Hak Ibu Menyusui di Tempat Kerja Menurut UU di Indonesia

Menjadi ibu adalah pengalaman besar dalam hidup seorang perempuan. Setelah melahirkan, salah satu hal penting yang sering menjadi perhatian adalah pemberian Air Susu Ibu atau ASI. Banyak ibu ingin memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama, lalu melanjutkan menyusui hingga anak berusia 2 tahun atau lebih sesuai anjuran kesehatan.

Namun, bagi ibu bekerja, proses menyusui tidak selalu mudah. Setelah masa cuti melahirkan selesai, ibu harus kembali menghadapi jam kerja, perjalanan ke kantor, target pekerjaan, rapat, sistem shift, atau beban kerja yang tidak selalu ramah terhadap kebutuhan laktasi. Di sinilah hak ibu menyusui menjadi penting untuk dipahami, baik oleh pekerja, HR, manajer, maupun perusahaan.

Hak ibu menyusui bukan sekadar urusan pribadi antara ibu dan bayi. Ini adalah bagian dari hak kesehatan, hak pekerja perempuan, perlindungan fungsi reproduksi, dan dukungan terhadap tumbuh kembang anak. Tempat kerja yang mendukung ibu menyusui juga membantu perusahaan mempertahankan karyawan perempuan yang berpengalaman, mengurangi stres setelah cuti melahirkan, dan membangun budaya kerja yang lebih manusiawi.

Dalam konteks dunia kerja, pembahasan hak ibu menyusui sangat erat dengan hak orang tua bekerja menurut undang-undang Indonesia. Ibu bekerja tetap memiliki hak untuk berkarier, tetapi juga membutuhkan perlindungan agar dapat menjalankan peran biologis dan pengasuhan tanpa diskriminasi.

Apa Itu Hak Ibu Menyusui?

Hak ibu menyusui adalah hak seorang ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya, termasuk ketika ia sudah kembali bekerja. Hak ini dapat berupa kesempatan menyusui, kesempatan memerah ASI, penyediaan fasilitas khusus menyusui atau ruang laktasi, perlindungan dari diskriminasi, serta dukungan agar pemberian ASI eksklusif dapat tetap berjalan.

Hak ini penting karena ASI eksklusif selama 6 bulan pertama merupakan bagian dari rekomendasi kesehatan global. Setelah bayi berusia 6 bulan, pemberian ASI dapat dilanjutkan bersama makanan pendamping ASI atau MPASI yang aman dan bergizi.

Bagi ibu bekerja, hak menyusui biasanya diwujudkan melalui dua cara. Pertama, ibu diberi kesempatan untuk menyusui langsung jika memungkinkan. Kedua, ibu diberi kesempatan memerah ASI selama waktu kerja, lalu menyimpan ASI perah dengan aman untuk diberikan kepada bayi di rumah.

Mengapa Hak Ibu Menyusui Penting?

Hak ibu menyusui penting karena menyangkut kesehatan bayi, pemulihan ibu, kesejahteraan keluarga, dan kesetaraan perempuan di dunia kerja. Tanpa dukungan tempat kerja, banyak ibu kesulitan mempertahankan ASI eksklusif setelah kembali bekerja.

1. Mendukung Kesehatan Bayi

ASI membantu memenuhi kebutuhan nutrisi bayi pada masa awal kehidupan. Pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama menjadi bagian penting dari upaya menjaga pertumbuhan, daya tahan tubuh, dan kesehatan bayi.

2. Mendukung Pemulihan dan Kesehatan Ibu

Menyusui juga berkaitan dengan kesehatan ibu. Proses ini membantu ikatan ibu dan anak, mendukung pemulihan setelah melahirkan, serta menjadi bagian dari kesehatan reproduksi perempuan. Karena itu, hak menyusui tidak bisa dipisahkan dari perlindungan pekerja perempuan setelah melahirkan.

3. Mengurangi Beban Mental Ibu Bekerja

Ibu yang kembali bekerja sering merasa cemas karena harus meninggalkan bayi, mengejar target pekerjaan, dan tetap mempertahankan produksi ASI. Jika perusahaan menyediakan waktu dan fasilitas laktasi, beban mental ini dapat berkurang.

