PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan Pajak Penghasilan, terutama PPh 21 karyawan. Bagi HR, finance, payroll specialist, maupun wajib pajak orang pribadi, pemahaman tentang PTKP sangat penting agar potongan pajak dalam slip gaji tidak salah hitung.
Secara sederhana, PTKP adalah batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Jika penghasilan neto setahun seseorang masih berada di bawah atau sama dengan PTKP, maka orang tersebut tidak memiliki Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Sebaliknya, jika penghasilan neto setahun melebihi PTKP, maka selisihnya menjadi dasar untuk menghitung PPh terutang.
Walaupun konsepnya terlihat mudah, penerapan PTKP dalam payroll sering menimbulkan pertanyaan. Misalnya, bagaimana status PTKP untuk karyawan lajang? Bagaimana jika karyawan sudah menikah dan memiliki anak? Apakah penghasilan istri digabung dengan suami? Bagaimana cara menghitung PTKP dalam PPh 21 terbaru yang sudah menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER?
Artikel ini akan membahas pengertian PTKP, dasar hukum, daftar status PTKP, tabel PTKP terbaru, contoh perhitungan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menghitung PPh 21 karyawan.
Daftar Isi
Apa Itu PTKP?
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP merupakan jumlah penghasilan tertentu yang menjadi pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak orang pribadi.
Dengan kata lain, PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan. Pemerintah menetapkan PTKP agar wajib pajak orang pribadi tetap memiliki penghasilan minimum untuk kebutuhan hidupnya sebelum dikenakan pajak.
Dalam konteks karyawan, PTKP digunakan untuk menghitung PPh 21 setahun. Penghasilan neto karyawan selama satu tahun dikurangi PTKP sesuai statusnya. Jika masih ada sisa, maka sisa tersebut disebut Penghasilan Kena Pajak atau PKP.
Untuk memahami komponen lain dalam PPh 21, Anda juga dapat membaca artikel DPP atau dasar pengenaan pajak PPh 21, subjek pajak PPh 21, dan perbedaan objek dan bukan objek PPh 21.
Perbedaan PTKP dan PKP
Dalam perhitungan pajak penghasilan, PTKP dan PKP sering muncul bersamaan. Namun, keduanya memiliki arti yang berbeda.
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP
PTKP adalah bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya ditentukan berdasarkan status wajib pajak, status perkawinan, jumlah tanggungan, dan kondisi tertentu seperti penghasilan istri yang digabung dengan suami.
Misalnya, wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun. Jika penghasilan neto setahunnya tidak melebihi jumlah tersebut, maka tidak ada PKP yang dikenai pajak.
Penghasilan Kena Pajak atau PKP
PKP adalah penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak setelah dikurangi PTKP. PKP inilah yang kemudian dihitung menggunakan tarif pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Rumus sederhananya:
PKP = Penghasilan Neto Setahun – PTKP
Jika hasilnya nol atau negatif, maka tidak ada pajak penghasilan terutang. Jika hasilnya positif, maka jumlah tersebut menjadi dasar untuk menghitung PPh terutang.
Untuk memahami tarif pajaknya, Anda dapat membaca artikel rincian tarif PPh 21 terbaru dan tarif PPh 21 terbaru sesuai UU HPP.
Dasar Hukum PTKP
Besaran PTKP yang saat ini umum digunakan mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam aturan tersebut, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54.000.000 per tahun, dengan tambahan tertentu untuk status kawin, tanggungan, dan penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami.
Selain itu, dalam praktik payroll terbaru, perusahaan juga perlu memahami aturan PPh 21 yang diperbarui melalui PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 untuk pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER.
Namun, penggunaan TER tidak menghapus PTKP. PTKP tetap menjadi bagian penting dalam penentuan kategori TER dan penghitungan PPh 21 setahun pada masa pajak terakhir.
Dengan demikian, perusahaan perlu memahami dua hal sekaligus: besaran PTKP untuk menentukan status pajak karyawan, dan metode pemotongan PPh 21 terbaru agar perhitungan payroll tetap sesuai regulasi.

