Cara Menghitung PPh 21 WNA (Warga Negara Asing) Yang Benar

Cara menghitung PPh 21 WNA harus dimulai dari penentuan status subjek pajak. Jika WNA sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, penghasilannya dari pekerjaan di Indonesia dihitung dengan mekanisme PPh 21. Jika masih Subjek Pajak Luar Negeri, perusahaan perlu mempertimbangkan PPh 26.

Sejak tahun pajak 2024, perhitungan PPh 21 sudah menggunakan TER untuk masa pajak bulanan dan tarif Pasal 17 pada masa pajak terakhir. Karena itu, perhitungan lama yang hanya memakai rumus tahunan perlu diperbarui agar sesuai PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.

Bagi perusahaan, ketelitian dalam menghitung pajak WNA sangat penting. Selain menghindari kurang potong atau lebih potong, perhitungan yang benar juga membantu menjaga kepatuhan pajak, transparansi payroll, dan hubungan kerja yang adil antara perusahaan dan tenaga kerja asing.

Cara Menghitung PPh 21 WNA yang Benar Sesuai Aturan Terbaru

Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing perlu memahami cara menghitung PPh 21 WNA dengan benar. Alasannya, pekerja warga negara asing tidak selalu otomatis dikenakan perlakuan pajak yang sama. Status pajaknya harus dilihat terlebih dahulu: apakah WNA tersebut sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau masih berstatus Subjek Pajak Luar Negeri.

Kesalahan dalam menentukan status pajak dapat membuat perusahaan salah memotong pajak. Jika WNA sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, penghasilannya dari pekerjaan di Indonesia umumnya dipotong PPh Pasal 21. Namun, jika WNA masih Subjek Pajak Luar Negeri, penghasilan dari Indonesia dapat dikenakan PPh Pasal 26, dengan memperhatikan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty jika berlaku.

Karena berhubungan langsung dengan payroll, gaji, tunjangan, fasilitas, dan pelaporan pajak, HR dan tim finance perlu memahami topik ini secara praktis. Pembahasan ini juga berkaitan dengan tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan, terutama untuk perusahaan multinasional, perusahaan PMA, startup global, kantor perwakilan, lembaga pendidikan internasional, dan bisnis yang mempekerjakan ekspatriat.

Mengapa Perhitungan PPh 21 WNA Harus Lebih Teliti?

Tenaga kerja asing biasanya direkrut karena perusahaan membutuhkan keahlian tertentu, ekspansi bisnis, transfer knowledge, posisi manajerial, atau kebutuhan operasional lintas negara. Dalam praktiknya, penghasilan WNA dapat mencakup gaji pokok, tunjangan tempat tinggal, tunjangan transportasi, bonus, fasilitas, asuransi, hingga benefit lain yang diberikan perusahaan.

Semua komponen tersebut perlu dianalisis dengan benar karena dapat menjadi objek pajak. Perusahaan juga perlu memperhatikan apakah penghasilan dibayarkan dalam rupiah atau mata uang asing. Jika penghasilan dibayarkan dalam mata uang asing, penghitungan pajak perlu mengikuti kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, cara menghitung PPh 21 WNA tidak bisa hanya menyalin rumus lama. Perusahaan harus memperhatikan status subjek pajak, masa kerja, jenis penghasilan, status PTKP, metode TER terbaru, serta kewajiban pelaporan melalui sistem administrasi pajak yang berlaku.

Dasar Hukum Perhitungan PPh 21 WNA

Dasar hukum perhitungan PPh 21 WNA berkaitan dengan beberapa aturan perpajakan, terutama ketentuan mengenai subjek pajak, PPh Pasal 21, PPh Pasal 26, tarif efektif rata-rata, dan tarif progresif Pasal 17.

1. Ketentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Dalam perpajakan Indonesia, status kewarganegaraan bukan satu-satunya faktor penentu. Yang lebih penting adalah status subjek pajaknya. Seorang WNA dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri jika memenuhi kriteria tertentu, misalnya bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Karena itu, perusahaan perlu memahami subjek pajak PPh 21 sebelum menghitung pajak tenaga kerja asing. Jika statusnya keliru sejak awal, perhitungan pajak bulanannya juga berisiko keliru.

2. PPh Pasal 21 untuk WNA yang Menjadi SPDN

Jika WNA sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan di Indonesia, penghasilan tersebut umumnya dipotong PPh Pasal 21. Dalam hal ini, perhitungan pajaknya mengikuti mekanisme PPh 21 untuk orang pribadi dalam negeri, termasuk penggunaan status PTKP, tarif efektif rata-rata bulanan, dan tarif progresif pada masa pajak terakhir.

Untuk memahami konsep dasarnya, pembaca dapat melihat penjelasan tentang PPh Pajak Penghasilan Pasal 21 dan perbedaan objek dan bukan objek PPh 21.

3. PPh Pasal 26 untuk WNA yang Masih SPLN

Jika WNA masih menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, penghasilan yang diterima dari Indonesia dapat dikenakan PPh Pasal 26. Secara umum, PPh 26 dikenakan atas penghasilan bruto dengan tarif tertentu, dan dapat berbeda jika terdapat tax treaty antara Indonesia dan negara domisili WNA tersebut.

Karena itu, perusahaan perlu membedakan kapan menggunakan PPh 21 dan kapan menggunakan PPh Pajak Penghasilan Pasal 26. Ini penting terutama untuk tenaga ahli asing yang bekerja dalam jangka pendek, konsultan asing, trainer luar negeri, atau pekerja asing yang belum memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri.

4. PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023

Mulai tahun pajak 2024, perhitungan PPh 21 menggunakan skema yang lebih sederhana untuk masa pajak bulanan. Untuk masa pajak Januari sampai November, pemotongan dilakukan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Pada masa pajak terakhir, biasanya Desember atau bulan terakhir bekerja, pajak dihitung ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17.

Karena itu, artikel lama yang hanya memakai perhitungan tahunan biasa perlu diperbarui. Sekarang, HR perlu memahami tarif PPh 21 terbaru, PTKP terbaru PPh 21, dan tarif PPh Pasal 17 agar perhitungan WNA lebih akurat.

Kapan WNA Dikenakan PPh 21 dan Kapan Dikenakan PPh 26?

Bagian paling penting dalam menghitung pajak WNA adalah menentukan statusnya terlebih dahulu. Jangan langsung memakai rumus PPh 21 sebelum memastikan apakah WNA tersebut sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

WNA Dikenakan PPh 21 Jika Menjadi SPDN

WNA dikenakan PPh 21 jika sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Kondisi ini dapat terjadi jika WNA bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memiliki niat untuk tinggal di Indonesia. Niat tersebut dapat terlihat dari dokumen atau kondisi tertentu, seperti kontrak kerja jangka panjang, izin tinggal, tempat tinggal tetap, atau pemindahan keluarga ke Indonesia.

Jika sudah menjadi SPDN, penghitungan pajaknya mengikuti mekanisme PPh 21 seperti karyawan lain. Perusahaan menghitung penghasilan bruto, menentukan status PTKP, memotong PPh 21 bulanan dengan TER, lalu melakukan penyesuaian pada masa pajak terakhir.

WNA Dikenakan PPh 26 Jika Masih SPLN

WNA dikenakan PPh 26 jika masih Subjek Pajak Luar Negeri. Contohnya, tenaga ahli asing datang ke Indonesia hanya beberapa hari atau beberapa minggu untuk memberikan jasa, training, konsultasi, atau pekerjaan tertentu dan tidak memenuhi kriteria SPDN.

Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu memotong PPh 26 atas penghasilan yang dibayarkan. Jika negara asal WNA memiliki tax treaty dengan Indonesia, perusahaan perlu memeriksa dokumen pendukung seperti Certificate of Domicile atau dokumen yang dipersyaratkan agar tarif treaty dapat diterapkan.

Bagaimana Jika Status WNA Berubah dari SPLN ke SPDN?