4. Mendukung Retensi Karyawan Perempuan

Banyak perusahaan kehilangan karyawan perempuan berpengalaman karena tempat kerja tidak mendukung fase kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Kebijakan laktasi yang baik dapat membantu ibu kembali bekerja dengan lebih tenang.

Dasar Hukum Hak Ibu Menyusui di Indonesia

Hak ibu menyusui di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan. Sebagian aturan lama masih menjadi dasar historis, tetapi beberapa rujukan perlu diperbarui karena ada undang-undang dan peraturan pemerintah baru.

1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 83

Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Istilah “kesempatan sepatutnya” perlu dipahami secara praktis. Artinya, perusahaan perlu memberi waktu yang wajar agar ibu dapat menyusui atau memerah ASI, dengan memperhatikan kondisi kerja dan kemampuan perusahaan. Kesempatan ini sebaiknya diatur lebih jelas dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Untuk memahami konteks perlindungan pekerja perempuan sebelum dan setelah melahirkan, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang ketentuan cuti hamil dan melahirkan sesuai undang-undang.

2. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU Kesehatan terbaru mengatur hak bayi untuk memperoleh ASI eksklusif serta dukungan yang diperlukan agar ibu dapat memberikan ASI. Undang-undang ini menjadi rujukan terbaru karena UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah dicabut.

Dengan perubahan ini, artikel atau kebijakan internal perusahaan yang masih hanya merujuk UU Kesehatan 2009 sebaiknya diperbarui. Rujukan hukum perlu mengikuti aturan yang masih berlaku agar kebijakan HR tidak tertinggal.

3. PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan

PP Nomor 28 Tahun 2024 menjadi aturan pelaksanaan UU Kesehatan. Dalam konteks ASI eksklusif, aturan ini memperkuat kewajiban pengurus atau pengelola tempat kerja untuk menyediakan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI sesuai kondisi dan kemampuan perusahaan.

Selain fasilitas, tempat kerja juga wajib memberi kesempatan kepada ibu bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja. Ini penting karena fasilitas tanpa waktu tidak akan cukup. Ruang laktasi yang baik tetap tidak berguna jika ibu tidak pernah diberi kesempatan menggunakannya.

4. Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI

Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI. Aturan ini penting bagi perusahaan karena memberi gambaran teknis mengenai penyediaan ruang ASI atau ruang laktasi.

Fasilitas laktasi sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai ruangan kosong. Ruang tersebut perlu aman, bersih, layak, cukup privat, dan mendukung ibu untuk memerah ASI dengan nyaman. HR dapat menggunakan aturan ini sebagai dasar untuk menyusun standar ruang laktasi di kantor, pabrik, pusat layanan, atau cabang.

5. UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

UU KIA 2024 memperkuat perlindungan bagi ibu bekerja, termasuk terkait cuti melahirkan, larangan pemberhentian saat menggunakan hak tertentu, serta dukungan terhadap layanan kesehatan, gizi, dan laktasi selama waktu kerja.

Aturan ini penting karena hak menyusui tidak bisa berdiri sendiri. Agar ibu dapat menyusui dengan baik, ia juga membutuhkan cuti melahirkan yang memadai, pemulihan pascapersalinan, dukungan keluarga, pelayanan kesehatan, serta tempat kerja yang tidak diskriminatif.

Untuk penjelasan yang lebih dekat dengan dunia kerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perlindungan pekerja saat hamil dan melahirkan serta hak cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja wanita.

6. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU HAM memberikan perlindungan khusus bagi perempuan dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan berkaitan dengan fungsi reproduksi. Fungsi reproduksi ini mencakup menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui.

Dengan demikian, hak menyusui di tempat kerja bukan hanya isu fasilitas kantor, tetapi juga bagian dari perlindungan hak perempuan dalam pekerjaan.

7. Konvensi ILO Nomor 183 tentang Perlindungan Maternitas

Konvensi ILO Nomor 183 tentang Perlindungan Maternitas mengatur prinsip perlindungan bagi pekerja perempuan, termasuk hak atas satu atau lebih waktu istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui. Waktu tersebut dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar sesuai pengaturan nasional.

Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 183. Namun, prinsip di dalamnya tetap dapat menjadi rujukan internasional untuk membangun kebijakan tempat kerja yang lebih ramah ibu dan anak.

