Berapa UMP dan UMK Kalimantan Barat terbaru? Informasi ini penting bagi karyawan, HRD, payroll, finance, dan pemilik usaha yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK menjadi acuan penting dalam pengupahan, terutama untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP Kalbar sebesar Rp3.054.552,00 per bulan. Selain itu, pemerintah juga menetapkan UMK untuk sejumlah kabupaten/kota di Kalbar. Dari daftar tersebut, Kabupaten Ketapang menjadi daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp3.561.801,00.
Sementara itu, Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah dengan UMK terendah di antara wilayah yang menetapkan UMK di atas UMP, yaitu sebesar Rp3.100.000,00. Untuk Kabupaten Sekadau, beberapa rujukan publik mencantumkan angka setara UMP Kalbar 2026. Karena itu, HR sebaiknya melakukan verifikasi langsung kepada Disnakertrans setempat jika data ini digunakan untuk keputusan payroll.
Bagi perusahaan, pembaruan UMP dan UMK tidak boleh dianggap sebagai informasi tahunan semata. Angka upah minimum berdampak langsung pada payroll, struktur gaji, perjanjian kerja, perhitungan lembur, THR, BPJS, PPh 21, hingga penyusunan anggaran tenaga kerja.
Karena itu, HR perlu memahami prinsip dasar upah menurut peraturan pemerintah agar penerapan upah minimum tidak hanya mengikuti angka terbaru, tetapi juga sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku.
Daftar Isi
Apa Itu UMP?
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh gubernur sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.
Dalam praktiknya, UMP menjadi acuan dasar bagi seluruh wilayah dalam satu provinsi. Namun, jika suatu kabupaten/kota telah memiliki UMK yang lebih spesifik dan nilainya berada di atas UMP, maka perusahaan perlu menggunakan UMK sesuai lokasi kerja karyawan.
Untuk memahami istilah upah minimum secara lebih luas, pembaca dapat melihat artikel tentang arti UMR, UMK, UMP, dan upah minimum di Indonesia.
Apa Itu UMK?
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMK berlaku pada wilayah kabupaten atau kota tertentu. Karena cakupannya lebih spesifik, nilai UMK dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lain dalam provinsi yang sama.
Di Kalimantan Barat, UMK 2026 berbeda antara Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Kubu Raya.
Bagi HR, lokasi kerja karyawan menjadi hal penting. Jika perusahaan memiliki cabang di beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Barat, HR tidak boleh menggunakan satu angka upah minimum untuk semua lokasi tanpa memeriksa acuan masing-masing daerah.
Apakah Istilah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR atau Upah Minimum Regional masih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Banyak karyawan menyebut “gaji UMR Kalbar”, “UMR Pontianak”, atau “UMR Ketapang” untuk menggambarkan standar upah minimum di wilayah tersebut.
Namun, dalam istilah formal ketenagakerjaan, UMR sudah tidak lagi menjadi istilah utama. Istilah yang lebih tepat digunakan adalah UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten/kota.
Penggunaan istilah yang tepat penting agar tidak terjadi salah tafsir dalam perjanjian kerja, kebijakan payroll, surat keputusan kenaikan gaji, maupun komunikasi resmi kepada karyawan.
Dasar Hukum UMP dan UMK Kalimantan Barat 2026
Penetapan UMP dan UMK Kalimantan Barat 2026 tidak dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa dasar hukum dan dokumen penetapan yang perlu dipahami oleh HR dan perusahaan.
1. PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan salah satu dasar hukum penting dalam sistem pengupahan di Indonesia. Aturan ini membahas kebijakan pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, bentuk dan cara pembayaran upah, upah kerja lembur, serta sanksi administratif.
Untuk memahami ketentuan upah dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, HR dapat membaca pembahasan tentang pasal yang mengatur upah dalam peraturan undang-undang.
2. PP 49 Tahun 2025
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengubah sebagian ketentuan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini menjadi penting karena berkaitan dengan penyesuaian upah minimum tahun 2026, jenis upah minimum, struktur dan skala upah, serta formula penetapan upah minimum.
Dalam aturan terbaru, upah minimum dapat mencakup UMP, UMK dengan syarat tertentu, upah minimum sektoral provinsi, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Karena itu, HR perlu melihat apakah wilayah dan sektor usahanya memiliki ketentuan khusus.
3. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1350/NAKERTRAN/2025
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1350/NAKERTRAN/2025 menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Dalam keputusan ini, UMP Kalbar 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552,00.
4. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Keputusan ini menjadi dasar penetapan UMK Kalbar 2026 untuk kabupaten/kota yang tercantum dalam lampiran keputusan.
Dalam keputusan tersebut, UMK disebut sebagai upah bulanan terendah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan perlu menggunakan struktur dan skala upah.
5. Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1356/NAKERTRAN/2025
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1356/NAKERTRAN/2025 menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026. Dokumen ini penting bagi perusahaan yang bergerak pada sektor usaha tertentu di wilayah yang memiliki ketentuan UMSK.
UMP Kalimantan Barat 2026
Berikut ringkasan UMP Kalimantan Barat terbaru.
| Provinsi | UMP 2025 | UMP 2026 | Kenaikan | Persentase Kenaikan | Dasar Penetapan |
|---|---|---|---|---|---|
| Kalimantan Barat | Rp2.878.286,00 | Rp3.054.552,00 | Rp176.266,00 | Sekitar 6,12% | Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1350/NAKERTRAN/2025 |
UMP ini menjadi acuan provinsi. Namun, jika wilayah kabupaten/kota telah menetapkan UMK yang lebih tinggi dari UMP, perusahaan perlu menggunakan UMK sesuai lokasi kerja karyawan. Untuk wilayah yang tidak memiliki UMK lebih tinggi, perusahaan dapat menggunakan UMP Kalbar 2026 sebagai standar minimum.
Daftar UMK Kalimantan Barat 2026 Lengkap
Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Barat tahun 2026. Untuk Kabupaten Sekadau, angka yang dicantumkan mengikuti UMP Kalbar 2026 sebagai acuan minimum, dengan catatan HR tetap perlu melakukan verifikasi ke Disnakertrans setempat sebelum digunakan untuk payroll.
| No | Kabupaten/Kota | Upah Minimum 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Ketapang | Rp3.561.801,00 | UMK tertinggi di Kalbar 2026 |
| 2 | Kabupaten Kayong Utara | Rp3.370.586,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 3 | Kabupaten Bengkayang | Rp3.252.580,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 4 | Kota Singkawang | Rp3.247.387,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 5 | Kabupaten Mempawah | Rp3.220.801,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 6 | Kabupaten Landak | Rp3.211.256,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 7 | Kota Pontianak | Rp3.205.220,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 8 | Kabupaten Sambas | Rp3.202.663,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 9 | Kabupaten Sintang | Rp3.187.965,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 10 | Kabupaten Sanggau | Rp3.121.747,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 11 | Kabupaten Melawi | Rp3.109.431,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 12 | Kabupaten Kapuas Hulu | Rp3.106.259,00 | UMK ditetapkan di atas UMP |
| 13 | Kabupaten Kubu Raya | Rp3.100.000,00 | UMK terendah dari daerah yang menetapkan UMK di atas UMP |
| 14 | Kabupaten Sekadau | Rp3.054.552,00 | Mengikuti UMP Kalbar 2026, perlu verifikasi ulang ke Disnakertrans setempat |
UMK Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Barat 2026
Berdasarkan daftar UMK Kalbar 2026, daerah dengan UMK tertinggi adalah Kabupaten Ketapang sebesar Rp3.561.801,00. Sementara itu, daerah dengan UMK terendah di antara wilayah yang menetapkan UMK di atas UMP adalah Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp3.100.000,00.
Jika memasukkan wilayah yang menggunakan acuan UMP, maka angka terendah adalah UMP Kalbar 2026 sebesar Rp3.054.552,00. Karena terdapat perbedaan informasi publik mengenai Sekadau, HR disarankan tetap mengecek dokumen atau pengumuman resmi daerah sebelum menggunakan angka tersebut dalam payroll.
| Kategori | Daerah | Upah Minimum 2026 |
|---|---|---|
| UMK tertinggi | Kabupaten Ketapang | Rp3.561.801,00 |
| UMK terendah dari daerah yang menetapkan UMK di atas UMP | Kabupaten Kubu Raya | Rp3.100.000,00 |
| Mengikuti UMP | Kabupaten Sekadau | Rp3.054.552,00 |
Urutan Upah Minimum Kalimantan Barat 2026 dari Tertinggi
Berikut urutan upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Barat tahun 2026 dari yang tertinggi.
