Perubahan Iuran Jaminan Pensiun BPJS 2019-2026

Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sering dianggap sebagai salah satu bentuk perlindungan hari tua bagi pekerja swasta. Jika selama ini uang pensiun lebih sering dikaitkan dengan Aparatur Sipil Negara, sebenarnya pekerja di sektor swasta juga dapat memperoleh manfaat pensiun bulanan apabila memenuhi syarat kepesertaan dalam Program Jaminan Pensiun atau JP.

Bagi perusahaan, memahami perubahan iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dari tahun 2019 sampai sekarang sangat penting. Alasannya, perubahan tersebut berdampak langsung pada perhitungan payroll, potongan gaji karyawan, beban iuran perusahaan, dan administrasi pelaporan BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Perlu dipahami sejak awal bahwa yang berubah setiap tahun bukan persentase iurannya. Persentase iuran Jaminan Pensiun masih sebesar 3% dari upah sebulan, dengan pembagian 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja. Yang mengalami penyesuaian adalah batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JP.

Karena itu, HR dan payroll officer perlu memperbarui angka batas upah JP setiap tahun. Jika tidak, perhitungan iuran bisa keliru, terutama untuk karyawan dengan upah di atas batas maksimal yang ditetapkan. Pembahasan ini berkaitan erat dengan pengelolaan manfaat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta proses menghitung gaji pegawai secara praktis dan akurat.

Apa Itu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Pensiun atau JP adalah program jaminan sosial yang bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Berbeda dengan Jaminan Hari Tua atau JHT yang manfaat utamanya berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangan, Jaminan Pensiun dirancang untuk memberikan manfaat berkala setiap bulan kepada peserta yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, peserta atau ahli waris juga dapat menerima manfaat sekaligus.

Perbedaan JP dan JHT sering membingungkan pekerja. Secara sederhana, JHT lebih menyerupai tabungan wajib yang dapat dicairkan sesuai ketentuan, sedangkan JP lebih dekat dengan perlindungan pensiun bulanan berbasis manfaat pasti. Untuk memahami program JHT, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang pentingnya mendaftarkan Jaminan Hari Tua pegawai dan Jaminan Hari Tua.

Dasar Hukum Iuran Jaminan Pensiun

Dasar utama Program Jaminan Pensiun adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam aturan tersebut, iuran JP ditetapkan sebesar 3% dari upah per bulan.

Pembagian iurannya adalah:

  • 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja.
  • 1% dari upah ditanggung oleh peserta atau pekerja.

Upah yang menjadi dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Namun, perhitungannya dibatasi oleh batas paling tinggi upah yang ditetapkan dan disesuaikan setiap tahun.

Dalam praktik payroll, komponen upah pokok dan tunjangan tetap harus dicatat dengan benar agar perhitungan BPJS tidak keliru. Untuk memahami komponen dasar penggajian, pembaca dapat membaca artikel tentang pengertian gaji pokok dan UMK, komponen gaji karyawan, serta perbedaan upah dan gaji.

Mengapa Iuran Jaminan Pensiun Terlihat Berubah Setiap Tahun?

Jika dilihat sekilas, banyak orang mengira iuran Jaminan Pensiun naik setiap tahun. Padahal, persentase iuran tetap 3%. Perubahan terjadi karena batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran JP disesuaikan setiap tahun.

Menurut PP 45 Tahun 2015, batas upah tertinggi untuk JP pada tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp7.000.000 per bulan. Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan batas upah tersebut setiap tahun dengan menggunakan faktor pengali satu ditambah tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto atau PDB tahun sebelumnya.

Rumus sederhananya adalah:

Komponen Rumus
Batas upah JP tahun berjalan Batas upah JP tahun sebelumnya x (1 + pertumbuhan PDB tahun sebelumnya)

Karena batas upah tertinggi berubah, maka nilai maksimal iuran JP yang harus dibayar perusahaan dan pekerja juga ikut berubah. Hal ini terutama terasa pada karyawan dengan gaji di atas batas upah JP.

Perubahan Batas Upah Jaminan Pensiun dari 2019 sampai 2026

Berikut ringkasan perubahan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dari tahun 2019 sampai 2026.