Perbedaan Aturan Lama dan Aturan Terbaru

Naskah lama BlogHRD merujuk pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang ASI Eksklusif. Rujukan tersebut penting dalam sejarah perlindungan ibu menyusui di Indonesia. Namun, pembaca perlu mengetahui bahwa lanskap regulasi sudah berubah.

Rujukan Lama Status/Konteks Terbaru Catatan untuk HR dan Pekerja
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Dicabut oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kebijakan internal sebaiknya diperbarui agar merujuk UU Kesehatan terbaru.
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif Dicabut oleh PP Nomor 28 Tahun 2024. Gunakan PP 28/2024 sebagai rujukan terbaru untuk pelaksanaan UU Kesehatan.
Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 Masih tercatat berlaku di JDIH Kemenkes. Dapat digunakan sebagai acuan teknis fasilitas menyusui/memerah ASI.
UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 83 Masih menjadi dasar hak kesempatan menyusui selama waktu kerja. Perlu diterjemahkan dalam aturan perusahaan, perjanjian kerja, atau PKB.
UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA Menjadi penguatan terbaru perlindungan ibu-anak dan ibu bekerja. Penting untuk cuti melahirkan, perlindungan kerja, dan dukungan laktasi.

Hak Ibu Menyusui Setelah Kembali Bekerja

Ketika ibu kembali bekerja, hak menyusui tidak otomatis hilang. Justru pada fase ini dukungan tempat kerja sangat dibutuhkan karena ibu harus menyesuaikan kembali rutinitas kerja dengan kebutuhan bayi.

1. Hak Mendapat Kesempatan Menyusui atau Memerah ASI

Ibu bekerja berhak mendapat kesempatan yang layak untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja. Dalam praktiknya, perusahaan dapat mengatur jadwal memerah ASI beberapa kali dalam sehari sesuai kebutuhan ibu dan kondisi operasional.

Jadwal tersebut sebaiknya dibicarakan dengan atasan atau HR agar tidak mengganggu pekerjaan inti, tetapi tetap melindungi kebutuhan laktasi ibu. Jika perusahaan memiliki sistem shift, jadwal memerah ASI perlu disesuaikan dengan pembagian waktu kerja.

2. Hak Mendapat Fasilitas Khusus Menyusui atau Ruang Laktasi

Tempat kerja perlu menyediakan fasilitas khusus yang mendukung ibu menyusui atau memerah ASI. Fasilitas ini sering disebut ruang ASI, ruang laktasi, pojok ASI, atau nursing room.

Ruang laktasi sebaiknya memiliki privasi, kebersihan, sirkulasi udara yang baik, tempat duduk nyaman, meja kecil, stop kontak, tempat cuci tangan atau akses air bersih, serta tempat penyimpanan ASI jika memungkinkan. Ruang tersebut tidak layak disamakan dengan toilet, gudang, ruang server, atau ruang terbuka tanpa privasi.

3. Hak atas Lingkungan Kerja yang Tidak Diskriminatif

Ibu menyusui tidak boleh diperlakukan seolah-olah kurang profesional hanya karena membutuhkan waktu memerah ASI. Atasan dan rekan kerja perlu memahami bahwa laktasi adalah kebutuhan kesehatan, bukan alasan untuk menghindari pekerjaan.

Stigma seperti “terlalu sering izin”, “merepotkan tim”, atau “tidak fokus kerja” dapat membuat ibu enggan menggunakan haknya. Perusahaan perlu mencegah budaya kerja seperti ini.

4. Hak atas Perlindungan Setelah Melahirkan

Hak menyusui berkaitan erat dengan hak cuti melahirkan, pemulihan pascapersalinan, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja. Jika perusahaan tidak memahami rangkaian hak ini, ibu bekerja bisa berada dalam posisi rentan.

Pembaca dapat memahami kaitannya melalui artikel BlogHRD tentang upah dan biaya persalinan bagi pekerja perempuan serta cuti haid untuk pekerja perempuan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan reproduksi.

Kewajiban Perusahaan terhadap Ibu Menyusui

Perusahaan memiliki peran penting agar hak ibu menyusui tidak hanya berhenti sebagai tulisan di undang-undang. Kebijakan perlu diterapkan dalam sistem kerja, fasilitas kantor, komunikasi manajer, dan budaya perusahaan.

