Komponen gaji adalah bagian-bagian penghasilan yang diterima karyawan dari perusahaan sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan. Dalam praktik HR dan payroll, komponen ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan, potongan, upah lembur, bonus, THR, BPJS, PPh 21, dan benefit lain yang perlu dicatat dengan jelas.
Memahami komponen gaji sangat penting bagi perusahaan karena pengupahan tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap pembayaran kepada pekerja perlu mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, kesepakatan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi HR, finance, dan payroll, pemahaman ini membantu menghindari salah hitung gaji, salah menentukan dasar lembur, keliru memotong pajak, atau tidak tepat dalam membuat slip gaji. Karena itu, perusahaan perlu memiliki prosedur pembayaran upah yang rapi agar seluruh komponen penghasilan dan potongan dapat ditelusuri dengan jelas.
Artikel ini membahas 5 komponen gaji yang umum digunakan dalam sistem pengupahan di Indonesia, dasar hukumnya, contoh perhitungan sederhana, perbedaan upah dan pendapatan non-upah, serta tips menyusun slip gaji yang sesuai kebutuhan perusahaan.
Daftar Isi
Apa Itu Komponen Gaji?
Komponen gaji adalah seluruh unsur yang membentuk penghasilan karyawan dalam satu periode pembayaran. Unsur ini dapat berupa upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, pendapatan tambahan, potongan, dan hak lain yang timbul dari hubungan kerja.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah gaji sering dipakai untuk menyebut seluruh penghasilan bulanan karyawan. Namun, dalam konteks hukum ketenagakerjaan, istilah yang lebih sering digunakan adalah upah. Upah mencakup imbalan dari pengusaha kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ketika perusahaan menyusun payroll, HR tidak cukup hanya menulis satu angka “gaji”. Perusahaan perlu memecahnya menjadi komponen yang jelas, misalnya gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, bonus, potongan PPh 21, BPJS, dan potongan lain.
Dasar Hukum Komponen Gaji di Indonesia
Pembahasan komponen gaji di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari beberapa aturan ketenagakerjaan dan perpajakan. Salah satu rujukan klasik yang masih sering digunakan adalah Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah.
Selain itu, aturan pengupahan terbaru perlu dibaca bersama PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, PP No. 51 Tahun 2023, dan PP No. 49 Tahun 2025 yang mengubah sebagian ketentuan dalam PP 36/2021.
Secara umum, dasar hukum yang relevan dalam pembahasan komponen gaji antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021;
- PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021;
- PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK;
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh 21/26.
Untuk memahami kerangka regulasi upah secara lebih luas, pembaca juga dapat membaca artikel BlogHRD tentang pasal yang mengatur upah dalam peraturan perundang-undangan.
Komponen Upah Menurut Aturan Pengupahan
Dalam PP No. 36 Tahun 2021, upah dapat disusun dalam beberapa bentuk komponen. Secara garis besar, komponen upah dapat berupa:
- upah tanpa tunjangan;
- upah pokok dan tunjangan tetap;
- upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap;
- upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Jika perusahaan menggunakan komponen upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap. Prinsip ini penting karena tidak semua komponen dalam slip gaji dapat diperlakukan sama untuk dasar perhitungan hak pekerja.
Untuk memahami prinsip tersebut secara praktis, pembaca dapat melihat penjelasan BlogHRD mengenai prinsip dasar upah menurut peraturan pemerintah.
5 Komponen Gaji yang Umum Digunakan dalam Payroll
Secara regulasi, istilah komponen upah memiliki pengelompokan tertentu. Namun, dalam praktik payroll harian, perusahaan biasanya membaca komponen gaji melalui lima kelompok besar: gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, dan pendapatan tambahan seperti lembur, THR, bonus, atau insentif.
1. Gaji Pokok atau Upah Pokok
Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Besarannya biasanya ditentukan oleh jabatan, level, tanggung jawab, kompetensi, pengalaman, lokasi kerja, dan kemampuan perusahaan.
