THR bagi pekerja yang mengalami PHK sering menjadi pertanyaan menjelang hari raya keagamaan. Apakah pekerja yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja masih berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya? Apakah ketentuannya sama untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak? Bagaimana jika PHK terjadi beberapa hari sebelum Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak, atau hari raya keagamaan lainnya?
Pertanyaan ini penting karena THR bukan sekadar bonus sukarela dari perusahaan. Dalam ketentuan ketenagakerjaan Indonesia, THR Keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang memenuhi syarat. Namun, ketika terjadi PHK sebelum hari raya, hak THR perlu dilihat berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, tanggal berakhirnya hubungan kerja, serta jenis perjanjian kerja yang digunakan.
Artikel ini membahas aturan THR bagi pekerja yang mengalami PHK, termasuk perbedaan perlakuan untuk pekerja PKWTT dan PKWT, batas 30 hari sebelum hari raya, contoh perhitungan, hubungan THR dengan pesangon, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Pembahasan ini juga berkaitan dengan artikel BlogHRD tentang peraturan dan ketentuan pembayaran THR karyawan, peraturan THR Tunjangan Hari Raya lengkap, dan perhitungan Tunjangan Hari Raya THR.
Daftar Isi
Apa Itu THR Keagamaan?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan sesuai agama yang dianut pekerja, misalnya Idulfitri bagi pekerja muslim, Natal bagi pekerja Kristen/Katolik, Nyepi bagi pekerja Hindu, Waisak bagi pekerja Buddha, dan Imlek bagi pekerja Konghucu.
THR bertujuan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya bersama keluarga. Karena itu, pembayaran THR memiliki tenggat waktu tertentu dan tidak boleh diperlakukan seperti bonus performa yang bisa diberikan atau tidak diberikan berdasarkan kebijakan sepihak perusahaan.
Dalam praktik HR, THR perlu dihitung dengan benar karena berkaitan dengan payroll, pajak, slip gaji, dan administrasi hubungan kerja. Untuk memahami perhitungan payroll secara umum, pembaca dapat membaca panduan menghitung gaji pegawai secara praktis dan akurat serta komponen gaji karyawan.
Dasar Hukum THR bagi Pekerja
Ketentuan THR di Indonesia terutama diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, THR juga berkaitan dengan ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana telah mengalami perubahan dalam regulasi pengupahan terbaru.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahunan mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan.
Untuk konteks hukum ketenagakerjaan yang lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang isi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Omnibus Law UU Cipta Kerja, dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR?
Secara umum, THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku baik untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT maupun pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
Artinya, pekerja tetap dan pekerja kontrak sama-sama dapat berhak atas THR apabila memenuhi syarat masa kerja. Namun, ketika hubungan kerja berakhir sebelum hari raya, ada perbedaan penting antara PKWTT dan PKWT yang perlu dipahami.
Untuk memahami perbedaan jenis hubungan kerja, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang perjanjian kerja, perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Berapa Besaran THR yang Wajib Dibayarkan?
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah. Jika pekerja telah bekerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional.
| Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah |
| 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan | Masa kerja / 12 x 1 bulan upah |
Rumus THR proporsional adalah:
| Komponen | Rumus |
|---|---|
| THR proporsional | Masa kerja dalam bulan / 12 x 1 bulan upah |
Jika perusahaan memiliki kebijakan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur THR lebih besar dari ketentuan minimum, maka THR yang dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih baik tersebut. Untuk contoh praktis lainnya, pembaca dapat membaca artikel contoh cara menghitung THR Lebaran dan perhitungan THR.
Kapan THR Harus Dibayarkan?
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini penting karena THR memang dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pekerja menjelang hari raya, bukan setelah hari raya berlalu.
Dalam praktiknya, perusahaan boleh membayarkan THR lebih awal dari batas waktu tersebut. Namun, perusahaan tidak boleh membayar THR melewati batas waktu atau mencicil pembayaran THR apabila ketentuan yang berlaku mewajibkan pembayaran penuh.
HR perlu membuat jadwal pembayaran THR sejak awal agar tidak berbenturan dengan proses payroll bulanan, libur panjang, cut-off bank, perhitungan pajak, atau proses persetujuan internal perusahaan.
Apakah Pekerja yang Mengalami PHK Tetap Berhak atas THR?
Jawabannya tergantung pada status hubungan kerja dan kapan PHK terjadi. Ketentuan yang paling penting adalah Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Untuk pekerja dengan PKWTT atau karyawan tetap, pekerja yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak atas THR. Artinya, jika hubungan kerja pekerja tetap berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, perusahaan tetap wajib membayarkan THR.