1. Menyediakan Waktu yang Wajar

Perusahaan perlu memberi kesempatan bagi ibu untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja. Dalam praktik, waktu ini dapat diatur sesuai kebutuhan laktasi dan jenis pekerjaan. Misalnya, ibu dapat memerah ASI pada pagi, siang, dan sore hari, dengan durasi yang wajar.

Jika pekerjaan menggunakan sistem target, atasan sebaiknya menilai kinerja dari hasil kerja secara adil, bukan dari stigma terhadap waktu laktasi. Jika pekerjaan menggunakan jadwal layanan, HR dapat membantu membuat pengaturan agar kebutuhan ibu dan operasional tetap berjalan.

2. Menyediakan Ruang Laktasi yang Layak

Ruang laktasi harus aman dan layak digunakan. Perusahaan tidak harus selalu memiliki ruangan mewah, tetapi fasilitas minimal perlu memperhatikan kebersihan, privasi, dan kenyamanan. Untuk kantor kecil, ruang multifungsi dapat digunakan selama memenuhi syarat privasi dan kebersihan.

3. Menyusun Kebijakan Tertulis

Kebijakan tertulis penting agar hak ibu menyusui tidak bergantung pada kebaikan atasan tertentu. Kebijakan dapat dimasukkan dalam peraturan perusahaan, SOP HR, perjanjian kerja, atau PKB.

Dalam konteks hubungan kerja, pembaca dapat memahami pentingnya aturan tertulis melalui artikel BlogHRD tentang perjanjian kerja dan peraturan undang-undang tentang perjanjian kerja.

4. Melatih Atasan dan HR

Kebijakan laktasi sering gagal bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena atasan langsung tidak memahami cara menerapkannya. HR perlu memberi pemahaman kepada manajer bahwa menyusui adalah hak pekerja perempuan dan bagian dari perlindungan kesehatan ibu-anak.

5. Menjaga Kerahasiaan dan Martabat Ibu

Ibu menyusui tidak perlu dipermalukan, dijadikan bahan candaan, atau diminta menjelaskan kondisi tubuhnya secara berlebihan. Proses laktasi adalah hal pribadi. Perusahaan harus menjaga martabat dan privasi pekerja perempuan.

Apakah Waktu Memerah ASI Termasuk Jam Kerja?

Dalam praktik internasional, ILO mendorong agar waktu istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui dihitung sebagai waktu kerja dan dibayar. Di Indonesia, Pasal 83 UU Ketenagakerjaan memberikan dasar bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui jika harus dilakukan selama waktu kerja.

Agar tidak menimbulkan konflik, perusahaan sebaiknya mengatur teknis waktu laktasi secara tertulis. Misalnya, berapa kali ibu dapat memerah ASI, perkiraan durasi, mekanisme koordinasi dengan atasan, dan bagaimana pengaturannya untuk pekerja shift atau pekerja lapangan.

Pengaturan ini dapat dimasukkan dalam Perjanjian Kerja Bersama atau PKB jika perusahaan memiliki serikat pekerja. Dengan begitu, hak laktasi tidak hanya diputuskan sepihak, tetapi dibicarakan dalam hubungan industrial yang lebih sehat.

Hak Ibu Menyusui untuk Pekerja Shift, Lapangan, dan WFH

Tidak semua ibu bekerja berada di kantor dengan jam 9 pagi sampai 5 sore. Ada ibu yang bekerja shift, bekerja di pabrik, toko, rumah sakit, hotel, restoran, gudang, proyek, lapangan, atau bekerja dari rumah. Karena itu, penerapan hak menyusui perlu menyesuaikan realitas kerja.

1. Ibu Menyusui yang Bekerja Shift

Untuk pekerja shift, jadwal memerah ASI perlu masuk dalam perencanaan shift. Atasan tidak sebaiknya menunggu ibu meminta izin setiap hari. Akan lebih baik jika ada sistem yang jelas agar kebutuhan laktasi tidak dianggap gangguan mendadak.

Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pembagian shift kerja untuk memahami bagaimana pengaturan kerja bergilir perlu memperhatikan kondisi pekerja, termasuk pekerja perempuan.

2. Ibu Menyusui yang Bekerja di Lapangan

Pekerja lapangan memiliki tantangan berbeda. Mereka mungkin tidak memiliki ruang khusus, akses kulkas, atau waktu istirahat yang mudah diprediksi. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu membuat solusi praktis, seperti menyediakan tempat privat di lokasi kerja, cooler bag, jeda terjadwal, atau pengaturan rute dan jadwal yang lebih manusiawi.

