Pertanyaan apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak sering muncul ketika masa kerja karyawan berakhir, kontrak tidak diperpanjang, atau pekerja mengajukan resign sebelum masa kontrak selesai. Banyak karyawan menganggap semua hubungan kerja yang berakhir harus dibayar pesangon, sementara sebagian perusahaan menganggap karyawan kontrak tidak memiliki hak apa pun setelah kontraknya habis.
Dalam aturan ketenagakerjaan terbaru, jawabannya perlu dibedakan dengan jelas. Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada umumnya tidak menerima pesangon seperti karyawan tetap atau PKWTT. Namun, karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi PKWT jika memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jadi, istilah yang lebih tepat bukan “pesangon karyawan kontrak”, melainkan “uang kompensasi PKWT”. Pesangon lebih berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja karyawan PKWTT, sedangkan uang kompensasi diberikan kepada pekerja PKWT ketika perjanjian kerja berakhir atau diakhiri sesuai ketentuan.
Karena itu, HR, pemilik bisnis, dan karyawan perlu memahami perbedaan antara pesangon, uang kompensasi PKWT, uang penggantian hak, uang pisah, dan ganti rugi jika kontrak diakhiri sebelum waktunya.
Daftar Isi
Apa Itu Karyawan Kontrak atau PKWT?
Karyawan kontrak adalah pekerja yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Berbeda dengan karyawan tetap atau PKWTT, hubungan kerja karyawan kontrak memang dibuat untuk kondisi yang sifatnya terbatas. Misalnya pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau pekerjaan yang berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu.
Untuk memahami dasarnya, perusahaan dapat membaca pembahasan tentang perjanjian kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
Apakah Karyawan Kontrak Berhak Mendapat Pesangon?
Secara umum, karyawan kontrak tidak menerima pesangon seperti karyawan tetap yang terkena PHK. Pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lebih dikenal dalam konteks pemutusan hubungan kerja pada PKWTT atau karyawan tetap.
Namun, bukan berarti karyawan kontrak tidak memiliki hak apa pun. Dalam aturan terbaru, pekerja PKWT berhak menerima uang kompensasi ketika PKWT berakhir. Uang kompensasi ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja kontrak atas masa kerja yang sudah dijalankan.
Jadi, jika pertanyaannya adalah “apakah perusahaan wajib membayar pesangon karyawan kontrak?”, jawaban yang lebih tepat adalah: perusahaan tidak membayar pesangon seperti untuk karyawan tetap, tetapi perusahaan wajib membayar uang kompensasi PKWT jika pekerja memenuhi ketentuan.
Untuk pembahasan mengenai pesangon secara umum, HR dapat membaca artikel perhitungan pesangon berdasarkan aturan yang berlaku, cara menghitung uang pesangon karyawan, dan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dan pesangon.

Perbedaan Pesangon dan Uang Kompensasi PKWT
Agar tidak salah memahami hak karyawan, HR perlu membedakan pesangon dan uang kompensasi PKWT.
1. Pesangon
Pesangon adalah pembayaran yang diberikan kepada pekerja dalam kondisi PHK tertentu. Perhitungan pesangon mempertimbangkan masa kerja, alasan PHK, dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ketenagakerjaan.
Pesangon biasanya berkaitan dengan karyawan PKWTT atau karyawan tetap. Dalam perhitungan PHK, pesangon dapat disertai uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai alasan berakhirnya hubungan kerja.
2. Uang kompensasi PKWT
Uang kompensasi PKWT adalah pembayaran yang diberikan kepada pekerja dengan status PKWT ketika perjanjian kerja berakhir. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalankan oleh pekerja.
Uang kompensasi tidak sama dengan pesangon. Uang kompensasi adalah hak khusus untuk pekerja PKWT, sedangkan pesangon lebih terkait dengan PHK karyawan tetap.
3. Uang penggantian hak
Uang penggantian hak adalah pembayaran atas hak pekerja yang belum diterima, misalnya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang jika memenuhi ketentuan, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pembahasan terkait dapat dilihat pada artikel apakah sisa cuti karyawan dapat diuangkan dan hak dan kewajiban pekerja menurut UU Ketenagakerjaan.