Gaji pokok menjadi komponen utama dalam struktur penghasilan. Dalam banyak perhitungan, gaji pokok juga menjadi dasar untuk menentukan tunjangan, THR, lembur, BPJS, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Untuk memahami konsep dasarnya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pengertian gaji pokok dan hubungannya dengan UMK.
Apakah Gaji Pokok Harus Sama dengan Upah Minimum?
Gaji pokok tidak selalu sama dengan upah minimum. Jika perusahaan memakai struktur upah pokok saja tanpa tunjangan, maka nominalnya tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Namun, jika perusahaan menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap, maka total upah pokok ditambah tunjangan tetap harus diperhatikan dalam kaitannya dengan standar minimum. Karena itu, HR perlu memahami ketentuan upah minimum serta perbedaan UMR, UMP, dan UMK sebelum menyusun struktur gaji.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja yang diberikan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian kinerja tertentu. Tunjangan ini biasanya dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.
Contoh tunjangan tetap antara lain tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi tetap, tunjangan perumahan, atau tunjangan transport yang dibayarkan secara rutin tanpa dipengaruhi jumlah hari hadir.
Dalam praktik HR, tunjangan tetap perlu dibedakan dari tunjangan tidak tetap karena perlakuannya dapat berbeda untuk dasar perhitungan THR, lembur, BPJS, atau hak lainnya. BlogHRD telah membahas topik ini lebih khusus dalam artikel perbedaan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Contoh Tunjangan Tetap
| No. | Jenis Tunjangan Tetap | Contoh Perlakuan |
|---|---|---|
| 1 | Tunjangan jabatan | Dibayarkan rutin selama karyawan memegang jabatan tertentu |
| 2 | Tunjangan komunikasi tetap | Dibayarkan bulanan dengan nominal sama tanpa melihat pemakaian aktual |
| 3 | Tunjangan perumahan | Dibayarkan rutin sebagai bagian dari paket kompensasi |
| 4 | Tunjangan transport tetap | Dibayarkan rutin walaupun tidak dihitung berdasarkan kehadiran harian |
3. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang diberikan secara tidak tetap dan biasanya berkaitan dengan kehadiran, kondisi kerja, pencapaian, atau situasi tertentu. Tunjangan ini tidak selalu dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.
Contoh tunjangan tidak tetap antara lain uang makan berdasarkan kehadiran, uang transport harian, insentif kehadiran, tunjangan shift, tunjangan lokasi tertentu, atau pembayaran lain yang nilainya berubah setiap periode.
Misalnya, perusahaan memberikan uang makan Rp30.000 per hari hanya jika karyawan hadir di kantor. Karena jumlahnya bergantung pada kehadiran, uang makan tersebut lebih tepat diperlakukan sebagai tunjangan tidak tetap.
Contoh Tunjangan Tidak Tetap
| No. | Jenis Tunjangan Tidak Tetap | Contoh Perlakuan |
|---|---|---|
| 1 | Uang makan harian | Dibayarkan berdasarkan jumlah hari hadir |
| 2 | Uang transport harian | Dibayarkan jika karyawan masuk kerja atau melakukan perjalanan tertentu |
| 3 | Tunjangan shift | Dibayarkan jika karyawan bekerja pada jadwal shift tertentu |
| 4 | Insentif kehadiran | Dibayarkan jika karyawan memenuhi syarat kehadiran |
4. Potongan Gaji
Potongan gaji adalah komponen yang mengurangi penghasilan bruto karyawan sehingga menghasilkan nilai gaji bersih atau take home pay. Potongan ini harus memiliki dasar yang jelas, baik dari peraturan, perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, maupun persetujuan karyawan jika diperlukan.
Potongan umum dalam payroll antara lain PPh 21, iuran BPJS Kesehatan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, pinjaman karyawan, koperasi, potongan absensi, denda yang sah, atau potongan lain sesuai ketentuan perusahaan.
