Precarious Work: Pekerjaan Tanpa Perlindungan

Dalam dunia kerja modern, memiliki pekerjaan belum tentu berarti memiliki kehidupan kerja yang aman. Banyak orang bekerja setiap hari, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian. Ada yang bekerja tanpa kontrak tertulis, menerima upah rendah, tidak memiliki jaminan sosial, mudah diputus hubungan kerjanya, bekerja dengan jam tidak menentu, atau tidak mengetahui siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas hak-haknya.

Kondisi seperti ini sering disebut sebagai precarious work, yaitu pekerjaan yang rentan, tidak aman, dan minim perlindungan. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pekerjaan yang secara formal mungkin terlihat ada, tetapi kualitas perlindungannya lemah. Pekerja tetap bekerja, tetapi tidak memiliki kepastian pendapatan, kepastian masa kerja, akses jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, atau ruang untuk memperjuangkan hak.

Isu precarious work penting dibahas karena pasar kerja tidak hanya bisa dinilai dari angka pengangguran. Tingkat pengangguran memang penting, tetapi belum cukup untuk menjelaskan kualitas pekerjaan. Seseorang bisa saja tidak menganggur, tetapi bekerja dalam kondisi rentan: upah tidak cukup, kontrak tidak jelas, jam kerja panjang, tidak ada cuti, tidak ada BPJS, dan tidak punya perlindungan ketika sakit, hamil, mengalami kecelakaan kerja, atau kehilangan pekerjaan.

Di Indonesia, pembahasan precarious work semakin relevan karena pekerja informal masih sangat besar. Banyak pekerja berada di luar hubungan kerja formal, bekerja sebagai pekerja lepas, pekerja harian, pekerja mandiri, mitra platform digital, pekerja rumah tangga, pekerja migran, atau pekerja dengan status kerja yang tidak selalu jelas. Untuk memahami dasar hubungan kerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang status hubungan kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Apa Itu Precarious Work?

Precarious work adalah kondisi kerja yang ditandai oleh ketidakpastian, ketidakamanan, upah rendah, perlindungan hukum lemah, dan terbatasnya akses pekerja terhadap hak-hak dasar. Dalam bahasa sederhana, precarious work adalah pekerjaan yang membuat pekerja terus bekerja, tetapi tetap sulit merasa aman secara ekonomi dan sosial.

Precarious work dapat terjadi di sektor formal maupun informal. Di sektor formal, bentuknya bisa berupa kontrak jangka pendek yang terus diperpanjang, outsourcing yang tidak jelas tanggung jawabnya, kerja paruh waktu tanpa perlindungan, atau hubungan kerja yang disamarkan. Di sektor informal, bentuknya bisa berupa pekerjaan harian, pekerja lepas, usaha mandiri berpendapatan rendah, pekerja keluarga tidak dibayar, atau kerja berbasis platform tanpa perlindungan memadai.

Dalam definisi yang sering digunakan di tingkat internasional, precarious work bukan hanya soal jenis kontrak. Intinya adalah apakah pekerja memiliki rasa aman dan perlindungan yang layak. Jika pekerjaan memberi upah rendah, tidak ada jaminan sosial, tidak ada kepastian kerja, tidak ada perlindungan saat sakit atau kecelakaan, dan pekerja sulit menuntut hak, maka pekerjaan tersebut dapat memiliki karakter precarious.

Karena itu, pembahasan precarious work sangat dekat dengan isu perjanjian kerja, sistem upah, jam kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Empat hal ini sering menjadi fondasi perlindungan dasar bagi pekerja.

Mengapa Precarious Work Berbeda dari Sekadar Pekerjaan Fleksibel?

Fleksibilitas kerja tidak selalu buruk. Beberapa pekerja memang memilih pekerjaan fleksibel karena ingin mengatur waktu, mengurus keluarga, bekerja dari mana saja, mengambil beberapa proyek sekaligus, atau membangun usaha sendiri. Namun, fleksibilitas menjadi masalah ketika risiko sepenuhnya dipindahkan kepada pekerja.

Misalnya, pekerja disebut sebagai “mitra” atau “freelancer”, tetapi perusahaan tetap mengatur jadwal, target, tarif, evaluasi, dan sanksi secara sepihak. Pekerja terlihat bebas, tetapi sebenarnya tidak memiliki kekuatan menentukan kondisi kerja. Jika tidak bekerja, tidak ada penghasilan. Jika sakit, tidak ada perlindungan. Jika akun dinonaktifkan, tidak ada mekanisme banding yang jelas. Jika terjadi kecelakaan, pekerja menanggung sendiri risikonya.

Inilah perbedaan penting antara kerja fleksibel dan precarious work. Kerja fleksibel masih dapat menjadi kerja layak jika pekerja memiliki upah yang adil, perlindungan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, akses informasi, dan mekanisme penyelesaian masalah. Sebaliknya, kerja fleksibel dapat berubah menjadi kerja rentan jika semua risiko hanya dibebankan kepada pekerja.

