Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang dibatasi oleh jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat digunakan untuk semua pekerjaan, tidak boleh memuat masa percobaan, dan pada kondisi yang memenuhi syarat dapat menimbulkan hak uang kompensasi ketika kontrak berakhir.
Pada 2026, perusahaan dan pekerja perlu membaca ketentuan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Aturan lama yang menyatakan semua kontrak hanya boleh berlangsung dua tahun lalu diperpanjang satu tahun tidak lagi cukup menjelaskan ketentuan yang berlaku setelah perubahan tersebut.
Panduan ini membahas syarat PKWT, jenis pekerjaan, kontrak tertulis, durasi maksimal, cara menghitung kompensasi, hak BPJS dan THR, perbedaan dengan PKWTT, serta langkah HR mengelola kontrak secara tertib.
Daftar Isi
Apa Itu PKWT dan Apa Bedanya dengan PKWTT?
PKWT digunakan ketika pekerjaan memang memiliki karakter akan selesai dalam waktu tertentu atau berdasarkan ketentuan khusus pekerjaan bersifat tidak tetap yang diizinkan peraturan. Sementara itu, PKWTT adalah hubungan kerja untuk waktu tidak tertentu yang biasanya dikenal sebagai status karyawan tetap. Penentuan bentuk kontrak harus mengikuti karakter pekerjaan, bukan sekadar keinginan perusahaan menghindari kewajiban jangka panjang.
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Dasar hubungan kerja | Jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu sesuai aturan | Waktu tidak tertentu |
| Jenis pekerjaan | Hanya pekerjaan yang memenuhi kriteria penggunaan PKWT | Pekerjaan bersifat tetap dan hubungan kerja berkelanjutan |
| Masa percobaan | Tidak boleh | Dapat diterapkan dengan batas dan syarat hukum |
| Format kontrak | Wajib tertulis dengan bahasa Indonesia dan huruf Latin | Dapat tertulis atau lisan dengan kewajiban administrasi terkait |
| Ketika hubungan kerja berakhir | Dapat timbul hak uang kompensasi PKWT | Hak PHK bergantung alasan dan ketentuan yang berlaku |
Penjelasan mendalam tentang ketentuan PKWTT dapat membantu pembaca membedakan hak setiap bentuk kontrak. Untuk pengenalan status kerja secara lebih luas, lihat pula perbedaan status hubungan kerja.
Dasar Hukum PKWT yang Relevan pada 2026
UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023
Pengaturan dasar perjanjian kerja berada pada UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh legislasi Cipta Kerja. Di antaranya, Pasal 56 mengatur PKWT dan PKWTT, sedangkan Pasal 59 berhubungan dengan karakter pekerjaan yang dapat memakai PKWT. Naskah UU 13/2003 sebelum perubahan tidak boleh dikutip seakan-akan seluruh ketentuannya masih identik.
PP Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan ini memuat rincian mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu, pencatatan perjanjian, larangan masa percobaan, uang kompensasi, dan hal terkait alih daya serta pengakhiran hubungan kerja. Ketentuan PP perlu dibaca bersama norma undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023
Putusan 31 Oktober 2024 memperjelas batas jangka waktu PKWT dengan pemaknaan bahwa jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan. Putusan ini penting bagi kontrak berbasis penyelesaian proyek yang sebelumnya sering dianggap tidak memiliki batas waktu jelas. Putusan juga menegaskan kewajiban PKWT dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.
Perkembangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026
Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sebagaimana diberitakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Namun, persetujuan RUU tidak otomatis membuktikan seluruh ketentuan baru sudah diundangkan dan berlaku efektif. Sebelum menerapkan aturan tambahan, HR harus memeriksa nomor, tanggal pengundangan, ketentuan peralihan, serta naskah resmi dalam JDIH atau portal peraturan. Ikuti perkembangan pembahasan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan tetap mendahulukan dokumen hukum otoritatif.
Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT
PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu. Dalam PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat diterapkan pada pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tidak terlalu lama, pekerjaan musiman, dan pekerjaan terkait produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
1. Pekerjaan sementara atau sekali selesai
Contohnya penugasan menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan ruang lingkup dan keluaran terukur. Kontrak harus menjelaskan hasil yang ingin dicapai dan kondisi berakhirnya pekerjaan, sehingga tidak menggantung tanpa batas.
2. Pekerjaan musiman
Beberapa pekerjaan hanya dibutuhkan pada musim atau keadaan tertentu. Sifat musiman perlu dapat dijelaskan secara objektif, bukan sekadar nama yang dilekatkan perusahaan pada pekerjaan operasional setiap hari.