Namun, jika PHK terhadap pekerja PKWTT terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka hak THR berdasarkan ketentuan khusus ini tidak lagi melekat, kecuali perusahaan memiliki kebijakan yang lebih baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan perusahaan.
Ringkasan Hak THR Saat PHK
| Status Pekerja | Kondisi Hubungan Kerja | Hak THR |
|---|---|---|
| PKWTT / karyawan tetap | PHK terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya | Berhak atas THR |
| PKWTT / karyawan tetap | PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya | Tidak wajib berdasarkan ketentuan 30 hari, kecuali ada aturan perusahaan yang lebih baik |
| PKWT / karyawan kontrak | Kontrak berakhir sebelum hari raya | Ketentuan 30 hari tidak berlaku |
| PKWT / karyawan kontrak | Masih bekerja sampai hari raya dan masa kerja minimal 1 bulan | Berhak atas THR sesuai masa kerja |
Untuk memahami topik PHK secara lebih luas, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang PHK, pemutusan hubungan kerja, dan alasan-alasan PHK.
Aturan THR bagi Pekerja PKWTT yang Mengalami PHK
Pekerja PKWTT adalah pekerja dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu atau sering disebut karyawan tetap. Jika pekerja PKWTT mengalami PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka pekerja tersebut tetap berhak mendapatkan THR.
Contohnya, jika Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 10 April dan pekerja PKWTT mengalami PHK pada tanggal 25 Maret, maka PHK tersebut terjadi dalam rentang 30 hari sebelum hari raya. Dalam kondisi ini, pekerja tetap berhak atas THR.
Sebaliknya, jika pekerja PKWTT mengalami PHK pada tanggal 1 Februari, sementara hari raya jatuh pada tanggal 10 April, maka PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya. Dalam kondisi tersebut, perusahaan tidak wajib membayar THR berdasarkan ketentuan khusus 30 hari, kecuali ada ketentuan internal yang lebih baik.
Aturan THR bagi Pekerja PKWT yang Kontraknya Berakhir sebelum Hari Raya
Untuk pekerja PKWT atau karyawan kontrak, aturan 30 hari sebelum hari raya tidak berlaku. Permenaker 6/2016 menyebut bahwa ketentuan mengenai pekerja PKWTT yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tidak berlaku bagi pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Artinya, jika kontrak pekerja PKWT berakhir sebelum hari raya, pekerja tersebut tidak otomatis berhak atas THR hanya karena kontraknya berakhir dalam rentang 30 hari sebelum hari raya. Ini menjadi perbedaan penting antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.
Namun, jika pekerja PKWT masih bekerja sampai hari raya dan telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, maka pekerja tersebut berhak atas THR sesuai ketentuan. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Untuk memahami hak pekerja kontrak secara lebih luas, pembaca dapat membaca artikel ketentuan PKWT dan jenis-jenis pekerjaannya, jenis pekerjaan dan durasi maksimal PKWT, serta apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak.
Contoh Kasus THR bagi Pekerja yang Mengalami PHK
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh kasus perhitungan THR bagi pekerja yang mengalami PHK sebelum hari raya.
Contoh 1: Karyawan Tetap Di-PHK 20 Hari sebelum Hari Raya
Rina adalah karyawan tetap dengan masa kerja 3 tahun. Upah bulanannya adalah Rp6.000.000. Ia mengalami PHK 20 hari sebelum hari raya.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Status kerja | PKWTT / karyawan tetap |
| Masa kerja | 3 tahun |
| Waktu PHK | 20 hari sebelum hari raya |
| Hak THR | Berhak |
| Besaran THR | Rp6.000.000 |
Karena Rina adalah pekerja PKWTT dan PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, maka ia tetap berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
Contoh 2: Karyawan Tetap Di-PHK 45 Hari sebelum Hari Raya
Andi adalah karyawan tetap dengan upah Rp7.000.000 per bulan. Ia mengalami PHK 45 hari sebelum hari raya.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Status kerja | PKWTT / karyawan tetap |
| Waktu PHK | 45 hari sebelum hari raya |
| Hak THR berdasarkan aturan 30 hari | Tidak wajib |
| Catatan | Dapat tetap dibayarkan jika diatur lebih baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebijakan perusahaan |
Karena PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya, ketentuan khusus THR untuk pekerja PKWTT yang di-PHK tidak berlaku. Namun, perusahaan tetap boleh memberikan THR apabila kebijakan internalnya lebih baik dari ketentuan minimum.
