Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Meskipun dibayarkan setiap tahun, cara menghitung THR masih sering menimbulkan pertanyaan, terutama ketika masa kerja karyawan belum mencapai satu tahun, terdapat tunjangan tetap dan tidak tetap, atau pekerja menggunakan sistem upah harian.
Kesalahan penghitungan juga dapat terjadi ketika perusahaan menggunakan seluruh take-home pay sebagai dasar THR, padahal tidak semua komponen dalam gaji otomatis menjadi dasar perhitungan. Karena itu, HR dan pekerja perlu memahami terlebih dahulu perbedaan antara tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Pada 2026, ketentuan utama mengenai THR pekerja di perusahaan masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 untuk menegaskan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.
Berikut panduan lengkap mengenai siapa yang berhak menerima THR, rumus menghitung THR berdasarkan masa kerja, komponen upah yang digunakan, perhitungan bagi pekerja harian, hingga berbagai kasus khusus yang perlu dipahami HR.
Daftar Isi
Apa Itu Tunjangan Hari Raya atau THR?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaannya.
THR berbeda dari gaji bulanan, bonus tahunan, insentif, maupun berbagai jenis tunjangan karyawan lainnya. THR merupakan hak tersendiri yang pelaksanaannya diatur secara khusus dalam peraturan ketenagakerjaan.
Ketentuan lebih luas mengenai pembayaran THR juga dapat dipelajari melalui pembahasan peraturan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja.
Apa Dasar Hukum THR Karyawan pada 2026?
Per September 2026, dasar utama pemberian THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan masih berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Untuk pelaksanaan pada 2026, Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut antara lain kembali menegaskan bahwa:
- pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak atas THR;
- hak tersebut berlaku bagi pekerja PKWTT maupun PKWT;
- THR dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan;
- perusahaan diimbau membayarkan THR lebih awal;
- THR wajib dibayarkan secara penuh; dan
- THR tidak boleh dicicil.
THR sendiri merupakan salah satu bagian dari sistem pengupahan dan pendapatan non-upah yang perlu dipahami oleh HR maupun pekerja.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Hak tersebut tidak terbatas pada karyawan tetap.
Karyawan tetap atau PKWTT
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT berhak memperoleh THR sepanjang memenuhi ketentuan masa kerja.
Karyawan kontrak atau PKWT
Pekerja kontrak juga dapat memperoleh THR. Permenaker secara eksplisit menyebut pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
Karena itu, anggapan bahwa karyawan kontrak tidak mempunyai hak THR adalah keliru. Perbedaannya terutama muncul pada kondisi hubungan kerja berakhir sebelum hari raya, yang akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
Untuk memahami status hubungan kerjanya, Anda dapat membaca lebih lanjut mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu bulan
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan secara terus-menerus belum memenuhi syarat minimum penerima THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
THR Dibayarkan Kapan?
THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja.
Ketentuan ini kembali ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran THR 2026. Bahkan, perusahaan diimbau untuk melakukan pembayaran lebih awal daripada batas maksimal tersebut.
Artinya, istilah H-7 merupakan batas terakhir pembayaran, bukan tanggal yang harus ditunggu perusahaan untuk membayarkan THR.
Selain itu, untuk 2026 pemerintah secara eksplisit menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
THR Diberikan untuk Hari Raya Apa?
THR pada prinsipnya diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja.
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Hari Raya Keagamaan meliputi:
- Idul Fitri bagi pekerja beragama Islam;
- Natal bagi pekerja beragama Kristen Protestan dan Kristen Katolik;
- Nyepi bagi pekerja beragama Hindu;
- Waisak bagi pekerja beragama Buddha; dan
- Imlek bagi pekerja beragama Konghucu.
THR dapat diberikan pada hari raya yang berbeda apabila terdapat kesepakatan antara perusahaan dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Berapa Besar THR yang Harus Dibayarkan?