| Peringkat | Kabupaten/Kota | Upah Minimum 2026 |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Ketapang | Rp3.561.801,00 |
| 2 | Kabupaten Kayong Utara | Rp3.370.586,00 |
| 3 | Kabupaten Bengkayang | Rp3.252.580,00 |
| 4 | Kota Singkawang | Rp3.247.387,00 |
| 5 | Kabupaten Mempawah | Rp3.220.801,00 |
| 6 | Kabupaten Landak | Rp3.211.256,00 |
| 7 | Kota Pontianak | Rp3.205.220,00 |
| 8 | Kabupaten Sambas | Rp3.202.663,00 |
| 9 | Kabupaten Sintang | Rp3.187.965,00 |
| 10 | Kabupaten Sanggau | Rp3.121.747,00 |
| 11 | Kabupaten Melawi | Rp3.109.431,00 |
| 12 | Kabupaten Kapuas Hulu | Rp3.106.259,00 |
| 13 | Kabupaten Kubu Raya | Rp3.100.000,00 |
| 14 | Kabupaten Sekadau | Rp3.054.552,00 |
Bagaimana dengan Kabupaten Sekadau?
Kabupaten Sekadau perlu dicatat secara khusus dalam penerapan UMP/UMK Kalbar 2026. Pada beberapa rujukan publik, Sekadau dicantumkan mengikuti UMP Kalbar sebesar Rp3.054.552,00. Namun, terdapat juga pemberitaan daerah yang menyebut bahwa nama Sekadau belum tercantum dalam rilis terbaru daftar UMK Kalbar 2026.
Untuk kebutuhan artikel informasi umum, angka UMP Kalbar dapat digunakan sebagai acuan minimum jika suatu wilayah tidak memiliki UMK yang lebih tinggi. Namun, untuk kebutuhan payroll aktual, HR sebaiknya tetap melakukan konfirmasi ke Disnakertrans Kalimantan Barat atau Disnakertrans Kabupaten Sekadau agar angka yang dipakai benar-benar sesuai dengan dokumen terbaru.
Bagaimana dengan UMSP dan UMSK Kalbar 2026?
Selain UMP dan UMK, Kalimantan Barat juga menetapkan upah minimum sektoral. Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP berlaku untuk sektor tertentu di tingkat provinsi. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK berlaku untuk sektor tertentu di wilayah kabupaten/kota.
Pada tahun 2026, UMSP Kalbar ditetapkan untuk beberapa sektor. Sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri disebut memiliki nilai UMSP sebesar Rp3.062.552,00. Sementara itu, sektor pertambangan dan penggalian disebut memiliki nilai UMSP sebesar Rp3.108.007,00.
| Sektor UMSP Kalbar 2026 | Besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi |
|---|---|
| Pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri | Rp3.062.552,00 |
| Pertambangan dan penggalian | Rp3.108.007,00 |
Selain UMSP, terdapat juga UMSK untuk sektor tertentu pada beberapa kabupaten/kota. Misalnya, Kabupaten Bengkayang menetapkan UMSK untuk sektor perkebunan sawit dan pengelolaan CPO. Karena sifatnya sektoral, HR perlu memeriksa KBLI, wilayah kerja, dan lampiran keputusan gubernur sebelum menentukan apakah perusahaan wajib memakai UMSK.
Contoh Situasi
Misalnya, perusahaan berada di Kabupaten Bengkayang dan bergerak pada sektor perkebunan sawit atau pengolahan CPO. Dalam kondisi tersebut, HR tidak cukup hanya melihat UMK umum Bengkayang. HR perlu memeriksa apakah pekerja masuk dalam cakupan UMSK. Jika masuk, standar upah sektoral yang berlaku perlu digunakan dalam payroll.
Mengapa UMK Kalimantan Barat Berbeda-beda?
UMK Kalimantan Barat berbeda-beda karena kondisi setiap kabupaten/kota tidak sama. Kabupaten Ketapang memiliki struktur ekonomi yang berbeda dari Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, maupun Kabupaten Kapuas Hulu.
Ada wilayah yang lebih kuat pada sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, industri pengolahan, perdagangan, jasa, pelabuhan, pariwisata, atau administrasi pemerintahan. Perbedaan struktur ekonomi ini memengaruhi kebutuhan tenaga kerja, produktivitas, daya saing usaha, dan rekomendasi upah minimum daerah.
Penetapan upah minimum mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, kondisi ketenagakerjaan, produktivitas, serta rekomendasi dewan pengupahan.
Apakah UMK Sama dengan Gaji Pokok?