Dalam praktik payroll, potongan pajak perlu dihitung secara hati-hati. Pembaca dapat melihat pembahasan BlogHRD mengenai subjek pajak PPh 21 dan cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.
Jenis Potongan yang Umum Ada di Slip Gaji
| No. | Jenis Potongan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | PPh 21 | Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan |
| 2 | BPJS Kesehatan | Iuran jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku |
| 3 | BPJS Ketenagakerjaan | Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan |
| 4 | Pinjaman karyawan | Potongan cicilan pinjaman sesuai kesepakatan |
| 5 | Potongan absensi | Potongan karena ketidakhadiran jika diatur secara sah |
Untuk BPJS, perusahaan perlu memahami bagian iuran yang menjadi kewajiban perusahaan dan bagian yang dapat dipotong dari karyawan. Referensi lebih lengkap dapat dibaca pada artikel BlogHRD tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar perusahaan dan cara menghitung manfaat serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pendapatan Tambahan: Lembur, THR, Bonus, dan Insentif
Selain gaji pokok dan tunjangan, karyawan juga bisa menerima pendapatan tambahan. Komponen ini dapat bersifat rutin maupun tidak rutin, tergantung kebijakan perusahaan dan dasar pemberiannya.
Contoh pendapatan tambahan antara lain upah lembur, bonus tahunan, bonus kinerja, insentif penjualan, komisi, tunjangan hari raya, pembagian laba, honor proyek, atau reward tertentu.
Namun, penting dipahami bahwa tidak semua pendapatan tambahan otomatis masuk dalam komponen upah pokok. Misalnya, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan. Untuk memahami ketentuannya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD mengenai peraturan pembayaran THR karyawan.
Upah Lembur
Upah lembur adalah pembayaran tambahan kepada karyawan yang bekerja melebihi waktu kerja normal sesuai ketentuan. Dalam PP No. 35 Tahun 2021, perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan, dengan rumus upah sejam 1/173 kali upah sebulan.
Untuk memahami praktik perhitungannya, pembaca dapat membaca panduan BlogHRD tentang cara menghitung upah lembur karyawan dan aturan waktu kerja lembur.
Bonus dan Insentif
Bonus dan insentif biasanya diberikan berdasarkan kinerja individu, kinerja tim, laba perusahaan, pencapaian target, atau kebijakan manajemen. Contohnya bonus tahunan, insentif sales, bonus project, bonus KPI, atau bonus retensi.
Agar tidak menimbulkan salah paham, perusahaan perlu menjelaskan apakah bonus bersifat wajib, diskresioner, berbasis target, atau diberikan berdasarkan kondisi keuangan perusahaan.
Perbedaan Upah dan Pendapatan Non-Upah
Salah satu kesalahan umum dalam payroll adalah mencampur semua pembayaran sebagai “gaji”. Padahal, dalam pengupahan terdapat perbedaan antara upah dan pendapatan non-upah.
Upah adalah imbalan langsung atas pekerjaan yang ditetapkan dan dibayarkan kepada pekerja berdasarkan perjanjian kerja atau ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, pendapatan non-upah dapat mencakup THR, bonus, uang pengganti fasilitas, atau pembayaran lain yang tidak selalu menjadi bagian dari upah rutin.
| Aspek | Upah | Pendapatan Non-Upah |
|---|---|---|
| Karakter | Imbalan langsung atas pekerjaan | Tambahan atau pembayaran lain di luar upah rutin |
| Contoh | Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap | THR, bonus, uang pengganti fasilitas, pembagian laba |
| Frekuensi | Umumnya rutin | Bisa tahunan, insidental, atau berdasarkan kebijakan |
| Dasar perhitungan hak | Dapat menjadi dasar untuk hak tertentu | Tergantung jenis pembayaran dan ketentuan yang berlaku |
Perbedaan ini penting karena dapat memengaruhi perhitungan lembur, THR, BPJS, pajak, pesangon, dan hak lain. Karena itu, perusahaan perlu memiliki sistem upah yang jelas agar setiap pembayaran memiliki dasar dan perlakuan yang tepat.