Besaran minimum THR bergantung pada masa kerja pekerja.
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| Kurang dari 1 bulan | Belum memenuhi syarat minimum berdasarkan Permenaker 6/2016 |
| 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan | Dibayar secara proporsional |
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah |
Jika perusahaan menetapkan THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, PKB, atau kebiasaan perusahaan, maka ketentuan yang nilainya lebih besar tersebut yang digunakan.
Dengan kata lain, satu bulan upah merupakan standar minimum bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, bukan batas maksimum yang melarang perusahaan memberikan THR lebih tinggi.
Rumus Menghitung THR Karyawan
Rumus THR untuk masa kerja 12 bulan atau lebih
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus:
THR = 1 × upah satu bulan
Misalnya upah yang menjadi dasar THR sebesar Rp6.000.000 per bulan dan karyawan telah bekerja selama tiga tahun.
THR = 1 × Rp6.000.000 = Rp6.000.000
Rumus THR untuk masa kerja kurang dari 12 bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi belum mencapai 12 bulan:
THR = masa kerja ÷ 12 × upah satu bulan
Contohnya, pekerja telah bekerja selama enam bulan dan upah yang menjadi dasar THR adalah Rp6.000.000.
6 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Dengan demikian, THR yang menjadi hak pekerja tersebut adalah Rp3.000.000.
Anda juga dapat melihat contoh lain dalam pembahasan cara menghitung THR Lebaran.
Apa yang Dimaksud Upah Satu Bulan dalam Perhitungan THR?
Ini merupakan bagian yang paling sering menyebabkan kesalahan.
Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebut bahwa upah satu bulan untuk menghitung THR terdiri atas salah satu dari:
- upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau clean wages; atau
- upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Dalam struktur gaji yang terdiri dari upah pokok dan beberapa tunjangan, HR harus terlebih dahulu mengidentifikasi mana yang merupakan tunjangan tetap.
Pemahaman mengenai pengertian gaji pokok penting karena take-home pay tidak selalu sama dengan upah yang menjadi dasar perhitungan THR.
Apa yang dimaksud tunjangan tetap?
Tunjangan tetap pada dasarnya merupakan pembayaran yang diberikan secara teratur berkaitan dengan pekerjaan dan dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok serta tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu.
Contohnya dapat berupa tunjangan jabatan tetap atau tunjangan keluarga yang dibayarkan dengan nilai tetap setiap bulan, tergantung struktur pengupahan perusahaan.
Apakah uang makan dan transport masuk perhitungan THR?
Jawabannya tergantung sifat pembayarannya.
Apabila uang makan atau transport merupakan tunjangan tidak tetap yang hanya diberikan berdasarkan kehadiran, jumlah hari masuk, perjalanan aktual, atau kondisi tertentu, komponen tersebut pada umumnya tidak dimasukkan sebagai tunjangan tetap dalam dasar perhitungan THR.
Namun, apabila perusahaan menetapkannya sebagai tunjangan tetap yang dibayar secara rutin tanpa bergantung pada kehadiran, penilaiannya dapat berbeda.
Karena itu, HR tidak sebaiknya menentukan komponen THR hanya berdasarkan nama tunjangannya. Yang lebih penting adalah sifat dan mekanisme pembayarannya.
Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Tetap
Aliya telah bekerja di PT B selama lima tahun. Setiap bulan ia memperoleh:
- upah pokok: Rp4.000.000;
- tunjangan anak tetap: Rp450.000;
- tunjangan perumahan tetap: Rp200.000;
- uang transport berdasarkan kehadiran: Rp900.000; dan
- uang makan berdasarkan kehadiran: Rp800.000.
Karena masa kerja Aliya telah melebihi 12 bulan, maka THR-nya sebesar satu bulan upah.