Contoh 3: Karyawan Tetap Masa Kerja 6 Bulan Di-PHK 15 Hari sebelum Hari Raya
Sari adalah karyawan tetap dengan masa kerja 6 bulan dan upah Rp5.000.000 per bulan. Ia mengalami PHK 15 hari sebelum hari raya.
| Komponen | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Rumus THR | 6/12 x Rp5.000.000 | Rp2.500.000 |
Karena Sari adalah pekerja PKWTT, PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, dan masa kerjanya lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka ia berhak atas THR proporsional sebesar Rp2.500.000.
Contoh 4: Karyawan Kontrak Berakhir 10 Hari sebelum Hari Raya
Budi adalah pekerja PKWT dengan kontrak 8 bulan. Kontraknya berakhir 10 hari sebelum hari raya. Upah bulanannya Rp4.500.000.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Status kerja | PKWT / karyawan kontrak |
| Kontrak berakhir | 10 hari sebelum hari raya |
| Hak THR berdasarkan ketentuan 30 hari | Tidak berlaku |
Dalam kondisi ini, ketentuan 30 hari sebelum hari raya tidak berlaku untuk pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya. Namun, perusahaan tetap perlu memeriksa apakah ada ketentuan internal yang lebih baik atau kesepakatan khusus dalam perjanjian kerja.
Contoh 5: Karyawan Kontrak Masih Aktif saat Hari Raya
Dewi adalah pekerja PKWT dengan masa kerja 8 bulan dan masih bekerja sampai hari raya. Upah bulanannya Rp4.800.000.
| Komponen | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Rumus THR | 8/12 x Rp4.800.000 | Rp3.200.000 |
Karena Dewi masih bekerja sampai hari raya dan masa kerjanya lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, maka ia berhak mendapatkan THR proporsional sebesar Rp3.200.000.
Apakah THR Tetap Dibayar Jika Pekerja Mengundurkan Diri sebelum Hari Raya?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah pekerja yang mengundurkan diri sebelum hari raya tetap berhak atas THR. Dalam hal ini, HR perlu membedakan antara PHK dan pengunduran diri atau resign.
Ketentuan khusus 30 hari dalam Permenaker 6/2016 secara tegas mengatur pekerja PKWTT yang mengalami PHK. Karena itu, pekerja yang mengundurkan diri sebelum hari raya tidak otomatis dapat disamakan dengan pekerja yang mengalami PHK.
Namun, perusahaan dapat memiliki aturan yang lebih baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan perusahaan. Jika aturan internal menyatakan pekerja yang resign dalam periode tertentu tetap mendapatkan THR, maka perusahaan perlu mengikuti ketentuan tersebut.
Untuk menghindari sengketa, perusahaan sebaiknya menuliskan aturan ini secara jelas dalam kebijakan internal. Pembaca juga dapat memahami isu hak pekerja secara umum melalui artikel hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan.
Apakah THR Termasuk Pesangon?
THR bukan pesangon. THR adalah pendapatan non-upah yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Pesangon adalah hak yang dapat timbul ketika terjadi pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pekerja mengalami PHK dalam kondisi yang memenuhi hak atas THR, maka THR tetap perlu dihitung terpisah dari hak PHK lainnya. Dengan kata lain, pembayaran pesangon tidak otomatis menggantikan THR, dan pembayaran THR tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan atas hak PHK lain.
Hak akibat PHK dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, atau hak lain sesuai alasan PHK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembahasan lebih detail, pembaca dapat membaca artikel cara menghitung uang pesangon karyawan, pesangon, dan surat pemberitahuan pesangon.
Apakah THR Kena Pajak PPh 21?
THR merupakan penghasilan yang dapat menjadi objek PPh 21. Karena itu, ketika perusahaan membayarkan THR, HR dan payroll perlu menghitung perlakuan pajaknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam praktik payroll, pajak atas THR biasanya dihitung bersama penghasilan tidak teratur. Sejak 2024, perhitungan PPh 21 untuk pegawai juga perlu memperhatikan skema Tarif Efektif Rata-rata atau TER sesuai aturan perpajakan terbaru.
Untuk memahami cara menghitung pajak THR, pembaca dapat membaca artikel BlogHRD tentang cara menghitung pajak THR dan bonus, contoh menghitung PPh 21 THR, dan dasar pengenaan dan pemotongan DPP PPh 21 pegawai.