4. Uang pisah
Uang pisah adalah pembayaran yang dapat diberikan dalam kondisi tertentu jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Uang pisah sering dibahas dalam konteks karyawan yang mengundurkan diri atau kondisi berakhirnya hubungan kerja tertentu.
Dasar Hukum Uang Kompensasi Karyawan Kontrak
Ketentuan uang kompensasi karyawan kontrak diatur dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru, terutama PP No. 35 Tahun 2021. PP ini mengatur PKWT, jenis pekerjaan PKWT, batas waktu perpanjangan, uang kompensasi pekerja PKWT, waktu kerja, lembur, tata cara PHK, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Dalam penjelasan JDIH Kemnaker, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh apabila PKWT berakhir. Jika PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan selesai lebih cepat dari waktu yang diperjanjikan, kompensasi dihitung sampai saat pekerjaan selesai.
Selain itu, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang sudah dilaksanakan oleh pekerja.
Dengan dasar ini, perusahaan perlu memperhatikan uang kompensasi PKWT sebagai bagian penting dalam administrasi akhir kontrak. Jangan sampai perusahaan menganggap kontrak yang habis cukup ditutup tanpa perhitungan hak pekerja.
Kapan Karyawan Kontrak Berhak Mendapat Uang Kompensasi?
Karyawan kontrak berhak mendapat uang kompensasi dalam beberapa kondisi berikut.
1. PKWT berakhir sesuai jangka waktu
Jika kontrak kerja berakhir sesuai tanggal yang disepakati, perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada karyawan kontrak sesuai masa kerja yang sudah dijalankan.
Contohnya, karyawan bekerja dengan PKWT selama 12 bulan. Ketika kontrak selesai dan tidak diperpanjang, perusahaan perlu membayarkan uang kompensasi sesuai ketentuan.
2. PKWT diperpanjang
Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi perlu diberikan saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Untuk masa perpanjangan berikutnya, kompensasi diberikan lagi ketika masa perpanjangan tersebut berakhir.
Dengan kata lain, uang kompensasi tidak sebaiknya ditunda sampai seluruh rangkaian kontrak selesai jika perjanjian memiliki periode yang berakhir dan diperpanjang. HR perlu mencatat tanggal awal kontrak, tanggal akhir kontrak, tanggal perpanjangan, dan kompensasi yang sudah dibayarkan.
3. Pekerjaan selesai lebih cepat
Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, ada kemungkinan pekerjaan selesai lebih cepat dari perkiraan awal. Jika hal ini terjadi, uang kompensasi dihitung sampai saat pekerjaan selesai.
Misalnya, kontrak dibuat untuk proyek yang diperkirakan selesai dalam 10 bulan, tetapi pekerjaan selesai dalam 8 bulan. Maka kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan sampai pekerjaan selesai.
4. Salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum waktunya
Jika pengusaha atau pekerja mengakhiri PKWT sebelum jangka waktu yang disepakati, perusahaan tetap perlu menghitung uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan.
Namun, ada aspek lain yang perlu diperhatikan, yaitu ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya. Karena itu, kasus resign sebelum kontrak selesai perlu ditangani dengan hati-hati dan mengacu pada isi perjanjian kerja.
Siapa yang Tidak Berhak Mendapat Uang Kompensasi PKWT?
Uang kompensasi PKWT tidak berlaku untuk semua orang dalam semua situasi. Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan HR.
1. Pekerja belum memenuhi masa kerja minimal
Uang kompensasi PKWT diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus. Jika masa kerja belum mencapai ketentuan tersebut, perusahaan perlu melihat kembali aturan yang berlaku dan isi perjanjian kerja.
2. Tenaga kerja asing dalam hubungan PKWT
Dalam ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, uang kompensasi PKWT tidak diberikan kepada tenaga kerja asing yang bekerja berdasarkan PKWT. Karena itu, HR perlu membedakan administrasi TKA dengan pekerja lokal.
3. Hubungan kerja bukan PKWT
Jika pekerja sebenarnya berstatus PKWTT, maka haknya tidak dihitung sebagai uang kompensasi PKWT. Dalam kondisi PHK, perhitungan dapat masuk ke pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK.
