRT juga perlu dilihat sebagai pekerja yang memiliki hak atas upah, waktu istirahat, cuti, perlakuan manusiawi, dan jaminan sosial. Ini sejalan dengan prinsip dasar dalam status hubungan kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu pentingnya kejelasan relasi antara pekerja dan pemberi kerja.
Perkembangan Hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
Permenaker Nomor 2 Tahun 2015
Sebelum UU PPRT disahkan, salah satu dasar pengaturan PRT adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Permenaker ini mengatur perlindungan dasar PRT, pemberi kerja, serta lembaga penyalur PRT.
Dalam Permenaker tersebut, PRT didefinisikan sebagai orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Pengaturan ini menjadi langkah awal pengakuan PRT, tetapi masih dianggap belum cukup kuat karena hanya berbentuk peraturan menteri, bukan undang-undang.
RUU PPRT dan Perjuangan Lebih dari Dua Dekade
RUU PPRT telah lama masuk dalam agenda advokasi masyarakat sipil. Sejak awal 2000-an, organisasi pekerja, organisasi perempuan, akademisi, aktivis HAM, dan jaringan masyarakat sipil mendorong agar PRT memiliki payung hukum yang lebih kuat.
Perjuangan tersebut berjalan panjang karena isu PRT sering dianggap berada di wilayah privat rumah tangga, bukan wilayah hukum ketenagakerjaan. Padahal, PRT jelas melakukan pekerjaan, menerima upah, dan bekerja untuk pemberi kerja. Dengan kata lain, unsur hubungan kerja tetap ada, meskipun bentuknya berbeda dari perusahaan formal.
UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Perubahan besar terjadi pada 2026 ketika RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas terhadap PRT sebagai pekerja.
UU PPRT mengatur berbagai hal, mulai dari perekrutan, hubungan kerja, perjanjian kerja, waktu kerja, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hak dan kewajiban PRT, hak dan kewajiban pemberi kerja, perusahaan penempatan PRT, pelatihan vokasi, pembinaan, pengawasan, sampai penyelesaian perselisihan.
Dengan adanya UU ini, pembahasan PRT tidak lagi berhenti pada pertanyaan “apakah PRT termasuk pekerja?”, tetapi bergeser pada bagaimana hak PRT dipenuhi, bagaimana pemberi kerja menjalankan kewajibannya, dan bagaimana negara memastikan perlindungan berjalan hingga tingkat rumah tangga.
Jenis Pekerjaan yang Termasuk Pekerjaan Rumah Tangga
Pekerjaan rumah tangga memiliki cakupan yang luas. Setiap rumah tangga bisa memiliki kebutuhan berbeda, sehingga jenis pekerjaan PRT perlu disepakati secara jelas sejak awal. Kejelasan ini penting agar PRT tidak dibebani pekerjaan di luar kesepakatan.
1. Pekerjaan Kebersihan Rumah
Pekerjaan ini mencakup menyapu, mengepel, membersihkan debu, membersihkan kamar mandi, merapikan kamar, mencuci peralatan makan, dan menjaga kebersihan area rumah. Untuk PRT penuh waktu, tugas ini sering menjadi pekerjaan harian yang berulang.
2. Memasak dan Menyiapkan Makanan
Beberapa PRT bertugas memasak, menyiapkan bahan makanan, berbelanja kebutuhan dapur, menyimpan bahan makanan, dan menghidangkan makanan untuk keluarga pemberi kerja. Jika tugas memasak masuk dalam pekerjaan utama, sebaiknya menu, jam kerja, dan batas tanggung jawab dibicarakan secara jelas.
3. Mencuci dan Menyetrika
Pekerjaan mencuci dan menyetrika bisa menjadi tugas ringan atau berat tergantung jumlah anggota keluarga, jenis pakaian, frekuensi pencucian, dan fasilitas yang tersedia. Jika volume pekerjaan besar, pemberi kerja perlu menyesuaikan waktu kerja, beban kerja, dan upah secara manusiawi.
4. Mengasuh Anak
Pengasuh anak atau babysitter juga dapat masuk dalam lingkup pekerjaan rumah tangga jika bekerja pada rumah tangga perseorangan. Tugas ini membutuhkan tanggung jawab besar karena berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, rutinitas, dan perkembangan anak.