UMK tidak selalu sama dengan gaji pokok. Ini adalah salah satu hal yang sering disalahpahami oleh karyawan maupun perusahaan. Upah minimum dapat terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara itu, gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaan. Jika perusahaan menggunakan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap, maka total keduanya harus memenuhi upah minimum yang berlaku.
Untuk pembahasan lebih praktis, baca artikel tentang pengertian gaji pokok dan UMK. HR juga perlu memahami komponen gaji dalam sistem pengupahan agar tidak salah menentukan dasar pembayaran karyawan.
Contoh Sederhana Penerapan UMK
Misalnya, perusahaan berada di Kabupaten Ketapang dengan UMK 2026 sebesar Rp3.561.801,00. Perusahaan dapat membayar karyawan baru dengan salah satu skema berikut:
- Gaji pokok Rp3.561.801,00 tanpa tunjangan tetap.
- Gaji pokok Rp3.000.000,00 ditambah tunjangan tetap Rp561.801,00.
- Gaji pokok di atas UMK, misalnya Rp3.900.000,00.
Namun, jika menggunakan gaji pokok dan tunjangan tetap, perusahaan tetap perlu memperhatikan ketentuan komposisi upah pokok. Untuk memahami perbedaannya, HR dapat membaca artikel tentang perbedaan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Upah minimum pada prinsipnya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan perlu menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.
Artinya, pekerja lama sebaiknya tidak terus-menerus hanya mengikuti angka UMK atau UMP. Perusahaan perlu mempertimbangkan masa kerja, jabatan, kompetensi, pendidikan, produktivitas, risiko kerja, dan tanggung jawab pekerjaan.
Untuk itu, HR perlu memiliki struktur dan skala upah. Struktur ini membantu perusahaan menetapkan upah secara lebih adil, objektif, dan tidak hanya bergantung pada angka minimum tahunan.
Apakah Perusahaan Boleh Membayar di Bawah UMK?
Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, kecuali terdapat ketentuan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil sesuai aturan. Jika perusahaan membayar di bawah UMK tanpa dasar yang sah, perusahaan dapat berisiko menghadapi sanksi dan persoalan hubungan industrial.
Selain risiko hukum, pembayaran upah di bawah UMK juga dapat berdampak pada kepercayaan karyawan. Karyawan dapat merasa haknya tidak dipenuhi, produktivitas menurun, dan hubungan kerja menjadi tidak sehat.
Karena itu, HR dan manajemen perlu memastikan kebijakan pengupahan sudah selaras dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dan aturan turunannya.
Apakah Perusahaan Boleh Membayar di Atas UMK?
Perusahaan tentu boleh membayar upah di atas UMK. Upah minimum adalah batas bawah, bukan batas atas. Perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih baik dapat memberikan upah lebih tinggi untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi karyawan.
Selain itu, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum tidak boleh menurunkan upah pekerjanya hanya karena ada penetapan upah minimum baru. Jika perusahaan ingin menata ulang struktur gaji, prosesnya perlu mengikuti aturan dan komunikasi yang jelas.
Dalam praktik HR, pembayaran di atas UMK dapat menjadi bagian dari strategi kompensasi. Perusahaan dapat mempertimbangkan jabatan, kompetensi, pengalaman, risiko kerja, lokasi kerja, produktivitas, dan kontribusi karyawan untuk menentukan rentang gaji yang lebih adil.
Apakah UMK Berlaku untuk Semua Jenis Pekerja?
UMK berlaku sebagai standar minimum untuk pekerja atau buruh dalam hubungan kerja, terutama yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Namun, HR tetap perlu memperhatikan status hubungan kerja dan jenis pekerjaan agar penerapan upah lebih tepat.
Status hubungan kerja dapat berupa PKWT, PKWTT, pekerja harian, atau bentuk hubungan kerja lain sesuai ketentuan. Untuk memahami dasar status kerja, pembaca dapat membaca artikel tentang status hubungan kerja dalam UU Ketenagakerjaan.
Jika perusahaan menggunakan karyawan kontrak, pastikan perjanjian dan haknya juga sesuai aturan. Artikel tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dapat menjadi referensi tambahan.
Bagaimana dengan Karyawan Probation?
Karyawan probation tetap tidak boleh dibayar di bawah upah minimum yang berlaku. Masa percobaan bukan alasan untuk memberikan upah lebih rendah dari UMP, UMK, UMSP, atau UMSK yang berlaku.