Bagaimana Cara Menghitung Uang Kompensasi Karyawan Kontrak?
Besaran uang kompensasi PKWT dihitung berdasarkan masa kerja pekerja. Secara umum, rumusnya adalah sebagai berikut:
1. PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus
Jika karyawan kontrak bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, maka uang kompensasi yang diberikan adalah 1 bulan upah.
Uang Kompensasi = 1 bulan upah
2. PKWT kurang dari 12 bulan
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, uang kompensasi dihitung secara proporsional.
Uang Kompensasi = Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
3. PKWT lebih dari 12 bulan
Jika masa kerja lebih dari 12 bulan, uang kompensasi juga dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Uang Kompensasi = Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Dalam praktik payroll, HR perlu memastikan upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan sudah benar. Upah dapat berupa gaji pokok dan tunjangan tetap, atau jika komponen upah tidak jelas, perusahaan perlu merujuk ketentuan yang berlaku dan dokumen perjanjian kerja.
Untuk pembahasan komponen upah, HR dapat membaca artikel pengertian gaji pokok dan UMK, komponen gaji dalam payroll, dan jenis tunjangan karyawan.
Contoh Perhitungan Uang Kompensasi Karyawan Kontrak
Agar lebih mudah dipahami, berikut beberapa contoh sederhana perhitungan uang kompensasi PKWT.
Contoh 1: Karyawan kontrak 12 bulan
Rani bekerja sebagai karyawan kontrak selama 12 bulan. Upah Rani adalah Rp6.000.000 per bulan. Ketika kontraknya selesai, perusahaan tidak memperpanjang kontrak tersebut.
Karena Rani bekerja selama 12 bulan, maka uang kompensasinya adalah 1 bulan upah.
Uang Kompensasi = Rp6.000.000
Contoh 2: Karyawan kontrak 6 bulan
Andi bekerja dengan PKWT selama 6 bulan. Upah Andi adalah Rp5.000.000 per bulan. Setelah kontrak selesai, perusahaan perlu menghitung uang kompensasi secara proporsional.
Uang Kompensasi = 6 / 12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Jadi, uang kompensasi yang perlu dibayarkan kepada Andi adalah Rp2.500.000.
Contoh 3: Karyawan kontrak 18 bulan
Dewi bekerja berdasarkan PKWT selama 18 bulan. Upah Dewi adalah Rp7.000.000 per bulan. Ketika masa kontrak selesai, uang kompensasinya dihitung proporsional.
Uang Kompensasi = 18 / 12 x Rp7.000.000 = Rp10.500.000
Jadi, uang kompensasi yang perlu dibayarkan kepada Dewi adalah Rp10.500.000.
Contoh 4: PKWT selesai lebih cepat karena pekerjaan selesai
Bima bekerja untuk proyek tertentu yang dalam kontrak diperkirakan berjalan 10 bulan. Namun, proyek selesai dalam 8 bulan. Upah Bima adalah Rp6.500.000 per bulan.
Karena pekerjaan selesai lebih cepat, kompensasi dihitung sampai masa kerja aktual, yaitu 8 bulan.
Uang Kompensasi = 8 / 12 x Rp6.500.000 = Rp4.333.333
Nominal dapat dibulatkan sesuai kebijakan payroll perusahaan, selama tetap sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekerja.
Contoh 5: Karyawan resign sebelum kontrak selesai
Sinta menandatangani PKWT selama 12 bulan dengan upah Rp5.500.000 per bulan. Setelah bekerja 7 bulan, Sinta mengajukan resign sebelum masa kontraknya selesai.
Dari sisi uang kompensasi, perusahaan perlu menghitung kompensasi berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan.
Uang Kompensasi = 7 / 12 x Rp5.500.000 = Rp3.208.333
Namun, karena Sinta mengakhiri kontrak sebelum waktunya, perusahaan juga perlu memeriksa ketentuan ganti rugi dalam perjanjian kerja dan aturan ketenagakerjaan. Dalam kondisi tertentu, pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya dapat memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas akhir kontrak.