Tahun Batas Upah Tertinggi JP Iuran Pekerja 1% Iuran Pemberi Kerja 2% Total Iuran JP 3%
2019 Rp8.512.400 Rp85.124 Rp170.248 Rp255.372
2020 Rp8.939.700 Rp89.397 Rp178.794 Rp268.191
2021 Rp8.754.600 Rp87.546 Rp175.092 Rp262.638
2022 Rp9.077.600 Rp90.776 Rp181.552 Rp272.328
2023 Rp9.559.600 Rp95.596 Rp191.192 Rp286.788
2024 Rp10.042.300 Rp100.423 Rp200.846 Rp301.269
2025 Rp10.547.400 Rp105.474 Rp210.948 Rp316.422
2026 Rp11.086.300 Rp110.863 Rp221.726 Rp332.589

Angka pada tabel di atas membantu HR memahami batas maksimal iuran. Jika upah pekerja berada di bawah batas tersebut, iuran dihitung berdasarkan upah aktual. Jika upah pekerja berada di atas batas tersebut, iuran dihitung berdasarkan batas maksimal upah JP pada tahun berjalan.

Misalnya, pada tahun 2026 seorang pekerja memiliki gaji Rp15.000.000 per bulan. Karena batas upah JP tahun 2026 adalah Rp11.086.300, maka iuran JP tidak dihitung dari Rp15.000.000, melainkan dari Rp11.086.300.

Contoh Perhitungan Iuran Jaminan Pensiun Tahun 2026

Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh simulasi perhitungan iuran Jaminan Pensiun tahun 2026.

Contoh 1: Gaji di Bawah Batas Upah JP

Seorang karyawan memiliki upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp8.000.000 per bulan. Karena angka ini masih di bawah batas upah JP 2026, yaitu Rp11.086.300, maka iuran dihitung dari Rp8.000.000.

Komponen Perhitungan Nominal
Iuran pekerja 1% x Rp8.000.000 Rp80.000
Iuran pemberi kerja 2% x Rp8.000.000 Rp160.000
Total iuran JP 3% x Rp8.000.000 Rp240.000

Contoh 2: Gaji di Atas Batas Upah JP

Seorang karyawan memiliki upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp15.000.000 per bulan. Karena angka ini lebih tinggi dari batas upah JP 2026, perhitungan iuran menggunakan batas upah Rp11.086.300.

Komponen Perhitungan Nominal
Iuran pekerja 1% x Rp11.086.300 Rp110.863
Iuran pemberi kerja 2% x Rp11.086.300 Rp221.726
Total iuran JP 3% x Rp11.086.300 Rp332.589

Dalam slip gaji, iuran yang ditanggung pekerja akan menjadi potongan gaji. Sementara itu, iuran yang ditanggung pemberi kerja menjadi beban perusahaan. Agar karyawan memahami potongan tersebut, perusahaan perlu menyajikan slip gaji secara jelas. Contoh formatnya dapat dilihat pada artikel contoh slip gaji karyawan sederhana dan modern.

Perubahan Manfaat Pensiun dari Tahun ke Tahun

Selain batas upah, manfaat pensiun minimum dan maksimum juga disesuaikan. Penyesuaian manfaat pensiun berkala dilakukan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat JP bulanan sebagai berikut:

Jenis Manfaat Nominal Tahun 2026
Manfaat pensiun minimum Rp411.400 per bulan
Manfaat pensiun maksimum Rp4.932.300 per bulan

Manfaat ini diberikan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Jadi, tidak semua peserta otomatis menerima manfaat pensiun bulanan dalam jumlah yang sama. Perhitungan manfaat dipengaruhi oleh masa iur, upah yang dilaporkan, jenis risiko yang terjadi, serta status ahli waris.

Syarat Mendapatkan Manfaat Pensiun Hari Tua

Manfaat Pensiun Hari Tua atau MPHT adalah manfaat uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun dan memenuhi syarat masa iur.

Secara umum, peserta perlu memenuhi syarat berikut:

  • Terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Mencapai usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun atau setara 180 bulan.
  • Data kepesertaan dan pelaporan upah tercatat dengan benar.

Jika masa iur belum mencapai 15 tahun, peserta tidak menerima MPHT secara bulanan, tetapi tetap dapat memperoleh manfaat sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya sesuai ketentuan.