Perusahaan boleh menerapkan masa percobaan untuk hubungan kerja tertentu sesuai ketentuan, tetapi hak upah minimum tetap harus diperhatikan. Jika karyawan bekerja di Kabupaten Ketapang, misalnya, maka acuan upah minimum yang perlu digunakan adalah UMK Kabupaten Ketapang 2026 atau UMSK jika sektor usahanya termasuk cakupan sektoral.
Dalam praktiknya, HR perlu memastikan masa percobaan dicantumkan secara benar dalam perjanjian kerja dan tidak digunakan untuk mengurangi hak dasar pekerja. Untuk memahami konteksnya, baca artikel tentang aturan masa percobaan probation dalam perjanjian kerja.
Dampak UMP/UMK Kalimantan Barat 2026 terhadap Payroll
Kenaikan UMP dan UMK berdampak langsung pada payroll. Perusahaan tidak hanya perlu menyesuaikan gaji pokok atau total upah, tetapi juga komponen lain yang dihitung berdasarkan upah.
1. Penyesuaian Gaji Karyawan Baru
Jika perusahaan merekrut karyawan baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun, upah yang diberikan harus mengikuti upah minimum yang berlaku di lokasi kerja. Untuk kabupaten/kota yang sudah memiliki UMK di atas UMP, perusahaan perlu mengacu pada UMK daerah tersebut.
2. Penyesuaian Payroll Bulanan
HR dan payroll perlu memastikan data gaji di sistem sudah diperbarui sejak periode berlakunya upah minimum terbaru. Jika tidak, perusahaan berisiko salah membayar gaji pada bulan berjalan.
Pengelolaan ini berkaitan erat dengan siklus penggajian. HR perlu menentukan cut-off, review data, approval, pembayaran, dan arsip payroll dengan rapi.
3. Perhitungan Lembur
Upah lembur dihitung berdasarkan upah sebulan. Karena itu, jika upah karyawan naik mengikuti UMK, nilai upah lembur juga dapat berubah. HR perlu memperbarui dasar perhitungan lembur agar tidak terjadi kekurangan pembayaran.
Untuk memahami rumusnya, baca panduan waktu kerja lembur dan cara menghitung upah lembur karyawan masuk kerja di hari Sabtu dan Minggu.
4. Perhitungan THR
THR juga berkaitan dengan upah. Jika perusahaan melakukan penyesuaian gaji sebelum periode THR, HR perlu memastikan dasar perhitungan THR sudah mengikuti data upah terbaru sesuai ketentuan.
Pembahasan lebih lengkap dapat dilihat pada artikel ketentuan pembayaran THR karyawan.
5. Perhitungan BPJS
Perubahan upah juga dapat memengaruhi dasar perhitungan iuran jaminan sosial. HR perlu memastikan data upah yang digunakan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk administrasi jaminan sosial, HR dapat membaca artikel tentang iuran BPJS Ketenagakerjaan dan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan.
6. Perhitungan PPh 21
Kenaikan upah dapat memengaruhi penghasilan bruto karyawan dan berpengaruh pada perhitungan PPh 21. HR dan payroll perlu memastikan perubahan gaji, tunjangan, lembur, THR, dan bonus masuk ke perhitungan pajak dengan benar.
Untuk memahami pajak karyawan, pembaca dapat melihat artikel tentang subjek pajak PPh 21 dan cara menghitung PPh 21 dengan tarif TER.
Bagaimana HR Menyesuaikan Gaji Berdasarkan UMK Kalbar 2026?
Setiap awal tahun, HR perlu melakukan review payroll agar upah karyawan tidak berada di bawah standar minimum terbaru. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
1. Petakan Lokasi Kerja Karyawan
Langkah pertama adalah memetakan lokasi kerja karyawan. Perusahaan dengan kantor cabang di beberapa daerah Kalimantan Barat harus memastikan setiap karyawan menggunakan acuan upah minimum sesuai lokasi kerjanya.
Misalnya, karyawan yang bekerja di Kabupaten Ketapang menggunakan UMK Ketapang. Karyawan yang bekerja di Kota Pontianak menggunakan UMK Kota Pontianak. Karyawan yang bekerja di Kabupaten Sekadau perlu diverifikasi apakah menggunakan UMP Kalbar atau ketentuan daerah terbaru yang lebih spesifik.
2. Bedakan Daerah UMK dan Daerah yang Mengikuti UMP
Karena tidak semua kabupaten/kota memiliki kondisi penetapan yang sama, HR perlu membuat daftar terpisah. Daerah yang menetapkan UMK menggunakan angka UMK masing-masing, sedangkan daerah yang mengikuti UMP menggunakan angka Rp3.054.552,00.