Jika pemberi kerja adalah orang tua bekerja, penting untuk memahami batas tanggung jawab pengasuhan agar tidak terjadi beban berlebihan. Pembaca juga dapat melihat artikel BlogHRD tentang orang tua bekerja menurut aturan di Indonesia untuk memahami hubungan antara pekerjaan, keluarga, dan kebutuhan pengasuhan.
5. Merawat Lansia, Orang Sakit, atau Anggota Keluarga Berkebutuhan Khusus
Pekerjaan perawatan membutuhkan keterampilan, kesabaran, dan tanggung jawab khusus. PRT yang merawat lansia, orang sakit, atau anggota keluarga berkebutuhan khusus mungkin perlu membantu makan, mandi, minum obat sesuai arahan keluarga atau tenaga medis, mendampingi aktivitas harian, dan menjaga keselamatan.
6. Mengemudi dan Menjaga Keamanan Rumah
Supir rumah tangga dan penjaga keamanan rumah juga dapat masuk dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan jika bekerja untuk rumah tangga perseorangan. Karena tugasnya berbeda dari pekerjaan domestik umum, ruang lingkup pekerjaan, jam kerja, waktu istirahat, dan upah perlu diatur secara jelas.
Hak Pekerja Rumah Tangga Menurut UU PPRT
UU PPRT memberikan dasar pengakuan bahwa PRT memiliki hak sebagai pekerja. Hak ini penting agar pekerjaan rumah tangga tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan tanpa batas, tanpa istirahat, dan tanpa perlindungan.
1. Hak atas Upah
PRT berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Upah harus dibicarakan secara jelas sejak awal, termasuk besarannya, cara pembayaran, waktu pembayaran, dan apakah ada tambahan fasilitas seperti makan, tempat tinggal, transportasi, atau kebutuhan kerja lain.
Dalam konteks HR, upah sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai uang yang dibayarkan, tetapi sebagai bagian dari kesepakatan kerja yang transparan. Untuk memahami istilah upah lebih luas, pembaca dapat membaca artikel tentang sistem upah, komponen gaji, penghasilan bruto, dan penghasilan neto.
2. Hak atas Waktu Kerja yang Manusiawi
PRT berhak bekerja dalam waktu kerja yang manusiawi. Ini penting karena salah satu persoalan utama PRT selama bertahun-tahun adalah jam kerja yang terlalu panjang, terutama bagi PRT yang tinggal di rumah pemberi kerja atau live-in.
Waktu kerja perlu disepakati agar PRT memiliki waktu istirahat yang layak. PRT bukan pekerja yang dapat dipanggil kapan saja tanpa batas. Prinsip dasar ini juga relevan dengan pembahasan BlogHRD tentang jam kerja serta jam kerja, istirahat, dan cuti.
3. Hak atas Waktu Istirahat dan Cuti
PRT berhak mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Waktu istirahat dapat mencakup istirahat harian, hari libur mingguan, cuti karena alasan tertentu, atau cuti sesuai kesepakatan.
Dalam pekerjaan rumah tangga, cuti sering kali tidak dibicarakan secara formal. Padahal, PRT juga manusia yang membutuhkan waktu untuk beristirahat, berobat, bertemu keluarga, atau mengurus kepentingan pribadi. Pembaca dapat memahami konsep umum cuti melalui artikel tentang cuti tahunan dan ketentuan cuti bagi karyawan tetap dan kontrak.
4. Hak atas THR Keagamaan
UU PPRT mengatur bahwa PRT berhak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Ini menjadi kemajuan penting karena THR selama ini sering hanya diasosiasikan dengan pekerja formal di perusahaan.
Bagi pemberi kerja, THR sebaiknya dibicarakan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pembaca yang ingin memahami konsep umum THR dapat membaca artikel BlogHRD tentang aturan mengenai pemberian THR dan ketentuan pembayaran THR karyawan.
5. Hak atas Jaminan Sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam UU PPRT, jika PRT tidak termasuk penerima bantuan iuran jaminan sosial kesehatan, iurannya dapat ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dan diketahui RT/RW.
Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, pemberi kerja juga perlu memperhatikan kesepakatan atau perjanjian kerja. Pembaca dapat mempelajari dasar program melalui artikel BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja kontrak dan pekerja lepas.
6. Hak atas Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat
PRT berhak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini mencakup perlindungan dari kekerasan, pelecehan, diskriminasi, eksploitasi, ancaman, penelantaran, atau kondisi kerja yang membahayakan keselamatan.
Karena rumah adalah ruang privat, pemberi kerja harus lebih sadar bahwa ruang domestik juga dapat menjadi ruang kerja. Artinya, rumah perlu menjadi tempat yang aman bagi PRT, bukan tempat yang menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran hak.
7. Hak atas Pelatihan Vokasi
UU PPRT juga mengatur pelatihan vokasi bagi calon PRT dan PRT. Pelatihan ini penting untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja sesuai kebutuhan pekerjaan kerumahtanggaan.
Pelatihan dapat membantu PRT meningkatkan posisi tawar dan kualitas kerja. Bagi pemberi kerja, PRT yang memiliki pelatihan juga dapat bekerja lebih aman dan profesional. Pembaca yang ingin memahami peran pelatihan kerja dapat membaca artikel tentang lembaga pelatihan kerja.
Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Selain hak, PRT juga memiliki kewajiban. Perlindungan hukum tidak hanya mengatur apa yang harus diterima PRT, tetapi juga apa yang perlu dilakukan PRT agar hubungan kerja berjalan baik.
1. Memberikan Informasi yang Benar
PRT perlu memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas, keterampilan kerja, dan kondisi kesehatan kepada pemberi kerja atau perusahaan penempatan PRT jika perekrutan dilakukan melalui P3RT.
2. Melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja
PRT wajib menaati dan melaksanakan ketentuan dalam kesepakatan atau perjanjian kerja. Karena itu, isi perjanjian harus dibuat jelas, realistis, dan dipahami kedua belah pihak.
3. Meminta Izin Jika Berhalangan Bekerja
Jika PRT berhalangan bekerja, PRT perlu meminta izin kepada pemberi kerja. Sebaliknya, pemberi kerja juga perlu memberi ruang komunikasi yang manusiawi ketika PRT sakit, memiliki kepentingan keluarga, atau menghadapi keadaan mendesak.
4. Melakukan Pekerjaan dengan Cara yang Benar dan Aman
PRT perlu melakukan pekerjaan sesuai tata cara kerja yang benar dan aman. Misalnya berhati-hati menggunakan alat listrik, kompor, bahan pembersih, kendaraan, atau alat kerja lain yang dapat menimbulkan risiko.
5. Memberitahukan Pengunduran Diri
UU PPRT mengatur bahwa PRT wajib memberitahukan pengunduran diri kepada pemberi kerja paling lambat satu bulan sebelum berhenti bekerja. Ketentuan ini membantu pemberi kerja menyiapkan pengganti dan menyelesaikan administrasi hubungan kerja.
Kewajiban Pemberi Kerja PRT
Pemberi kerja memiliki peran besar dalam menciptakan hubungan kerja yang adil. Karena PRT bekerja di lingkungan rumah tangga, pemberi kerja perlu memahami bahwa relasi kerja tidak boleh hanya bertumpu pada kebiasaan, tetapi juga pada kesepakatan yang manusiawi dan sesuai hukum.
1. Membayar Upah dan THR
Pemberi kerja wajib membayar upah dan THR sesuai besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau tertulis dalam perjanjian kerja. Pembayaran sebaiknya dilakukan secara teratur dan terdokumentasi agar tidak terjadi sengketa.
2. Memberikan Hak PRT Sesuai Perjanjian Kerja
Pemberi kerja wajib memberikan hak PRT sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Hak tersebut mencakup upah, waktu istirahat, cuti, lingkungan kerja yang aman, kesempatan ibadah, dan hak lain yang telah disepakati.
3. Memberikan Waktu Istirahat dan Cuti
Pemberi kerja tidak boleh memperlakukan PRT sebagai pekerja tanpa batas waktu. Waktu istirahat dan cuti perlu diberikan agar PRT dapat bekerja dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.