3. Kegiatan atau produk baru dalam percobaan
PKWT dapat digunakan pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan atau produk baru yang masih dalam tahap percobaan atau penjajakan sesuai persyaratan. Setelah kegiatan menjadi kebutuhan tetap perusahaan, dasar penggunaan kontrak harus dievaluasi ulang.
4. Pekerjaan dengan selesainya tugas tertentu
Pekerjaan dapat ditentukan berdasarkan hasil akhir dan tahapan penyelesaian. Walaupun mengikuti selesai tidaknya pekerjaan, jangka waktunya tetap harus mempertimbangkan pemaknaan Putusan MK tentang batas lima tahun termasuk perpanjangan.
Perusahaan dapat membaca jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT dan batas durasi kontrak PKWT untuk memeriksa jenis pekerjaan serta hubungan antara durasi dan karakter penugasan.
Apakah semua pekerjaan di perusahaan boleh dikontrak?
Tidak. Pasal 59 melarang penggunaan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika skema PKWT tidak sesuai jenis, sifat, atau kegiatan pekerjaan, status hubungan kerja dapat berubah menjadi PKWTT sesuai ketentuan hukum. Kesalahan bentuk kontrak tidak otomatis dapat diperbaiki hanya dengan mengganti judul jabatan.
Berapa Lama Maksimal PKWT pada 2026?
PKWT berdasarkan jangka waktu
Pasal 8 PP 35/2021 menyatakan bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Jika pekerjaan belum selesai pada akhir jangka awal, perpanjangan dapat dilakukan atas kesepakatan pengusaha dan pekerja, dengan total jangka waktu PKWT dan perpanjangan paling lama lima tahun.
PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu
Perjanjian harus mengatur ruang lingkup dan batas penyelesaian pekerjaan. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memberikan penafsiran bahwa batas waktu selesainya pekerjaan tertentu tidak melebihi lima tahun termasuk perpanjangan. Ketentuan tersebut penting ketika pekerjaan mengalami penundaan atau perubahan rencana.
Apakah masih berlaku aturan dua tahun ditambah satu tahun?
Ketentuan lama 2+1 tahun pada UU 13/2003 sebelum perubahan sering masih ditemukan pada panduan lama. Akan tetapi, batas tersebut tidak boleh disajikan sebagai satu-satunya skema PKWT yang berlaku setelah UU 6/2023, PP 35/2021, dan Putusan MK. HR harus merujuk kerangka terbaru dan karakter pekerjaan konkret sebelum membuat kontrak.
Apakah kontrak harus diperpanjang otomatis?
Tidak. Perpanjangan membutuhkan dasar pekerjaan dan kesepakatan sesuai ketentuan. Jika kontrak berakhir tetapi pekerjaan berlanjut, perusahaan perlu melakukan penilaian ulang status kerja, dokumentasi, durasi total, dan kewajiban pembayaran kompensasi.
Syarat Penulisan dan Pencatatan PKWT
Perjanjian harus tertulis
Setelah Putusan MK 168/2023, PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Dokumen dapat memuat terjemahan bahasa lain bila diperlukan, tetapi harus tetap memenuhi persyaratan hukum. Perusahaan sebaiknya menyediakan salinan yang dapat disimpan pekerja.
Informasi penting dalam kontrak
Pasal 13 PP 35/2021 mengatur isi paling sedikit, termasuk identitas perusahaan dan pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat kerja, besaran dan cara pembayaran upah, hak dan kewajiban para pihak, mulai dan jangka waktu kontrak, tempat serta tanggal pembuatan, dan tanda tangan para pihak.
Checklist untuk HR sebelum kontrak ditandatangani
- Periksa identitas para pihak dan kewenangan penandatangan.
- Pastikan karakter pekerjaan memenuhi dasar penggunaan PKWT.
- Tulis jabatan, lokasi, ruang lingkup, dan hasil kerja secara jelas.
- Cantumkan jangka waktu atau kriteria selesai pekerjaan sesuai ketentuan.
- Jelaskan upah, pembayaran, jam kerja, fasilitas, dan hak pekerja.
- Pastikan tidak ada klausul masa percobaan PKWT.
- Atur dokumentasi perubahan serta kompensasi pada akhir kontrak.
- Serahkan salinan perjanjian dan lakukan pencatatan sesuai tenggat hukum.