Besaran PTKP Terbaru yang Berlaku
Berdasarkan ketentuan PTKP yang berlaku, besaran PTKP adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000 per tahun untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 per tahun tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
- Rp54.000.000 per tahun tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 per tahun tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
Besaran ini penting untuk menentukan apakah penghasilan seseorang sudah masuk kategori kena pajak atau belum. Dalam payroll, status PTKP juga akan memengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan.
Pengertian Status PTKP: TK, K, dan K/I
Status PTKP biasanya ditulis dengan kode tertentu. Kode ini digunakan untuk menunjukkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
1. TK atau Tidak Kawin
TK adalah status untuk wajib pajak yang belum menikah. Angka di belakang kode TK menunjukkan jumlah tanggungan.
Contoh:
- TK/0: Tidak kawin tanpa tanggungan.
- TK/1: Tidak kawin dengan 1 tanggungan.
- TK/2: Tidak kawin dengan 2 tanggungan.
- TK/3: Tidak kawin dengan 3 tanggungan.
2. K atau Kawin
K adalah status untuk wajib pajak yang sudah menikah. Angka di belakang kode K menunjukkan jumlah tanggungan.
Contoh:
- K/0: Kawin tanpa tanggungan.
- K/1: Kawin dengan 1 tanggungan.
- K/2: Kawin dengan 2 tanggungan.
- K/3: Kawin dengan 3 tanggungan.
3. K/I atau Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung
K/I digunakan jika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami. Dalam kondisi ini, terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung.
Contoh:
- K/I/0: Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan.
- K/I/1: Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan.
- K/I/2: Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan.
- K/I/3: Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan.
Status PTKP perlu diperbarui jika ada perubahan kondisi karyawan, misalnya menikah, bercerai, memiliki anak, atau ada perubahan status tanggungan. HR perlu mengelola data ini dengan rapi karena berdampak langsung pada perhitungan PPh 21.
Siapa yang Bisa Menjadi Tanggungan PTKP?
Tanggungan dalam PTKP bukan berarti semua anggota keluarga otomatis dapat dihitung sebagai tambahan PTKP. Tanggungan yang dapat diperhitungkan adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus mencakup hubungan keluarga secara langsung, seperti orang tua kandung dan anak kandung.
Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus
Keluarga semenda adalah keluarga karena hubungan perkawinan. Contohnya mertua dan anak tiri, selama memenuhi ketentuan sebagai tanggungan sepenuhnya.
Anak angkat
Anak angkat juga dapat menjadi tanggungan dalam PTKP jika benar-benar menjadi tanggungan sepenuhnya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jumlah tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP maksimal 3 orang untuk setiap keluarga. Jadi, jika karyawan memiliki 4 anak yang menjadi tanggungan, tambahan PTKP yang dihitung tetap maksimal 3 tanggungan.
Tabel PTKP Terbaru
Berikut tabel PTKP yang umum digunakan dalam perhitungan PPh orang pribadi dan PPh 21 karyawan.
Tabel PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin
| Status PTKP | Keterangan | Jumlah PTKP per Tahun |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin tanpa tanggungan | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin dengan 1 tanggungan | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Tidak kawin dengan 2 tanggungan | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Tidak kawin dengan 3 tanggungan | Rp67.500.000 |
Tabel PTKP untuk Wajib Pajak Kawin
| Status PTKP | Keterangan | Jumlah PTKP per Tahun |
|---|---|---|
| K/0 | Kawin tanpa tanggungan | Rp58.500.000 |
| K/1 | Kawin dengan 1 tanggungan | Rp63.000.000 |
| K/2 | Kawin dengan 2 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/3 | Kawin dengan 3 tanggungan | Rp72.000.000 |
Tabel PTKP untuk Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung
| Status PTKP | Keterangan | Jumlah PTKP per Tahun |
|---|---|---|
| K/I/0 | Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan | Rp108.000.000 |
| K/I/1 | Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 1 tanggungan | Rp112.500.000 |
| K/I/2 | Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 2 tanggungan | Rp117.000.000 |
| K/I/3 | Kawin, penghasilan istri digabung, dengan 3 tanggungan | Rp121.500.000 |
Hubungan PTKP dengan PPh 21 Karyawan
PTKP berperan sebagai pengurang penghasilan neto dalam menghitung PPh 21 setahun. Dalam perhitungan klasik, alur sederhananya adalah:
- Hitung penghasilan bruto setahun.
- Kurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, atau pengurang lain yang diperbolehkan.
- Dapatkan penghasilan neto setahun.
- Kurangi penghasilan neto setahun dengan PTKP.
- Dapatkan PKP.
- Hitung PPh terutang dengan tarif progresif.
Namun, sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan untuk pegawai tetap menggunakan TER pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, perhitungan tetap direkonsiliasi menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
Artinya, PTKP tetap penting karena digunakan dalam penentuan kategori TER dan perhitungan PPh 21 setahun. Perusahaan tidak boleh mengabaikan data PTKP hanya karena pemotongan bulanan menggunakan tarif efektif.
Untuk memahami aturan terbaru, baca juga artikel cara perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dengan Excel, cara menghitung dan melakukan pembetulan PPh 21, serta PPh 21 nihil dan ketentuan pelaporannya.
Kategori TER Berdasarkan Status PTKP
Dalam metode PPh 21 terbaru, Tarif Efektif Rata-rata atau TER bulanan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan status PTKP karyawan. Kategori ini digunakan untuk menghitung PPh 21 bulanan pada masa pajak selain masa pajak terakhir.
Kategori A
Kategori A digunakan untuk status PTKP:
- TK/0
- TK/1
- K/0
Kategori B
Kategori B digunakan untuk status PTKP:
- TK/2
- TK/3
- K/1
- K/2
Kategori C
Kategori C digunakan untuk status PTKP:
- K/3
Dalam praktiknya, HR perlu memastikan status PTKP karyawan sudah benar karena status tersebut menentukan kategori TER. Jika status PTKP salah, potongan PPh 21 bulanan juga bisa salah.
Rumus Dasar Menghitung PTKP dan PKP
Sebelum masuk ke contoh, berikut rumus dasar yang perlu dipahami.
Rumus penghasilan neto setahun
Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Bruto Setahun – Pengurang yang Diperbolehkan
Rumus PTKP
PTKP = PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi + Tambahan Kawin + Tambahan Tanggungan + Tambahan Penghasilan Istri Digabung Jika Ada
Rumus PKP
PKP = Penghasilan Neto Setahun – PTKP
Rumus PPh terutang setahun
PPh Terutang Setahun = PKP x Tarif Progresif Pasal 17
Dalam perhitungan PPh 21, PKP biasanya dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh sebelum dikenakan tarif progresif.
Tarif Progresif PPh Orang Pribadi
Setelah PKP diperoleh, perhitungan PPh terutang menggunakan tarif progresif. Tarif ini membuat wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi membayar pajak dengan lapisan tarif yang lebih tinggi untuk bagian penghasilan tertentu.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Tarif progresif ini digunakan dalam perhitungan PPh setahun, termasuk saat masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.
Contoh Cara Menghitung PTKP Karyawan Lajang
Ines bekerja sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan teknologi. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Gaji bruto Ines adalah Rp7.000.000 per bulan.
Status PTKP Ines adalah TK/0, sehingga PTKP setahunnya adalah Rp54.000.000.
Data Ines
| Gaji bruto per bulan | Rp7.000.000 |
| Status PTKP | TK/0 |
| PTKP setahun | Rp54.000.000 |
Perhitungan penghasilan neto
Misalnya pengurang yang digunakan adalah biaya jabatan 5% dari gaji bruto. Dalam praktik, biaya jabatan memiliki batas maksimal sesuai ketentuan, sehingga perusahaan perlu memastikan nilai yang digunakan tidak melebihi batas yang berlaku.
| Gaji bruto per bulan | Rp7.000.000 |
| Biaya jabatan 5% | Rp350.000 |
| Penghasilan neto per bulan | Rp6.650.000 |
| Penghasilan neto setahun | Rp79.800.000 |
Perhitungan PKP dan PPh terutang
| Penghasilan neto setahun | Rp79.800.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 |
| PKP setahun | Rp25.800.000 |
| PPh terutang setahun 5% | Rp1.290.000 |
Karena PKP Ines masih berada pada lapisan pertama, tarif yang digunakan adalah 5%. Jadi, PPh terutang setahun Ines adalah Rp1.290.000.