4. Memberikan Lingkungan Kerja yang Aman
Pemberi kerja bertanggung jawab menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Ini termasuk mencegah kekerasan, pelecehan, penghinaan, penguncian, penahanan dokumen, pembatasan komunikasi, atau perlakuan tidak manusiawi.
5. Memberikan Kesempatan Beribadah
PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya. Pemberi kerja wajib memberikan kesempatan yang wajar agar hak tersebut dapat dijalankan.
6. Melaporkan Keberadaan PRT kepada RT/RW
UU PPRT juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada ketua RT/RW. Ketentuan ini penting sebagai bagian dari pengawasan komunitas dan perlindungan di tingkat lingkungan.
Pentingnya Perjanjian Kerja untuk PRT
Salah satu poin penting dalam UU PPRT adalah hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian kerja menjadi alat untuk memperjelas hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dalam perjanjian kerja, setidaknya perlu dicantumkan identitas para pihak, alamat tempat kerja, tanggal mulai dan jangka waktu kerja, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, syarat kerja, besaran dan cara pembayaran upah, tempat dan tanggal perjanjian dibuat, serta tanda tangan atau cap jari para pihak.
Perjanjian ini tidak harus dibuat rumit, tetapi harus jelas. Dengan perjanjian tertulis, PRT dan pemberi kerja memiliki acuan jika terjadi perbedaan pemahaman. Untuk memahami konsep umum perjanjian kerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perjanjian kerja dan pasal peraturan undang-undang tentang perjanjian kerja.
Contoh Poin yang Sebaiknya Ada dalam Perjanjian Kerja PRT
| Poin Perjanjian | Penjelasan |
|---|---|
| Identitas PRT dan pemberi kerja | Nama, alamat, nomor identitas, dan informasi dasar kedua pihak. |
| Alamat tempat kerja | Alamat rumah tempat PRT bekerja. |
| Jenis pekerjaan | Misalnya membersihkan rumah, memasak, mengasuh anak, merawat lansia, mencuci, atau mengemudi. |
| Waktu kerja | Jam mulai dan selesai kerja, hari kerja, hari libur, serta waktu istirahat. |
| Upah | Besaran upah, tanggal pembayaran, metode pembayaran, dan apakah ada fasilitas tambahan. |
| THR | Besaran atau dasar pemberian THR sesuai kesepakatan. |
| Cuti dan izin | Ketentuan izin sakit, cuti, pulang kampung, atau kebutuhan keluarga. |
| Jaminan sosial | Kesepakatan mengenai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. |
| Tempat tinggal | Jika PRT tinggal di rumah pemberi kerja, perlu diatur kamar, privasi, makan, dan fasilitas dasar. |
| Pengakhiran hubungan kerja | Ketentuan pengunduran diri, pemberitahuan sebelumnya, dan penyelesaian hak. |
Peran Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT
UU PPRT mengatur Perusahaan Penempatan PRT atau P3RT. P3RT adalah badan usaha berbadan hukum yang memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.
P3RT memiliki peran dalam perekrutan, seleksi, penempatan, informasi kerja, orientasi prapenempatan, dan pelaporan data. Dengan adanya pengaturan P3RT, proses penempatan PRT diharapkan menjadi lebih profesional, transparan, dan tidak merugikan calon PRT maupun pemberi kerja.
UU PPRT juga melarang P3RT melakukan tindakan tertentu, seperti memotong upah atau memungut biaya kepada calon PRT dan PRT, menahan dokumen pribadi asli, menghalangi akses komunikasi, menempatkan PRT kepada badan usaha yang bukan pemberi kerja perseorangan, atau memaksa PRT terus terikat setelah perjanjian penempatan berakhir.
Ketentuan ini penting karena banyak kasus eksploitasi PRT berawal dari proses perekrutan dan penempatan yang tidak transparan. Dalam konteks lebih luas, isu ini juga berkaitan dengan perlindungan pekerja rentan dan pekerja migran. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang Pekerja Migran Indonesia sebagai perbandingan isu perlindungan pekerja domestik di dalam dan luar negeri.
Apakah PRT Anak Masih Diperbolehkan?