Contoh Struktur Komponen Gaji Karyawan
Berikut contoh struktur gaji sederhana untuk karyawan dengan gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, dan potongan.
| Komponen | Jenis | Nominal |
|---|---|---|
| Gaji Pokok | Upah pokok | Rp5.000.000 |
| Tunjangan Jabatan | Tunjangan tetap | Rp1.000.000 |
| Tunjangan Komunikasi | Tunjangan tetap | Rp300.000 |
| Uang Makan Harian | Tunjangan tidak tetap | Rp600.000 |
| Upah Lembur | Pendapatan tambahan | Rp450.000 |
| Bonus Kinerja | Pendapatan tambahan | Rp750.000 |
| PPh 21 | Potongan | (Rp250.000) |
| Iuran BPJS | Potongan | (Rp180.000) |
| Take Home Pay | Gaji bersih | Rp7.670.000 |
Contoh di atas hanya simulasi. Perhitungan aktual dapat berbeda tergantung status PTKP, ketentuan pajak, BPJS, jumlah hari kerja, jumlah lembur, struktur upah, serta kebijakan perusahaan.
Cara Menghitung Gaji Bersih atau Take Home Pay
Take home pay adalah jumlah penghasilan bersih yang diterima karyawan setelah seluruh pendapatan ditambahkan dan seluruh potongan dikurangkan.
Secara sederhana, rumusnya dapat ditulis sebagai berikut:
Take Home Pay = Gaji Pokok + Tunjangan + Lembur + Bonus/Insentif – Potongan
Dalam praktik payroll, perusahaan perlu menghitung penghasilan bruto terlebih dahulu sebelum menghitung potongan pajak dan iuran. Jika ingin memahami konsep ini lebih lanjut, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang penghasilan bruto dan penghasilan neto.
Untuk proses yang lebih praktis, BlogHRD juga menyediakan panduan cara menghitung gaji bersih di Excel.
Komponen Gaji dalam Slip Gaji
Setelah komponen gaji ditentukan, perusahaan perlu menyajikannya dalam slip gaji. Slip gaji tidak hanya berguna bagi karyawan, tetapi juga menjadi bukti pembayaran dan arsip administrasi perusahaan.
Slip gaji yang baik sebaiknya memuat identitas karyawan, periode pembayaran, gaji pokok, tunjangan, lembur, bonus, potongan pajak, iuran BPJS, potongan lain, dan total take home pay.
Untuk contoh format, pembaca dapat melihat artikel BlogHRD tentang cara membuat slip gaji karyawan di Excel.
Contoh Isi Slip Gaji
| Bagian Slip Gaji | Informasi yang Dicantumkan |
|---|---|
| Identitas karyawan | Nama, jabatan, departemen, nomor induk karyawan |
| Periode pembayaran | Bulan dan tahun penggajian |
| Pendapatan | Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, bonus |
| Potongan | PPh 21, BPJS, pinjaman, koperasi, potongan absensi |
| Total bersih | Take home pay yang diterima karyawan |
Hubungan Komponen Gaji dengan Struktur dan Skala Upah
Komponen gaji sebaiknya tidak disusun secara acak. Perusahaan perlu menghubungkannya dengan jabatan, level, kompetensi, masa kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan kemampuan perusahaan.
Di sinilah pentingnya struktur dan skala upah. Dengan struktur yang jelas, perusahaan dapat membedakan kompensasi antara karyawan junior, senior, supervisor, manager, dan posisi spesialis secara lebih objektif.
Struktur upah juga membantu perusahaan menjawab pertanyaan penting: mengapa seseorang mendapat gaji sekian, bagaimana dasar kenaikan gajinya, dan apa yang harus dicapai agar bisa naik ke level berikutnya.