Ciri-Ciri Precarious Work

Precarious work dapat dikenali dari beberapa ciri. Tidak semua ciri harus muncul sekaligus, tetapi semakin banyak ciri yang muncul, semakin tinggi tingkat kerentanan pekerjaan tersebut.

Ciri Precarious Work Penjelasan Contoh di Dunia Kerja
Status kerja tidak jelas Pekerja tidak mengetahui apakah ia karyawan, pekerja kontrak, pekerja lepas, mitra, atau pekerja outsourcing. Bekerja penuh waktu, tetapi tidak pernah mendapat kontrak tertulis.
Masa kerja tidak pasti Pekerjaan dapat dihentikan sewaktu-waktu tanpa kepastian prosedur. Kontrak pendek berulang tanpa kejelasan jenjang kerja.
Upah rendah atau tidak stabil Penghasilan tidak cukup atau berubah-ubah tanpa kepastian minimum. Dibayar berdasarkan order, ritase, komisi, atau harian tanpa jaminan pendapatan.
Tidak ada jaminan sosial Pekerja tidak mendapat perlindungan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, kematian, atau kehilangan pekerjaan. Pekerja harian atau freelance tidak didaftarkan BPJS.
Jam kerja tidak manusiawi Pekerja bekerja terlalu lama, tidak mendapat istirahat, atau harus selalu siap dipanggil. Standby tanpa kompensasi atau kerja melewati jam normal tanpa lembur.
Hubungan kerja ambigu Ada banyak pihak dalam hubungan kerja sehingga tanggung jawab hak pekerja tidak jelas. Pekerja ditempatkan vendor, tetapi dikendalikan perusahaan pengguna.
Sulit berserikat atau bernegosiasi Pekerja tidak punya ruang untuk menyampaikan aspirasi secara kolektif. Pekerja platform atau pekerja lepas sulit membuat perjanjian kolektif.

Jika pekerja mengalami beberapa kondisi di atas, maka pekerjaan tersebut perlu dievaluasi. Bukan berarti semua pekerjaan kontrak, lepas, atau paruh waktu otomatis buruk. Namun, jika bentuk kerja tersebut digunakan untuk menghindari kewajiban upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, cuti, atau kompensasi, maka kerentanannya menjadi serius.

Contoh Precarious Work di Indonesia

1. Pekerja Harian Lepas Tanpa Kepastian Kerja

Pekerja harian lepas banyak ditemukan di sektor konstruksi, pertanian, pergudangan, event, produksi, kebersihan, dan pekerjaan musiman. Sistem ini bisa sah jika digunakan sesuai kebutuhan pekerjaan yang berubah-ubah. Namun, pekerja harian menjadi rentan ketika bekerja terus-menerus seperti pekerja tetap, tetapi tidak memperoleh kepastian kerja, BPJS, cuti, atau perlindungan lain.

Dalam aturan ketenagakerjaan, pekerjaan harian lepas memiliki ketentuan tertentu. BlogHRD membahas hal ini dalam artikel ketentuan PKWT dan jenis-jenis pekerjaannya. Jika perusahaan memakai status harian untuk pekerjaan yang sebenarnya tetap dan berkelanjutan, maka pekerja berisiko kehilangan hak yang seharusnya diterima.

2. Kontrak Jangka Pendek yang Terus Diperpanjang

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu sesuai aturan. Namun, dalam praktik, ada pekerja yang bertahun-tahun bekerja dengan kontrak pendek berulang, tanpa kepastian menjadi pekerja tetap dan tanpa jenjang karier yang jelas.

Situasi seperti ini dapat menciptakan rasa tidak aman. Pekerja sulit merencanakan hidup, mengambil kredit rumah, menyusun rencana keluarga, atau mengembangkan karier karena masa kerja selalu terasa sementara. Untuk memahami dasar hukumnya, pembaca dapat membaca artikel tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.

3. Outsourcing dengan Tanggung Jawab yang Kabur

Outsourcing atau alih daya dapat menjadi bagian dari strategi bisnis yang sah. Namun, outsourcing juga dapat menjadi sumber precarious work jika pekerja tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas upah, BPJS, keselamatan kerja, cuti, disiplin, atau penyelesaian masalah.

Dalam hubungan kerja yang melibatkan perusahaan penyedia dan perusahaan pengguna, kejelasan tanggung jawab sangat penting. Jika tidak, pekerja dapat terjebak dalam situasi saling lempar tanggung jawab. Ketika terjadi masalah, perusahaan pengguna mengatakan itu urusan vendor, sementara vendor mengatakan pekerja mengikuti arahan perusahaan pengguna.