Dalam pemotongan bulanan terbaru, perusahaan dapat menggunakan TER untuk masa Januari sampai November dan melakukan penghitungan kembali pada masa pajak terakhir.
Contoh Cara Menghitung PTKP Karyawan Kawin dengan Anak
Rudi adalah karyawan tetap dengan gaji bruto Rp10.000.000 per bulan. Ia sudah menikah, istrinya tidak bekerja, dan memiliki 2 anak yang menjadi tanggungan.
Status PTKP Rudi adalah K/2, sehingga PTKP setahunnya adalah Rp67.500.000.
Data Rudi
| Gaji bruto per bulan | Rp10.000.000 |
| Status PTKP | K/2 |
| PTKP setahun | Rp67.500.000 |
Perhitungan penghasilan neto
| Gaji bruto per bulan | Rp10.000.000 |
| Biaya jabatan 5% | Rp500.000 |
| Penghasilan neto per bulan | Rp9.500.000 |
| Penghasilan neto setahun | Rp114.000.000 |
Perhitungan PKP dan PPh terutang
| Penghasilan neto setahun | Rp114.000.000 |
| PTKP K/2 | Rp67.500.000 |
| PKP setahun | Rp46.500.000 |
| PPh terutang setahun 5% | Rp2.325.000 |
Karena PKP Rudi masih berada dalam lapisan sampai dengan Rp60.000.000, maka PPh terutang setahunnya adalah Rp2.325.000.
Contoh Cara Menghitung PTKP Jika Penghasilan Istri Digabung
Adi dan istrinya sama-sama memiliki penghasilan. Dalam kondisi tertentu, penghasilan istri dapat digabung dengan penghasilan suami. Misalnya, status PTKP Adi adalah K/I/1 karena ia sudah menikah, penghasilan istri digabung, dan memiliki 1 tanggungan.
PTKP untuk status K/I/1 adalah Rp112.500.000 per tahun.
Data Adi
| Penghasilan neto gabungan setahun | Rp180.000.000 |
| Status PTKP | K/I/1 |
| PTKP setahun | Rp112.500.000 |
Perhitungan PKP
| Penghasilan neto gabungan setahun | Rp180.000.000 |
| PTKP K/I/1 | Rp112.500.000 |
| PKP setahun | Rp67.500.000 |
Perhitungan PPh terutang
| 5% x Rp60.000.000 | Rp3.000.000 |
| 15% x Rp7.500.000 | Rp1.125.000 |
| Total PPh terutang setahun | Rp4.125.000 |
Contoh ini menunjukkan bahwa semakin besar PTKP, semakin kecil PKP. Namun, jika penghasilan neto tetap tinggi, masih ada PPh terutang yang harus dihitung dengan tarif progresif.
Contoh Karyawan dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Sinta adalah karyawan dengan gaji bruto Rp4.000.000 per bulan. Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Status PTKP Sinta adalah TK/0.
Data Sinta
| Gaji bruto per bulan | Rp4.000.000 |
| Gaji bruto setahun | Rp48.000.000 |
| Status PTKP | TK/0 |
| PTKP setahun | Rp54.000.000 |
Karena penghasilan bruto setahun Sinta masih di bawah PTKP TK/0, maka Sinta tidak memiliki PKP. Dengan demikian, PPh terutang atas penghasilan tersebut adalah nihil.
Namun, jika Sinta sudah memiliki NPWP dan wajib lapor SPT, kewajiban pelaporan tetap perlu diperhatikan sampai status wajib pajaknya berubah menjadi non-efektif sesuai ketentuan DJP.
Untuk topik pelaporan, Anda dapat membaca artikel kategori SPT atau Surat Pemberitahuan, e-Filing pajak, dan cara lapor pajak online.