Dasar upah yang digunakan:
Rp4.000.000 + Rp450.000 + Rp200.000 = Rp4.650.000
Uang transport dan makan dalam contoh ini tidak dimasukkan karena dibayarkan berdasarkan kehadiran sehingga merupakan tunjangan tidak tetap.
Maka:
THR Aliya = 1 × Rp4.650.000 = Rp4.650.000.
Contoh Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Budi merupakan karyawan kontrak dan pada saat hari raya telah mempunyai masa kerja tujuh bulan.
Komponen penghasilannya:
- upah pokok: Rp2.500.000;
- tunjangan jabatan tetap: Rp300.000;
- uang transport berdasarkan kehadiran: Rp500.000; dan
- uang makan berdasarkan kehadiran: Rp500.000.
Upah yang menjadi dasar THR:
Rp2.500.000 + Rp300.000 = Rp2.800.000.
Karena masa kerja Budi tujuh bulan, rumusnya adalah:
7 ÷ 12 × Rp2.800.000 = Rp1.633.333,33.
Dengan demikian, THR Budi berdasarkan ilustrasi tersebut sekitar Rp1.633.333.
Contoh ini sekaligus mengoreksi anggapan lama bahwa pekerja harus mempunyai masa kerja minimal tiga bulan. Ketentuan yang berlaku menetapkan minimal satu bulan secara terus-menerus.
Bagaimana Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas?
Pekerja harian juga dapat memperoleh THR apabila memenuhi ketentuan masa kerja. Perbedaannya terletak pada cara menentukan nilai “upah satu bulan”.
Pembahasan mengenai karakter hubungan kerja ini dapat dibaca lebih lanjut pada artikel pekerja harian dan ketentuannya.
Pekerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Untuk pekerja harian dengan masa kerja minimal 12 bulan, upah satu bulan dihitung menggunakan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Misalnya total upah selama 12 bulan terakhir adalah Rp50.400.000.
Rata-rata upah:
Rp50.400.000 ÷ 12 = Rp4.200.000.
Karena masa kerja telah lebih dari 12 bulan:
THR = Rp4.200.000.
Pekerja harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Apabila masa kerja belum mencapai 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Setelah rata-rata satu bulan diperoleh, jumlah THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Misalnya pekerja telah bekerja lima bulan dan rata-rata upah bulanannya selama lima bulan adalah Rp3.600.000.
THR = 5 ÷ 12 × Rp3.600.000 = Rp1.500.000.
BlogHRD juga memiliki pembahasan khusus mengenai cara menghitung THR pegawai lepas.
Bagaimana Menghitung THR Pekerja dengan Upah Satuan Hasil?
Surat Edaran Menaker tentang THR 2026 secara khusus menegaskan perhitungan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Untuk pekerja tersebut, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan ini relevan bagi perusahaan yang menerapkan sistem pembayaran berdasarkan produktivitas, jumlah barang, hasil kerja, atau satuan output lainnya.
Karena model pembayaran seperti ini berbeda dari pekerja bergaji bulanan tetap, HR perlu menyimpan riwayat payroll secara rapi agar rata-rata upah dapat dihitung secara akurat.
Apakah THR Harus Selalu Satu Bulan Gaji?
Tidak selalu.
Satu bulan upah merupakan besaran minimum bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Selain itu, perusahaan dapat mempunyai aturan yang lebih baik.
Jika dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, PKB, atau kebiasaan perusahaan telah ditetapkan THR lebih besar dari ketentuan minimum, perusahaan harus mengikuti nilai yang lebih besar tersebut.
Hal ini menjadi salah satu alasan HR perlu memahami isi perjanjian kerja dan dokumen ketenagakerjaan perusahaan sebelum melakukan payroll THR.
Apakah THR Boleh Dicicil?
Untuk pelaksanaan THR 2026, pemerintah menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Ketentuan tersebut tercantum secara eksplisit dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.
Karena itu, alasan kondisi cash flow perusahaan tidak otomatis memberikan hak kepada perusahaan untuk membagi pembayaran THR menjadi beberapa termin setelah jatuh tempo.
Apakah THR Boleh Diganti dengan Parcel atau Barang?
Tidak sebagai pengganti kewajiban THR.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang menggunakan mata uang rupiah.
Perusahaan tentu dapat memberikan parcel, hampers, hadiah, atau bonus tambahan. Namun pemberian tersebut tidak menggantikan kewajiban membayar THR dalam bentuk uang.
Bagaimana THR Karyawan yang Baru Bekerja?
Pekerja baru tetap dapat memperoleh THR selama pada saat hari raya telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Misalnya seseorang mulai bekerja tiga bulan sebelum hari raya dan mempunyai dasar upah Rp6.000.000.
Perhitungannya:
3 ÷ 12 × Rp6.000.000 = Rp1.500.000.
Jadi perusahaan tidak boleh mensyaratkan pekerja harus sudah bekerja satu tahun untuk mendapatkan THR.
Bagaimana THR Karyawan yang Resign atau Di-PHK Menjelang Hari Raya?
Kasus berakhirnya hubungan kerja menjelang hari raya perlu dibedakan berdasarkan jenis perjanjian kerja dan alasan hubungan kerja berakhir.
PKWTT yang mengalami PHK oleh perusahaan
Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak atas THR untuk tahun berjalan.
Ketentuan tersebut perlu dibaca secara hati-hati dan tidak otomatis disamakan dengan seluruh kondisi pengunduran diri pekerja.
Untuk pembahasan yang lebih spesifik, lihat artikel mengenai THR karyawan yang resign dan ketentuan umum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja.
PKWT berakhir sebelum hari raya
Ketentuan hak THR dalam periode 30 hari tersebut tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, tanggal berakhirnya PKWT perlu diperiksa dengan teliti sebelum menentukan apakah pekerja masih memiliki hubungan kerja pada saat hak THR muncul.
Bagaimana jika Karyawan Dipindahkan ke Perusahaan Lain?
Permenaker juga mengatur kondisi ketika pekerja dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut.
Dalam kondisi tersebut, pekerja berhak memperoleh THR dari perusahaan yang baru sepanjang THR tersebut belum diberikan oleh perusahaan yang lama.
Tujuannya adalah memastikan perpindahan administratif perusahaan tidak menyebabkan hak THR pekerja hilang ketika masa kerjanya sebenarnya tetap berlanjut.
Apakah THR Dipotong Pajak?
THR pada prinsipnya merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
Sejak penerapan ketentuan PPh 21 terbaru melalui PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, penghitungan pajak bagi pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER.
Ketika THR dibayarkan, THR menjadi bagian dari penghasilan bruto pada bulan pembayaran. Karena penghasilan bruto pada bulan tersebut meningkat, potongan PPh 21 pada bulan THR dapat terlihat lebih tinggi dibanding bulan biasa.
Hal tersebut tidak dengan sendirinya berarti tarif pajak tahunan pekerja meningkat. Pada masa pajak terakhir dilakukan rekonsiliasi menggunakan mekanisme perhitungan tahunan yang berlaku.
Anda dapat mempelajari lebih rinci melalui pembahasan cara menghitung pajak THR dan bonus, contoh perhitungan PPh 21 atas THR, serta tarif PPh 21 terbaru.
Ada PPh 21 Ditanggung Pemerintah pada 2026 untuk pekerja tertentu
Pada 2026 terdapat pula fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor 105 Tahun 2025.
Insentif tersebut tidak berlaku bagi seluruh pekerja. Fasilitas ditujukan kepada pegawai tertentu yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu, antara lain pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata dengan KLU yang memenuhi ketentuan.
Untuk pegawai tetap, salah satu kriterianya adalah penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada periode penentuan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Bagi pekerja yang memenuhi seluruh kriteria, perlakuan PPh 21 atas penghasilan 2026 dapat berbeda karena pajaknya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan insentif.
Apa Sanksi jika Perusahaan Terlambat Membayar THR?
Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban menentukan nilai THR dengan benar, tetapi juga harus membayarkannya tepat waktu.
Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.
Pengenaan denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR.
Dengan kata lain, denda bukan pengganti THR.
Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa keterlambatan memenuhi hak pekerja memiliki konsekuensi. Dalam konteks pembayaran penghasilan lainnya, BlogHRD juga membahas sanksi ketika perusahaan terlambat membayar upah.
Bagaimana Cara Melaporkan THR yang Tidak Dibayar?
Selama periode pembayaran THR 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan Pos Komando Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR atau Posko THR.
Layanan khusus konsultasi dan pengaduan Posko THR 2026 telah ditutup pada 27 Maret 2026.
Untuk pengaduan setelah periode Posko THR 2026 berakhir, Kemnaker mengarahkan pekerja menggunakan layanan pengaduan kementerian atau mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Sebelum melakukan pengaduan, pekerja sebaiknya menyiapkan dokumen yang relevan, seperti:
- identitas pekerja;
- perjanjian kerja;
- bukti masa kerja;
- slip gaji;
- bukti pembayaran gaji sebelumnya;
- Peraturan Perusahaan atau PKB apabila ada; dan
- bukti komunikasi mengenai THR dengan perusahaan.
Dokumen slip gaji karyawan dapat membantu menunjukkan komponen upah pokok dan tunjangan yang digunakan dalam penghitungan.
Apakah Ojol dan Kurir Aplikasi Mendapat THR yang Sama?
Pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi memiliki kebijakan yang berbeda dari THR pekerja atau buruh perusahaan sebagaimana Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Pada 2026, Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengenai Bonus Hari Raya atau BHR bagi pengemudi dan kurir online.
Dalam kebijakan tersebut, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir.
Besaran BHR 2026 ditetapkan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Karena skema tersebut disebut Bonus Hari Raya dan mempunyai dasar kebijakan tersendiri, jangan menyamakannya dengan formula THR pekerja PKWT atau PKWTT.
Kesalahan yang Sering Terjadi saat Menghitung THR
Menganggap masa kerja minimum adalah tiga bulan
Ini merupakan ketentuan lama yang masih sering ditemukan dalam artikel internet. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, masa kerja minimum adalah satu bulan secara terus-menerus.
Menggunakan seluruh take-home pay sebagai dasar THR
Take-home pay dapat mengandung uang lembur, uang makan berdasarkan kehadiran, transport, bonus, insentif, atau komponen tidak tetap lainnya.
Karena itu, jangan langsung mengambil angka bersih dari rekening pekerja sebagai dasar THR.
Tidak membedakan tunjangan tetap dan tidak tetap
Nama tunjangan saja tidak cukup. Perusahaan harus melihat sifat pembayarannya.
Menganggap karyawan kontrak tidak mendapat THR
PKWT maupun PKWTT termasuk hubungan kerja yang dapat memperoleh THR apabila memenuhi ketentuan.
Salah menghitung masa kerja prorata
Untuk masa kerja satu sampai kurang dari 12 bulan, formula yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah.
Mencicil THR
Surat Edaran Menaker 2026 menegaskan THR dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Checklist HR Sebelum Menghitung THR
Agar payroll THR tidak menimbulkan kekurangan pembayaran, HR sebaiknya melakukan pemeriksaan data sebelum proses pembayaran dimulai.
Hal yang perlu dicek meliputi status PKWT atau PKWTT, tanggal mulai kerja, masa kerja pada hari raya, upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, metode pengupahan harian atau bulanan, aturan perusahaan mengenai THR, serta informasi pajak pekerja.
Informasi dasar mengenai upah juga dapat dipelajari dalam artikel pertanyaan seputar gaji dan upah kerja.
Jika perusahaan mempunyai kebijakan THR yang lebih besar dari standar pemerintah, HR juga harus memastikan ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang Perhitungan THR
Berapa THR jika masa kerja tepat satu tahun?
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah.
Berapa THR jika baru bekerja enam bulan?
THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus 6/12 × satu bulan upah.
Apakah karyawan probation mendapat THR?
Sepanjang terdapat hubungan kerja dan masa kerja telah mencapai minimal satu bulan secara terus-menerus, pekerja dapat memenuhi persyaratan masa kerja penerima THR. Status probation tidak dengan sendirinya menghapus hak tersebut.
Apakah karyawan kontrak mendapat THR?
Ya. PKWT termasuk hubungan kerja yang disebut dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Namun, pekerja PKWT yang kontraknya sudah berakhir sebelum hari raya mempunyai kondisi yang berbeda.
Apakah uang lembur masuk dalam perhitungan THR?
Uang lembur pada umumnya bukan tunjangan tetap sehingga tidak otomatis menjadi komponen upah satu bulan untuk menghitung THR.
Apakah tunjangan makan masuk hitungan THR?
Tergantung sifat tunjangannya. Jika dibayarkan secara tetap, penilaiannya dapat masuk dalam tunjangan tetap. Jika hanya dibayar berdasarkan kehadiran, pada umumnya merupakan tunjangan tidak tetap.
Apakah THR harus sama dengan take-home pay?
Tidak selalu. Take-home pay dapat memuat komponen yang bukan dasar perhitungan THR.
Apakah perusahaan boleh memberi THR lebih dari satu bulan upah?
Boleh. Bahkan apabila jumlah yang lebih besar telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, PKB, atau menjadi kebiasaan perusahaan, nilai yang lebih besar tersebut harus digunakan sesuai ketentuan.
Apakah THR 2026 boleh dicicil?
Tidak. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai THR 2026 menegaskan pembayaran dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Apakah THR dikenakan PPh 21?
Secara umum, ya. THR termasuk penghasilan tidak teratur yang merupakan objek PPh Pasal 21. Namun pada 2026 terdapat fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pegawai dan pemberi kerja tertentu yang memenuhi seluruh kriteria PMK Nomor 105 Tahun 2025.
Apakah THR dan bonus sama?
Tidak. THR merupakan hak pendapatan non-upah yang diwajibkan berdasarkan ketentuan THR. Bonus biasanya mengikuti kebijakan, target, perjanjian, atau ketentuan perusahaan. Karena itu, perusahaan tidak dapat begitu saja menyebut bonus sebagai pengganti THR.
Kesimpulan
Cara menghitung THR sebenarnya dapat dilakukan dengan sederhana setelah HR mengetahui tiga data utama: masa kerja, upah yang menjadi dasar THR, dan jenis sistem pengupahan pekerja.
Bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, THR minimum sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan memperoleh THR secara proporsional dengan rumus:
Masa kerja ÷ 12 × satu bulan upah.
Untuk pekerja dengan sistem upah bulanan, satu bulan upah terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok beserta tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap yang bergantung pada kehadiran tidak otomatis masuk ke dalam dasar perhitungan.
Pekerja harian dan pekerja dengan upah satuan hasil mempunyai mekanisme penentuan upah satu bulan yang berbeda. Karena itu, histori payroll perlu diperiksa sebelum menghitung hak THR.
Per September 2026, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 masih berlaku. Pelaksanaan THR 2026 juga telah ditegaskan melalui SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026: THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan dianjurkan membayar lebih awal, serta pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dengan memahami rumus dan komponen yang benar, perusahaan dapat memenuhi kewajiban THR secara tepat sekaligus mengurangi risiko perselisihan dengan pekerja.
Referensi
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026
- Kementerian Ketenagakerjaan – Posko Pelaksanaan THR
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Surat Edaran Menteri Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Bonus Hari Raya bagi Pengemudi dan Kurir Online
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Tahun 2026