4. Pekerja Platform Digital dan Gig Worker

Pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir online, pekerja kreatif digital, freelancer marketplace, atau pekerja berbasis aplikasi sering menghadapi kombinasi fleksibilitas dan kerentanan. Mereka bisa memperoleh penghasilan dari aplikasi, tetapi penghasilannya sangat tergantung pada algoritma, tarif, rating, insentif, jumlah order, dan kebijakan platform.

Kerentanannya muncul ketika pekerja tidak memiliki kepastian pendapatan, tidak memahami cara algoritma menentukan order, sulit mengajukan keberatan saat akun dibatasi, tidak memiliki jaminan sosial memadai, atau harus menanggung sendiri biaya kendaraan, internet, alat kerja, bahan bakar, perawatan, dan risiko kerja.

Di tingkat internasional, isu ini semakin penting setelah ILO mengadopsi standar tentang pekerjaan layak dalam ekonomi platform pada 2026. Meski implementasinya bergantung pada kebijakan masing-masing negara, arah besarnya jelas: platform digital perlu berkembang bersama perlindungan pekerja, transparansi, jaminan sosial, keselamatan, dan akses penyelesaian sengketa.

5. Pekerja Rumah Tangga

Pekerja rumah tangga adalah salah satu kelompok yang historis rentan mengalami precarious work. Mereka bekerja di ruang domestik yang sulit diawasi, sering tanpa kontrak tertulis, jam kerja tidak jelas, upah rendah, dan rentan mengalami kekerasan atau pembatasan komunikasi.

Kondisi ini mulai mendapat pengakuan lebih kuat setelah disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, pengesahan aturan tetap perlu diikuti implementasi nyata, sosialisasi, pengawasan, serta perubahan cara pandang masyarakat bahwa pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi dan hak.

6. Pekerja Migran

Pekerja Migran Indonesia juga dapat menghadapi risiko kerja rentan, terutama jika berangkat melalui jalur tidak resmi, tidak memahami kontrak, mengalami penahanan dokumen, tidak memperoleh upah sesuai perjanjian, atau bekerja dalam kondisi yang membahayakan. Karena itu, perlindungan pekerja migran membutuhkan pengawasan sejak proses rekrutmen, penempatan, bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan.

Data Terbaru: Mengapa Isu Pekerjaan Rentan Masih Penting?

Data BPS Februari 2026 menunjukkan bahwa pekerja informal Indonesia masih sangat besar. Jumlah pekerja informal mencapai 87,74 juta orang, lebih besar dibanding pekerja formal yang mencapai 59,93 juta orang. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk bekerja masih berada dalam aktivitas kerja yang belum sepenuhnya terlindungi oleh mekanisme kerja formal.

BPS juga mencatat proporsi pekerja penuh waktu sebesar 66,77%, pekerja paruh waktu sebesar 25,97%, dan setengah pengangguran sebesar 7,27% pada Februari 2026. Angka ini penting karena kualitas pekerjaan tidak hanya dilihat dari bekerja atau tidak bekerja, tetapi juga dari cukup tidaknya jam kerja, stabil tidaknya penghasilan, dan layak tidaknya perlindungan.

Selain itu, publikasi Statistik Pendapatan BPS Februari 2026 menjelaskan bahwa perhatian terhadap pekerja berstatus bukan buruh, seperti pekerja berusaha sendiri dan pekerja bebas, tidak seperti perhatian kepada buruh yang memiliki perlindungan hukum, khususnya dalam penetapan upah minimum. Hal ini dapat menimbulkan ketimpangan pendapatan antara pekerja bukan buruh dan pekerja berstatus buruh.

Dengan kata lain, precarious work bukan isu kecil. Di balik angka penduduk bekerja, masih ada pertanyaan besar: apakah pekerjaan tersebut memberikan penghasilan layak, kepastian, perlindungan sosial, keselamatan, dan ruang hidup yang manusiawi?

Precarious Work dan Pekerja Informal

Pekerja informal sering menjadi kelompok yang paling dekat dengan precarious work, meskipun tidak semua pekerja informal otomatis berada dalam kondisi buruk. Ada pekerja informal yang mandiri dan memiliki penghasilan baik. Namun, banyak pekerja informal tidak memiliki perlindungan yang sama seperti pekerja formal.