Apakah Penghasilan di Bawah PTKP Tetap Harus Lapor SPT?
Jika seseorang sudah memiliki NPWP dan masih berstatus wajib pajak aktif, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap perlu diperhatikan meskipun penghasilannya di bawah PTKP.
Dalam kondisi tertentu, wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif dapat mengajukan status wajib pajak non-efektif kepada DJP. Setelah berstatus non-efektif, kewajiban pelaporan dapat berbeda sesuai ketentuan administrasi perpajakan.
Karena itu, penghasilan di bawah PTKP tidak otomatis berarti seseorang boleh mengabaikan administrasi pajak. Perlu dilihat apakah wajib pajak masih aktif, memiliki NPWP, memiliki penghasilan lain, atau memiliki kewajiban pelaporan tertentu.
PTKP dalam Perhitungan PPh 21 Terbaru dengan TER
Sejak tahun 2024, pemotongan PPh 21 pegawai tetap pada masa pajak Januari sampai November menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Dalam metode ini, pemotongan bulanan dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif sesuai kategori TER.
Namun, status PTKP tetap dibutuhkan karena kategori TER ditentukan berdasarkan status PTKP karyawan. Contohnya, TK/0 masuk kategori A, K/2 masuk kategori B, dan K/3 masuk kategori C.
Pada masa pajak terakhir, misalnya Desember atau bulan terakhir karyawan bekerja dalam tahun pajak, perusahaan tetap menghitung kembali PPh 21 setahun menggunakan tarif Pasal 17. Pada tahap ini, PTKP kembali digunakan untuk menghitung PKP setahun.
Dengan demikian, PTKP masih menjadi komponen penting dalam PPh 21 meskipun metode pemotongan bulanan sudah disederhanakan dengan TER.
Perbedaan Perhitungan Manual Tahunan dan Pemotongan Bulanan TER
Dalam praktik payroll, HR perlu membedakan antara penghitungan pajak setahun dan pemotongan pajak bulanan.
Perhitungan setahun
Perhitungan setahun digunakan untuk mengetahui total PPh terutang dalam satu tahun pajak. Rumusnya tetap menggunakan penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, lalu dikenakan tarif progresif.
Pemotongan bulanan TER
Pemotongan bulanan TER digunakan untuk memotong PPh 21 pada masa pajak berjalan. Caranya lebih sederhana karena menggunakan penghasilan bruto bulanan dan tarif efektif sesuai kategori status PTKP.
Perbedaan ini penting karena potongan PPh 21 setiap bulan dapat berbeda dari hasil pembagian PPh setahun secara rata. Pada akhir tahun atau masa pajak terakhir, perusahaan perlu melakukan penghitungan ulang agar total PPh 21 setahun sesuai dengan ketentuan.
Hubungan PTKP dengan Status Perkawinan
Status perkawinan menjadi salah satu faktor utama dalam menentukan PTKP. Wajib pajak yang sudah menikah mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4.500.000 per tahun.
Namun, HR tidak boleh mengubah status PTKP karyawan hanya berdasarkan informasi tidak resmi. Perubahan status PTKP sebaiknya didukung dokumen atau data yang dapat dipertanggungjawabkan, misalnya perubahan data keluarga, kartu keluarga, akta nikah, atau dokumen pendukung lain sesuai kebijakan perusahaan.
Status PTKP biasanya ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak. Karena itu, perubahan status di tengah tahun perlu diperlakukan dengan hati-hati sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungan PTKP dengan Tanggungan Anak
Anak dapat menjadi tanggungan PTKP jika menjadi tanggungan sepenuhnya. Tambahan PTKP untuk tanggungan adalah Rp4.500.000 per orang per tahun, maksimal 3 orang.
Misalnya, karyawan sudah menikah dan memiliki 2 anak. Status PTKP-nya adalah K/2. Jika memiliki 4 anak, status PTKP maksimal tetap K/3 karena jumlah tanggungan untuk PTKP dibatasi maksimal 3 orang.