Komponen Gaji dan Kenaikan Upah
Ketika perusahaan memberikan kenaikan gaji, HR perlu menentukan komponen mana yang naik. Apakah gaji pokoknya naik, tunjangan jabatannya naik, bonusnya berubah, atau ada tambahan benefit baru.
Kenaikan yang diberikan hanya pada tunjangan tidak tetap tentu berbeda dampaknya dibanding kenaikan pada gaji pokok. Gaji pokok dapat memengaruhi dasar perhitungan beberapa hak karyawan, sedangkan tunjangan tidak tetap biasanya lebih fleksibel.
Untuk memahami konteks kenaikan gaji, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang aturan kenaikan upah secara berkala.
Kesalahan Umum dalam Menyusun Komponen Gaji
Banyak kesalahan payroll terjadi bukan karena perusahaan tidak ingin membayar hak karyawan, tetapi karena sejak awal komponen gaji tidak disusun dengan jelas.
1. Mencampur Semua Pembayaran sebagai Gaji Pokok
Jika semua pembayaran disebut sebagai gaji pokok, perusahaan bisa kesulitan membedakan mana dasar upah rutin, mana tunjangan, dan mana pendapatan tambahan.
2. Tidak Membedakan Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Kesalahan ini dapat memengaruhi perhitungan THR, lembur, BPJS, dan hak lainnya. HR perlu menetapkan definisi masing-masing tunjangan secara tertulis.
3. Potongan Tidak Dijelaskan di Slip Gaji
Potongan yang tidak jelas dapat menimbulkan komplain. Setiap potongan sebaiknya memiliki dasar, nominal, dan keterangan yang mudah dipahami karyawan.
4. Salah Menentukan Dasar Lembur
Upah lembur memiliki dasar perhitungan tersendiri. Kesalahan menentukan dasar lembur dapat menyebabkan kekurangan pembayaran hak pekerja.
5. Tidak Memperbarui Aturan Pajak
Sejak penerapan skema TER untuk PPh 21, HR perlu memahami cara perhitungan pajak bulanan agar tidak keliru membaca potongan pajak karyawan.
6. Tidak Memberikan Bukti Pembayaran Upah
Bukti pembayaran atau slip gaji penting untuk transparansi. Perusahaan yang tidak memberikan rincian pembayaran dapat menghadapi risiko administrasi dan konflik dengan karyawan.
Risiko Jika Komponen Gaji Tidak Dikelola dengan Benar
Pengelolaan komponen gaji yang tidak rapi dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan maupun karyawan. Risiko tersebut bisa berupa komplain internal, salah bayar, kekurangan pembayaran pajak, kekeliruan iuran BPJS, hingga sanksi administratif.
Perusahaan juga dapat menghadapi masalah jika terlambat membayar upah. Untuk memahami risikonya, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan.
Karena itu, HR dan finance perlu memiliki sistem payroll yang konsisten, terdokumentasi, dan mudah diaudit.
Tips HR dalam Menyusun Komponen Gaji
Berikut beberapa tips praktis bagi HR dan finance saat menyusun komponen gaji karyawan.
1. Tetapkan Struktur Gaji Sejak Awal
Jangan hanya menentukan total gaji. Pecah menjadi gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan komponen tambahan lain.
2. Pastikan Sesuai Upah Minimum
Cek standar upah minimum yang berlaku di wilayah kerja, terutama untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
3. Jelaskan Tunjangan secara Tertulis
Setiap tunjangan perlu memiliki definisi, syarat, nominal, dan cara pembayaran yang jelas.
4. Pisahkan Pendapatan Rutin dan Tidak Rutin
Gaji bulanan rutin harus dibedakan dari bonus, THR, komisi, insentif, atau pembayaran insidental.
5. Perbarui Perhitungan Pajak dan BPJS
Pastikan payroll mengikuti ketentuan pajak, BPJS, dan pengupahan terbaru agar tidak terjadi salah hitung.