Pekerja informal dapat mencakup pedagang kecil, pekerja lepas, pekerja harian, pekerja mandiri, petani, nelayan, pengemudi online, tukang, pekerja rumah tangga, pekerja seni, freelancer, guru les privat, dan berbagai pekerjaan lain di luar hubungan kerja formal. Jika tidak memiliki jaminan sosial dan pencatatan pendapatan yang baik, pekerja informal lebih rentan saat sakit, kecelakaan, kehilangan pelanggan, atau mengalami penurunan permintaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema Bukan Penerima Upah atau BPU untuk pekerja mandiri dan pekerja di luar hubungan kerja. Skema ini penting karena precarious work sering terjadi ketika pekerja tidak memiliki perlindungan terhadap risiko kerja. Pembaca dapat memahami lebih lanjut melalui artikel BlogHRD tentang BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Dampak Precarious Work bagi Pekerja

1. Sulit Merencanakan Masa Depan

Pekerjaan yang tidak pasti membuat pekerja sulit merencanakan hidup. Pekerja yang kontraknya pendek, penghasilannya tidak stabil, atau statusnya tidak jelas sering sulit mengambil keputusan jangka panjang. Misalnya menikah, memiliki anak, membeli rumah, mengambil pendidikan lanjutan, atau berpindah tempat tinggal.

Ketidakpastian ini bukan hanya masalah finansial. Ketika pekerja tidak tahu apakah bulan depan masih memiliki pekerjaan, ia akan lebih sulit merasa aman. Rasa tidak aman yang berlangsung lama dapat memengaruhi kesehatan mental dan kualitas hidup.

2. Penghasilan Tidak Cukup dan Tidak Stabil

Precarious work sering berkaitan dengan upah rendah atau pendapatan yang tidak pasti. Pekerja bisa bekerja keras, tetapi penghasilannya tetap tidak cukup untuk kebutuhan dasar. Ada juga pekerja yang penghasilannya tinggi pada bulan tertentu, tetapi turun drastis pada bulan berikutnya karena order, proyek, atau permintaan pasar menurun.

Dalam hubungan kerja formal, pengupahan seharusnya mengikuti ketentuan hukum. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang upah minimum, pasal yang mengatur upah, dan komponen gaji agar lebih memahami hak dasar terkait penghasilan.

3. Tidak Memiliki Perlindungan Sosial

Pekerja rentan sering tidak memiliki jaminan sosial. Padahal, risiko sakit, kecelakaan, kematian, hari tua, dan kehilangan pekerjaan dapat terjadi pada siapa saja. Tanpa perlindungan sosial, satu kejadian buruk dapat membuat pekerja dan keluarganya jatuh ke kondisi ekonomi yang lebih berat.

Bagi pekerja formal, perusahaan wajib memperhatikan kepesertaan jaminan sosial sesuai ketentuan. Bagi pekerja informal atau mandiri, skema BPU dapat menjadi salah satu cara memperoleh perlindungan dasar. Sementara bagi pekerja formal yang mengalami PHK, pembaca dapat mempelajari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

4. Risiko Kesehatan dan Keselamatan Kerja Lebih Tinggi

Pekerja dalam kondisi rentan sering berada pada posisi yang lemah untuk menolak pekerjaan berbahaya. Mereka mungkin tetap bekerja meski alat pelindung diri tidak tersedia, jam kerja terlalu panjang, target tidak realistis, atau kondisi kerja tidak aman. Ketakutan kehilangan pekerjaan membuat pekerja sulit bersuara.

Risiko ini dapat terjadi pada pekerja konstruksi, transportasi, manufaktur, gudang, perkebunan, pertambangan, pekerja rumah tangga, dan pekerja platform. Karena itu, prinsip keselamatan dan kesehatan kerja perlu berlaku untuk semua pekerja, bukan hanya pekerja tetap di perusahaan besar.

5. Hambatan untuk Berserikat dan Bernegosiasi

Salah satu ciri precarious work adalah sulitnya pekerja bergabung dengan serikat pekerja atau melakukan negosiasi kolektif. Pekerja lepas, pekerja platform, pekerja harian, dan pekerja outsourcing sering tidak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan aspirasi.

Padahal, dialog sosial dan perundingan kolektif dapat membantu memperbaiki kondisi kerja. Dalam perusahaan formal, Perjanjian Kerja Bersama atau PKB dapat menjadi instrumen untuk mengatur upah, jam kerja, lembur, cuti, keselamatan, dan penyelesaian perselisihan secara lebih jelas.

Dampak Precarious Work bagi Perusahaan

Precarious work tidak hanya merugikan pekerja. Dalam jangka panjang, perusahaan juga dapat mengalami dampak negatif jika terlalu bergantung pada pekerjaan yang tidak aman dan tidak terlindungi.

1. Turnover Tinggi

Pekerja yang merasa tidak aman cenderung lebih mudah keluar ketika menemukan kesempatan lain. Turnover tinggi membuat perusahaan harus terus mengeluarkan biaya rekrutmen, pelatihan, onboarding, dan pengawasan.

2. Produktivitas Tidak Stabil

Pekerja yang cemas, lelah, dan tidak memiliki kepastian cenderung sulit memberikan performa terbaik. Mereka mungkin bekerja hanya untuk bertahan, bukan untuk berkembang. Produktivitas jangka panjang dapat terganggu karena pekerja tidak merasa memiliki masa depan di perusahaan.

3. Risiko Hukum dan Reputasi

Perusahaan yang menggunakan status kerja tidak tepat dapat menghadapi risiko sengketa hubungan industrial, pemeriksaan ketenagakerjaan, gugatan, atau kerusakan reputasi. Konsumen dan mitra bisnis juga semakin memperhatikan isu etika kerja, perlindungan pekerja, dan tata kelola perusahaan.

4. Kualitas Layanan Menurun

Jika pekerja berganti terlalu sering, tidak mendapat pelatihan, atau bekerja dalam tekanan berlebihan, kualitas layanan dan produk dapat menurun. Dalam sektor yang berhubungan langsung dengan pelanggan, kondisi kerja pekerja akan terlihat dari kualitas pelayanan.

Precarious Work dan Kerentanan Perempuan

Perempuan sering lebih rentan mengalami precarious work karena banyak perempuan bekerja di sektor yang secara historis kurang terlindungi. Misalnya pekerjaan rumah tangga, pengolahan makanan, garmen, jasa perawatan, kerja paruh waktu, pekerjaan informal, dan pekerjaan keluarga tidak dibayar.

Kerentanan perempuan juga berkaitan dengan beban kerja domestik. Banyak perempuan harus membagi waktu antara pekerjaan berbayar dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar. Akibatnya, mereka lebih sering memilih atau dipaksa masuk ke pekerjaan fleksibel yang belum tentu aman dan layak.

Selain itu, pekerja perempuan dapat menghadapi risiko diskriminasi karena hamil, melahirkan, menyusui, atau memiliki tanggung jawab pengasuhan. Karena itu, perlindungan pekerja perempuan harus mencakup cuti, keselamatan, anti-diskriminasi, upah setara, dan perlindungan dari kekerasan serta pelecehan. Pembaca dapat melihat artikel BlogHRD tentang hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan serta hak cuti hamil dan melahirkan.

Precarious Work dan Upah Rendah

Upah rendah adalah salah satu tanda kuat precarious work. Pekerja mungkin bekerja penuh waktu, bahkan lebih dari jam kerja normal, tetapi penghasilannya tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam kondisi seperti ini, pekerja tidak hanya rentan secara ekonomi, tetapi juga sulit meningkatkan kualitas hidup.

Dalam hubungan kerja formal, perusahaan tidak boleh menyusun pengupahan yang lebih rendah dari ketentuan perundang-undangan. Namun, masalah sering muncul pada pekerjaan informal, pekerjaan lepas, kemitraan, komisi, atau pembayaran berbasis output. Pekerja mungkin tidak memiliki perlindungan upah minimum karena status kerjanya tidak masuk hubungan kerja formal.

Karena itu, pembahasan precarious work harus menyentuh dua sisi. Pertama, memastikan pekerja formal menerima upah sesuai aturan. Kedua, memperluas perlindungan bagi pekerja yang berada di luar hubungan kerja formal agar mereka tidak sepenuhnya menanggung risiko ekonomi sendiri.

Precarious Work dan Jam Kerja Berlebih

Jam kerja yang terlalu panjang juga dapat menjadi tanda pekerjaan rentan. Pekerja yang takut kehilangan pekerjaan sering menerima jadwal kerja panjang, lembur tanpa bayaran, standby tanpa kompensasi, atau pekerjaan yang terus masuk di luar jam kerja.

Dalam aturan ketenagakerjaan, waktu kerja, istirahat, dan lembur memiliki ketentuan. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang jam kerja, istirahat, dan cuti serta aturan waktu kerja lembur. Jam kerja bukan hanya urusan produktivitas, tetapi juga kesehatan, keselamatan, dan kehidupan pribadi pekerja.

Dalam pekerjaan platform atau freelance, jam kerja berlebih sering tidak terlihat karena pekerja dianggap mengatur waktunya sendiri. Padahal, jika tarif rendah dan insentif berubah-ubah, pekerja dapat terdorong bekerja lebih lama agar penghasilan cukup. Kondisi ini menunjukkan bahwa fleksibilitas tidak selalu berarti kebebasan jika penghasilan dasar tidak layak.

Perbedaan Pekerjaan Layak dan Precarious Work

Aspek Pekerjaan Layak Precarious Work
Status kerja Jelas dan terdokumentasi. Kabur, berubah-ubah, atau tidak tertulis.
Upah Adil, teratur, dan sesuai aturan. Rendah, tidak stabil, atau tidak transparan.
Jam kerja Terukur dan memiliki waktu istirahat. Panjang, tidak menentu, atau selalu standby.
Jaminan sosial Ada perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan. Tidak ada atau sangat terbatas.
Keselamatan kerja Dikelola dengan SOP, APD, dan pengawasan. Risiko ditanggung pekerja sendiri.
Hak bersuara Pekerja dapat menyampaikan aspirasi. Pekerja takut bersuara karena mudah diganti.
Masa depan kerja Ada peluang pengembangan dan kepastian relatif. Sulit merencanakan hidup karena ketidakpastian tinggi.