3. Ibu Menyusui yang Work From Home

Work from home tidak otomatis membuat ibu menyusui lebih mudah. Sebagian ibu justru menghadapi tumpang tindih antara pekerjaan, bayi, rumah tangga, dan rapat online. Perusahaan tetap perlu menghormati waktu laktasi dan tidak menjadwalkan rapat tanpa jeda sepanjang hari.

Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang work from home di Indonesia untuk memahami tantangan kerja dari rumah yang sering dialami pekerja modern.

Hubungan Hak Menyusui dengan Jam Kerja dan Cuti

Hak ibu menyusui tidak bisa dilepaskan dari aturan jam kerja, istirahat, dan cuti. Ibu yang baru kembali bekerja setelah melahirkan membutuhkan transisi yang sehat. Jika jam kerja terlalu panjang, tidak ada waktu istirahat, dan tidak ada fleksibilitas, proses menyusui akan lebih sulit dipertahankan.

Karena itu, perusahaan perlu memperhatikan aturan jam kerja dan waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti. Bagi pekerja, memahami aturan ini membantu mereka berdiskusi dengan HR secara lebih jelas.

Selain cuti melahirkan, pekerja juga perlu memahami cuti tahunan serta ketentuan cuti tahunan bagi karyawan tetap dan kontrak. Dalam kondisi tertentu, cuti dapat membantu ibu mengatur kebutuhan bayi, pemeriksaan kesehatan, atau masa adaptasi setelah kembali bekerja.

Peran Ayah dan Keluarga dalam Mendukung Ibu Menyusui

Hak menyusui memang melekat pada ibu dan bayi, tetapi keberhasilan menyusui tidak hanya menjadi tanggung jawab ibu. Ayah, keluarga, pengasuh, tenaga kesehatan, dan tempat kerja sama-sama berperan.

Ayah dapat membantu dengan mengantar ASI perah, menyiapkan perlengkapan bayi, berbagi pekerjaan rumah, mendampingi kontrol kesehatan, dan memberi dukungan emosional. Dukungan ayah juga penting agar ibu tidak merasa menjalani semuanya sendirian.

Dalam dunia kerja, dukungan terhadap ayah juga relevan. Cuti pendampingan istri melahirkan membantu ayah hadir pada fase awal kehidupan anak. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pentingnya penerapan paternity leave oleh perusahaan.

Ruang Laktasi yang Layak di Tempat Kerja

Ruang laktasi yang layak tidak harus mahal, tetapi harus menghormati kebutuhan dasar ibu menyusui. Perusahaan dapat menyesuaikan fasilitas dengan ukuran kantor, jumlah pekerja perempuan, jenis usaha, dan kemampuan perusahaan.

Fasilitas Minimal yang Sebaiknya Ada

  • Ruangan tertutup atau area privat yang tidak terlihat umum.
  • Kursi yang nyaman untuk memerah ASI.
  • Meja kecil untuk meletakkan pompa ASI dan perlengkapan.
  • Stop kontak untuk pompa elektrik.
  • Akses air bersih atau tempat mencuci tangan.
  • Tempat penyimpanan ASI seperti kulkas atau cooler box jika memungkinkan.
  • Kebersihan dan ventilasi yang baik.
  • Jadwal penggunaan jika ruang dipakai bergantian.

Hal yang Sebaiknya Dihindari

  • Menjadikan toilet sebagai ruang memerah ASI.
  • Menyediakan ruang tanpa kunci atau tanpa privasi.
  • Menyimpan barang gudang di ruang laktasi.
  • Membuat ibu harus meminta izin berulang-ulang untuk kebutuhan yang sama.
  • Menganggap waktu memerah ASI sebagai kemalasan atau pelanggaran disiplin.

Contoh Kebijakan Internal Hak Ibu Menyusui

Perusahaan dapat membuat kebijakan singkat agar hak ibu menyusui mudah dipahami semua pihak. Berikut contoh poin kebijakan yang dapat disesuaikan.

