UMP Babel - bloghrd.com



Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. Pemprov Babel menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.498.479, angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dari UMP 2022 yang sebelumnya Rp3.264.884

 
PROVINSI
KETERANGAN 
2022 2023 Presentase Kenaikan (%) SK Gubernur
BANGKA BELITUNG Rp 3.264,884 RP 3,498,479 7,15 Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/653/Disnaker/2022KTRANS



Ikuti terus bloghrd.com untuk mendapatkan informasi seputar HR, karir, info lowongan kerja, juga inspirasi terbaru terkait dunia kerja setiap harinya!

BACA JUGA :  Cara Menghitung Uang Penggantian Hak Karyawan Kena PHK

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com