Apakah THR Boleh Dicicil?
Dalam ketentuan pelaksanaan terbaru, THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Hal ini penting karena THR memiliki fungsi khusus untuk membantu kebutuhan pekerja menjelang hari raya.
Perusahaan sebaiknya merencanakan cash flow pembayaran THR sejak awal tahun. Jika pembayaran THR menumpuk mendekati hari raya tanpa perencanaan, perusahaan dapat mengalami tekanan kas dan berisiko terlambat membayar hak pekerja.
Untuk perusahaan yang memiliki banyak karyawan, penggunaan sistem payroll dapat membantu mempercepat perhitungan THR, pajak, dan slip gaji. Pembaca dapat membaca artikel software aplikasi payroll terbaik sesuai sistem penggajian Indonesia dan contoh slip gaji karyawan sederhana dan modern.
Apa Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR?
Pengusaha yang terlambat membayar THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja.
Selain denda keterlambatan, perusahaan yang tidak membayar THR juga dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, menunda atau tidak membayar THR bukan hanya masalah internal perusahaan. Hal tersebut dapat menjadi pelanggaran ketenagakerjaan yang berdampak pada hubungan industrial, reputasi perusahaan, dan kepatuhan hukum. Untuk memahami risiko serupa, pembaca dapat membaca artikel sanksi administratif pelanggaran aturan ketenagakerjaan, sanksi jika perusahaan telat membayar upah karyawan, dan pelanggaran upah.
Bagaimana Jika Perusahaan Mengalami Kesulitan Keuangan?
Kondisi keuangan perusahaan yang sulit tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran THR. Pada prinsipnya, THR tetap menjadi hak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan.
Jika perusahaan mengalami kendala, langkah yang lebih sehat adalah melakukan komunikasi terbuka, menyusun perencanaan keuangan lebih awal, dan mencari solusi yang tidak mengurangi hak pekerja. Namun, perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai batas waktu dan kewajiban pembayaran penuh.
Dalam situasi PHK massal atau restrukturisasi, perusahaan juga perlu menghitung seluruh hak pekerja secara terpisah. Jangan sampai THR, gaji terakhir, pesangon, uang penggantian hak, kompensasi PKWT, dan hak lain dicampur tanpa rincian yang jelas.
Checklist HR: THR untuk Pekerja yang Mengalami PHK
Agar tidak salah menghitung, HR dapat menggunakan checklist berikut sebelum menutup perhitungan THR pekerja yang mengalami PHK.
- Apakah status pekerja PKWTT atau PKWT?
- Berapa tanggal hari raya keagamaan pekerja?
- Kapan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja?
- Apakah PHK terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya?
- Apakah pekerja memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus?
- Apakah pekerja sudah bekerja 12 bulan atau lebih?
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, apakah THR sudah dihitung proporsional?
- Apakah ada ketentuan perusahaan atau PKB yang lebih baik dari aturan minimum?
- Apakah THR dipisahkan dari pesangon dan hak PHK lainnya?
- Apakah PPh 21 atas THR sudah dihitung?
- Apakah slip pembayaran atau rincian hak pekerja sudah disiapkan?
- Apakah pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya?
Checklist ini penting terutama bagi perusahaan yang sedang melakukan PHK mendekati hari raya. Kesalahan menentukan tanggal efektif PHK atau status hubungan kerja dapat membuat perhitungan THR menjadi keliru.
Kesalahan Umum dalam Memahami THR Saat PHK
1. Menganggap Semua Pekerja yang Sudah Tidak Aktif Pasti Tidak Berhak THR
Ini tidak selalu benar. Untuk pekerja PKWTT, jika PHK terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya, pekerja tetap berhak atas THR. Jadi, status “sudah tidak aktif” perlu dilihat bersama tanggal efektif PHK dan jenis hubungan kerja.
2. Menyamakan Aturan PKWTT dan PKWT
Aturan 30 hari sebelum hari raya berlaku untuk pekerja PKWTT yang mengalami PHK. Untuk pekerja PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya, ketentuan tersebut tidak berlaku. Karena itu, HR perlu membedakan status hubungan kerja sejak awal.
3. Menggabungkan THR dengan Pesangon Tanpa Rincian
THR dan pesangon adalah komponen yang berbeda. Jika pekerja berhak atas keduanya, perusahaan perlu memberikan rincian yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa.