6. Gunakan Sistem Payroll yang Tertib
Semakin banyak jumlah karyawan dan komponen gaji, semakin besar risiko kesalahan manual. Karena itu, perusahaan dapat mempertimbangkan software payroll agar perhitungan gaji, pajak, BPJS, lembur, THR, dan slip gaji lebih rapi.
Pertanyaan Seputar Komponen Gaji
Apa saja komponen gaji karyawan?
Komponen gaji karyawan umumnya terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, serta pendapatan tambahan seperti lembur, bonus, insentif, dan THR.
Apa bedanya gaji pokok dan tunjangan?
Gaji pokok adalah imbalan dasar atas pekerjaan. Tunjangan adalah tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan jabatan, kebutuhan, kehadiran, fasilitas, atau kebijakan perusahaan.
Apakah tunjangan makan termasuk tunjangan tetap?
Bisa ya, bisa tidak. Jika tunjangan makan dibayarkan rutin tanpa melihat kehadiran, dapat diperlakukan sebagai tunjangan tetap. Jika dibayarkan berdasarkan jumlah hari hadir, lebih tepat diperlakukan sebagai tunjangan tidak tetap.
Apakah bonus termasuk komponen upah?
Bonus umumnya diperlakukan sebagai pendapatan tambahan atau pendapatan non-upah, tergantung kebijakan dan dasar pemberiannya. Karena itu, perusahaan perlu menjelaskan sifat bonus secara tertulis.
Apakah THR termasuk gaji bulanan?
THR bukan gaji bulanan rutin. THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan THR keagamaan.
Apakah gaji pokok boleh lebih kecil dari 75%?
Jika komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
Apa saja potongan gaji yang umum?
Potongan gaji yang umum antara lain PPh 21, iuran BPJS, pinjaman karyawan, koperasi, potongan absensi, dan potongan lain yang memiliki dasar hukum atau kesepakatan.
Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji?
Perusahaan perlu memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima pekerja. Slip gaji membantu transparansi antara perusahaan dan karyawan.
Apa rumus sederhana take home pay?
Rumus sederhana take home pay adalah gaji pokok ditambah tunjangan, lembur, bonus atau insentif, lalu dikurangi potongan.
Mengapa HR perlu memahami komponen gaji?
HR perlu memahami komponen gaji agar dapat menghitung payroll, PPh 21, BPJS, lembur, THR, bonus, dan slip gaji secara tepat serta mengurangi risiko sengketa dengan karyawan.
Kesimpulan
Komponen gaji adalah unsur penting dalam sistem pengupahan perusahaan. Dengan komponen yang jelas, perusahaan dapat menghitung penghasilan karyawan secara lebih transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
Dalam praktik payroll, 5 komponen utama yang perlu diperhatikan adalah gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, potongan, dan pendapatan tambahan seperti lembur, THR, bonus, atau insentif.
Namun, HR perlu memahami bahwa tidak semua pembayaran memiliki perlakuan hukum yang sama. Ada komponen yang termasuk upah, ada yang menjadi pendapatan non-upah, ada yang menjadi dasar perhitungan hak tertentu, dan ada yang hanya bersifat tambahan berdasarkan kebijakan perusahaan.
Karena itu, perusahaan sebaiknya menyusun struktur gaji secara tertulis, memperbarui aturan pajak dan BPJS, membedakan tunjangan tetap dan tidak tetap, menghitung lembur dengan benar, serta memberikan slip gaji yang jelas kepada karyawan.
Referensi
- BPK RI – PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- BPK RI – PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan.go.id – PP No. 49 Tahun 2025
- JDIH Kemnaker – PP No. 49 Tahun 2025
- BPK RI – PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- DDTC – UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH Kemnaker – Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
- JDIH Kemenkeu – PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh 21/26
- Direktorat Jenderal Pajak – Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah dengan Ketentuan TER
- Sekretariat Negara – Edaran THR Keagamaan 2026 Harus Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil