Hari Libur, Cuti Bersama & Libur Nasional Menurut UU Ketenagakerjaan Di Indonesia

Hari libur adalah waktu yang penting bagi pekerja. Di hari tersebut, pekerja dapat beristirahat, memulihkan tenaga, berkumpul bersama keluarga, mengurus kebutuhan pribadi, menjalankan ibadah, atau sekadar berhenti sejenak dari rutinitas pekerjaan. Dalam hubungan kerja, hari libur bukan hanya urusan jadwal, tetapi juga berkaitan dengan hak pekerja, kewajiban perusahaan, pengaturan upah, cuti tahunan, dan perhitungan lembur.

Di Indonesia, dikenal beberapa bentuk hari libur dalam dunia kerja. Ada hari istirahat mingguan, hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, hari libur yang ditetapkan pemerintah daerah, dan cuti bersama. Masing-masing memiliki konsekuensi yang berbeda. Karena itu, pekerja, HR, dan pengusaha perlu memahami perbedaannya agar tidak keliru dalam mengatur jadwal kerja, cuti, dan pembayaran upah.

Artikel ini membahas aturan hari libur, cuti bersama, dan hari libur nasional menurut ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. Pembahasan juga mencakup apakah pekerja tetap mendapat upah saat libur, apakah boleh bekerja pada hari libur, bagaimana menghitung upah lembur hari libur, serta mengapa cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan. Untuk pembahasan yang lebih spesifik tentang daftar tanggal merah tahunan, pembaca juga dapat melihat artikel daftar hari libur nasional dan cuti bersama.

Apa yang Dimaksud dengan Hari Libur Menurut Aturan Ketenagakerjaan?

Dalam konteks ketenagakerjaan, hari libur dapat mencakup hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. Hari libur resmi dapat berupa hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pengertian ini penting karena tidak semua hari tanpa kerja memiliki perlakuan yang sama dalam administrasi perusahaan.

Hari istirahat mingguan adalah hak pekerja setelah bekerja dalam pola waktu kerja tertentu. Sementara itu, hari libur nasional ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan bersama menteri terkait. Hari libur nasional biasanya berkaitan dengan hari besar keagamaan, hari nasional, atau peringatan tertentu yang berlaku secara nasional.

Dalam praktik perusahaan, aturan hari libur sangat dekat dengan pengelolaan jam kerja, istirahat, dan cuti. Jika perusahaan memiliki sistem kerja reguler, shift, atau operasional 24 jam, pengaturan hari libur harus dibuat dengan lebih tertib agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Dasar Hukum Hari Libur, Waktu Istirahat, dan Lembur

Pengaturan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, hari libur, dan kerja lembur diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan. Dasar yang sering digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

PP 35 Tahun 2021 menjadi rujukan penting karena mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai kerja lembur, termasuk kerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. Pembaca yang ingin memahami kerangka hukum lebih luas dapat membaca artikel Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Selain itu, untuk pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, terdapat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003. Aturan ini menjelaskan jenis dan sifat pekerjaan yang dapat tetap berjalan pada hari libur resmi, misalnya layanan kesehatan, transportasi, pengamanan, media massa, energi, air bersih, telekomunikasi, swalayan, dan pekerjaan yang apabila dihentikan dapat mengganggu proses produksi atau merusak bahan.

Jenis-Jenis Hari Libur dalam Hubungan Kerja

Agar tidak keliru, berikut beberapa jenis hari libur yang perlu dipahami dalam dunia kerja.

1. Hari Istirahat Mingguan

Hari istirahat mingguan adalah waktu istirahat yang diberikan kepada pekerja dalam satu minggu kerja. Untuk pola kerja 6 hari dalam seminggu, pekerja memperoleh 1 hari istirahat mingguan. Untuk pola kerja 5 hari dalam seminggu, pekerja memperoleh 2 hari istirahat mingguan.

Misalnya, pekerja dengan sistem Senin sampai Jumat biasanya mendapat istirahat pada Sabtu dan Minggu. Sementara pekerja dengan sistem Senin sampai Sabtu biasanya mendapat istirahat pada Minggu. Namun, pada perusahaan dengan sistem shift, hari istirahat tidak selalu jatuh pada Sabtu atau Minggu. Hal ini dapat diatur melalui jadwal kerja perusahaan sepanjang tetap memenuhi ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat.

Pengaturan seperti ini sangat relevan untuk perusahaan dengan sistem shift. Pembaca dapat melihat artikel tentang jenis jadwal kerja karyawan, aturan sistem kerja sif, dan aplikasi shift kerja.

2. Hari Libur Nasional

Hari libur nasional adalah hari libur yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara nasional. Contohnya adalah Tahun Baru Masehi, Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha, Natal, Waisak, Nyepi, Tahun Baru Imlek, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jumlah hari libur nasional dapat berbeda setiap tahun karena mengikuti kalender nasional, kalender keagamaan, dan penetapan pemerintah. Untuk tahun 2027, pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

3. Hari yang Diliburkan Secara Nasional

Selain hari libur nasional, pemerintah dapat menetapkan hari tertentu sebagai hari yang diliburkan secara nasional. Biasanya hal ini dilakukan untuk kepentingan tertentu, misalnya untuk mendukung kelancaran agenda nasional atau penyesuaian hari kerja dalam situasi khusus.

4. Hari Libur yang Ditetapkan Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah dapat menetapkan hari libur tertentu di wilayahnya. Contohnya dapat berkaitan dengan hari jadi daerah, peringatan lokal, atau ketentuan khusus yang berlaku pada wilayah tertentu. Namun, penerapannya perlu memperhatikan ketentuan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

5. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah hari tidak masuk kerja yang ditetapkan pemerintah dalam kalender nasional, biasanya berdekatan dengan hari besar keagamaan atau hari libur nasional tertentu. Cuti bersama sering muncul menjelang atau sesudah Idulfitri, Natal, Waisak, Nyepi, atau hari besar lainnya.

Berbeda dengan hari libur nasional, cuti bersama bagi pekerja swasta memiliki konsekuensi terhadap cuti tahunan apabila pekerja mengambil cuti pada hari tersebut. Karena itu, pembahasan cuti bersama perlu dibaca bersama artikel tentang cuti tahunan, ketentuan cuti tahunan bagi karyawan tetap dan kontrak, dan jenis cuti.

Berapa Banyak Hari Libur yang Didapat Pekerja dalam Setahun?

Jumlah hari libur pekerja dalam setahun dipengaruhi oleh pola kerja, jumlah hari istirahat mingguan, hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan perusahaan. Secara sederhana, pekerja akan memperoleh hari istirahat mingguan sesuai sistem kerja yang berlaku, ditambah hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Jenis Libur Penjelasan Catatan Penting
Istirahat mingguan 1 hari untuk pola kerja 6 hari seminggu atau 2 hari untuk pola kerja 5 hari seminggu Hari istirahat tidak selalu Sabtu/Minggu pada perusahaan dengan sistem shift.
Hari libur nasional Ditetapkan pemerintah setiap tahun melalui SKB 3 Menteri Jumlahnya dapat berbeda setiap tahun.
Cuti bersama Hari cuti yang ditetapkan pemerintah dalam kalender nasional Untuk pekerja swasta, pelaksanaannya mengurangi cuti tahunan jika pekerja mengambil cuti bersama.
Cuti tahunan Hak cuti pekerja sesuai ketentuan yang berlaku Perlu dikelola dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Karena jumlahnya dapat berubah setiap tahun, HR sebaiknya memperbarui kalender kerja perusahaan setelah SKB 3 Menteri diterbitkan. Kalender ini dapat digunakan untuk menyusun jadwal operasional, rencana cuti, kebutuhan shift, jadwal produksi, dan perhitungan lembur.

Update Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru

Pada 15 September 2026, pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Dalam SKB tersebut, tahun 2027 memiliki 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. SKB ini diterbitkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama.

Beberapa hari libur nasional tahun 2027 antara lain Tahun Baru 2027 Masehi, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949, Idulfitri 1448 Hijriah, Wafat Yesus Kristus, Paskah, Hari Buruh Internasional, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha 1448 Hijriah, Waisak 2571 BE, Hari Lahir Pancasila, Tahun Baru Islam 1449 Hijriah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Natal.

Sementara itu, cuti bersama 2027 antara lain ditetapkan untuk Tahun Baru Imlek, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, dan Natal. Karena tanggal tertentu yang berbasis kalender Hijriah dapat menunggu keputusan Menteri Agama, HR tetap perlu memantau pengumuman resmi apabila ada penyesuaian.

Apakah Pekerja Tetap Mendapat Upah Saat Libur Mingguan atau Libur Nasional?

Pekerja tetap berhak atas upah sesuai ketentuan hubungan kerja. Hari istirahat mingguan dan hari libur nasional adalah bagian dari hak istirahat pekerja. Karena itu, hari libur mingguan atau hari libur nasional tidak dapat langsung dijadikan alasan untuk memotong upah pekerja bulanan.

Untuk pekerja dengan sistem upah bulanan, upah biasanya sudah memperhitungkan hari kerja dan hari istirahat dalam satu bulan. Karena itu, saat pekerja menjalani istirahat mingguan atau libur nasional, pekerja tetap menerima gaji bulanan sebagaimana mestinya.

Perusahaan juga perlu membedakan antara hari libur nasional dan cuti bersama. Hari libur nasional adalah hari libur resmi, sedangkan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pekerja jika pekerja melaksanakannya. Jika ada sisa cuti yang belum digunakan, pembaca dapat melihat pembahasan tentang apakah sisa cuti karyawan dapat diuangkan.

Apakah Pekerja Boleh Bekerja pada Hari Libur Nasional?

Pada prinsipnya, pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. Namun, dalam kondisi tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dijalankan secara terus-menerus atau ada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Contoh pekerjaan yang sering tetap berjalan pada hari libur adalah rumah sakit, puskesmas, transportasi, pengamanan, media massa, telekomunikasi, penyediaan listrik, air bersih, bahan bakar, pusat perbelanjaan, swalayan, pariwisata, dan pekerjaan produksi tertentu yang tidak dapat dihentikan. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan perlu mengatur jadwal kerja, istirahat pengganti jika relevan, serta upah lembur sesuai ketentuan.

Untuk perusahaan yang memiliki sistem kerja seperti ini, pengaturan harus dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pembaca dapat membaca artikel Perjanjian Kerja Bersama dan contoh dan fakta penting Perjanjian Kerja Bersama untuk memahami peran PKB dalam pengaturan hak dan kewajiban pekerja.

Upah Lembur Jika Bekerja pada Hari Libur

Jika pekerja bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, waktu tersebut termasuk waktu kerja lembur. Perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai rumus yang berlaku. Hal ini tidak boleh diperlakukan sebagai hari kerja biasa, kecuali pada konteks cuti bersama ketika pekerja tetap bekerja dan hak cuti tahunannya tidak berkurang.

Pembahasan mengenai lembur hari libur sering membingungkan karena rumusnya berbeda dari lembur pada hari kerja biasa. Karena itu, HR dan pekerja perlu memahami perbedaan perhitungan lembur pada hari kerja, hari istirahat mingguan, dan hari libur resmi. Artikel tentang pengertian upah lembur, ketentuan upah lembur karyawan, dan waktu kerja lembur dapat menjadi rujukan tambahan.

Rumus Dasar Upah Lembur

Rumus dasar upah lembur menggunakan perhitungan upah sejam. Upah sejam dihitung dengan rumus:

Upah sejam = 1/173 x upah sebulan

Angka 173 digunakan sebagai rata-rata jam kerja dalam satu bulan. Perhitungannya berasal dari 40 jam kerja per minggu dikalikan rata-rata jumlah minggu dalam satu bulan. Karena itu, angka 1/173 menjadi dasar umum dalam menghitung upah lembur berdasarkan upah bulanan.

Perhitungan Lembur pada Hari Libur untuk 6 Hari Kerja

Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
7 jam pertama 2 kali upah sejam 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-8 3 kali upah sejam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 sampai jam ke-11 4 kali upah sejam Jumlah jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Perhitungan Lembur Jika Libur Resmi Jatuh pada Hari Kerja Terpendek

Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
5 jam pertama 2 kali upah sejam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6 3 kali upah sejam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-7 sampai jam ke-9 4 kali upah sejam Jumlah jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Perhitungan Lembur pada Hari Libur untuk 5 Hari Kerja

Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
8 jam pertama 2 kali upah sejam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 3 kali upah sejam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-10 sampai jam ke-12 4 kali upah sejam Jumlah jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Jika ingin membaca contoh yang lebih khusus, pembaca dapat membuka artikel tentang cara menghitung upah lembur pada hari libur nasional, cara menghitung upah lembur saat masuk kerja Sabtu Minggu, dan cara hitung lembur karyawan sesuai undang-undang.

Contoh Menghitung Upah Lembur pada Hari Libur

Misalnya, Andi bekerja dengan sistem 5 hari kerja, 8 jam per hari, dan 40 jam per minggu. Hari Sabtu dan Minggu adalah hari istirahat mingguan Andi. Suatu hari, perusahaan meminta Andi masuk pada hari Sabtu selama 6 jam. Upah bulanan Andi adalah Rp2.800.000.