Kewajiban pencatatan PKWT
Pasal 14 PP 35/2021 mengatur pencatatan PKWT secara daring paling lambat tiga hari kerja sejak penandatanganan. Jika sarana daring belum tersedia, pencatatan tertulis dilakukan di dinas kabupaten/kota yang membidangi ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari kerja sejak penandatanganan. HR harus memeriksa mekanisme layanan yang tersedia dan menyimpan bukti pencatatan.
Apakah PKWT Boleh Memiliki Masa Percobaan atau Probation?
Tidak boleh. Pasal 12 PP 35/2021 mengatur bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. Jika klausul itu dicantumkan, masa percobaan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Pekerja tidak harus kehilangan penghitungan masa kerja hanya karena perusahaan menganggap beberapa bulan pertama sebagai masa uji.
Ketentuan tersebut berbeda dari PKWTT yang dapat mengenal masa percobaan dengan pembatasan dan syarat hukum. Penjelasan aturan masa percobaan kerja membantu membedakan penilaian kinerja biasa dari masa percobaan yang secara hukum tidak diperbolehkan dalam PKWT.
Hak Uang Kompensasi PKWT dan Cara Menghitungnya
Pasal 15 PP 35/2021 mewajibkan perusahaan memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dan telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus, dengan pengecualian yang ditentukan aturan. Hak ini berbeda dari uang pesangon pada skenario PHK PKWTT tertentu. Perbedaan perbedaan uang kompensasi dan pesangon perlu dipahami agar perusahaan tidak menyamakan keduanya.
Rumus kompensasi pekerja kontrak
Menurut Pasal 16 PP 35/2021, untuk PKWT yang memenuhi syarat, uang kompensasi = masa kerja dalam bulan ÷ 12 × satu bulan upah yang menjadi dasar. Jika masa kerja 12 bulan, kompensasi setara satu bulan upah. Jika masa kerja 9 bulan, kompensasi sebesar 9/12 dari dasar upah; untuk masa kerja lebih panjang, penghitungan proporsional mengikuti masa kerja yang memenuhi syarat.
Contoh menghitung kompensasi PKWT sembilan bulan
Seorang pekerja menjalani PKWT selama sembilan bulan. Asumsikan upah pokok dan tunjangan tetap yang menjadi dasar perhitungan kompensasi sebesar Rp4.000.000 per bulan, tanpa unsur dan kondisi khusus lain.
| Komponen | Hasil ilustrasi |
|---|---|
| Masa kerja PKWT | 9 bulan |
| Dasar satu bulan upah | Rp4.000.000 |
| Rumus | 9 ÷ 12 × Rp4.000.000 |
| Uang kompensasi | Rp3.000.000 |
Angka ini ilustrasi, bukan tarif kompensasi tetap untuk semua pekerja. Dasar upah perlu diperiksa menurut komponen penghasilan yang berlaku. PP 35/2021 juga memuat ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil, serta pengecualian uang kompensasi bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Kapan uang kompensasi dibayar?
Kompensasi dibayarkan pada saat berakhirnya PKWT. Bila PKWT diperpanjang, kompensasi diberikan ketika periode sebelum perpanjangan berakhir, sedangkan kompensasi untuk periode perpanjangan dibayarkan ketika periode tersebut selesai. Praktik pencatatan yang baik adalah menyiapkan penghitungan sejak awal kontrak dan merekonsiliasinya sebelum masa berakhir.
Bagaimana bila pekerjaan selesai lebih cepat?
Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, bila pekerjaan lebih cepat selesai, penghitungan uang kompensasi memperhatikan masa kerja hingga pekerjaan selesai menurut Pasal 16. Pengakhiran oleh salah satu pihak sebelum masa kontrak selesai juga perlu dinilai terpisah berdasarkan Pasal 17 dan kewajiban lain yang mungkin timbul.
Dalam kebijakan SDM, jenis kompensasi karyawan dapat membantu membedakan kompensasi berakhirnya PKWT dengan bonus, insentif, dan bentuk imbalan lainnya.
Hak Lain Karyawan PKWT: Gaji, BPJS, THR, dan Cuti
Upah sesuai perjanjian dan peraturan
Status kontrak tidak menghilangkan hak pekerja atas penghasilan yang sesuai ketentuan. Komponen dan waktu pembayaran perlu jelas, serta harus sejalan dengan ketentuan upah minimum dan pengupahan yang relevan. Panduan prinsip pengupahan memberikan konteks bagaimana perusahaan perlu memisahkan gaji pokok, tunjangan, dan pemotongan.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Pekerja PKWT yang termasuk kategori peserta yang wajib didaftarkan harus memperoleh administrasi jaminan sosial sesuai aturan program. Masa kontrak yang pendek tidak otomatis membebaskan perusahaan dari kewajibannya. Baca penjelasan BPJS bagi pekerja kontrak untuk memahami kepesertaan pekerja kontrak.