Bagaimana Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Melihat Isu Ini?

Hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur banyak hak dasar pekerja, mulai dari perjanjian kerja, upah, waktu kerja, istirahat, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja. Pembaca dapat memahami dasar umumnya melalui artikel Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia dan isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, tantangan precarious work sering muncul ketika hubungan kerja tidak mudah dikategorikan. Apakah pekerja tersebut karyawan, pekerja lepas, mitra, vendor, pekerja outsourcing, atau pengusaha mandiri? Jika status tidak jelas, hak juga menjadi sulit diterapkan.

PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur isu penting seperti PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, lembur, dan pemutusan hubungan kerja. Aturan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kontrak dan memperjelas hak pekerja. Namun, perlindungan tetap membutuhkan implementasi, pengawasan, dan keberanian pekerja serta perusahaan untuk menjalankan aturan secara benar.

Cara Mencegah Precarious Work Berkembang Lebih Jauh

1. Memastikan Status Kerja Jelas Sejak Awal

Setiap pekerja sebaiknya mengetahui status kerjanya sejak awal. Apakah ia pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja harian, pekerja paruh waktu, pekerja outsourcing, pekerja lepas, atau mitra? Status ini harus dijelaskan dengan dokumen yang mudah dipahami.

Kontrak kerja perlu memuat syarat kerja, hak, kewajiban, upah, waktu kerja, tempat kerja, jabatan, dan ketentuan lain yang relevan. Untuk memahami isi dasar dokumen kerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pasal peraturan undang-undang tentang perjanjian kerja.

2. Menghindari Penyalahgunaan Kontrak Sementara

Kontrak sementara tidak seharusnya digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus tanpa alasan yang jelas. Jika perusahaan membutuhkan pekerja untuk pekerjaan tetap, maka status kerja juga harus mencerminkan kebutuhan tersebut.

PKWT dapat menjadi sah jika sesuai dengan jenis pekerjaan dan batas waktu yang diatur. Namun, jika digunakan untuk menghindari hak pekerja tetap, maka kontrak justru menjadi alat penciptaan precarious work.

3. Memperluas Perlindungan Jaminan Sosial

Jaminan sosial harus menjangkau pekerja formal dan informal. Pekerja informal, pekerja mandiri, pekerja platform, dan pekerja lepas tetap menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, kematian, hari tua, dan kehilangan pendapatan.

Untuk pekerja yang tidak masuk hubungan kerja formal, skema BPU BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi langkah awal. Namun, perlindungan yang lebih luas tetap membutuhkan kebijakan, edukasi, kemudahan iuran, dan dukungan platform atau komunitas kerja.

4. Menjamin Upah Minimum dan Pendapatan Layak

Pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal harus memperoleh upah sesuai ketentuan. Namun, pekerja di luar hubungan kerja formal juga perlu perlindungan pendapatan agar tidak terus berada dalam siklus kerja keras tetapi tetap miskin.

Perusahaan, platform, dan pemberi kerja perlu memastikan sistem pembayaran transparan. Potongan, komisi, penalti, insentif, dan perubahan tarif harus dijelaskan secara terbuka agar pekerja dapat menghitung penghasilannya secara adil.

5. Memperkuat Perjanjian Kerja Bersama dan Dialog Sosial

Precarious work dapat dikurangi jika pekerja memiliki ruang untuk berunding. Dialog sosial antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja penting untuk mencari keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan pekerja.

Perjanjian kerja bersama dapat membantu mengatur hak yang lebih spesifik sesuai karakter industri. Misalnya pengaturan shift, lembur, keselamatan, status kerja, pelatihan, promosi, dan mekanisme pengaduan.

6. Membatasi Penggunaan Outsourcing yang Tidak Bertanggung Jawab

Outsourcing sebaiknya digunakan untuk kebutuhan bisnis yang sah, bukan untuk menghindari tanggung jawab terhadap pekerja. Perusahaan pengguna dan perusahaan alih daya harus memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, terutama terkait upah, BPJS, keselamatan, dan penyelesaian perselisihan.

7. Meningkatkan Pengawasan Ketenagakerjaan

Aturan yang baik tidak cukup jika tidak diawasi. Pengawasan ketenagakerjaan penting untuk memastikan perusahaan mematuhi upah, jam kerja, kontrak, BPJS, keselamatan, dan hak pekerja. Pengawasan juga perlu menjangkau bentuk kerja baru, termasuk platform digital dan hubungan kerja multipihak.