Dalam payroll, data tanggungan ini perlu diperbarui dengan tertib. Jika data tanggungan tidak akurat, perhitungan PPh 21 bisa menjadi terlalu besar atau terlalu kecil.
Hubungan PTKP dengan Slip Gaji
PTKP tidak selalu muncul secara detail di slip gaji, tetapi status PTKP memengaruhi nilai potongan PPh 21 yang tercantum dalam slip gaji. Karena itu, karyawan perlu memahami bahwa perbedaan status PTKP dapat menyebabkan perbedaan potongan pajak.
Misalnya, dua karyawan memiliki gaji bruto yang sama. Karyawan pertama berstatus TK/0, sedangkan karyawan kedua berstatus K/2. Potongan PPh 21 keduanya dapat berbeda karena PTKP dan kategori TER-nya berbeda.
Perusahaan sebaiknya mencantumkan status PTKP dalam sistem payroll atau data karyawan agar mudah diperiksa ketika ada pertanyaan tentang potongan pajak.
Untuk topik slip gaji, baca juga artikel contoh cara membuat slip gaji di Excel, tutorial cara menghitung gaji bersih di Excel, dan cara membuat slip gaji sendiri.
Hubungan PTKP dengan Biaya Jabatan
Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto yang digunakan dalam perhitungan PPh 21 pegawai tetap. Dalam perhitungan setahun, biaya jabatan mengurangi penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto.
Setelah penghasilan neto diperoleh, barulah PTKP dikurangkan untuk mendapatkan PKP. Dengan demikian, biaya jabatan dan PTKP sama-sama berfungsi sebagai pengurang, tetapi berada pada tahap perhitungan yang berbeda.
Alur sederhananya:
- Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan pengurang lain.
- Hasilnya menjadi penghasilan neto.
- Penghasilan neto dikurangi PTKP.
- Hasilnya menjadi PKP.
Hubungan PTKP dengan BPJS
Iuran BPJS tertentu juga dapat memengaruhi perhitungan penghasilan neto atau komponen payroll. Karena itu, perusahaan perlu memahami perlakuan masing-masing iuran dalam perhitungan PPh 21.
Dalam praktik payroll, kesalahan memasukkan komponen BPJS dapat membuat penghasilan neto dan PPh 21 menjadi tidak tepat. Oleh karena itu, HR perlu mengelola data gaji, tunjangan, BPJS, dan pajak secara terintegrasi.
Untuk topik BPJS, Anda dapat membaca artikel cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan menghitung manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
PTKP untuk Pegawai Tidak Tetap dan Bukan Pegawai
PTKP tidak hanya dikenal dalam perhitungan pegawai tetap. Dalam kondisi tertentu, PTKP juga dapat berkaitan dengan pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, tergantung skema penghasilan dan ketentuan pemotongan yang berlaku.
Misalnya, untuk bukan pegawai yang memenuhi ketentuan tertentu, dasar pengenaan pajak dapat memperhitungkan persentase tertentu dari penghasilan bruto dan PTKP per bulan. Karena itu, perusahaan perlu membedakan penerima penghasilan dengan benar sejak awal.
Jika perusahaan menggunakan jasa freelancer, konsultan, trainer, atau tenaga ahli, jangan langsung menyamakan perlakuannya dengan pegawai tetap. Baca juga pembahasan PPh Pasal 21 untuk bukan pegawai dan kode objek pajak PPh 21.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menghitung PTKP
Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam praktik payroll dan perhitungan pajak.
1. Salah menentukan status PTKP
Kesalahan paling umum adalah salah menentukan status karyawan, misalnya karyawan sudah menikah tetapi masih tercatat TK/0, atau jumlah tanggungan belum diperbarui.
2. Menghitung tanggungan lebih dari 3 orang
Tambahan tanggungan dalam PTKP maksimal hanya 3 orang. Jika karyawan memiliki lebih dari 3 tanggungan, tambahan PTKP tetap dibatasi sampai 3 orang.