3. Periksa Apakah Ada UMSP atau UMSK
Jika perusahaan bergerak pada sektor pertanian, kehutanan, perikanan, industri, pertambangan, penggalian, perkebunan sawit, pengelolaan CPO, atau sektor lain yang memiliki upah minimum sektoral, HR perlu memeriksa ketentuan UMSP atau UMSK Kalbar 2026.
Jika pekerja masuk dalam sektor yang ditetapkan, standar upah minimum sektoral perlu digunakan. Hal ini penting karena nilai UMSP atau UMSK dapat berbeda dari UMP atau UMK umum.
4. Identifikasi Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Upah minimum terutama berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. HR perlu mengidentifikasi karyawan baru atau karyawan yang belum genap satu tahun bekerja, lalu memastikan upahnya tidak lebih rendah dari standar minimum yang berlaku.
5. Review Karyawan dengan Masa Kerja Lebih dari Satu Tahun
Untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan perlu menggunakan struktur dan skala upah. Tujuannya agar pekerja lama tidak hanya disamakan dengan pekerja baru yang menerima upah minimum.
6. Periksa Komponen Gaji
HR perlu memeriksa apakah gaji karyawan terdiri dari upah pokok saja, upah pokok dan tunjangan tetap, atau ada tunjangan tidak tetap. Komponen ini penting karena upah minimum tidak selalu identik dengan gaji pokok.
7. Hitung Dampak terhadap Biaya Tenaga Kerja
Kenaikan UMK dapat memengaruhi total biaya tenaga kerja. Selain gaji bulanan, perusahaan perlu menghitung dampak terhadap lembur, THR, BPJS, PPh 21, dan komponen lain yang berbasis upah.
8. Perbarui Sistem Payroll
Setelah data final, HR perlu memperbarui sistem payroll. Penggunaan software payroll dapat membantu perusahaan menghitung gaji, tunjangan, lembur, BPJS, PPh 21, dan slip gaji dengan lebih akurat.
Bagaimana Jika Perusahaan Memiliki Cabang di Banyak Daerah Kalbar?
Perusahaan dengan beberapa cabang di Kalimantan Barat perlu lebih hati-hati. Setiap kabupaten/kota dapat memiliki acuan upah minimum yang berbeda. Perusahaan yang memiliki cabang di Ketapang, Pontianak, Singkawang, Kubu Raya, Kayong Utara, Mempawah, Sambas, Landak, Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Bengkayang, atau Sekadau perlu menerapkan standar upah sesuai lokasi kerja masing-masing.
Kesalahan acuan wilayah dapat menyebabkan perusahaan membayar upah di bawah ketentuan untuk cabang tertentu. Karena itu, HR perlu membuat mapping lokasi kerja dan acuan upah minimum dalam sistem payroll.
Contoh Mapping Cabang
| Cabang | Lokasi Kerja | Acuan Upah Minimum 2026 |
|---|---|---|
| Cabang A | Kabupaten Ketapang | Rp3.561.801,00 |
| Cabang B | Kabupaten Kayong Utara | Rp3.370.586,00 |
| Cabang C | Kota Pontianak | Rp3.205.220,00 |
| Cabang D | Kabupaten Kubu Raya | Rp3.100.000,00 |
| Cabang E | Kabupaten Sekadau | Rp3.054.552,00 atau sesuai hasil verifikasi Disnakertrans setempat |
Bagaimana dengan Perusahaan di Sektor Perkebunan, Industri, dan Pertambangan?
Kalimantan Barat memiliki aktivitas ekonomi yang kuat pada sektor perkebunan, pertanian, kehutanan, industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, jasa, dan logistik. Karena itu, perusahaan pada sektor-sektor tersebut perlu memperhatikan ketentuan upah minimum sektoral.
Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, pengolahan CPO, pertambangan, penggalian, industri, atau sektor pendukungnya perlu memeriksa apakah pekerjanya masuk dalam cakupan UMSP atau UMSK. Jika termasuk, standar upah sektoral dapat menjadi acuan yang lebih spesifik dibanding UMP atau UMK umum.
Hubungan UMP/UMK Kalbar dengan Perjanjian Kerja
Upah merupakan salah satu unsur penting dalam hubungan kerja. Karena itu, ketentuan upah perlu dicantumkan dengan jelas dalam perjanjian kerja, baik untuk karyawan tetap maupun karyawan kontrak.