4. Menganggap THR Tidak Perlu Dihitung Pajaknya
THR dapat menjadi objek PPh 21. Karena itu, perusahaan perlu menghitung pajak dengan benar dan menjelaskannya dalam slip atau rincian penghasilan.
5. Menganggap Kebijakan Perusahaan Boleh Lebih Rendah dari Aturan
Perusahaan boleh membuat kebijakan THR yang lebih baik dari ketentuan minimum. Namun, perusahaan tidak boleh membuat kebijakan yang mengurangi hak minimum pekerja yang telah diatur oleh hukum.
Tips untuk Pekerja yang Mengalami PHK Menjelang Hari Raya
Bagi pekerja yang mengalami PHK menjelang hari raya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memastikan hak THR tidak terlewat.
Periksa Status Hubungan Kerja
Lihat kembali apakah status kerja Anda PKWTT atau PKWT. Status ini menentukan apakah ketentuan 30 hari sebelum hari raya berlaku atau tidak.
Cek Tanggal Efektif PHK
Tanggal efektif PHK sangat penting. Jika Anda pekerja PKWTT dan tanggal efektif PHK berada dalam 30 hari sebelum hari raya, Anda dapat memiliki hak atas THR.
Minta Rincian Hak secara Tertulis
Mintalah rincian tertulis dari perusahaan yang memuat gaji terakhir, THR jika ada, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kompensasi PKWT jika relevan, dan potongan pajak.
Simpan Dokumen Penting
Simpan perjanjian kerja, surat PHK, slip gaji, bukti pembayaran THR tahun sebelumnya, peraturan perusahaan, PKB, dan komunikasi dengan HR. Dokumen ini penting jika terjadi perbedaan perhitungan.
Konsultasikan Jika Ada Perbedaan
Jika ada perbedaan perhitungan, pekerja dapat meminta klarifikasi kepada HR, serikat pekerja, atau instansi ketenagakerjaan setempat. Langkah ini lebih baik dilakukan dengan data dan dokumen yang lengkap.
Tips untuk HR dalam Mengelola THR Saat PHK
Pastikan Data Status Kerja Akurat
HR perlu memastikan status setiap pekerja yang mengalami PHK. Kesalahan membedakan PKWTT dan PKWT dapat menyebabkan kesalahan pembayaran THR.
Gunakan Tanggal Efektif PHK, Bukan Tanggal Surat Saja
Dalam praktik, tanggal surat PHK dan tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja bisa berbeda. Untuk menghitung hak THR, HR perlu memastikan tanggal efektif yang benar.
Pisahkan THR dari Komponen Hak PHK Lain
Rincian pembayaran harus jelas. Pisahkan THR, gaji terakhir, pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kompensasi PKWT, dan komponen lain agar pekerja memahami haknya.
Periksa Aturan Internal Perusahaan
Jika perusahaan memiliki peraturan yang lebih baik dari ketentuan minimum, maka aturan tersebut perlu dihormati. Misalnya, perusahaan tetap memberikan THR bagi pekerja yang resign atau pekerja kontrak yang berakhir mendekati hari raya.
Siapkan Komunikasi yang Jelas
PHK menjelang hari raya adalah isu sensitif. HR perlu menjelaskan dasar perhitungan dengan bahasa yang mudah dipahami dan menyediakan ruang klarifikasi agar tidak terjadi konflik hubungan industrial.
Kesimpulan
THR bagi pekerja yang mengalami PHK bergantung pada status hubungan kerja dan tanggal berakhirnya hubungan kerja. Untuk pekerja PKWTT atau karyawan tetap, jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum hari raya keagamaan, pekerja tetap berhak atas THR. Jika PHK terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya, hak THR berdasarkan ketentuan khusus tersebut tidak wajib diberikan, kecuali ada aturan perusahaan yang lebih baik.
Untuk pekerja PKWT atau karyawan kontrak, ketentuan 30 hari sebelum hari raya tidak berlaku jika hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya. Namun, pekerja PKWT yang masih bekerja sampai hari raya dan memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetap berhak atas THR sesuai ketentuan.
THR harus dihitung secara terpisah dari pesangon dan hak PHK lainnya. Perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, secara penuh, dan tidak boleh mencicilnya. Jika terlambat atau tidak membayar THR, perusahaan dapat dikenai denda dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Referensi External
- JDIH Kemnaker – Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
- JDIH Kemnaker – Salinan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- JDIH BPK – PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Pengupahan
- JDIH Kemnaker – PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Pengupahan
- JDIH Kemnaker – UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- JDIH Kemnaker – SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026
- Kemnaker – Posko THR Keagamaan