Usia pensiun juga mengalami penyesuaian bertahap. Mulai 2019 usia pensiun ditetapkan 57 tahun, tahun 2022 menjadi 58 tahun, dan tahun 2025 menjadi 59 tahun. Setelah itu, usia pensiun akan terus naik bertahap hingga mencapai 65 tahun pada 2043.

Jenis-Jenis Manfaat Program Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun tidak hanya memberikan manfaat pensiun hari tua. Ada beberapa jenis manfaat yang dapat diberikan kepada peserta atau ahli waris sesuai kondisi yang terjadi.

1. Manfaat Pensiun Hari Tua

Manfaat Pensiun Hari Tua adalah uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta setelah memasuki usia pensiun dan memenuhi masa iur minimum. Manfaat ini diberikan sampai peserta meninggal dunia.

2. Manfaat Lumpsum

Manfaat lumpsum adalah pembayaran sekaligus berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini diberikan ketika peserta tidak memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat pensiun bulanan.

Contoh kondisi yang dapat menyebabkan manfaat diberikan secara lumpsum adalah peserta memasuki usia pensiun tetapi masa iurnya belum mencapai 15 tahun, atau peserta/ahli waris tidak memenuhi syarat minimum tertentu untuk manfaat berkala.

3. Manfaat Pensiun Cacat

Manfaat Pensiun Cacat adalah uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sehingga tidak dapat bekerja kembali. Manfaat ini diberikan sampai peserta meninggal dunia atau dapat bekerja kembali sesuai ketentuan.

4. Manfaat Pensiun Janda atau Duda

Manfaat Pensiun Janda atau Duda adalah uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris peserta. Manfaat ini diberikan sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

5. Manfaat Pensiun Anak

Manfaat Pensiun Anak diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta. Manfaat ini diberikan sampai anak mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Jumlah anak yang dapat menerima manfaat maksimal dua orang sesuai ketentuan.

6. Manfaat Pensiun Orang Tua

Manfaat Pensiun Orang Tua diberikan kepada orang tua peserta lajang yang menjadi ahli waris, apabila peserta tidak memiliki suami, istri, atau anak. Manfaat ini diberikan sesuai syarat kepesertaan dan ketentuan ahli waris.

Siapa yang Wajib Didaftarkan dalam Program Jaminan Pensiun?

Program Jaminan Pensiun berlaku untuk peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Dalam praktiknya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan JP, tetapi juga dengan program lain seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk memahami cakupan jaminan sosial tenaga kerja, pembaca dapat membaca artikel jaminan sosial, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Apa Dampak Perubahan Batas Upah JP bagi Perusahaan?

Perubahan batas upah JP berdampak langsung pada biaya tenaga kerja perusahaan. Walaupun persentasenya tetap, beban iuran maksimal perusahaan akan meningkat ketika batas upah tertinggi naik.

1. Beban Iuran Perusahaan Bisa Bertambah

Karena pemberi kerja menanggung 2% dari upah yang menjadi dasar perhitungan JP, kenaikan batas upah membuat iuran maksimal yang dibayar perusahaan ikut naik. Hal ini perlu dimasukkan dalam perencanaan biaya tenaga kerja tahunan.

2. Potongan Gaji Karyawan Berpenghasilan Tinggi Bisa Naik

Bagi karyawan dengan gaji di atas batas upah JP, potongan 1% akan mengikuti batas terbaru. Misalnya, pada 2025 potongan maksimal pekerja adalah Rp105.474, sedangkan pada 2026 menjadi Rp110.863.

3. Payroll Perlu Diperbarui Setiap Tahun

HR dan payroll perlu memperbarui angka batas upah JP di sistem penggajian. Jika masih menggunakan spreadsheet manual, pastikan rumus sudah disesuaikan. Panduan teknis penghitungan gaji dapat dilihat dalam artikel cara menghitung gaji bersih di Excel.

4. Slip Gaji Perlu Menampilkan Komponen BPJS dengan Jelas

Potongan BPJS sebaiknya tidak digabungkan tanpa penjelasan. Karyawan perlu mengetahui mana iuran JHT, JP, BPJS Kesehatan, PPh 21, atau potongan lain. Hal ini membantu membangun transparansi dan mengurangi pertanyaan berulang kepada HR.