Jika komponen upah yang menjadi dasar perhitungan lembur adalah 75% dari upah sebulan, maka dasar perhitungannya adalah:

75% x Rp2.800.000 = Rp2.100.000

Karena Andi bekerja 6 jam pada hari istirahat mingguan dalam pola 5 hari kerja, maka 6 jam tersebut masuk dalam 8 jam pertama dan dihitung 2 kali upah sejam.

Komponen Perhitungan Hasil
Dasar upah lembur 75% x Rp2.800.000 Rp2.100.000
Upah lembur 6 jam x 2 x 1/173 x Rp2.100.000 Rp145.665

Contoh tersebut menunjukkan bahwa kerja pada hari libur tidak cukup hanya diganti dengan ucapan terima kasih atau dianggap sebagai loyalitas. Jika memenuhi unsur kerja lembur, perusahaan wajib menghitung dan membayar upah lembur sesuai ketentuan.

Berapa Lama Batas Waktu Kerja Lembur?

Dalam aturan ketenagakerjaan, kerja lembur pada hari kerja dibatasi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Namun, untuk kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, perhitungannya menggunakan skema khusus sebagaimana tabel di atas.

Meski terdapat skema perhitungan untuk hari libur, perusahaan tetap harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Lembur yang terlalu sering dapat menimbulkan kelelahan, menurunkan produktivitas, meningkatkan risiko kesalahan kerja, dan berdampak pada kesehatan pekerja. Pembaca dapat melihat artikel tentang kerugian akibat jam lembur berlebihan.

Apa Syarat Perusahaan Mempekerjakan Pekerja pada Hari Libur?

Perusahaan tidak sebaiknya mempekerjakan pekerja pada hari libur tanpa dasar yang jelas. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar kerja pada hari libur tetap sesuai aturan dan tidak merugikan pekerja.

1. Ada Persetujuan Pekerja

Kerja lembur pada prinsipnya memerlukan persetujuan pekerja. Persetujuan ini sebaiknya dibuat secara tertulis atau tercatat dalam sistem perusahaan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Pada perusahaan dengan sistem shift, jadwal kerja dan hari libur perlu dikomunikasikan sejak awal.

2. Ada Perintah Lembur

Perusahaan sebaiknya memiliki mekanisme perintah lembur yang jelas. Perintah ini dapat berupa formulir lembur, sistem absensi, aplikasi HR, atau instruksi tertulis dari atasan. Tanpa pencatatan yang baik, perhitungan lembur sering menimbulkan perselisihan.

3. Upah Lembur Dibayar

Jika pekerja bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai ketentuan. Kewajiban ini perlu masuk dalam administrasi payroll agar pembayaran tidak terlewat.

4. Diberikan Istirahat Secukupnya

Pekerja yang lembur tetap perlu mendapat kesempatan istirahat yang memadai. Dalam pekerjaan tertentu, kelelahan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Karena itu, jadwal lembur perlu memperhatikan kondisi fisik pekerja.

5. Makanan dan Minuman Jika Lembur Memenuhi Ketentuan

Dalam kondisi lembur tertentu, perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman. Pengaturan ini tidak boleh diganti dengan uang apabila ketentuan mewajibkan pemberian makanan dan minuman secara langsung.

Bagaimana Jika Upah Lembur Hari Libur Tidak Dibayarkan?

Jika perusahaan mempekerjakan pekerja pada hari libur tetapi tidak membayar upah lembur, hal tersebut dapat menjadi pelanggaran ketenagakerjaan. Pekerja dapat terlebih dahulu menanyakan kepada HR, atasan, atau manajemen perusahaan dengan membawa bukti kerja seperti jadwal, absensi, surat perintah lembur, pesan kerja, atau bukti lain.

Jika masalah tidak selesai secara internal, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai ketentuan. Untuk isu pembayaran upah, pembaca dapat membaca artikel tentang sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan dan sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan.

Perusahaan juga perlu memahami bahwa pembayaran lembur yang tidak tertib dapat merusak kepercayaan pekerja. Selain itu, masalah lembur sering menjadi salah satu sumber konflik antara pekerja dan pengusaha, terutama jika perusahaan tidak memiliki sistem pencatatan jam kerja yang jelas.

Bagaimana Perjanjian Kerja Bersama Mengatur Kerja di Hari Libur?

Perjanjian Kerja Bersama atau PKB dapat mengatur ketentuan bekerja pada hari libur mingguan dan hari libur nasional. Klausul tersebut biasanya mencakup penjadwalan, sistem shift, persetujuan lembur, kompensasi, istirahat pengganti, makanan dan minuman, serta prosedur pembayaran upah lembur.

Namun, ketentuan dalam PKB tidak boleh lebih rendah dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika aturan negara menetapkan standar minimum tertentu, maka perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB tidak dapat menghapus hak tersebut. Dengan kata lain, PKB boleh mengatur lebih baik, tetapi tidak boleh mengurangi hak minimum pekerja.

Dalam situasi tertentu, peran serikat pekerja juga dapat menjadi penting. Jika pekerja ingin memahami hak kolektif dalam perusahaan, artikel tentang bergabung bersama serikat buruh atau serikat pekerja dan kebebasan berserikat dapat menjadi bacaan tambahan.

Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?

Untuk pekerja di perusahaan swasta, cuti bersama pada prinsipnya dapat mengurangi hak cuti tahunan apabila pekerja melaksanakan cuti pada hari cuti bersama tersebut. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, serta diperkuat dalam praktik SKB tahunan yang menyebut pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat menyesuaikan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan. Artinya, perusahaan dapat mengatur apakah pekerja mengikuti cuti bersama atau tetap bekerja, sepanjang pengaturannya disepakati dan dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.

Jika Pekerja Mengambil Cuti Bersama

Jika pekerja melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya berkurang sesuai jumlah hari cuti bersama yang diambil. Misalnya, pekerja mengambil 3 hari cuti bersama Idulfitri, maka jatah cuti tahunannya dapat berkurang 3 hari.

Jika Pekerja Tetap Bekerja pada Hari Cuti Bersama

Jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. Dalam kondisi ini, pekerja dibayar seperti hari kerja biasa, karena cuti bersama berbeda dari hari libur nasional.

Perbedaan dengan ASN

Untuk Aparatur Sipil Negara, ketentuan cuti bersama dapat diatur berbeda melalui kebijakan pemerintah. Dalam beberapa aturan, cuti bersama ASN tidak mengurangi hak cuti tahunan. Karena itu, pekerja swasta dan ASN tidak selalu memiliki perlakuan administratif yang sama terkait cuti bersama.

Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Aspek Hari Libur Nasional Cuti Bersama
Dasar penetapan Ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri Ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri
Sifat hari Hari libur resmi nasional Hari cuti yang ditetapkan bersama dalam kalender nasional
Dampak pada cuti tahunan pekerja swasta Tidak mengurangi cuti tahunan Dapat mengurangi cuti tahunan jika pekerja mengambil cuti bersama
Jika pekerja bekerja Dapat dihitung sebagai kerja lembur hari libur resmi jika memenuhi ketentuan Dibayar seperti hari kerja biasa dan cuti tahunan tidak berkurang
Pengaturan di perusahaan Perlu mengikuti ketentuan hari libur resmi dan kebutuhan operasional Diatur oleh pimpinan perusahaan sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan internal

Perbedaan ini penting karena masih banyak pekerja menganggap semua tanggal merah, hari libur nasional, dan cuti bersama memiliki perlakuan yang sama. Padahal, dalam administrasi HR, perbedaan tersebut dapat memengaruhi cuti tahunan, upah lembur, dan jadwal kerja.

Tips untuk HR dalam Mengatur Hari Libur dan Cuti Bersama

Pengaturan hari libur dan cuti bersama membutuhkan perencanaan yang baik, terutama untuk perusahaan yang tetap beroperasi saat libur nasional. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan HR.

1. Buat Kalender Kerja Tahunan

Setelah SKB 3 Menteri diterbitkan, HR sebaiknya membuat kalender kerja tahunan. Kalender ini perlu memuat hari libur nasional, cuti bersama, jadwal operasional, periode peak season, dan kebutuhan shift.

2. Komunikasikan Kebijakan Cuti Bersama Sejak Awal

Karena cuti bersama dapat mengurangi cuti tahunan, perusahaan perlu menjelaskan kebijakannya sejak awal. Jangan sampai pekerja baru mengetahui jatah cutinya berkurang setelah cuti bersama selesai.

3. Catat Lembur Hari Libur dengan Rapi

Kerja pada hari libur perlu dicatat dengan jelas. Gunakan absensi, form lembur, atau sistem HR agar jam kerja dapat dihitung dengan akurat. Perusahaan yang ingin mengelola cuti dan absensi lebih tertib dapat membaca artikel tentang cara kerja sistem aplikasi cuti online karyawan.

4. Pastikan Jadwal Shift Tidak Menghilangkan Hak Istirahat

Pada perusahaan shift, hari libur mingguan bisa bergilir. Namun, pergiliran tersebut tidak boleh menghilangkan hak istirahat pekerja. HR perlu memastikan jadwal tidak membuat pekerja bekerja terlalu panjang tanpa jeda yang wajar.

5. Review Peraturan Perusahaan atau PKB

Jika perusahaan memiliki peraturan perusahaan atau PKB, pastikan ketentuan mengenai hari libur, cuti bersama, kerja lembur, dan istirahat mingguan sudah sesuai regulasi terbaru. Jika belum, perusahaan perlu melakukan pembaruan agar tidak menimbulkan sengketa.

FAQ tentang Hari Libur, Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional

Apa saja jenis hari libur dalam dunia kerja?

Jenis hari libur dalam dunia kerja mencakup hari istirahat mingguan, hari libur nasional, hari yang diliburkan secara nasional, hari libur yang ditetapkan pemerintah daerah, dan cuti bersama.

Apakah hari libur nasional mengurangi cuti tahunan?

Tidak. Hari libur nasional tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Yang dapat mengurangi cuti tahunan adalah cuti bersama apabila pekerja melaksanakan cuti pada hari cuti bersama tersebut.

Apakah cuti bersama wajib diikuti pekerja swasta?

Pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing dengan memperhatikan kesepakatan kerja, peraturan perusahaan, PKB, dan kebutuhan operasional.

Apakah pekerja tetap mendapat upah saat libur nasional?

Untuk pekerja dengan sistem upah bulanan, hari libur nasional tidak menjadi alasan untuk memotong gaji bulanan. Jika pekerja justru bekerja pada hari libur nasional, maka dapat timbul kewajiban pembayaran upah lembur sesuai ketentuan.

Apakah perusahaan boleh meminta pekerja masuk saat hari libur nasional?

Boleh dalam kondisi tertentu, terutama untuk pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus atau karena ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Namun, perusahaan wajib memperhatikan ketentuan lembur dan hak pekerja.

Bagaimana rumus menghitung upah lembur?

Rumus dasar upah sejam untuk lembur adalah 1/173 x upah sebulan. Setelah itu, hasilnya dikalikan dengan jumlah jam lembur dan pengali lembur sesuai jenis hari kerja atau hari libur.

Apa arti angka 1/173 dalam perhitungan lembur?

Angka 173 adalah rata-rata jam kerja bulanan yang digunakan sebagai dasar menghitung upah sejam. Angka ini berasal dari perhitungan 40 jam kerja per minggu dalam satu tahun yang dirata-ratakan ke dalam 12 bulan.

Apa yang terjadi jika upah lembur hari libur tidak dibayar?

Pekerja dapat menanyakan kepada HR atau manajemen dengan membawa bukti kerja. Jika tidak selesai, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah pekerja shift tetap berhak atas hari libur?

Ya. Pekerja shift tetap berhak atas istirahat mingguan. Namun, hari istirahatnya dapat bergilir dan tidak selalu jatuh pada Sabtu atau Minggu, tergantung jadwal kerja perusahaan.

Berapa jumlah hari libur nasional dan cuti bersama terbaru?

Untuk tahun 2027, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama melalui SKB 3 Menteri. Jumlah hari libur dan cuti bersama dapat berubah setiap tahun sesuai keputusan pemerintah.

Kesimpulan

Hari libur, cuti bersama, dan hari libur nasional memiliki posisi penting dalam hubungan kerja. Hari istirahat mingguan dan hari libur nasional merupakan bagian dari hak pekerja untuk beristirahat. Sementara itu, cuti bersama memiliki perlakuan berbeda karena untuk pekerja swasta dapat mengurangi hak cuti tahunan apabila pekerja mengambil cuti pada hari tersebut.

Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau hari istirahat mingguan dalam kondisi tertentu, terutama jika jenis pekerjaannya harus berjalan terus-menerus atau ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Namun, jika pekerja bekerja pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan, perusahaan wajib memperhitungkan upah lembur sesuai ketentuan.

Bagi HR, pengaturan hari libur tidak cukup hanya menyalin kalender nasional. Perusahaan perlu membuat kalender kerja, menyusun jadwal shift, mengatur cuti bersama, mencatat lembur, menghitung upah lembur, dan memastikan seluruh kebijakan tertulis dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Dengan administrasi yang tertib, hak pekerja terlindungi dan perusahaan dapat menghindari risiko sengketa ketenagakerjaan.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com