3. Menganggap semua anggota keluarga bisa menjadi tanggungan
Tidak semua anggota keluarga otomatis dapat menjadi tanggungan PTKP. Tanggungan harus memenuhi ketentuan sebagai keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
4. Tidak memperbarui data karyawan
Jika HR tidak memperbarui data keluarga karyawan, potongan PPh 21 dapat menjadi tidak sesuai. Perusahaan sebaiknya melakukan pembaruan data pajak karyawan secara berkala.
5. Salah menerapkan metode lama dan TER
Sejak 2024, pemotongan bulanan pegawai tetap menggunakan TER untuk masa pajak berjalan. Namun, perhitungan tahunan pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif progresif. Jika HR tidak memahami perbedaan ini, perhitungan PPh 21 bisa keliru.
6. Tidak melakukan rekonsiliasi pada masa pajak terakhir
Pada masa pajak terakhir, perusahaan perlu menghitung ulang total PPh 21 setahun. Ini penting untuk memastikan pajak yang telah dipotong selama tahun berjalan sesuai dengan pajak terutang setahun.
7. Tidak memberikan bukti potong kepada karyawan
Bukti potong penting bagi karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan. Karena itu, perusahaan perlu memastikan bukti potong PPh 21 dibuat dan diberikan sesuai ketentuan.
Untuk pencatatan dan bukti pajak, baca juga artikel contoh jurnal PPh 21 dan panduan hitung, bayar, dan lapor PPh 21 online.
Checklist HR untuk Mengelola PTKP Karyawan
Agar perhitungan PPh 21 lebih akurat, HR dapat menggunakan checklist berikut:
- Pastikan seluruh karyawan memiliki data identitas yang benar.
- Pastikan NIK/NPWP karyawan sudah sesuai.
- Catat status perkawinan karyawan.
- Catat jumlah tanggungan yang memenuhi ketentuan.
- Pastikan status PTKP sesuai dokumen pendukung.
- Perbarui data PTKP jika ada perubahan keluarga.
- Bedakan pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai.
- Gunakan kategori TER yang sesuai dengan status PTKP.
- Lakukan penghitungan ulang pada masa pajak terakhir.
- Pastikan bukti potong dibuat dan diberikan kepada karyawan.
- Simpan dokumen pendukung perubahan status PTKP.
- Gunakan sistem payroll yang mengikuti aturan PPh 21 terbaru.
Contoh Format Data PTKP Karyawan
Berikut contoh format sederhana yang dapat digunakan HR untuk memantau status PTKP karyawan.
| Nama Karyawan | Status Kawin | Jumlah Tanggungan | Status PTKP | Kategori TER | Catatan |
|---|---|---|---|---|---|
| Ines | Tidak kawin | 0 | TK/0 | A | Belum menikah |
| Rudi | Kawin | 2 | K/2 | B | Istri tidak bekerja |
| Adi | Kawin | 1 | K/I/1 | Perlu perhitungan sesuai kondisi | Penghasilan istri digabung |
Format seperti ini dapat disesuaikan dengan sistem HRIS atau payroll yang digunakan perusahaan.
Manfaat Menggunakan Software Payroll untuk Menghitung PTKP
Jika jumlah karyawan masih sedikit, perusahaan mungkin masih dapat menghitung PPh 21 menggunakan spreadsheet. Namun, jika jumlah karyawan sudah banyak, status PTKP beragam, ada karyawan masuk dan resign di tengah tahun, serta terdapat komponen gaji yang bervariasi, perhitungan manual akan semakin berisiko.
Software payroll dapat membantu perusahaan mengelola perhitungan PPh 21 dengan lebih rapi. Beberapa manfaatnya antara lain:
- Data PTKP karyawan tersimpan dalam sistem.
- Perhitungan PPh 21 dapat mengikuti aturan terbaru.
- Komponen gaji, tunjangan, BPJS, lembur, dan pajak lebih mudah dikelola.
- Slip gaji dapat dibuat lebih transparan.
- Bukti potong dan laporan pajak lebih mudah disiapkan.
- Risiko salah hitung akibat input manual dapat dikurangi.
Untuk referensi sistem payroll, Anda dapat membaca artikel software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia, software HRD gratis, dan pengertian Human Resource Information System atau HRIS.