Status WNA dapat berubah. Misalnya, pada awal kedatangan ia masih SPLN, tetapi kemudian memenuhi ketentuan sebagai SPDN karena tinggal lebih lama atau memiliki niat menetap. Jika terjadi perubahan status, perusahaan perlu menyesuaikan perlakuan pajaknya.

Dalam kondisi tertentu, PPh 26 yang sudah dipotong sebelum status berubah dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kasus seperti ini cukup teknis, perusahaan sebaiknya mendokumentasikan tanggal kedatangan, kontrak kerja, izin tinggal, bukti pembayaran penghasilan, dan bukti potong pajak dengan rapi.

Komponen Penghasilan WNA yang Perlu Diperhitungkan

Dalam menghitung PPh 21 WNA, perusahaan perlu mengidentifikasi seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja. Jangan hanya melihat gaji pokok, karena ekspatriat sering menerima paket kompensasi yang lebih kompleks.

Penghasilan Teratur

Penghasilan teratur adalah penghasilan yang diterima secara rutin, misalnya gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan benefit rutin lain. Komponen ini biasanya menjadi dasar pemotongan PPh 21 bulanan.

Dalam pengelolaan payroll, HR juga perlu memahami cara menghitung gaji pegawai secara praktis dan akurat, terutama jika struktur penghasilan WNA berbeda dari karyawan lokal.

Penghasilan Tidak Teratur

Penghasilan tidak teratur dapat berupa bonus, tantiem, insentif tahunan, performance bonus, retention bonus, atau pembayaran lain yang tidak diterima setiap bulan. Penghasilan seperti ini tetap perlu diperhitungkan dalam pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas, Natura, dan Benefit

Dalam paket ekspatriat, perusahaan bisa memberikan fasilitas berupa tempat tinggal, kendaraan, asuransi, tiket perjalanan, biaya sekolah anak, atau fasilitas lain. HR dan finance perlu menilai apakah fasilitas tersebut menjadi objek pajak atau memiliki perlakuan khusus sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penghasilan dalam Mata Uang Asing

Jika WNA menerima gaji dalam dolar, yen, euro, yuan, atau mata uang asing lain, penghitungan PPh 21 dilakukan dengan mengonversi penghasilan tersebut ke rupiah. Kurs yang digunakan mengikuti kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat pembayaran atau saat penghasilan terutang sesuai aturan perpajakan.

Langkah-Langkah Cara Menghitung PPh 21 WNA

Berikut alur umum yang dapat digunakan perusahaan saat menghitung PPh 21 WNA.

1. Tentukan Status Pajak WNA

Langkah pertama adalah menentukan apakah WNA tersebut SPDN atau SPLN. Jika SPDN, gunakan PPh 21. Jika SPLN, gunakan PPh 26, kecuali terdapat ketentuan khusus berdasarkan tax treaty.

2. Pastikan Status PTKP

Jika WNA sudah menjadi SPDN, status PTKP perlu ditentukan. Status ini dapat berupa TK/0, TK/1, K/0, K/1, K/2, K/3, atau status lain sesuai kondisi keluarga yang diakui dalam ketentuan pajak.

Untuk memahami detailnya, perusahaan dapat mempelajari cara menghitung PTKP. Status PTKP penting karena menentukan kategori TER bulanan dan besaran pengurangan pada perhitungan tahunan.

3. Hitung Penghasilan Bruto Bulanan

Penghasilan bruto mencakup seluruh penghasilan yang diterima pekerja dalam satu bulan, seperti gaji, tunjangan, bonus, uang lembur, fasilitas yang menjadi objek pajak, dan pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan.

Jika perusahaan masih membedakan istilah payroll, gaji, dan upah, artikel tentang perbedaan upah dan gaji dapat membantu memperjelas istilah dalam administrasi penggajian.

4. Terapkan TER untuk Masa Pajak Bulanan

Untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, perusahaan menggunakan TER bulanan. Rumus sederhananya adalah:

PPh 21 bulanan = Penghasilan bruto bulanan x tarif TER sesuai kategori PTKP

TER dibagi menjadi kategori A, B, dan C berdasarkan status PTKP. Misalnya, TK/0 masuk kategori A. Perusahaan perlu memakai tabel TER yang berlaku sesuai PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.

5. Hitung Ulang pada Masa Pajak Terakhir

Pada masa pajak terakhir, perusahaan menghitung ulang PPh 21 menggunakan tarif Pasal 17 atas Penghasilan Kena Pajak setahun atau bagian tahun pajak. Dari hasil tersebut, kurangi PPh 21 yang sudah dipotong pada masa pajak sebelumnya. Selisihnya menjadi PPh 21 yang dipotong pada masa pajak terakhir.

Untuk memahami dasar pengenaan pajaknya, pembaca dapat mempelajari dasar pengenaan dan pemotongan DPP PPh 21 pegawai.

Contoh Perhitungan PPh 21 WNA Terbaru

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana dengan asumsi WNA sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan bekerja sebagai pegawai tetap.

Contoh Kasus

Sakura Kimura adalah warga negara Jepang yang bekerja di PT Global Nusantara. Ia mulai bekerja di Indonesia pada 1 September 2026. Sakura berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga status PTKP-nya TK/0. Gaji bruto Sakura adalah Rp25.000.000 per bulan dan tidak ada penghasilan lain.

Dalam contoh ini, Sakura diasumsikan sudah memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri karena memiliki kontrak kerja dan izin tinggal yang menunjukkan niat untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Karena itu, perusahaan memotong PPh 21, bukan PPh 26.

Perhitungan Masa September sampai November

Untuk masa pajak September, Oktober, dan November, perusahaan menggunakan TER bulanan. Karena Sakura berstatus TK/0, kategori TER yang digunakan adalah kategori A.

Keterangan Nilai
Gaji bruto bulanan Rp25.000.000
Status PTKP TK/0
Kategori TER Kategori A
Tarif TER untuk bruto Rp25.000.000 10%
PPh 21 bulanan Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000

Dengan demikian, PPh 21 yang dipotong untuk September, Oktober, dan November masing-masing sebesar Rp2.500.000. Total PPh 21 yang sudah dipotong selama tiga bulan adalah Rp7.500.000.

Perhitungan Masa Pajak Terakhir atau Desember

Pada Desember, perusahaan perlu menghitung ulang pajak Sakura berdasarkan penghasilan neto dan tarif progresif Pasal 17. Karena kewajiban pajak subjektifnya dimulai setelah Januari, penghasilan neto dapat dihitung dengan pendekatan disetahunkan dan pajaknya diproporsionalkan sesuai jumlah bulan dalam bagian tahun pajak.

Langkah Perhitungan Hasil
Gaji bruto 4 bulan Rp25.000.000 x 4 Rp100.000.000
Biaya jabatan Rp500.000 x 4 Rp2.000.000
Penghasilan neto 4 bulan Rp100.000.000 – Rp2.000.000 Rp98.000.000
Penghasilan neto disetahunkan Rp98.000.000 / 4 x 12 Rp294.000.000
PTKP TK/0 Sesuai status pajak Rp54.000.000
PKP disetahunkan Rp294.000.000 – Rp54.000.000 Rp240.000.000

Setelah memperoleh PKP disetahunkan sebesar Rp240.000.000, hitung PPh 21 dengan tarif Pasal 17:

Lapisan PKP Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60.000.000 5% Rp3.000.000
Rp60.000.000 sampai Rp240.000.000 15% Rp27.000.000
Total PPh 21 disetahunkan – Rp30.000.000

Karena Sakura bekerja selama 4 bulan dalam tahun pajak tersebut, PPh 21 diproporsionalkan:

Rp30.000.000 x 4/12 = Rp10.000.000

Total PPh 21 yang seharusnya dipotong selama September sampai Desember adalah Rp10.000.000. Karena September sampai November sudah dipotong Rp7.500.000, maka PPh 21 Desember adalah:

Rp10.000.000 – Rp7.500.000 = Rp2.500.000

Dengan contoh ini, total PPh 21 Sakura selama tahun pajak 2026 adalah Rp10.000.000.

Catatan Penting dari Contoh Perhitungan

Contoh di atas bersifat sederhana. Dalam praktik nyata, perhitungan dapat berubah jika WNA menerima bonus, tunjangan natura, iuran pensiun, penghasilan dalam mata uang asing, penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, atau status pajaknya berubah di tengah tahun.

Pastikan Biaya Jabatan Tidak Melebihi Batas Maksimal

Dalam perhitungan PPh 21, biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal tertentu. Kesalahan umum pada artikel lama adalah menghitung 5% dari gaji tanpa memperhatikan batas maksimal. Padahal, jika hasil 5% lebih besar dari batas maksimal, yang digunakan tetap nilai maksimal sesuai aturan.

Perhatikan NPWP atau NIK yang Terintegrasi

Administrasi pajak orang pribadi saat ini juga berkaitan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP. Untuk WNA, perusahaan perlu memastikan nomor identitas pajak atau administrasi perpajakan yang digunakan sudah sesuai. Pembaca dapat membaca pembahasan tentang NIK jadi NPWP dan hak dan kewajiban pemilik kartu NPWP.

Jika karyawan tidak memiliki NPWP atau identitas pajak yang sesuai, perusahaan juga perlu memahami dampaknya terhadap pemotongan pajak. Sebagai referensi, BlogHRD memiliki pembahasan mengenai cara menghitung PPh 21 karyawan yang tidak memiliki NPWP.

Gunakan Data PTKP yang Benar

Status PTKP menentukan kategori TER dan penghitungan tahunan. HR perlu meminta dokumen atau pernyataan status keluarga yang benar, terutama jika WNA membawa pasangan atau anak ke Indonesia. Jangan otomatis menggunakan TK/0 jika kondisi sebenarnya berbeda.

Kesalahan Umum dalam Menghitung PPh 21 WNA

Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi saat perusahaan menghitung pajak tenaga kerja asing.

1. Langsung Menggunakan PPh 21 Tanpa Mengecek Status Pajak

Tidak semua WNA langsung dikenakan PPh 21. Jika masih SPLN, perlakuannya dapat masuk PPh 26. Karena itu, status SPDN atau SPLN harus menjadi langkah pertama sebelum masuk ke rumus perhitungan.

2. Tidak Memperhatikan Tax Treaty

Jika WNA masih SPLN dan berasal dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, perusahaan perlu memeriksa apakah tarif PPh 26 dapat menggunakan tarif yang lebih rendah. Namun, penerapan tax treaty memerlukan dokumen pendukung yang sesuai.

3. Salah Menghitung Penghasilan dalam Mata Uang Asing

Penghasilan yang dibayar dalam mata uang asing harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku sesuai ketentuan. Jika kurs yang digunakan salah, nilai penghasilan bruto dan pajak terutang juga ikut salah.

4. Mengabaikan Masa Pajak Terakhir

Dengan skema TER, pemotongan bulanan memang lebih sederhana. Namun, pada masa pajak terakhir, perusahaan tetap harus melakukan penghitungan ulang menggunakan tarif Pasal 17. Jika langkah ini dilewatkan, pajak setahun bisa kurang atau lebih potong.

5. Tidak Membuat Bukti Potong dengan Benar

Perusahaan wajib membuat bukti potong dan melaporkan pemotongan pajak sesuai ketentuan. Pembahasan lebih lanjut dapat dilihat pada artikel tentang bukti potong PPh 21, jenis-jenis laporan PPh 21 untuk karyawan, dan cara lapor e-Bupot.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Perusahaan

Agar perhitungan dan pelaporan PPh 21 WNA lebih tertib, perusahaan sebaiknya menyiapkan dokumen berikut:

  • Paspor dan dokumen identitas WNA.
  • Izin tinggal atau izin kerja yang relevan.
  • Kontrak kerja atau perjanjian kerja.
  • Tanggal mulai bekerja dan tanggal mulai tinggal di Indonesia.
  • Data status keluarga untuk penentuan PTKP.
  • Data penghasilan bulanan dan penghasilan tidak teratur.
  • Data fasilitas, natura, tunjangan, dan benefit yang diterima.
  • Dokumen tax treaty jika WNA masih SPLN dan ingin menggunakan tarif treaty.
  • Bukti potong dan laporan pajak bulanan.