Karena itu, kasus resign karyawan kontrak tidak cukup hanya dihitung dari uang kompensasi. HR perlu melihat isi kontrak, sisa masa kontrak, alasan resign, kebijakan perusahaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Karyawan Kontrak yang Resign Berhak Mendapat Uang Kompensasi?
Karyawan kontrak yang resign sebelum masa PKWT selesai tetap perlu diperiksa hak uang kompensasinya berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan. Dalam penjelasan JDIH Kemnaker, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.
Namun, pada saat yang sama, ada ketentuan mengenai ganti rugi jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas akhir jangka waktu perjanjian.
Artinya, dalam kasus resign sebelum kontrak selesai, perusahaan perlu membedakan dua hal:
- Uang kompensasi PKWT yang menjadi kewajiban pengusaha berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan.
- Potensi ganti rugi karena pekerja mengakhiri kontrak sebelum waktunya, jika memang berlaku sesuai ketentuan.
Karena dapat menimbulkan konsekuensi finansial bagi kedua pihak, klausul pengakhiran kontrak sebaiknya ditulis jelas dalam PKWT sejak awal.
Untuk topik terkait, HR dapat membaca artikel perbedaan resign dan pemutusan hubungan kerja, sisa cuti tahunan karyawan yang ingin resign, dan hak pekerja yang mengundurkan diri.
Apakah Perusahaan Wajib Membayar Kompensasi Jika Perusahaan Mengakhiri PKWT Lebih Cepat?
Ya, jika perusahaan mengakhiri PKWT sebelum jangka waktu yang disepakati, perusahaan tetap wajib menghitung uang kompensasi PKWT berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan oleh pekerja.
Selain itu, jika perusahaan sebagai pihak yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajiban ganti rugi kepada pekerja sesuai ketentuan. Dalam penjelasan JDIH Kemnaker, jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi dan membayar ganti rugi kepada pekerja.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak mengakhiri PKWT secara sepihak tanpa menghitung konsekuensi hukumnya. HR perlu melakukan review kontrak, alasan pengakhiran, dokumen pendukung, dan hak karyawan sebelum menerbitkan keputusan akhir.
Bagaimana Jika Masa Kontrak Habis dan Tidak Diperpanjang?
Jika masa kontrak habis dan perusahaan tidak memperpanjang PKWT, hubungan kerja berakhir sesuai perjanjian. Dalam kondisi ini, perusahaan tidak membayar pesangon seperti kepada karyawan tetap, tetapi wajib membayar uang kompensasi PKWT jika pekerja memenuhi syarat.
Selain uang kompensasi, HR juga perlu mengecek hak lain yang mungkin masih ada. Misalnya gaji terakhir, lembur yang belum dibayar, sisa cuti yang dapat diuangkan jika memenuhi ketentuan, reimbursement yang sudah disetujui, atau hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
Untuk memastikan tidak ada hak yang terlewat, perusahaan dapat membuat checklist akhir kontrak bagi karyawan PKWT.
Bagaimana Jika Kontrak Diperpanjang Berkali-kali?
PKWT dapat diperpanjang sesuai ketentuan, tetapi tetap memiliki batas maksimal jangka waktu. Dalam aturan terbaru, PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama 5 tahun termasuk perpanjangannya.
Jika perusahaan terus memperpanjang kontrak tanpa memperhatikan batas dan jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk PKWT, perusahaan berisiko menghadapi masalah hukum. Apalagi jika pekerjaan yang dilakukan sebenarnya bersifat tetap dan terus-menerus.
Dalam kondisi tertentu, PKWT yang tidak memenuhi ketentuan dapat berisiko berubah menjadi PKWTT atau hubungan kerja tetap demi hukum. Karena itu, HR tidak boleh menggunakan PKWT hanya sebagai cara untuk menghindari status karyawan tetap.
Pembahasan terkait dapat dilihat pada artikel jenis pekerjaan dan durasi maksimal jangka waktu kontrak PKWT serta ketentuan PKWT dan jenis-jenis pekerjaannya.
Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT
PKWT tidak boleh digunakan untuk semua jenis pekerjaan. Perusahaan perlu memastikan pekerjaan yang diberikan kepada karyawan kontrak sesuai dengan karakter PKWT.
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara
Contohnya pekerjaan proyek tertentu, pekerjaan instalasi, pekerjaan event, atau pekerjaan yang memang memiliki awal dan akhir yang jelas.
2. Pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu
Jenis pekerjaan ini memiliki estimasi penyelesaian. Jika pekerjaan selesai, maka hubungan kerja berdasarkan PKWT dapat berakhir sesuai ketentuan.
3. Pekerjaan musiman
Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang bergantung pada musim, periode tertentu, atau kondisi tertentu yang tidak berjalan sepanjang tahun secara terus-menerus.
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau kegiatan baru
PKWT juga dapat digunakan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
5. Pekerjaan yang jenis dan sifatnya tidak tetap
Jika pekerjaan bersifat tetap dan terus-menerus, perusahaan sebaiknya menggunakan PKWTT, bukan PKWT. Kesalahan memilih jenis perjanjian kerja dapat menimbulkan risiko hukum bagi perusahaan.
Apakah PKWT Boleh Ada Masa Probation?
PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan atau probation. Jika perusahaan mencantumkan masa probation dalam PKWT, syarat masa percobaan tersebut batal demi hukum.
Masa percobaan hanya dapat diterapkan pada PKWTT dengan batas tertentu. Karena itu, HR perlu berhati-hati saat menyusun kontrak kerja untuk karyawan PKWT.
Untuk pembahasan lebih detail, perusahaan dapat membaca artikel peraturan ketentuan masa percobaan karyawan baru dan aturan masa percobaan atau probation dalam perjanjian kerja.
Hak-Hak Karyawan Kontrak Selain Uang Kompensasi
Karyawan kontrak tetap memiliki hak sebagai pekerja. Status PKWT tidak membuat perusahaan bebas mengabaikan hak dasar karyawan.
1. Hak atas upah
Karyawan kontrak berhak menerima upah sesuai perjanjian kerja dan ketentuan upah minimum yang berlaku. Upah harus dibayarkan tepat waktu dan dicatat dalam payroll perusahaan.
Referensi terkait dapat dilihat pada artikel sistem upah ketenagakerjaan di Indonesia, upah minimum, dan struktur dan skala upah.
2. Hak atas THR
Karyawan kontrak yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR keagamaan sesuai ketentuan. Jika masa kerja belum mencapai 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.
Perusahaan dapat membaca pembahasan tentang THR karyawan dan ketentuan pembayaran THR karyawan.
3. Hak atas BPJS
Karyawan kontrak juga perlu diperhatikan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan. Perusahaan tidak boleh menganggap BPJS hanya berlaku untuk karyawan tetap.
Untuk topik ini, perusahaan dapat membaca artikel aturan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk karyawan kontrak, cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hak atas waktu kerja dan istirahat
Karyawan kontrak tetap memiliki hak atas pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, dan lembur sesuai ketentuan. Jika karyawan kontrak bekerja lembur, perusahaan perlu menghitung upah lembur sesuai aturan.
Referensi terkait dapat dilihat pada artikel aturan jam kerja, waktu kerja lembur, dan perhitungan lembur karyawan.
5. Hak atas cuti
Karyawan kontrak dapat memiliki hak cuti jika memenuhi ketentuan masa kerja dan kebijakan perusahaan. HR perlu mencatat cuti dengan benar agar tidak terjadi masalah saat kontrak berakhir.
Untuk pembahasan cuti, perusahaan dapat membaca artikel ketentuan cuti tahunan karyawan tetap dan kontrak.
Apakah Karyawan Kontrak Mendapat Uang Penggantian Hak?
Selain uang kompensasi PKWT, karyawan kontrak juga dapat memiliki hak lain yang perlu diselesaikan saat hubungan kerja berakhir. Hak tersebut dapat berupa gaji terakhir, lembur yang belum dibayar, sisa cuti yang dapat diuangkan jika memenuhi ketentuan, reimbursement yang sudah disetujui, dan hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Dalam praktik HR, pembayaran akhir karyawan kontrak sebaiknya tidak hanya berisi uang kompensasi. HR perlu memeriksa seluruh komponen yang masih menjadi hak karyawan agar proses akhir kontrak berjalan rapi dan tidak menimbulkan perselisihan.
Jika perusahaan memiliki proses reimbursement, pembahasan terkait dapat dilihat pada artikel pengertian reimbursement dan prosedurnya.
Apakah Uang Kompensasi PKWT Kena Pajak?
Uang kompensasi PKWT dapat menjadi bagian dari penghasilan pekerja. Karena itu, HR dan finance perlu memperhatikan perlakuan PPh 21 atas pembayaran tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam payroll, perusahaan perlu mencatat nilai bruto, potongan pajak jika ada, dan nilai bersih yang diterima karyawan. Jika uang kompensasi dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir, lembur, atau komponen pembayaran lain, seluruhnya perlu dihitung dengan rapi.
Untuk pembahasan pajak payroll, HR dapat membaca artikel subjek pajak PPh 21, cara perhitungan PPh Pasal 21 terbaru, dan cara menghitung dan melakukan pembetulan PPh 21.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Mengelola Karyawan Kontrak
Banyak masalah ketenagakerjaan muncul karena perusahaan kurang teliti mengelola PKWT. Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari HR.
1. Menganggap karyawan kontrak tidak punya hak akhir kerja
Kesalahan pertama adalah menganggap karyawan kontrak tidak berhak menerima apa pun saat kontraknya berakhir. Dalam aturan terbaru, pekerja PKWT dapat berhak atas uang kompensasi PKWT dan hak lain yang masih harus dibayarkan.
2. Menyebut uang kompensasi sebagai pesangon
Istilah ini terlihat sederhana, tetapi dapat menimbulkan salah paham. Sebaiknya HR menggunakan istilah yang tepat, yaitu uang kompensasi PKWT untuk pekerja kontrak dan pesangon untuk kondisi PHK karyawan tetap sesuai ketentuan.
3. Menggunakan PKWT untuk pekerjaan tetap
PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus. Jika perusahaan terus menerus menggunakan PKWT untuk pekerjaan tetap, risiko hubungan kerja berubah menjadi PKWTT dapat muncul.
4. Tidak mencatatkan PKWT
PKWT perlu dibuat dan dikelola sesuai ketentuan. HR juga perlu memperhatikan kewajiban pencatatan PKWT kepada instansi ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.
5. Tidak membayar kompensasi saat kontrak berakhir
Uang kompensasi PKWT perlu dihitung dan dibayarkan ketika kontrak berakhir. Jika perusahaan lupa atau sengaja tidak membayar, hal ini dapat menimbulkan komplain karyawan dan risiko perselisihan.
6. Tidak menghitung kompensasi setiap kali kontrak diperpanjang
Jika kontrak berakhir lalu diperpanjang, HR perlu memperhatikan pembayaran kompensasi atas periode kontrak yang sudah selesai. Jangan sampai seluruh kompensasi ditunda tanpa dasar yang jelas.
7. Tidak menjelaskan konsekuensi resign sebelum kontrak selesai
Karyawan kontrak perlu memahami bahwa mengakhiri PKWT sebelum waktunya dapat memiliki konsekuensi ganti rugi. Klausul ini sebaiknya dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan konflik ketika karyawan ingin resign.
Tips HR Mengelola Karyawan Kontrak agar Sesuai Aturan
Agar administrasi PKWT berjalan lebih rapi, HR dapat menerapkan beberapa langkah berikut.
1. Pastikan jenis pekerjaan memang boleh menggunakan PKWT
Sebelum membuat kontrak, HR perlu memastikan pekerjaan tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT. Jika pekerjaannya bersifat tetap, gunakan PKWTT.
2. Buat perjanjian kerja secara tertulis
PKWT sebaiknya dibuat secara tertulis dengan bahasa yang jelas. Dokumen harus memuat identitas para pihak, jabatan, lokasi kerja, jangka waktu, upah, hak dan kewajiban, alasan berakhirnya kontrak, kompensasi, serta ketentuan pengakhiran sebelum waktunya.
3. Catat tanggal awal dan akhir kontrak
HR perlu memiliki sistem pengingat agar tidak lupa tanggal akhir kontrak. Jika kontrak akan diperpanjang, proses administrasi harus disiapkan sebelum kontrak berakhir.