Pertanyaan yang Sering Muncul tentang PTKP
Apa itu PTKP?
PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak penghasilan. PTKP digunakan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Berapa PTKP untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan?
PTKP untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0 adalah Rp54.000.000 per tahun.
Berapa tambahan PTKP untuk wajib pajak kawin?
Tambahan PTKP untuk wajib pajak yang kawin adalah Rp4.500.000 per tahun.
Berapa tambahan PTKP untuk tanggungan?
Tambahan PTKP untuk tanggungan adalah Rp4.500.000 per orang per tahun, dengan batas maksimal 3 orang tanggungan.
Apakah penghasilan di bawah PTKP tetap kena pajak?
Jika penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, maka tidak ada Penghasilan Kena Pajak sehingga PPh terutang nihil. Namun, kewajiban pelaporan SPT tetap perlu diperhatikan jika wajib pajak masih berstatus aktif.
Apakah PTKP berubah setiap tahun?
PTKP dapat berubah jika pemerintah menerbitkan aturan baru. Karena itu, wajib pajak dan perusahaan perlu selalu memeriksa ketentuan terbaru.
Apakah PTKP masih digunakan dalam PPh 21 TER?
Ya. PTKP tetap digunakan untuk menentukan kategori TER dan menghitung PPh 21 setahun pada masa pajak terakhir.
Apa bedanya TK/0 dan K/0?
TK/0 berarti tidak kawin tanpa tanggungan. K/0 berarti kawin tanpa tanggungan. K/0 memiliki tambahan PTKP kawin sebesar Rp4.500.000 dibanding TK/0.
Apakah semua anak bisa menjadi tanggungan PTKP?
Anak dapat menjadi tanggungan jika menjadi tanggungan sepenuhnya dan memenuhi ketentuan. Jumlah tanggungan yang dihitung maksimal 3 orang.
Siapa yang menentukan status PTKP karyawan?
Status PTKP ditentukan berdasarkan data karyawan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada perusahaan. HR kemudian mencatatnya dalam sistem payroll untuk menghitung PPh 21.
Kesimpulan
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah komponen penting dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi dan PPh 21 karyawan. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto sebelum penghasilan tersebut dikenakan pajak.
Besaran PTKP yang berlaku adalah Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi, tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin, tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang, serta tambahan Rp54.000.000 jika penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.
Status PTKP seperti TK/0, K/1, K/2, K/3, atau K/I/1 sangat berpengaruh terhadap perhitungan PPh 21. Sejak penerapan Tarif Efektif Rata-rata atau TER, status PTKP juga digunakan untuk menentukan kategori TER dalam pemotongan PPh 21 bulanan.
Namun, meskipun pemotongan bulanan kini lebih sederhana dengan TER, perhitungan PPh 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan penghasilan neto dikurangi PTKP, lalu dikenakan tarif progresif Pasal 17.
Bagi perusahaan, data PTKP karyawan harus dikelola dengan akurat. Kesalahan status perkawinan, jumlah tanggungan, atau kategori TER dapat menyebabkan potongan PPh 21 terlalu besar atau terlalu kecil. Karena itu, HR sebaiknya memperbarui data karyawan secara berkala dan menggunakan sistem payroll yang sesuai aturan terbaru.
Dengan memahami cara menghitung PTKP, karyawan dapat lebih mudah membaca potongan pajak di slip gaji, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajiban pemotongan PPh 21 secara lebih transparan, akurat, dan sesuai regulasi.
Referensi External
- Direktorat Jenderal Pajak – PMK 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak – Penghitungan Pajak Sebelum dan Sesudah Menikah
- Direktorat Jenderal Pajak – Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan dan PTKP
- Direktorat Jenderal Pajak – DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21
- Direktorat Jenderal Pajak – Tarif Efektif Rata-rata PPh Pasal 21
- Direktorat Jenderal Pajak – PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- JDIH Kemenkeu – PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh 21
- Direktorat Jenderal Pajak – Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Berikut Ketentuannya