Dokumentasi ini penting jika terjadi pemeriksaan, pembetulan, atau perubahan status pajak. Jika ada kesalahan perhitungan, HR dan finance dapat merujuk pembahasan tentang cara menghitung dan melakukan pembetulan PPh 21.

Bagaimana Jika WNA Pindah Kerja atau Relokasi?

Kasus WNA sering tidak sederhana karena bisa melibatkan relokasi, pindah entitas, penugasan antarnegara, atau pemindahan dari kantor pusat ke kantor cabang Indonesia. Jika WNA pindah kerja di tengah tahun, perusahaan perlu memperhatikan masa kerja, penghasilan yang sudah diterima, dan bukti potong dari pemberi kerja sebelumnya jika tersedia.

Untuk memahami konteks ini, pembaca dapat melihat pembahasan tentang perhitungan PPh 21 dan proses pindah kerja atau relokasi karyawan.

Peran HR dan Finance dalam Mengelola Pajak WNA

Perhitungan pajak WNA biasanya melibatkan HR, finance, tax, legal, dan manajemen. HR mengelola data karyawan, kontrak, gaji, tunjangan, dan status keluarga. Finance atau tax menghitung pemotongan, penyetoran, pelaporan, dan bukti potong.

Koordinasi antardepartemen penting karena penghasilan WNA sering memiliki komponen yang tidak selalu muncul pada karyawan lokal. Misalnya housing allowance, relocation allowance, home leave, school fee, atau tax equalization. Jika data tidak lengkap, perhitungan pajak menjadi tidak akurat.

Untuk perusahaan dengan banyak karyawan, penggunaan sistem payroll yang rapi dapat membantu. Namun, sistem tetap harus dikonfigurasi sesuai aturan PPh 21 terbaru, termasuk TER, PTKP, tarif Pasal 17, dan perlakuan khusus untuk masa pajak terakhir.

FAQ Seputar Cara Menghitung PPh 21 WNA

Apakah semua WNA yang bekerja di Indonesia dikenakan PPh 21?

Tidak selalu. Jika WNA sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, penghasilannya dari pekerjaan di Indonesia umumnya dipotong PPh 21. Jika masih Subjek Pajak Luar Negeri, penghasilan dari Indonesia dapat dikenakan PPh 26.

Kapan WNA dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri?

WNA dapat dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri jika bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Apakah PPh 21 WNA menggunakan TER?

Ya, jika WNA sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan diperlakukan sebagai pegawai tetap yang menerima penghasilan bulanan. Untuk masa pajak selain masa pajak terakhir, pemotongan dilakukan menggunakan TER sesuai kategori PTKP.

Bagaimana menghitung PPh 21 WNA yang mulai bekerja di tengah tahun?

Jika kewajiban pajak subjektif WNA baru dimulai setelah Januari, penghitungan pada masa pajak terakhir dapat menggunakan penghasilan neto yang disetahunkan dan pajaknya diproporsionalkan sesuai jumlah bulan dalam bagian tahun pajak.

Apakah WNA mendapat PTKP?

Jika WNA sudah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, ia dapat menggunakan PTKP sesuai status pajaknya. Namun, perusahaan tetap perlu memastikan data keluarga dan dokumen pendukungnya benar.

Apakah WNA yang belum punya NPWP dikenakan tarif lebih tinggi?

Dalam konteks administrasi PPh 21, ketiadaan NPWP atau identitas pajak yang sesuai dapat memengaruhi pemotongan. Perusahaan perlu memastikan administrasi perpajakan WNA sudah lengkap agar pemotongan dan pelaporan tidak bermasalah.

Apa bedanya PPh 21 dan PPh 26 untuk WNA?

PPh 21 digunakan untuk penghasilan orang pribadi yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri. PPh 26 digunakan untuk penghasilan yang diterima Subjek Pajak Luar Negeri dari Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan tarif umum atau tax treaty jika memenuhi syarat.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com