Apa Dampak Perubahan Batas Upah JP bagi Pekerja?

Bagi pekerja, perubahan batas upah JP dapat terlihat dari potongan gaji bulanan. Namun, potongan ini merupakan bagian dari perlindungan sosial jangka panjang.

1. Potongan Gaji Bisa Naik

Jika gaji pekerja berada di atas batas upah JP, potongan iuran JP akan mengikuti batas maksimal terbaru. Kenaikannya biasanya tidak terlalu besar setiap tahun, tetapi tetap perlu dipahami karena muncul dalam slip gaji.

2. Data Upah yang Dilaporkan Menjadi Penting

Manfaat jaminan sosial sangat bergantung pada data upah yang dilaporkan perusahaan. Jika upah yang dilaporkan lebih rendah dari seharusnya, perlindungan pekerja dapat ikut terdampak. BlogHRD pernah membahas isu ini dalam artikel melampirkan upah karyawan yang berbeda saat daftar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja Perlu Mengecek Kepesertaan Secara Berkala

Pekerja sebaiknya tidak hanya melihat potongan pada slip gaji, tetapi juga mengecek apakah iuran benar-benar disetorkan. Untuk informasi praktis, pembaca dapat membaca artikel cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online.

Hubungan Iuran JP dengan Payroll dan PPh 21

Iuran Jaminan Pensiun tidak hanya perlu dihitung untuk administrasi BPJS, tetapi juga perlu ditempatkan dengan benar dalam payroll. Beberapa komponen iuran jaminan sosial dapat berpengaruh pada perhitungan pajak penghasilan karyawan.

Dalam perhitungan PPh 21, HR perlu memahami mana komponen yang menjadi penghasilan bruto, mana yang menjadi pengurang, dan bagaimana perlakuannya dalam sistem payroll. Untuk pembahasan lebih detail, pembaca dapat membaca artikel tentang dasar pengenaan dan pemotongan DPP PPh 21 pegawai, tugas HR terkait pajak penghasilan karyawan, dan cara perhitungan PPh 21.

Perbedaan Jaminan Pensiun, Dana Pensiun, dan Jaminan Hari Tua

Istilah pensiun sering digunakan untuk beberapa program yang berbeda. Agar tidak keliru, berikut perbedaan sederhananya.

Program Penyelenggara Bentuk Umum Manfaat Tujuan Utama
Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Manfaat bulanan atau sekaligus sesuai syarat Memberikan penghasilan saat peserta pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Akumulasi iuran dan hasil pengembangan Tabungan wajib untuk hari tua atau kondisi tertentu
Dana Pensiun Dana pensiun pemberi kerja atau lembaga keuangan Tergantung program dana pensiun Tambahan persiapan pensiun di luar program wajib

Untuk memahami dana pensiun secara lebih luas, pembaca dapat membaca artikel dana pensiun dan Jaminan Pensiun.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Pekerja?

Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan. Jika kewajiban ini diabaikan, pekerja dapat kehilangan perlindungan yang seharusnya diperoleh.

Dari sisi perusahaan, kelalaian dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat menimbulkan risiko administratif, hubungan industrial, hingga ketidakpuasan pekerja. Jika terjadi konflik terkait hak pekerja, hal ini dapat berkembang menjadi persoalan ketenagakerjaan yang lebih besar.

Topik kewajiban perusahaan juga berkaitan dengan aturan hubungan kerja, upah, dan perlindungan pekerja. Pembaca dapat membaca artikel hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan, sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan, dan pelanggaran upah.

Tips HR Mengelola Perubahan Iuran Jaminan Pensiun

Agar perubahan batas upah JP tidak menimbulkan kesalahan payroll, HR perlu memiliki prosedur pembaruan data tahunan yang rapi.

1. Pantau Pengumuman Batas Upah JP Setiap Tahun

Batas upah JP biasanya diumumkan setelah data pertumbuhan PDB tahun sebelumnya dirilis oleh BPS. HR perlu memantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan agar angka yang digunakan selalu terbaru.

2. Perbarui Sistem Payroll Mulai Bulan Berlaku

Perubahan batas upah JP umumnya mulai berlaku pada bulan tertentu, misalnya Maret. Pastikan sistem payroll hanya menggunakan angka baru mulai periode yang benar agar tidak terjadi selisih iuran.