Perusahaan perlu memastikan nominal upah, komponen gaji, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, waktu pembayaran, lokasi kerja, dan kebijakan perubahan upah tertulis secara jelas. Jika ada penyesuaian UMP atau UMK, HR perlu memperbarui data payroll dan dokumen pendukung jika diperlukan.
Untuk memahami hubungan kerja secara lebih lengkap, pembaca dapat melihat artikel tentang aturan perjanjian kerja dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.
Hubungan UMP/UMK dengan Absensi, Lembur, dan Slip Gaji
Upah minimum tidak hanya berdampak pada gaji pokok. Dalam praktik payroll, perubahan upah juga perlu dihubungkan dengan absensi, lembur, dan slip gaji.
1. Absensi
Data absensi membantu perusahaan mengetahui kehadiran, keterlambatan, izin, cuti, dan lembur karyawan. Jika data absensi tidak akurat, payroll juga dapat salah.
Untuk mengelola data kehadiran lebih rapi, perusahaan dapat menggunakan absensi online karyawan atau aplikasi absensi karyawan.
2. Lembur
Jika karyawan bekerja melebihi waktu kerja normal, perusahaan perlu menghitung upah lembur berdasarkan dasar upah yang berlaku. Karena UMK dapat memengaruhi upah bulanan, perubahan UMK juga dapat memengaruhi nilai lembur.
3. Slip Gaji
Slip gaji perlu menampilkan komponen penghasilan dan potongan secara transparan. Dengan slip gaji yang jelas, karyawan dapat memahami gaji pokok, tunjangan, lembur, BPJS, pajak, dan potongan lain.
Untuk referensi, HR dapat membaca artikel tentang contoh cara membuat slip gaji di Excel dan aplikasi slip gaji online untuk UKM.
Checklist HR untuk Menyesuaikan UMP/UMK Kalimantan Barat 2026
Berikut checklist yang dapat digunakan HR dan payroll untuk menyesuaikan UMP/UMK Kalimantan Barat 2026.
- Pastikan menggunakan data UMP dan UMK Kalimantan Barat 2026 dari sumber resmi atau sumber rujukan yang kredibel.
- Petakan lokasi kerja seluruh karyawan di Kalimantan Barat.
- Tentukan acuan UMK untuk daerah yang menetapkan UMK di atas UMP.
- Gunakan UMP Kalbar 2026 untuk wilayah yang tidak memiliki UMK lebih tinggi.
- Verifikasi ulang acuan untuk Kabupaten Sekadau sebelum payroll final.
- Periksa apakah sektor usaha memiliki UMSP atau UMSK.
- Identifikasi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
- Pastikan upah karyawan tidak berada di bawah UMP, UMK, UMSP, atau UMSK yang berlaku.
- Review struktur dan skala upah untuk karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
- Periksa komponen gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
- Hitung dampak kenaikan upah terhadap lembur, THR, BPJS, dan PPh 21.
- Perbarui sistem payroll dan slip gaji.
- Komunikasikan perubahan upah kepada karyawan yang terdampak.
- Simpan arsip keputusan gubernur dan dokumen payroll.
- Lakukan audit payroll setelah penyesuaian berjalan.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menerapkan UMK Kalbar
Walaupun daftar UMK terlihat sederhana, penerapannya di perusahaan sering menimbulkan kesalahan. Berikut beberapa hal yang perlu dihindari.
1. Menggunakan Data UMP Lama
Kesalahan pertama adalah masih menggunakan data lama. Naskah tahun 2023 sudah tidak relevan untuk payroll 2026. HR perlu menggunakan angka terbaru agar gaji tidak berada di bawah ketentuan.
2. Menggunakan UMP untuk Semua Daerah
Beberapa daerah di Kalimantan Barat memiliki UMK di atas UMP, seperti Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Landak, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Kubu Raya. Jika perusahaan berada di daerah tersebut, HR perlu menggunakan UMK, bukan hanya UMP.
3. Tidak Memverifikasi Daerah yang Datanya Berbeda di Sumber Publik
Untuk wilayah yang datanya tidak tercantum jelas atau masih memiliki perbedaan rujukan publik, HR sebaiknya tidak langsung mengambil angka dari artikel umum. Lakukan konfirmasi ke dokumen resmi atau Disnakertrans setempat sebelum payroll final.
4. Menganggap UMK Sama dengan Gaji Pokok
UMK tidak selalu sama dengan gaji pokok. Perusahaan perlu melihat apakah upah terdiri dari gaji pokok saja atau gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
5. Tidak Memeriksa UMSP atau UMSK
Jika perusahaan berada di sektor yang memiliki upah minimum sektoral, HR perlu memperhatikan UMSP atau UMSK. Mengabaikan upah sektoral dapat membuat perusahaan salah menerapkan standar upah minimum.
6. Tidak Memperbarui Payroll Sejak Januari
Upah minimum baru mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Jika payroll tidak diperbarui tepat waktu, perusahaan dapat membayar gaji di bawah ketentuan pada periode tertentu.
7. Mengabaikan Struktur dan Skala Upah
Perusahaan yang hanya mengikuti UMK tanpa struktur dan skala upah dapat menimbulkan ketimpangan. Karyawan lama bisa merasa tidak dihargai jika gajinya terlalu dekat dengan karyawan baru.
8. Tidak Menghitung Dampak ke Komponen Lain
Kenaikan upah minimum dapat berdampak pada lembur, THR, BPJS, dan PPh 21. Jika hanya menaikkan gaji tanpa memperbarui komponen lain, payroll tetap bisa salah.
Peran HRIS dan Payroll Software dalam Mengelola UMK Kalbar
Mengelola UMP, UMK, UMSP, dan UMSK secara manual dapat menjadi rumit, terutama untuk perusahaan dengan banyak cabang, banyak status karyawan, sistem shift, area operasional perkebunan, tambang, industri, kantor cabang, dan komponen upah yang berbeda.
Dengan sistem payroll yang terintegrasi, perusahaan dapat memperbarui acuan UMK berdasarkan lokasi kerja, menghitung perubahan gaji, membuat slip gaji, dan mengurangi risiko human error.
Selain itu, penggunaan Human Resource Information System atau HRIS dapat membantu HR menyimpan data karyawan, lokasi kerja, masa kerja, jabatan, status hubungan kerja, absensi, cuti, dan payroll secara terpusat.
Sistem payroll juga membantu HR melakukan simulasi biaya tenaga kerja. Simulasi ini penting karena kenaikan UMK tidak hanya berdampak pada gaji pokok, tetapi juga pada komponen lain seperti lembur, THR, iuran jaminan sosial, dan pajak karyawan.
Kesimpulan
UMP Kalimantan Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.054.552,00. Sementara itu, UMK Kalimantan Barat 2026 memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai wilayah. UMK tertinggi berada di Kabupaten Ketapang sebesar Rp3.561.801,00, disusul Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp3.370.586,00, Kabupaten Bengkayang sebesar Rp3.252.580,00, dan Kota Singkawang sebesar Rp3.247.387,00.
Kabupaten Kubu Raya menjadi daerah dengan UMK terendah dari wilayah yang menetapkan UMK di atas UMP, yaitu Rp3.100.000,00. Untuk Kabupaten Sekadau, HR sebaiknya melakukan verifikasi ulang ke Disnakertrans setempat karena terdapat perbedaan penyajian informasi pada rujukan publik.
Bagi karyawan, informasi UMP dan UMK penting untuk memahami hak dasar atas upah. Bagi perusahaan, data ini menjadi dasar untuk menyesuaikan payroll, gaji karyawan baru, struktur dan skala upah, lembur, THR, BPJS, dan PPh 21.
Perusahaan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, kecuali terdapat ketentuan khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil sesuai aturan. Jika perusahaan berada di sektor yang memiliki UMSP atau UMSK, HR perlu memastikan standar sektoral juga diterapkan dengan benar.
Dengan pengelolaan data yang rapi, HRIS, dan payroll software yang tepat, perusahaan dapat menerapkan UMP/UMK Kalimantan Barat 2026 secara lebih akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Referensi Eksternal
- Disnakertrans Kalimantan Barat – SK UMP, UMK & UMSK Tahun 2026
- JDIH Kota Pontianak – Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang UMK Kalbar 2026
- Kalbar Online – UMP Kalbar 2026 Naik Jadi Rp3.054.552
- Media Center Kayong Utara – UMK Kayong Utara 2026 Ditetapkan Rp3,37 Juta
- Pemerintah Kota Pontianak – Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak 2026
- Pena Khatulistiwa – Dewan Pertanyakan Tidak Termasuknya Kabupaten Sekadau dalam Rilis UMK Kalbar
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan
- JDIH Kemnaker – Kepmenakertrans Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Istilah Upah Minimum