THR keagamaan
Pekerja yang memenuhi persyaratan masa kerja berhak atas THR sesuai peraturan yang berlaku, termasuk ketika hubungan kerjanya PKWT. Masa kerja dan kondisi berakhirnya hubungan kerja dapat memengaruhi hak sesuai ketentuan. Informasi ketentuan THR membantu meninjau penghitungan dan pembayaran.
Jam kerja, istirahat, dan lembur
Aturan waktu kerja dan istirahat tetap penting untuk pekerja kontrak. Jadwal pembagian shift kerja yang benar membantu membedakan jam normal dengan lembur. Jika kerja melebihi batas yang berlaku dan memenuhi ketentuan lembur, perusahaan wajib memperhatikan aturan pembayaran lembur.
Cuti tahunan
Pekerja kontrak dapat memiliki hak cuti tahunan apabila memenuhi persyaratan peraturan dan ketentuan hubungan kerja. Perusahaan sebaiknya tidak menyatakan seluruh karyawan PKWT tidak memiliki cuti; ketentuannya harus dilihat melalui masa kerja dan aturan yang berlaku. Bacaan ketentuan cuti tahunan dapat menjadi rujukan pendamping.
Bagaimana Jika Pekerja Resign sebelum PKWT Berakhir?
Pemberhentian atau pengunduran diri sebelum berakhirnya masa perjanjian membutuhkan perhatian pada dua hal yang berbeda: uang kompensasi PKWT dan kemungkinan ganti rugi akibat pengakhiran sebelum jangka waktu berakhir. Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mengatur ganti rugi sebesar upah sampai batas akhir jangka perjanjian dalam kondisi yang memenuhi unsur norma tersebut, sementara Pasal 17 PP 35/2021 tetap mengatur kompensasi berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Karena dasar, pihak yang menanggung, dan konteks pemutusan dapat berbeda, HR tidak boleh otomatis menjumlahkan atau menghapus seluruh hak tanpa menelaah kontrak dan hukum yang berlaku. Penjelasan konsekuensi resign sebelum kontrak berakhir dapat membantu memahami pertanyaan pekerja yang ingin meninggalkan pekerjaan sebelum kontrak selesai.
Apakah PKWT otomatis berubah menjadi PKWTT setelah lima tahun?
Tidak setiap kontrak yang mencapai batas akhir otomatis menimbulkan jawaban hukum yang sama. Status hubungan kerja bergantung pada apakah pekerjaan sejak awal memenuhi syarat penggunaan PKWT, bagaimana kontrak dibuat dan dilaksanakan, apakah batas durasi dilanggar, serta situasi faktual ketika pekerjaan berlanjut. Pelanggaran terhadap penggunaan PKWT untuk pekerjaan tetap dapat menimbulkan perubahan status menurut ketentuan.
Hubungan PKWT dengan Outsourcing dan Pengakhiran Kerja
Apakah pekerja outsourcing selalu PKWT?
Tidak. Perusahaan alih daya dapat menjalin hubungan kerja PKWT atau PKWTT sepanjang sesuai peraturan. Jika menggunakan PKWT, diperlukan perlindungan tertentu ketika perusahaan alih daya berganti selama objek pekerjaannya masih ada. Penjelasan lebih rinci tersedia dalam panduan aturan karyawan outsourcing.
Apakah berakhirnya PKWT selalu sama dengan PHK PKWTT?
Tidak. Berakhirnya kontrak karena jangka waktu selesai atau pekerjaan tertentu selesai dapat memiliki konsekuensi berbeda dari PHK pada PKWTT. Hak pekerja yang timbul harus dipisahkan dari asumsi bahwa semua karyawan otomatis mendapatkan pesangon dengan formula yang sama. Pahami prosedur pemutusan hubungan kerja untuk menghindari penyederhanaan ini.
Jika terjadi perselisihan, apa yang dilakukan?
Pekerja dan perusahaan dapat menempuh prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai hukum, mulai dari penyelesaian bipartit hingga mekanisme lanjutan jika diperlukan. Status PKWT tidak berarti pekerja tidak mempunyai akses untuk menuntut hak. Informasi cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial membantu memahami jalur penyelesaian yang tersedia.