3. Cocokkan Data Upah Pokok dan Tunjangan Tetap

Karena dasar iuran JP adalah upah pokok dan tunjangan tetap, HR perlu memastikan struktur penghasilan karyawan sudah benar. Jika perusahaan belum memiliki standar yang jelas, artikel tentang struktur dan skala upah dan cara membuat struktur dan skala upah di Indonesia dapat menjadi referensi.

4. Pastikan Pelaporan di SIPP Online Akurat

Perusahaan perlu melaporkan data kepesertaan dan upah melalui sistem yang sesuai. Untuk administrasi BPJS, pembaca dapat membaca artikel SIPP Online sebagai referensi tambahan.

5. Jelaskan Potongan kepada Karyawan

Setiap kali ada perubahan potongan, HR sebaiknya menjelaskan alasannya kepada karyawan. Komunikasi yang jelas dapat mengurangi kebingungan, terutama bagi karyawan yang melihat potongan JP berubah dari tahun sebelumnya.

Kesalahan Umum dalam Menghitung Iuran JP

Berikut beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam perhitungan iuran Jaminan Pensiun.

1. Menghitung Iuran dari Total Take Home Pay

Iuran JP tidak dihitung dari take home pay. Dasarnya adalah upah pokok dan tunjangan tetap dengan memperhatikan batas upah tertinggi yang berlaku.

2. Tidak Menggunakan Batas Upah Maksimal

Jika karyawan bergaji tinggi, HR tidak boleh menghitung iuran JP dari seluruh gaji tanpa batas. Perhitungan harus menggunakan batas upah maksimal tahun berjalan.

3. Lupa Memperbarui Angka Tahunan

Kesalahan ini sering terjadi jika perusahaan menggunakan file Excel lama atau sistem payroll yang belum diperbarui. Akibatnya, iuran bisa kurang atau lebih dari seharusnya.

4. Tidak Membedakan JP dan JHT

JP dan JHT memiliki tujuan, rumus, dan ketentuan berbeda. Menggabungkan keduanya tanpa penjelasan dapat membuat slip gaji sulit dipahami oleh karyawan.

5. Tidak Mencocokkan Pelaporan dengan Slip Gaji

Angka potongan pada slip gaji sebaiknya konsisten dengan pelaporan BPJS. Jika ada selisih, HR perlu segera melakukan pengecekan.

Kesimpulan

Perubahan iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dari tahun 2019 sampai sekarang terutama terjadi karena penyesuaian batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan iuran. Persentase iurannya tetap sebesar 3% dari upah sebulan, dengan pembagian 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.

Dari tahun 2019 hingga 2026, batas upah JP berubah dari Rp8.512.400 menjadi Rp11.086.300. Artinya, nilai maksimal iuran JP juga ikut berubah. Pada tahun 2026, iuran maksimal pekerja adalah Rp110.863 per bulan, iuran maksimal pemberi kerja adalah Rp221.726 per bulan, dan total iuran maksimal JP adalah Rp332.589 per bulan.

Bagi HR dan payroll officer, pembaruan batas upah JP perlu dilakukan setiap tahun agar perhitungan payroll, potongan gaji, pelaporan BPJS, dan slip gaji tetap akurat. Bagi pekerja, memahami perubahan ini membantu membaca slip gaji dengan lebih jelas dan memastikan hak perlindungan sosial dikelola dengan benar.

Referensi External


Putri Ayudhia

Putri Ayudhia

Putri Ayudhia adalah seorang penulis konten SEO dan blogger paruh waktu yang telah bekerja secara profesional selama lebih dari 7 tahun. Dia telah membantu berbagai perusahaan di Indonesia untuk menulis konten yang berkualitas, SEO-friendly, dan relevan dengan bidang HR dan Psikologi. Ayudhia memiliki pengetahuan yang kuat dalam SEO dan penulisan konten. Dia juga memiliki pengetahuan mendalam tentang HR dan Psikologi, yang membantu dia dalam menciptakan konten yang relevan dan berbobot. Dia memiliki keterampilan dalam melakukan riset pasar dan analisis, yang membantu dia dalam menciptakan strategi konten yang efektif.
https://bloghrd.com