8. Meningkatkan Skill dan Mobilitas Karier Pekerja

Pekerja yang memiliki skill lebih kuat biasanya memiliki posisi tawar lebih baik. Pelatihan, sertifikasi, pendidikan vokasi, literasi digital, dan kemampuan beradaptasi dapat membantu pekerja keluar dari pekerjaan yang terlalu rentan.

Namun, peningkatan skill tidak boleh dijadikan satu-satunya solusi. Banyak pekerja rentan bukan karena tidak mau belajar, tetapi karena struktur kerja membuat mereka sulit mengakses waktu, biaya, dan informasi pelatihan. Karena itu, perusahaan dan pemerintah perlu memperluas akses pelatihan kerja yang terjangkau. Pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang lembaga pelatihan kerja.

Tips untuk Pekerja agar Tidak Terjebak dalam Pekerjaan Rentan

1. Baca Kontrak Sebelum Mulai Bekerja

Jangan hanya fokus pada nominal gaji. Periksa status kerja, durasi kontrak, jam kerja, lembur, cuti, BPJS, THR, tugas, lokasi kerja, dan syarat pengakhiran kerja. Jika ada bagian yang tidak jelas, tanyakan sebelum menandatangani.

2. Simpan Bukti Kerja dan Pembayaran

Simpan kontrak, slip gaji, bukti transfer, jadwal kerja, chat instruksi, email, dan dokumen lain. Bukti ini penting jika terjadi perselisihan upah, lembur, PHK, atau perubahan status kerja.

3. Pahami Hak Dasar Pekerja

Pekerja perlu memahami hak dasar terkait upah, jam kerja, istirahat, cuti, BPJS, keselamatan, dan perlakuan yang adil. Pemahaman ini membantu pekerja mengenali tanda-tanda eksploitasi sejak awal.

4. Hitung Pendapatan Bersih, Bukan Hanya Pendapatan Kotor

Untuk pekerja lepas dan platform, hitung juga biaya transportasi, internet, alat kerja, makan, bahan bakar, perawatan kendaraan, komisi platform, pajak, dan iuran jaminan sosial. Pendapatan besar di awal belum tentu besar setelah seluruh biaya dihitung.

5. Bangun Skill yang Bisa Dipindahkan

Skill seperti komunikasi, administrasi, literasi digital, pengelolaan data sederhana, pelayanan pelanggan, bahasa, dan kemampuan teknis dapat membantu pekerja berpindah ke pekerjaan yang lebih aman. Pembaca yang ingin memetakan arah kerja dapat membaca artikel BlogHRD tentang pilihan jenis pekerjaan sesuai minat dan kepribadian.

Tips untuk HR dan Perusahaan

1. Gunakan Status Kerja yang Sesuai Realitas Pekerjaan

Jangan menyebut pekerja sebagai freelancer atau mitra jika dalam praktiknya pekerja dikendalikan seperti karyawan penuh waktu. Ketidaksesuaian antara status formal dan realitas kerja dapat menimbulkan risiko hukum dan etika.

2. Buat Kontrak yang Transparan

Kontrak harus mudah dipahami. Hindari klausul yang terlalu umum, sepihak, atau membuka ruang eksploitasi. Jelaskan hak, kewajiban, upah, jam kerja, evaluasi, dan mekanisme pengakhiran kerja secara jelas.

3. Pastikan Upah dan Lembur Sesuai Ketentuan

Perusahaan perlu memastikan pekerja menerima upah sesuai aturan dan lembur dihitung dengan benar. Jika pekerjaan membutuhkan fleksibilitas, perusahaan tetap perlu memastikan fleksibilitas tersebut tidak menghilangkan hak pekerja.

4. Berikan Akses Jaminan Sosial

Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administratif. Bagi pekerja, BPJS dapat menjadi perlindungan penting saat terjadi kecelakaan kerja, sakit, kematian, atau risiko hari tua. Bagi perusahaan, kepatuhan jaminan sosial mengurangi risiko hukum dan reputasi.

5. Bangun Mekanisme Pengaduan

Pekerja perlu memiliki saluran aman untuk melaporkan masalah. Misalnya upah terlambat, pelecehan, tekanan kerja berlebihan, keselamatan yang diabaikan, atau perlakuan tidak adil. Mekanisme pengaduan yang baik dapat mencegah masalah kecil menjadi konflik besar.

6. Ukur Kualitas Pekerjaan, Bukan Hanya Jumlah Pekerja

Perusahaan yang sehat tidak hanya menciptakan banyak pekerjaan, tetapi juga pekerjaan yang layak. Kualitas kerja dapat dilihat dari stabilitas, upah, keselamatan, perlindungan sosial, pelatihan, peluang karier, dan hubungan industrial.

Peran Pemerintah dalam Mengurangi Precarious Work

Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan fleksibilitas pasar kerja tidak mengorbankan perlindungan pekerja. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, memperluas jaminan sosial, memperjelas status pekerja platform, memastikan upah minimum berjalan, dan memperluas akses pelatihan.