4. Hitung uang kompensasi setiap akhir periode PKWT
Jangan menunggu karyawan bertanya. HR perlu menghitung kompensasi sebagai bagian dari proses akhir kontrak atau perpanjangan kontrak.
5. Jelaskan hak karyawan sejak onboarding
Karyawan kontrak perlu memahami status kerja, masa kontrak, hak THR, BPJS, cuti, lembur, dan uang kompensasi. Penjelasan ini dapat disampaikan saat orientasi karyawan baru.
6. Gunakan sistem HRIS untuk memantau kontrak
Jika jumlah karyawan kontrak banyak, HR dapat menggunakan HRIS untuk memantau data kontrak, tanggal akhir PKWT, kompensasi, absensi, cuti, payroll, dan dokumen karyawan.
Referensi terkait dapat dilihat pada artikel pengertian HRIS, software HRD gratis, dan software payroll sesuai sistem penggajian Indonesia.
Contoh Checklist Akhir Kontrak Karyawan PKWT
Berikut checklist sederhana yang dapat digunakan HR ketika masa kontrak karyawan akan berakhir.
- Periksa tanggal akhir PKWT.
- Pastikan apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak.
- Periksa masa kerja aktual karyawan.
- Hitung uang kompensasi PKWT.
- Periksa gaji terakhir yang belum dibayarkan.
- Periksa lembur yang sudah disetujui tetapi belum dibayar.
- Periksa sisa cuti yang dapat diuangkan jika memenuhi ketentuan.
- Periksa reimbursement yang belum diselesaikan.
- Hitung potongan pajak jika berlaku.
- Siapkan slip pembayaran atau rincian final settlement.
- Perbarui status BPJS jika hubungan kerja berakhir.
- Tarik kembali aset perusahaan seperti laptop, ID card, seragam, atau akses sistem.
- Simpan dokumen kontrak, perhitungan, dan bukti pembayaran.
Contoh Klausul Uang Kompensasi dalam PKWT
Berikut contoh klausul sederhana yang dapat digunakan sebagai referensi awal. Perusahaan tetap perlu menyesuaikannya dengan kebutuhan internal dan berkonsultasi dengan pihak legal jika diperlukan.
“Pada saat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini berakhir, Perusahaan akan memberikan uang kompensasi kepada Pekerja sesuai masa kerja yang telah dilaksanakan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, maka hak dan kewajiban para pihak akan diselesaikan sesuai perjanjian kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Klausul seperti ini membantu kedua pihak memahami bahwa kompensasi PKWT adalah bagian dari hak akhir kontrak. Namun, klausul perlu ditulis lebih detail dalam dokumen kerja resmi, terutama jika perusahaan ingin mengatur prosedur pengakhiran kontrak sebelum waktunya.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Uang Kompensasi PKWT?
Jika perusahaan tidak membayar uang kompensasi PKWT kepada pekerja yang berhak, hal tersebut dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Karyawan dapat mengajukan keberatan kepada HR, melakukan perundingan bipartit, atau menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai ketentuan.
Dari sisi perusahaan, tidak membayar hak karyawan juga dapat merusak reputasi dan menurunkan kepercayaan pekerja. Karena itu, lebih baik HR membuat sistem perhitungan yang rapi sejak awal daripada menunggu muncul komplain setelah kontrak berakhir.
Apakah Karyawan Kontrak yang Diangkat Menjadi Tetap Tetap Mendapat Kompensasi?
Jika karyawan PKWT kemudian diangkat menjadi PKWTT, HR perlu memperhatikan bagaimana periode PKWT sebelumnya diselesaikan. Dalam praktiknya, uang kompensasi diberikan saat PKWT berakhir. Jika hubungan kerja berubah dari PKWT menjadi PKWTT, perusahaan perlu memastikan administrasi perubahan status tersebut jelas dan hak atas masa PKWT telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Dokumen perubahan status kerja juga perlu dibuat rapi. Misalnya surat pengangkatan karyawan tetap, perjanjian kerja baru, atau addendum yang menjelaskan perubahan status dari PKWT ke PKWTT.