Aspek Kebijakan Contoh Pengaturan
Tujuan Mendukung pekerja perempuan yang menyusui agar dapat memberikan ASI atau memerah ASI selama waktu kerja.
Ruang lingkup Berlaku bagi pekerja perempuan yang memiliki anak masih menyusu.
Waktu laktasi Ibu dapat menggunakan waktu yang wajar untuk menyusui atau memerah ASI dengan koordinasi kepada atasan.
Fasilitas Perusahaan menyediakan ruang laktasi yang bersih, privat, dan layak sesuai kondisi perusahaan.
Penyimpanan ASI Jika tersedia, perusahaan menyediakan kulkas atau area penyimpanan yang aman dan higienis.
Larangan diskriminasi Atasan dan rekan kerja dilarang memberi perlakuan merugikan karena pekerja menggunakan hak laktasi.
Koordinasi HR menjadi pihak yang membantu pengaturan teknis dan penyelesaian kendala.

Kebijakan semacam ini sebaiknya diselaraskan dengan hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Apa yang Bisa Dilakukan Ibu Jika Hak Menyusui Tidak Dipenuhi?

Masih ada tempat kerja yang belum memahami hak ibu menyusui. Ada perusahaan yang belum menyediakan ruang laktasi, belum memberi waktu memerah ASI, atau belum punya kebijakan tertulis. Jika hal ini terjadi, ibu dapat mengambil langkah yang bertahap dan profesional.

1. Pahami Dasar Hukumnya

Sebelum berdiskusi dengan HR atau atasan, pahami dulu dasar hukumnya. Ibu dapat merujuk pada UU Ketenagakerjaan, UU Kesehatan, PP 28/2024, Permenkes 15/2013, UU KIA 2024, dan aturan internal perusahaan.

2. Ajukan Permintaan secara Tertulis

Agar lebih jelas, sampaikan kebutuhan secara tertulis. Misalnya menjelaskan bahwa ibu membutuhkan waktu memerah ASI dua atau tiga kali selama jam kerja, membutuhkan ruangan privat, dan akan tetap menjaga tanggung jawab pekerjaan.

3. Diskusikan Solusi yang Realistis

Jika perusahaan belum memiliki ruang laktasi khusus, ajukan solusi sementara. Misalnya menggunakan ruang meeting kecil pada jam tertentu, ruang kesehatan, atau area privat lain yang bersih dan aman.

4. Libatkan HR atau Serikat Pekerja

Jika permintaan tidak ditanggapi, ibu dapat melibatkan HR atau serikat pekerja. Serikat pekerja dapat membantu memperjuangkan kebijakan laktasi agar masuk ke PKB atau peraturan perusahaan.

5. Catat Kendala yang Dialami

Jika terjadi perlakuan merugikan, simpan catatan komunikasi, jadwal, email, pesan, atau bukti yang relevan. Catatan ini membantu jika masalah perlu dibahas lebih lanjut secara bipartit atau melalui jalur ketenagakerjaan.

Kesalahan Umum Perusahaan dalam Memahami Hak Ibu Menyusui

1. Menganggap Menyusui Urusan Pribadi Semata

Menyusui memang dilakukan oleh ibu, tetapi dukungan tempat kerja merupakan kewajiban yang penting. Jika ibu tidak diberi waktu dan fasilitas, hak tersebut sulit dijalankan.

2. Menyediakan Ruang tetapi Tidak Memberi Waktu

Ruang laktasi tidak cukup jika ibu tidak boleh meninggalkan meja kerja. Waktu dan fasilitas harus berjalan bersama.

3. Menganggap Hak Laktasi Hanya untuk Karyawan Tetap

Hak menyusui adalah perlindungan pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu. Perusahaan sebaiknya tidak membatasi secara diskriminatif hanya karena status kerja tertentu. Status kerja memang memengaruhi beberapa hak administratif, tetapi kebutuhan laktasi tetap perlu dihormati.

4. Tidak Menyiapkan Atasan Langsung

Sering kali HR sudah memahami aturan, tetapi atasan langsung justru menjadi hambatan. Karena itu, edukasi manajer sangat penting.

5. Menjadikan Toilet sebagai Ruang ASI

Toilet bukan tempat yang layak untuk memerah ASI. Selain tidak nyaman, toilet juga tidak memenuhi prinsip kebersihan dan martabat pekerja perempuan.

Checklist untuk HR dalam Mendukung Ibu Menyusui

  • Apakah perusahaan memiliki kebijakan tertulis tentang hak ibu menyusui?
  • Apakah ruang laktasi tersedia, privat, bersih, dan aman?
  • Apakah ibu diberi waktu yang wajar untuk menyusui atau memerah ASI?
  • Apakah atasan langsung memahami hak laktasi?
  • Apakah pekerja shift memiliki pengaturan khusus?
  • Apakah pekerja lapangan mendapat solusi yang realistis?
  • Apakah ruang laktasi tidak digunakan sebagai gudang?
  • Apakah ada tempat penyimpanan ASI yang aman jika memungkinkan?
  • Apakah kebijakan tidak mendiskriminasi ibu menyusui?
  • Apakah hak ini tercantum dalam peraturan perusahaan atau PKB?

Checklist untuk Ibu Bekerja yang Menyusui

  • Pelajari hak menyusui dan aturan internal perusahaan.
  • Bicarakan kebutuhan laktasi dengan HR atau atasan sebelum kembali bekerja.
  • Siapkan jadwal memerah ASI yang realistis.
  • Bawa perlengkapan seperti pompa ASI, botol, label, cooler bag, dan ice gel.
  • Pastikan penyimpanan ASI bersih dan aman.
  • Komunikasikan jadwal kepada tim jika pekerjaan membutuhkan koordinasi.
  • Jangan ragu meminta ruang yang lebih layak jika fasilitas belum memadai.
  • Catat kendala jika hak tidak dipenuhi.
  • Minta dukungan pasangan dan keluarga untuk pengelolaan ASI perah di rumah.
  • Jaga kesehatan fisik dan mental setelah kembali bekerja.

Hubungan Hak Menyusui dengan BPJS dan Perlindungan Kesehatan

Ibu bekerja juga perlu memahami perlindungan kesehatan dan jaminan sosial. Setelah melahirkan dan selama masa menyusui, ibu dapat membutuhkan layanan kesehatan, konsultasi laktasi, pemeriksaan bayi, imunisasi, atau penanganan masalah kesehatan tertentu.

Dalam konteks keluarga pekerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya penting untuk memahami perlindungan kesehatan dan risiko kerja dalam kehidupan pekerja.

Apakah Perusahaan Bisa Kena Sanksi Jika Tidak Mendukung Hak Ibu Menyusui?

PP 28/2024 mengatur bahwa pengurus atau pengelola tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan terkait dukungan ASI eksklusif dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktik, penyelesaian masalah di tempat kerja sebaiknya dimulai dari komunikasi internal. Ibu dapat berdiskusi dengan atasan, HR, atau perwakilan pekerja. Jika tidak selesai, mekanisme hubungan industrial dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu munculnya keluhan. Lebih baik membuat kebijakan yang jelas sejak awal, menyediakan fasilitas yang layak, dan melatih manajer agar memahami hak ibu menyusui.

Kesimpulan

Hak ibu menyusui di Indonesia merupakan bagian dari perlindungan pekerja perempuan, kesehatan ibu-anak, dan dukungan terhadap tumbuh kembang anak. Ibu bekerja berhak mendapatkan kesempatan untuk menyusui atau memerah ASI selama waktu kerja, serta membutuhkan fasilitas yang layak agar hak tersebut dapat dijalankan.

Regulasi yang perlu diperhatikan saat ini meliputi UU Ketenagakerjaan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, Permenkes Nomor 15 Tahun 2013, UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA, UU HAM, serta prinsip perlindungan maternitas dari ILO. Rujukan lama seperti UU Kesehatan 2009 dan PP 33/2012 perlu diperbarui karena telah dicabut oleh aturan yang lebih baru.

Bagi ibu bekerja, memahami hak ini penting agar dapat berdiskusi dengan perusahaan secara lebih percaya diri. Bagi HR dan manajemen, mendukung ibu menyusui bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari membangun tempat kerja yang sehat, inklusif, dan ramah keluarga.

Pada akhirnya, keberhasilan menyusui tidak boleh dibebankan kepada ibu seorang diri. Ibu membutuhkan dukungan keluarga, tenaga kesehatan, masyarakat, dan tempat kerja. Perusahaan yang memberi ruang bagi ibu menyusui ikut berkontribusi pada kesehatan anak, kesejahteraan keluarga, dan masa depan tenaga kerja yang lebih manusiawi.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com