Pemerintah juga perlu memperkuat data ketenagakerjaan. Data tentang pekerja informal, pekerja lepas, pekerja platform, pekerja paruh waktu, setengah pengangguran, dan pekerja berpendapatan rendah sangat penting untuk merancang kebijakan yang tepat sasaran.

Selain itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu menyeimbangkan kebutuhan penciptaan lapangan kerja dengan perlindungan pekerja. Pekerjaan yang banyak tetapi tidak layak hanya akan memindahkan masalah dari pengangguran ke kemiskinan pekerja.

Precarious Work dalam Ekonomi Platform

Ekonomi platform menjadi salah satu wajah baru precarious work. Di satu sisi, platform digital membuka peluang penghasilan, memudahkan akses pasar, dan memberi fleksibilitas. Di sisi lain, platform dapat menciptakan ketergantungan baru melalui algoritma, rating, tarif dinamis, penalti, dan pemutusan akses akun.

ILO pada 2026 mengadopsi Convention No. 193 tentang decent work in the platform economy. Standar ini menyoroti isu penting seperti status kerja, remunerasi, keselamatan dan kesehatan kerja, kekerasan dan pelecehan, jaminan sosial, perlindungan data, penggunaan algoritma, deactivation, termination, perlindungan pekerja migran dan pengungsi, serta akses keadilan.

Bagi Indonesia, isu ini penting karena pekerja platform semakin terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Pengemudi online, kurir, pekerja kreatif digital, freelancer online, dan penyedia jasa berbasis aplikasi membutuhkan perlindungan yang sesuai dengan karakter kerjanya. Regulasi tidak harus mematikan inovasi, tetapi inovasi juga tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keamanan pekerja.

Checklist: Apakah Pekerjaan Anda Termasuk Rentan?

  • Apakah status kerja Anda tertulis dengan jelas?
  • Apakah Anda mengetahui siapa pemberi kerja yang bertanggung jawab?
  • Apakah upah dibayar rutin dan transparan?
  • Apakah penghasilan cukup setelah dikurangi biaya kerja?
  • Apakah Anda memiliki BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan?
  • Apakah jam kerja masih manusiawi?
  • Apakah lembur dibayar atau dikompensasi?
  • Apakah Anda memiliki waktu istirahat dan cuti?
  • Apakah lingkungan kerja aman dari kecelakaan, pelecehan, dan kekerasan?
  • Apakah Anda punya mekanisme pengaduan jika terjadi masalah?
  • Apakah Anda bisa menolak pekerjaan berbahaya tanpa takut langsung kehilangan pekerjaan?
  • Apakah kontrak dapat diputus sepihak tanpa prosedur yang jelas?

Jika banyak jawaban mengarah pada ketidakjelasan, pekerjaan tersebut memiliki risiko precarious. Langkah berikutnya adalah memahami hak, memperbaiki dokumentasi kerja, mencari informasi, mengikuti jaminan sosial jika memungkinkan, dan membangun posisi tawar melalui skill atau dukungan kolektif.

Kesimpulan

Precarious work adalah kondisi kerja yang rentan, tidak pasti, dan minim perlindungan. Pekerjaan seperti ini dapat terjadi pada pekerja formal maupun informal, termasuk pekerja kontrak, pekerja harian, outsourcing, pekerja rumah tangga, pekerja migran, freelancer, dan pekerja platform digital.

Masalah precarious work tidak bisa dipahami hanya dari angka pengangguran. Seseorang bisa bekerja, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian jika upahnya rendah, status kerjanya kabur, tidak ada jaminan sosial, jam kerja terlalu panjang, dan tidak memiliki perlindungan saat terjadi risiko.

Data terbaru menunjukkan bahwa pekerja informal di Indonesia masih sangat besar. Kondisi ini membuat perluasan perlindungan sosial, kejelasan status kerja, pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kualitas pekerjaan menjadi semakin penting. Fleksibilitas kerja boleh berkembang, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus hak dasar pekerja.

Bagi pekerja, memahami kontrak, mencatat bukti kerja, menghitung pendapatan bersih, mengikuti jaminan sosial, dan meningkatkan skill adalah langkah penting untuk mengurangi kerentanan. Bagi perusahaan, status kerja yang jelas, upah adil, perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan dialog sosial adalah bagian dari tata kelola bisnis yang bertanggung jawab.

Pada akhirnya, pekerjaan yang baik bukan hanya pekerjaan yang tersedia, tetapi pekerjaan yang memberi martabat, rasa aman, pendapatan layak, perlindungan, dan kesempatan berkembang. Itulah arah penting yang perlu diperjuangkan agar dunia kerja tidak hanya fleksibel, tetapi juga adil dan manusiawi.

Referensi Eksternal


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com