UU PPRT menetapkan persyaratan rekrutmen minimal 18 tahun. Ketentuan ini penting karena pekerjaan rumah tangga dapat mengandung risiko eksploitasi jika dilakukan oleh anak. Anak yang bekerja sebagai PRT rentan kehilangan hak pendidikan, waktu bermain, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
Dalam naskah lama, isu PRT anak menjadi salah satu alasan kuat perlunya RUU PPRT. Hal ini tetap relevan, tetapi konteks hukumnya sudah berubah karena kini ada UU PPRT yang menegaskan batas usia minimum. Dengan ketentuan ini, pekerjaan rumah tangga seharusnya tidak lagi menjadi ruang untuk mempekerjakan anak.
Jaminan Sosial untuk PRT
Jaminan sosial menjadi salah satu aspek penting dalam perlindungan PRT. Pekerjaan rumah tangga memiliki risiko yang sering tidak terlihat, mulai dari kecelakaan saat bekerja, cedera karena pekerjaan fisik, sakit, hingga risiko kehilangan penghasilan.
Bagi PRT yang tidak termasuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran jaminan sosial kesehatan dapat ditanggung pemberi kerja sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Sementara itu, jaminan sosial ketenagakerjaan juga perlu diatur dalam kesepakatan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema kepesertaan Bukan Penerima Upah atau BPU yang dapat relevan bagi pekerja informal dan pekerja mandiri, termasuk pekerja/asisten rumah tangga. Program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua dapat menjadi perlindungan penting bagi PRT. Selain itu, pembaca dapat memahami program lain melalui artikel tentang Jaminan Kematian, iuran Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
Bagaimana Jika Terjadi Perselisihan antara PRT dan Pemberi Kerja?
UU PPRT mengatur penyelesaian perselisihan antara PRT, pemberi kerja, dan/atau P3RT. Perselisihan dapat terjadi karena upah tidak dibayar, pekerjaan tidak sesuai perjanjian, waktu istirahat tidak diberikan, pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, kekerasan, atau pelanggaran kesepakatan lainnya.
Penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Jika tidak selesai, mediasi dapat melibatkan RT/RW dan/atau pemerintah daerah yang berwenang sebagai penengah. Mekanisme ini penting karena karakter pekerjaan PRT berada di ruang domestik dan membutuhkan akses penyelesaian yang lebih dekat dengan lingkungan.
Namun, jika terjadi kekerasan, pelecehan, penahanan dokumen, perdagangan orang, atau tindak pidana lain, persoalannya tidak cukup diselesaikan sebagai sengketa kerja biasa. Korban perlu mendapatkan perlindungan dan akses ke aparat penegak hukum serta layanan pendampingan.
Perbedaan PRT Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dalam praktik sehari-hari, PRT dapat bekerja penuh waktu atau paruh waktu. Perbedaan ini penting karena memengaruhi jam kerja, upah, fasilitas, tempat tinggal, dan bentuk kesepakatan.
| Jenis PRT | Gambaran Umum | Hal yang Perlu Disepakati |
|---|---|---|
| PRT penuh waktu tinggal di rumah pemberi kerja | Bekerja dan tinggal di rumah pemberi kerja. | Jam kerja, waktu istirahat, kamar, makan, privasi, hari libur, cuti, upah, dan jaminan sosial. |
| PRT penuh waktu tidak tinggal di rumah | Datang dan pulang sesuai jadwal kerja harian. | Jam masuk-pulang, biaya transportasi jika ada, tugas utama, upah, dan hari libur. |
| PRT paruh waktu | Bekerja beberapa jam atau beberapa hari dalam seminggu. | Jumlah jam, jenis pekerjaan, tarif, pembayaran, dan batas pekerjaan. |
| PRT khusus | Fokus pada tugas tertentu seperti mengasuh anak, merawat lansia, memasak, atau mengemudi. | Keahlian khusus, tanggung jawab, risiko kerja, jam kerja, dan upah yang sesuai. |
Perbedaan pola kerja ini perlu dicatat secara jelas agar tidak terjadi beban kerja berlebihan. Jika PRT paruh waktu diminta mengerjakan pekerjaan penuh waktu tanpa penyesuaian upah, maka hubungan kerja menjadi tidak adil.
Hubungan UU PPRT dengan Konvensi ILO 189
Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerjaan Layak bagi Pekerja Rumah Tangga adalah standar internasional yang mendorong negara-negara memberikan perlindungan layak bagi PRT. Konvensi ini menekankan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, termasuk penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak, non-diskriminasi, kebebasan berserikat, informasi syarat kerja, jam kerja yang manusiawi, upah, dan perlindungan sosial.
Indonesia telah memiliki UU PPRT pada 2026, tetapi ratifikasi Konvensi ILO 189 tetap menjadi isu yang sering dibahas dalam advokasi perlindungan PRT. Ratifikasi dapat memperkuat komitmen Indonesia pada standar internasional kerja layak bagi PRT, terutama dalam implementasi, pengawasan, dan harmonisasi kebijakan.
ILO juga menekankan bahwa pengakuan hukum adalah langkah penting, tetapi implementasi dan penegakan aturan menjadi kunci agar perlindungan benar-benar memperbaiki kondisi kerja PRT. Karena itu, setelah UU PPRT disahkan, pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan aturan turunan, pengawasan, sosialisasi, dan mekanisme pengaduan berjalan.
Tantangan Implementasi UU PPRT
1. Pengawasan di Ruang Domestik
Berbeda dari pabrik atau kantor, tempat kerja PRT berada di rumah pribadi. Hal ini membuat pengawasan lebih sulit. Negara perlu membuat mekanisme yang tetap menghormati privasi rumah tangga, tetapi juga mampu melindungi PRT dari kekerasan dan eksploitasi.
2. Kesadaran Pemberi Kerja
Banyak pemberi kerja belum terbiasa melihat PRT sebagai pekerja dengan hak formal. Karena itu, sosialisasi sangat penting. Pemberi kerja perlu memahami bahwa membayar upah, memberi istirahat, memberi cuti, dan membuat kesepakatan tertulis bukan bentuk “kebaikan hati”, tetapi bagian dari hubungan kerja yang adil.
3. Akses PRT terhadap Informasi
PRT perlu mengetahui hak dan kewajibannya. Jika PRT tidak mengetahui isi UU PPRT, mereka akan tetap sulit memperjuangkan hak. Informasi perlu disebarkan melalui komunitas, RT/RW, pemerintah daerah, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, dan kanal digital.
4. Data PRT yang Belum Tertata
Salah satu tantangan besar adalah pendataan PRT. Banyak PRT bekerja secara informal tanpa data resmi. Padahal, data penting untuk menyusun kebijakan, jaminan sosial, pengawasan, pelatihan, dan mekanisme pengaduan.
5. Aturan Turunan
UU PPRT masih membutuhkan aturan pelaksanaan agar banyak ketentuan dapat dijalankan secara teknis. Aturan turunan perlu menjelaskan lebih detail tentang upah, jaminan sosial, pengawasan, peran P3RT, pelatihan vokasi, dan mekanisme implementasi lain.
Tips untuk Pemberi Kerja yang Mempekerjakan PRT
1. Buat Kesepakatan Tertulis Sejak Awal
Jangan hanya mengandalkan kesepakatan lisan. Tuliskan jenis pekerjaan, jam kerja, upah, hari libur, cuti, fasilitas, dan aturan pengunduran diri. Kesepakatan tertulis membantu kedua belah pihak bekerja dengan lebih aman.
2. Tentukan Batas Pekerjaan
PRT tidak seharusnya mengerjakan semua hal tanpa batas. Jika tugas utama adalah mengasuh anak, jangan otomatis menambahkan seluruh pekerjaan rumah tanpa kesepakatan baru. Jika beban kerja bertambah, upah dan waktu kerja perlu dibicarakan ulang.
3. Bayar Upah Tepat Waktu
Upah adalah hak PRT. Pembayaran sebaiknya dilakukan tepat waktu, terdokumentasi, dan sesuai kesepakatan. Jika memungkinkan, gunakan transfer bank agar ada bukti pembayaran.
4. Berikan Waktu Istirahat
PRT membutuhkan waktu istirahat harian dan hari libur. Untuk PRT live-in, waktu istirahat harus benar-benar dihormati, bukan dianggap selalu siap dipanggil kapan saja.
5. Daftarkan atau Fasilitasi Jaminan Sosial
Diskusikan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak awal. Perlindungan sosial penting untuk mengurangi risiko ketika PRT sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau menghadapi risiko sosial ekonomi.
6. Perlakukan PRT secara Manusiawi
PRT bekerja di rumah, tetapi bukan anggota keluarga yang bisa diminta bekerja tanpa batas. PRT juga bukan bawahan yang boleh direndahkan. Hubungan kerja harus dibangun dengan saling menghormati, komunikasi baik, dan kesadaran bahwa PRT memiliki martabat sebagai pekerja.
Tips untuk PRT agar Lebih Terlindungi
1. Pahami Isi Kesepakatan Kerja
Sebelum mulai bekerja, pastikan tugas, upah, jam kerja, tempat tinggal, hari libur, cuti, dan jaminan sosial sudah dibicarakan. Jangan ragu bertanya jika ada hal yang belum jelas.
2. Simpan Identitas dan Dokumen Pribadi
Dokumen pribadi seperti KTP, KK, ijazah, atau dokumen lain sebaiknya tidak ditahan oleh pihak lain. Jika ada kebutuhan administrasi, berikan fotokopi atau salinan sesuai kebutuhan, bukan dokumen asli untuk disimpan pihak lain tanpa alasan jelas.
3. Catat Pembayaran Upah
Catat tanggal pembayaran, jumlah upah, potongan jika ada, dan kesepakatan tambahan. Catatan sederhana dapat membantu jika suatu saat terjadi perselisihan.
4. Ketahui Kontak Darurat
PRT sebaiknya memiliki kontak keluarga, RT/RW, teman, organisasi pendamping, atau layanan pengaduan yang bisa dihubungi jika terjadi masalah. Jangan bekerja dalam kondisi benar-benar terisolasi.
5. Berani Meminta Hak dengan Cara Baik
Jika hak tidak dipenuhi, sampaikan dengan sopan dan jelas. Jika tidak ada penyelesaian, minta bantuan pihak yang dipercaya, RT/RW, pemerintah daerah, organisasi pekerja, atau lembaga pendamping.
Kesimpulan
Pekerja Rumah Tangga adalah pekerja yang menjalankan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah. PRT memiliki peran penting dalam kehidupan keluarga, kerja perawatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, selama bertahun-tahun, PRT sering bekerja dalam kondisi tidak pasti karena pekerjaannya berada di ruang domestik dan kurang diakui sebagai hubungan kerja.
Perkembangan penting terjadi pada 2026 ketika RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. UU ini mengakui PRT sebagai pekerja dan mengatur hak serta kewajiban PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan PRT. Beberapa hak penting yang diatur antara lain upah, waktu kerja manusiawi, istirahat, cuti, THR, jaminan sosial, lingkungan kerja aman, dan pelatihan vokasi.
Meski demikian, pengesahan UU bukan akhir dari perjuangan. Tantangan terbesar berikutnya adalah implementasi. Pemerintah perlu menyusun aturan turunan, melakukan sosialisasi, memperkuat pengawasan, membangun mekanisme pengaduan, dan memastikan PRT dapat mengakses perlindungan secara nyata.
Bagi pemberi kerja, UU PPRT menjadi pengingat bahwa rumah juga dapat menjadi ruang kerja yang harus aman dan manusiawi. Bagi PRT, aturan ini menjadi dasar untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, dan martabat sebagai pekerja. Dengan hubungan kerja yang jelas, tertulis, dan adil, perlindungan PRT dapat menjadi bagian penting dari sistem ketenagakerjaan Indonesia yang lebih setara.
Referensi Eksternal
- JDIH Kemnaker: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- JDIH BPK: UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- Sekretariat Negara: RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
- Kemnaker: Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Menjadi Undang-Undang
- JDIH Kemnaker: Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- ILO: Perjalanan Panjang Menuju Pengakuan Hak Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
- ILO NORMLEX: Countries that Have Not Ratified Convention C189
- Komnas Perempuan: Siaran Pers Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Komnas Perempuan: Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2026 dan Mandat Aturan Pelaksana
- BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rumah Tangga