Checklist Implementasi PKWT untuk HR dan Payroll
Sebelum menandatangani perjanjian
- Periksa apakah pekerjaan bersifat sementara, musiman, atau mempunyai penyelesaian tertentu sebagaimana diatur.
- Tentukan dasar jangka waktu atau selesainya pekerjaan yang dapat dijelaskan secara objektif.
- Pastikan durasi dan rencana perpanjangan memenuhi batas hukum.
- Susun kontrak tertulis berbahasa Indonesia dan huruf Latin.
- Hilangkan klausul probation serta klausul yang bertentangan dengan hukum.
Selama kontrak berjalan
- Catat perjanjian sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku.
- Pastikan upah, jaminan sosial, THR, serta waktu kerja dipenuhi sesuai ketentuan.
- Simpan bukti jam kerja, izin/cuti, perubahan jabatan, dan perpanjangan.
- Hitung akumulasi masa kerja dan siapkan estimasi kewajiban kompensasi.
Sebelum kontrak berakhir
- Periksa tanggal akhir dan kebutuhan kelanjutan pekerjaan.
- Nilai kembali apakah bentuk kontrak masih sesuai karakter pekerjaan.
- Siapkan perhitungan hak kompensasi dan pembayaran lainnya.
- Berikan dokumen pengakhiran dan bukti pembayaran yang diperlukan.
- Jika ada perpanjangan, dokumentasikan kesepakatan dan penghitungan kompensasi periode sebelumnya.
Pertanyaan Umum tentang PKWT pada 2026
Berapa lama maksimal kontrak PKWT?
Dalam kerangka PP 35/2021 dan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, batas paling lama lima tahun termasuk perpanjangan menjadi acuan penting. Cara penerapannya harus disesuaikan dengan jenis PKWT dan fakta pekerjaan.
Apakah PKWT harus tertulis?
Ya. Putusan MK menegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan huruf Latin. Perusahaan juga perlu melakukan pencatatan sesuai ketentuan.
Apakah boleh ada probation tiga bulan untuk PKWT?
Tidak. Masa percobaan kerja pada PKWT dilarang; jika dicantumkan klausulnya batal demi hukum dan masa kerja tetap diperhitungkan.
Apakah pekerja kontrak berhak uang kompensasi?
Ya, apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur PP 35/2021, termasuk masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus, dengan memperhatikan pengecualian hukum. Hak ini tidak identik dengan pesangon pada PKWTT.
Berapa kompensasi jika PKWT berjalan selama sembilan bulan?
Dengan asumsi dasar upah Rp4.000.000 per bulan dan persyaratan kompensasi terpenuhi, rumus 9/12 × Rp4.000.000 menghasilkan Rp3.000.000. Nilai nyata menyesuaikan komponen upah dan fakta hubungan kerja.
Apakah pekerja kontrak mendapatkan BPJS dan THR?
Status PKWT bukan pengecualian umum atas kewajiban program jaminan sosial dan pembayaran THR. Penerapannya mengikuti persyaratan kepesertaan, masa kerja, serta ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika pekerjaan yang bersifat tetap tetap menggunakan PKWT?
Penggunaan PKWT untuk pekerjaan tetap bertentangan dengan batas penggunaannya. Konsekuensi terhadap status hubungan kerja harus ditelaah berdasarkan ketentuan dan fakta konkret, termasuk norma perubahan status menjadi PKWTT.
Kesimpulan
PKWT adalah bentuk hubungan kerja untuk pekerjaan yang memenuhi karakter sementara atau selesai dalam waktu tertentu. Dalam kerangka hukum yang berlaku, masa kontrak, jenis pekerjaan, keharusan tertulis, larangan probation, pencatatan, dan pembayaran uang kompensasi harus dipenuhi. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan batas waktu lima tahun termasuk perpanjangan, sehingga kontrak ‘sampai proyek selesai’ tidak boleh digunakan untuk membuat hubungan kerja tanpa batas.
Bagi HR, pengelolaan PKWT yang baik berarti memilih bentuk hubungan kerja secara tepat, mendokumentasikan kesepakatan, menyiapkan hak pekerja, dan memeriksa kembali status hukum terbaru sebelum mengubah kebijakan. Bagi karyawan, membaca dan menyimpan kontrak adalah langkah penting agar hak saat kontrak berjalan maupun berakhir dapat ditelusuri.