Hubungan Uang Kompensasi PKWT dengan Payroll
Uang kompensasi PKWT perlu masuk dalam proses payroll atau final settlement. HR dan finance perlu memastikan nominalnya dihitung berdasarkan masa kerja, upah, pajak, dan hak lain yang masih harus diselesaikan.
Jika perusahaan masih menghitung manual, risiko salah hitung cukup tinggi. Kesalahan dapat terjadi pada masa kerja, dasar upah, periode kontrak, pembulatan, pajak, atau komponen final settlement lain.
Karena itu, perusahaan dapat menggunakan template payroll atau software payroll yang mampu mencatat status kontrak, tanggal akhir kontrak, dan komponen kompensasi. Hal ini juga membantu HR membuat rincian pembayaran yang lebih transparan untuk karyawan.
Pertanyaan yang Sering Muncul tentang Pesangon Karyawan Kontrak
Apakah karyawan kontrak mendapat pesangon?
Karyawan kontrak pada umumnya tidak mendapat pesangon seperti karyawan tetap. Namun, karyawan kontrak berhak atas uang kompensasi PKWT jika memenuhi ketentuan.
Apakah perusahaan wajib membayar uang kompensasi PKWT?
Ya, perusahaan wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT ketika PKWT berakhir atau dalam kondisi tertentu ketika PKWT diakhiri sebelum waktunya, dengan perhitungan berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan.
Berapa besar uang kompensasi karyawan kontrak?
Jika masa kerja 12 bulan, uang kompensasi adalah 1 bulan upah. Jika masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
Apakah karyawan kontrak yang resign tetap dapat kompensasi?
Karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak selesai tetap perlu dihitung uang kompensasinya berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan. Namun, karyawan juga perlu memperhatikan kemungkinan kewajiban ganti rugi jika mengakhiri PKWT sebelum waktunya.
Apakah karyawan kontrak yang kontraknya habis mendapat THR?
Jika karyawan kontrak memenuhi syarat masa kerja untuk THR, perusahaan perlu membayarkan THR sesuai ketentuan. Jika kontrak berakhir sebelum hari raya, HR perlu melihat masa kerja, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan ketentuan yang berlaku.
Apakah PKWT boleh diperpanjang terus-menerus?
PKWT dapat diperpanjang sesuai ketentuan, tetapi memiliki batas maksimal dan hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu. Jika digunakan untuk pekerjaan tetap atau melampaui ketentuan, perusahaan berisiko menghadapi masalah hukum.
Kesimpulan
Perusahaan pada umumnya tidak wajib membayar pesangon kepada karyawan kontrak seperti yang berlaku pada karyawan tetap. Namun, perusahaan wajib membayar uang kompensasi PKWT kepada karyawan kontrak jika PKWT berakhir atau diakhiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang kompensasi PKWT berbeda dari pesangon. Jika karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, kompensasinya adalah 1 bulan upah. Jika masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, kompensasi dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Jika karyawan kontrak resign sebelum masa kontrak berakhir, perusahaan tetap perlu memperhitungkan uang kompensasi berdasarkan masa kerja yang sudah dijalankan. Namun, HR juga perlu memeriksa kemungkinan ganti rugi karena pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya dapat memiliki kewajiban membayar ganti rugi kepada pihak lain sampai batas akhir perjanjian.
Agar tidak terjadi kesalahan, perusahaan perlu menyusun PKWT secara tertulis, memastikan jenis pekerjaan memang sesuai untuk kontrak, mencatat tanggal awal dan akhir kontrak, membayar uang kompensasi tepat waktu, serta membuat checklist final settlement ketika hubungan kerja berakhir.
Dengan administrasi kontrak yang rapi, perusahaan dapat memenuhi hak karyawan, menjaga kepatuhan ketenagakerjaan, dan mengurangi risiko perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.
Referensi External
- JDIH BPK – PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH Kemnaker – Kompensasi Pekerja/Buruh dengan PKWT
- JDIH Kemnaker – Perlindungan Hak Pekerja dalam PHK dan Kompensasi PKWT
- JDIH BPK – UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- JDIH BPK – UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- JDIH Kemnaker – Hak Pekerja/Buruh yang Mengundurkan Diri
- ANTARA News – MK: Jangka Waktu PKWT Paling Lama Lima Tahun